Dok. Jurnal Perempuan Dalam rangka memperingati Hari Remaja Internasional 2025, Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Nasional bersama Forum Remaja Nasional menggelar webinar internasional bertema “Mengakhiri Female Genital Mutilation: Peran Strategis Pemuda dalam Memutus Mata Rantai Tradisi Berbahaya”. Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (12/8/2025) ini diikuti oleh para berbagai peserta melalui Zoom dan YouTube, acara ini juga menghadirkan para narasumber lintas latar belakang yang menyerukan tentang praktik sunat perempuan. Sunat perempuan juga dikenal dengan istilah Female Genital Mutilation (FGM) atau Praktik Pelukaan/Pemotongan Genitalia Perempuan (P2GP). Praktik ini mengacu pada prosedur pemotongan alat kelamin perempuan baik sebagian atau keseluruhan atau dalam bentuk apapun yang melukai alat kelamin perempuan, tanpa alasan medis. Sering kali, seorang perempuan mengalami P2GP saat masih bayi, sehingga tidak dapat melawan tindakan tersebut. Acara dibuka dengan doa bersama, diikuti lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Mars PKBI. Direktur Eksekutif PKBI Nasional, Leny Jakaria, dalam sambutannya menegaskan bahwa pertemuan ini bukan sekadar acara, melainkan ruang dialog reflektif dan edukatif untuk membahas isu global P2GP yang telah merenggut masa depan jutaan remaja di dunia. Ia juga menekankan pentingnya peran remaja dalam memutus mata rantai praktik berbahaya tersebut, serta mengapresiasi para narasumber yang hadir dari berbagai negara dengan topik masing-masing untuk bersama-sama memutus mata rantai praktik sunat perempuan. Sambutan berikutnya disampaikan Komisioner Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor. Membuka dengan salam khas, “Salam Indonesia yang Bhineka”, ia menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada PKBI Nasional atas pemilihan topik yang relevan. Maria juga mengucapkan selamat memperingati Hari Remaja Internasional kepada seluruh peserta. Wakil 4 Pengurus PKBI Nasional, Merlinda Santina Ximenes, menutup sesi sambutan dengan pesan bahwa remaja bukan hanya pengurus masa depan, tetapi penentu masa depan. Ia menegaskan bahwa isu FGM bukan hanya persoalan kesehatan, tetapi juga pelanggaran hak asasi perempuan atas tubuhnya sendiri. Merlinda menekankan tiga modal penting yang dimiliki remaja: pengetahuan, kreativitas, dan konektivitas. “Perubahan tidak lahir dari satu orang, tetapi dari gerakan kolektif yang tak kenal lelah,” ujarnya sebelum resmi membuka webinar internasional ini. Acara kemudian dipandu oleh Sela Sulastri dari Remaja PKBI Riau. Dalam paparan pertamanya, Maria Ulfah Anshor menjelaskan bahwa hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki setiap orang sejak lahir. Hak ini bersifat universal, tidak dapat dicabut, dan harus dilindungi negara. “Setiap perempuan berhak untuk hidup tanpa diskriminasi dan kekerasan. Hak ini bukan hadiah, tapi melekat sejak lahir,” tegasnya. Hak tersebut telah diatur dalam berbagai undang-undang nasional dan perjanjian internasional yang diratifikasi Indonesia. Terkait kebijakan nasional, pemerintah telah mengeluarkan berbagai peraturan yang melarang tenaga kesehatan melakukan sunat perempuan. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2014 yang tegas mencabut panduan pelaksanaan sunat perempuan di fasilitas kesehatan. Regulasi ini dimaksudkan untuk melindungi hak perempuan dan anak perempuan dari tindakan yang berpotensi membahayakan kesehatan fisik maupun mental. Meski demikian, data survei di 10 daerah menunjukkan bahwa praktik ini masih berlangsung. Faktor yang paling sering menjadi alasan adalah budaya, tradisi, dan interpretasi ajaran agama. Beberapa keluarga melakukannya karena tekanan sosial atau untuk mempertahankan kebiasaan turun-temurun. Di sisi lain, banyak perempuan menyatakan bahwa sunat tidak memberikan manfaat kesehatan, bahkan dapat menimbulkan risiko seperti infeksi, nyeri berkepanjangan, hingga dampak psikologis. Dari sudut pandang hak perempuan, praktik ini dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan tubuh dan martabat. “Tidak ada alasan medis yang membenarkan sunat perempuan. Yang ada justru risiko kesehatan dan pelanggaran hak,” kata Maria Ulfa. Ia menekankan bahwa menghentikan praktik sunat perempuan memerlukan keterlibatan banyak pihak. Pemerintah, tenaga kesehatan, tokoh agama, dan keluarga memiliki peran besar dalam mengedukasi masyarakat dan mengubah pola pikir, serta memastikan perlindungan penuh terhadap perempuan dari segala bentuk praktik berbahaya. “Kita tidak bisa hanya berhenti di aturan. Harus ada aksi nyata agar kesenjangan antara hukum dan praktik di lapangan benar-benar tertutup,” pungkasnya. “P2GP adalah pelanggaran hak asasi yang berdampak pada tubuh, pikiran, dan masa depan perempuan. Tidak ada alasan medis yang membenarkannya,” tegas Fadila Putri, perwakilan