Eco-ableism dan Ketimpangan Struktural: Membaca Inklusi Disabilitas dalam Krisis Lingkungan Hidup26/1/2026
Dok. Jurnal Perempuan Diskursus lingkungan hidup kerap diposisikan sebagai isu teknis dan universal, seolah dampak krisis ekologis dirasakan secara setara oleh semua orang. Padahal, pengalaman krisis lingkungan selalu bersifat tidak netral. Ia beroperasi melalui relasi kuasa, struktur sosial, dan kategori identitas yang saling beririsan—termasuk gender dan disabilitas. Perspektif inilah yang mengemuka dalam webinar “Hambatan Inklusi Disabilitas pada Persoalan Lingkungan Hidup dalam Konteks Eco-ableism” yang diselenggarakan oleh Mubadalah.id, via Zoom pada hari Kamis (22/1/2026), Pukul 15.30–17.00 WIB, dengan menghadirkan Hari Kurniawan, S.H., C.M.C., seorang profesional hukum, konsultan, pelatih GEDSI serta purna komisioner KOMNAS HAM periode tahun 2022-2025. Hari Kurniawan mengawali paparan tentang masih dominannya paradigma lama yang memposisikan difabel sebagai persoalan individual, bukan sebagai produk interaksi antara individu dan lingkungan yang timpang tidak aksesibel. Paradigma ini melahirkan pendekatan charity-based yang menempatkan difabel sebagai objek belas kasihan, alih-alih subjek dengan pendekatan hak asasi manusia. Artinya, kegagalan negara dan masyarakat dalam menyediakan lingkungan yang inklusif merupakan bentuk pelanggaran hak, termasuk dalam kebijakan lingkungan dan kebencanaan. Eco-ableism, sebagaimana dipaparkan oleh Hari Kurniawan, merupakan cara pandang dan praktik dalam wacana serta kebijakan lingkungan hidup yang dibangun di atas asumsi “tubuh normal” sehingga secara sistemik mengecualikan dan memarginalkan difabel. Dalam perspektif ini, kebijakan dan aktivisme lingkungan sering kali gagal mempertimbangkan kebutuhan, keragaman dan pengalaman difabel, bahkan ketika tindakan tersebut dimaksudkan untuk melindungi bumi. Berbagai praktik ekstraktif seperti pertambangan emas, pasir, dan batubara menunjukkan bagaimana kerusakan lingkungan—melalui paparan merkuri, sianida, timbal, maupun limbah beracun—tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga berkontribusi pada munculnya disabilitas fisik, intelektual, psikososial, dan gangguan perkembangan, sebagaimana ditemukan di Bogor, Klaten, hingga Lakardowo, Mojokerto. Kasus-kasus ini memperlihatkan bahwa persoalan lingkungan hidup tidak netral terhadap disabilitas, karena dampak ekologis yang tidak dikelola secara adil justru melahirkan ketidakmampuan baru dan memperparah kerentanan kelompok tertentu. Diskursus lingkungan hidup sering kali gagal menangkap pengalaman perempuan difabel yang mengalami kerentanan berlapis. Hari Kurniawan menekankan bahwa perempuan difabel berada pada posisi yang sangat rentan dalam situasi krisis ekologis dan kebencanaan. “Penyandang disabilitas itu sudah rentan, dan perempuan disabilitas mengalami kerentanan berlapis. Dalam situasi krisis lingkungan dan bencana, mereka sering tidak terlihat, tidak terdata, dan tidak dilibatkan,” tegasnya. Oleh karena itu, membaca isu lingkungan melalui lensa difabel menjadi penting agar prinsip no one left behind dalam kerangka SDGs benar-benar diwujudkan, dengan melibatkan penyandang disabilitas secara bermakna dalam perumusan kebijakan, pengetahuan, dan praktik lingkungan hidup. “Difabel harus dilibatkan sejak perencanaan, pelaksanaan, sampai evaluasi kebijakan. Bukan sekadar diundang di akhir sebagai formalitas,” lanjutnya.
