Dok. Jurnal Perempuan Empat puluh dua tahun sejak Indonesia meratifikasi Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) melalui UU No. 7 Tahun 1984, pertanyaan mendasar masih relevan diajukan: sejauh mana konvensi ini benar-benar mengubah pengalaman hidup perempuan, dan sejauh mana ia baru berhenti sebagai teks formal? Pertanyaan itu menjadi titik berangkat diskusi FILL #04 bertajuk Refleksi Kritis Ratifikasi CEDAW, yang diselenggarakan Indonesian Legal Resource Center (ILRC) pada hari Sabtu (25/7/26) lalu. Acara ini menghadirkan tiga pembicara yang bergerak di ranah litigasi, pendampingan korban, dan advokasi kebijakan. Sesi pertama diisi oleh Siti Aminah Tardi selaku direktur ILRC, yang membedah akses keadilan bagi perempuan dalam CEDAW melalui Rekomendasi Umum No. 33. Ia membuka dengan menegaskan jarak antara mandat global dan realitas di lapangan: piagam PBB dan Deklarasi Universal HAM menegaskan bahwa manusia dilahirkan bebas dan setara tanpa membedakan jenis kelamin, tetapi diskriminasi berbasis gender pada praktiknya terus membatasi perempuan dari pengakuan dan penikmatan hak asasinya. Merujuk Pasal 1 CEDAW, diskriminasi diartikan sebagai setiap pembedaan, pengucilan, atau pembatasan berdasarkan jenis kelamin yang berdampak pada pengurangan pengakuan atau penggunaan hak asasi manusia perempuan di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil, atau bidang lainnya.
Siti memaparkan arsitektur kewajiban negara dalam CEDAW mulai dari kewajiban mutlak menghapus diskriminasi dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan (Pasal 2), tindakan afirmatif sementara yang tidak dianggap sebagai diskriminasi hukum (Pasal 4), hingga pemenuhan hak di ranah publik dan sosial (Pasal 7–11) serta ekonomi, keluarga, dan hukum (Pasal 12–16). Ia juga menjelaskan peran Komite CEDAW yang beranggotakan 23 ahli independen dalam memantau laporan negara peserta serta menerbitkan rekomendasi umum sebagai otoritas interpretatif untuk menjawab persoalan kontemporer yang belum tercakup dalam teks Konvensi 1979, seperti kekerasan berbasis gender, diskriminasi interseksional, hingga bias gender dalam kecerdasan buatan. Bagian yang paling banyak mendapat perhatian peserta adalah pembahasan enam indikator akses keadilan dalam Rekomendasi Umum No. 33 yakni justisiabilitas, ketersediaan, aksesibilitas, kualitas layanan, ganti rugi, dan akuntabilitas sistem peradilan. Siti menggunakan metafora gunung es untuk menggambarkan anatomi ketidakadilan yang dihadapi perempuan: hambatan yang tampak di permukaan berupa undang-undang dan prosedur diskriminatif, sementara akar persoalan justru tersembunyi dalam bentuk stereotip gender, hambatan prosedural, diskriminasi interseksional, dan viktimisasi sekunder oleh aparat penegak hukum. Ia mengingatkan bahaya laten stereotip gender dalam peradilan: persepsi bias tentang bagaimana perempuan “seharusnya” berperilaku dapat menyerang kredibilitas kesaksian korban, memicu revictimisasi, dan pada akhirnya melanggengkan budaya impunitas. Sesi ini ditutup dengan matriks rekomendasi lintas bidang hukum; konstitusi, perdata, keluarga, dan pidana, serta peringatan tegas bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan—termasuk KDRT—dalam kondisi apa pun tidak boleh dirujuk ke mekanisme penyelesaian sengketa alternatif seperti mediasi atau konsiliasi karena berisiko melanggengkan impunitas dan relasi kuasa yang patriarkal. Siti menutup paparannya dengan pernyataan yang menjadi benang merah diskusi: keadilan yang mengabaikan pengalaman perempuan bukanlah keadilan. Sesi kedua dibawakan oleh Evarisan sebagai perwakilan dari Advokat sekaligus Aktivis Pembela Perempuan dan Anak yang berbagi pengalaman praktis menggunakan CEDAW dalam perkara hukum keluarga. Meski Indonesia telah mulai berbenah, aparat penegak hukum di lapangan kerap masih belum akrab dengan perspektif ini, salah satu contohnya adalah kecenderungan Undang-Undang Penghapusan KDRT (UU PKDRT) justru dimanfaatkan sebagai alat “pembelaan diri” oleh suami untuk melaporkan balik istri. Evarisan menjelaskan definisi KDRT menurut UU No. 23 Tahun 2004 beserta cakupan lingkup rumah tangganya yang meliputi suami-istri-anak, kerabat yang menetap bersama, hingga pekerja rumah tangga. UU ini juga mencakup empat bentuk