UNFPA Indonesia. Fadila memaparkan fakta yang mencengangkan bahwa terdapat sekitar 330 juta perempuan di seluruh dunia pernah mengalami P2GP, dan 66 juta anak perempuan diperkirakan berisiko mengalami hal tersebut pada periode 2015–2030. Di Indonesia, data Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024 mengungkap 46,3% perempuan berusia 15–49 tahun telah mengalaminya. Berdasarkan klasifikasi WHO, P2GP terbagi menjadi empat tipe. Ada yang hanya melibatkan pengangkatan sebagian kecil jaringan, tetapi ada pula yang sampai menutup hampir seluruh lubang vagina. Apa pun bentuknya, kata Fadila, “Risikonya nyata mulai dari perdarahan, infeksi, hingga trauma yang membekas seumur hidup.” Ia menambahkan, “Berbeda dengan sunat laki-laki yang memiliki manfaat kesehatan tertentu, P2GP sama sekali tidak memiliki manfaat medis. Ini murni praktik yang lahir dari tradisi, tekanan sosial, atau penafsiran keagamaan.” Alasan pelaksanaan P2GP sangat beragam mulai dari menjaga kesucian, menekan hasrat seksual perempuan, hingga sekadar mengikuti kebiasaan turun-temurun. Pelakunya pun beragam, mulai dari bidan, dukun, tenaga kesehatan non-medis, hingga orang tua sendiri. Dampaknya, selain rasa sakit yang sangat luar biasa dan risiko infeksi akut, korban juga bisa mengalami komplikasi jangka panjang seperti kesulitan melahirkan, pembentukan kista, disfungsi seksual, bahkan trauma berkepanjangan. “Perubahan harus dimulai dari hati dan pikiran masyarakat. Kita harus bersama-sama menciptakan lingkungan yang melindungi anak perempuan dari praktik ini,” ujarnya. Ia juga menambahkan pesan “Generasi berikutnya berhak tumbuh tanpa rasa sakit yang tidak perlu. Mari kita hentikan P2GP sekarang,” pungkas Fadila. Dalam sesi ketiga, Melissa Lee Jiet, mantan anggota Steering Committee YSNAP, membagikan pengalamannya dalam advokasi kesehatan mental, dekolonisasi, feminisme, dan kesetaraan interseksional. Melissa menekankan pentingnya suara pemuda dalam isu (FGM, meski sering dianggap “terlalu muda” atau “tidak relevan”. “Sikap ini bukan hanya melemahkan semangat, tetapi juga membungkam kita bahkan sebelum mulai bicara,” ujarnya. Melissa menilai, alasan FGM masih dilakukan meliputi keyakinan agama, tradisi budaya, medikalisasi, dan tabu untuk membicarakannya secara terbuka. Ia juga mengungkapkan bahwa membicarakan isu ini di Malaysia kerap dihadang stigma buruk. Dalam program pendidikan Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR) yang ia jalankan, timnya harus meyakinkan guru, orang tua, dan siswa bahwa pembahasan ini bukan promosi perilaku seksual. Bahkan, menyebutkan bagian tubuh masih dianggap tabu. Melissa menekankan perlunya ruang aman untuk berdiskusi, di mana orang bisa berbagi pengalaman tanpa takut dihakimi. Ia mengajak melibatkan laki-laki dalam percakapan, bukan untuk mengambil alih, tetapi untuk mendukung penyintas dan advokat. Menurutnya, perubahan sejati memerlukan kepemilikan bersama lintas gender, etnis, dan budaya. Mengutip Mary Louise, Melissa menutup sesi dengan pesan: “Menjadi aktivis berarti berbicara. Menjadi advokat berarti mendengarkan. Masyarakat tidak bisa maju tanpa keduanya.” Melissa menegaskan, mengakhiri P2GP tidak terjadi dalam semalam. “Sebagai pemuda, mungkin kita tidak punya semua kekuatan, tapi kita punya keberanian. Jika kita melakukannya bersama, kita bisa memastikan generasi berikutnya tumbuh di lingkungan di mana hak tubuh perempuan tidak pernah diperdebatkan,” tutupnya. Rima, salah satu Pengurus Forum Remaja Nasional PKBI juga memaparkan fakta mengejutkan dari data UNICEF 2024 yang menunjukkan bahwa lebih dari 230 juta perempuan dan anak perempuan pernah mengalaminya, sementara di Indonesia, SPHPN 2024 mencatat 46,3% perempuan usia 15–49 tahun melaporkan pernah menjalani P2GP.
“P2GP tidak ada manfaat kesehatan, hanya risiko fisik, psikologis, dan sosial,” tegas Rima. Ia juga menekankan peran strategis remaja dalam menghentikan P2GP. Strateginya meliputi edukasi kreatif di sekolah atau komunitas, pembuatan konten digital di media sosial, mengikuti pelatihan konselor sebaya, dan menjadi agen perubahan di lingkungan masing-masing. “Anak muda punya kekuatan suara. Saat kita bicara, teman sebaya akan mendengar,” ujarnya. Di akhir pemaparannya, Rima menegaskan pesan kuncinya, “Kita tidak mewarisi luka, kita mewarisi harapan. Anak muda bukan pewaris trauma. Kita adalah pencipta masa depan yang sehat, aman, dan setara.” Kegiatan ditutup dengan permohonan maaf oleh moderator apabila terjadi kendala dari awal kegiatan sampai akhir. Mewakili seluruh panitia yang bertugas Sela juga mengucapkan apresiasi kepada seluruh peserta yang hadir dan kepada para narasumber atas penyampaian materi yang sangat bermanfaat terkait dengan masalah P2GP. (Jeane Prescilia Pakka) Comments are closed.
|
Jurnal Perempuan
terindeks di: Archives
December 2025
Categories |

RSS Feed