Persoalan lain yang mengemuka adalah ketimpangan data difabel dalam kebijakan lingkungan dan kebencanaan. Absennya data bukan sekadar masalah teknis, melainkan cerminan dari siapa yang dianggap penting dalam perencanaan negara. “Sampai hari ini Indonesia tidak punya data disabilitas yang valid. Dalam banyak bencana, negara bahkan tidak tahu berapa difabel yang menjadi korban. Di shelter bencana Gunung Semeru ada lalu lalang difabel, terlihat jelas. Tapi kalau kami tidak melakukan pendataan mandiri, mereka tidak pernah tercatat,” ujarnya. Dalam perspektif feminis, ketiadaan data bukanlah netral, melainkan bentuk penghapusan struktural yang berdampak pada kebijakan yang terus mereproduksi eksklusi. Diskusi dengan peserta memperkuat analisis narasumber. Sejumlah peserta berbagi pengalaman tentang masih dijumpainya disabilitas mental yang terpasung (pratik institusionalisasi). Menanggapi hal itu Hari menyampaikan Kementerian Kesehatan punya program Indonesia Bebas Pasung 2015, tetapi masih banyak yang dipasung di masyarakat, tidak ada monitoring, termasuk di panti-panti sosial yang ada dikelola swasta itu juga tidak pernah dipantau secara serius oleh pemerintah. Hal ini pernah disampaikan di dalam CEDAW dan juga didukung oleh Komnas HAM Diskusi berlanjut ketika ada yang mempertanyakan peran pemerintah dalam isu lingkungan dan kebencanaan untuk difabel. Hari menyampaikan yang dilakukan dengan pelatihan untuk peningkatan kapasitas oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kurang lebih 2 tahun terakhir. Namun, kontinjensi bencana belum dirumuskan. Kontinjensi bencana itu perencanaan strategis untuk menghadapi situasi darurat atau bencana yang mungkin terjadi. Sangat disayangkan kerap saat bencana, difabel menjadi tidak terlihat, baik yang sebagai korban apalagi yang menjadi relawan. Ini menguatkan pentingnya penggalian data dan upaya rapid assessment saat bencana. Tanpa pelibatan difabel, bagaimana pemerintah dapat memahami kebutuhan mereka di shelter, termasuk di tahap rehab rekonstruksi? Demikian, saat ini pemerintah Indonesia masih pada tahap quasi partisipasi, bukan partisipasi bermakna. Isu lain yang juga didiskusikan terkait pentingnya support system keluarga untuk difabel bisa percaya diri dan berdaya. Juga, tentang pengupayaan hak pendidikan bagi anak anak difabel yang lebih aksesibel. Masih banyak hambatan di sekolah inklusi yang masih mengandalkan Guru Pendamping Khusus (GBK), sementara Akomodasi Yang Layak (AYL) juga masih minim. Di Perguruan Tinggi ada beberapa kampus yang sudah memiliki Pusat Layanan Disabilitas (PLD), yang pertama berada di UIN Sunan Kalijaga Yogyakar. Selain memberikan layanan untuk mahasiswa difabel, PLD juga berfungsi sebagai pusat riset dan kajian kebijakan terkait inklusi sosial. Webinar ini menegaskan bahwa keadilan ekologis tidak dapat dicapai tanpa inklusi sosial dan keadilan gender. Selama kebijakan lingkungan masih dibangun di atas asumsi tubuh “normal” dan mengabaikan pengalaman difabel, agenda keberlanjutan akan terus timpang. Sebagaimana ditegaskan Hari Kurniawan, “Kita tidak bisa bicara keberlanjutan kalau masih ada kelompok yang ditinggalkan.” Membaca krisis lingkungan melalui perspektif feminis-disabilitas bukan hanya memperluas analisis, tetapi juga membuka kemungkinan politik ekologis yang lebih adil dan inklusif berbasis Hak Asasi Manusia. (Ina Irawati) Comments are closed.
|
Jurnal Perempuan
terindeks di: Archives
January 2026
Categories |

RSS Feed