kekerasan: fisik, psikis, ekonomi, dan seksual, beserta dampaknya yang dapat bersifat permanen bagi korban. Ia menegaskan bahwa dalam pengajuan gugatan cerai, bentuk-bentuk kekerasan yang dialami perlu diuraikan secara spesifik agar menjadi pertimbangan kuat bagi hakim. Di sisi lain, penekanan atas pentingnya membongkar stigma bahwa “KDRT adalah aib” juga krusial. Evarisan memaparkan tiga jalur pelayanan hukum bagi korban, yakni pidana, perdata, dan administratif. Dalam hal ini, dalam perkara keluarga, banyak korban memilih penyelesaian melalui jalur perdata guna memastikan seluruh hak istri dan anak, termasuk nafkah, mut’ah, iddah, hak asuh, dan harta gono-gini, tercakup dalam gugatan. Jalur pidana kerap dianggap sebagai upaya terakhir yang ditempuh oleh korban. Evarisan juga menyoroti pentingnya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum serta Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2018 sebagai instrumen yang mampu mengakomodasikan hak nafkah iddah dan mut'ah bagi istri dalam perkara cerai gugat sepanjang ia tidak nusyuz. Sebagai praktik baik, ia membagikan contoh putusan Pengadilan Agama Kraksaan yang mengabulkan gugatan seorang istri atas hak nafkah terutang, mut'ah, iddah, hak asuh anak, nafkah anak, dan harta gono-gini setelah diceraikan secara diam-diam oleh suaminya. Sebagai penutup, Evarisan mendorong PERMA tersebut menjadi materi ajar wajib bagi aparat penegak hukum guna mencegah maladministrasi peradilan, sembari mengajukan pertanyaan terbuka mengenai bagaimana akomodasi serupa berlaku bagi pasangan nonmuslim yang perkaranya tidak diperiksa melalui Pengadilan Agama. Sesi ketiga menghadirkan perwakilan LBH RaKeSia yang berbagi pengalaman menggunakan CEDAW sebagai pisau analisis dalam kasus pidana dan perdata konkret. Kasus pertama adalah Ibu Drs (nama samaran), seorang perempuan berusia 62 tahun yang buta huruf dan menggantungkan hidup dari jasa pijat, yang menjadi korban pengalihan status dari penjamin menjadi debitur kredit oleh anaknya sendiri. Hal ini menjadikan rumahnya—satu-satunya aset yang ia miliki—terancam dilelang meski utang tersebut tidak pernah ia nikmati. LBH RaKeSia memetakan kasus ini melalui kerangka CEDAW dengan menelusuri kepatuhan lembaga perbankan terhadap konvensi, mengidentifikasi kekosongan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait perlindungan perempuan lanjut usia dan rentan dalam sistem kredit, serta merumuskan strategi non-litigasi berupa desakan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (KPPPA), Komnas Perempuan, dan Komnas HAM untuk membangun dialog dengan OJK agar lahir kebijakan yang mengadopsi prinsip CEDAW dalam sektor jasa keuangan. Dua kasus lain yang dipaparkan adalah kasus AJ (2025), korban KDRT fisik, psikis, dan seksual dari suaminya seorang PNS yang mengalami trauma hingga gejala psikotik tetapi sempat tidak diperiksa oleh petugas berperspektif gender saat melapor ke kepolisian; serta kasus KP (2024), seorang guru PNS yang mengalami kekerasan psikis dan penelantaran selama tiga tahun oleh suaminya yang juga PNS di lembaga pendidikan. Dalam kedua kasus ini, LBH RaKeSia menjelaskan bagaimana CEDAW digunakan untuk membangun argumentasi pembuktian kekerasan psikis dan penelantaran termasuk menelusuri ada tidaknya aturan internal instansi tempat pelaku bekerja yang memberikan perlindungan khusus bagi istri sembari melibatkan lembaga-lembaga bermandat khusus seperti KPPPA, Komnas Perempuan, Komnas HAM, dan Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengawal proses hukum di tingkat kepolisian. Ketiga sesi ini bermuara pada satu simpul yang sama: CEDAW tidak akan bermakna banyak sebagai kesetaraan formal semata jika tidak diterjemahkan menjadi kesetaraan substantif yang mengakui ketimpangan relasi kuasa, membongkar stereotip, dan secara aktif memulihkan martabat perempuan. Diskusi ini menegaskan bahwa perjalanan dari ratifikasi menuju implementasi CEDAW bukan pekerjaan satu pihak; ia menuntut kerja kolektif pengacara, pendamping korban, lembaga negara, dan masyarakat sipil untuk terus mendesak agar teks konvensi benar-benar hidup dalam pengalaman keadilan perempuan sehari-hari. (Yassifa Ariel) Comments are closed.
|
Jurnal Perempuan
terindeks di: Archives
August 2026
Categories |

RSS Feed