Dipinggirkan hingga Dibungkam: Hilangnya Suara Perempuan Adat Dibahas dalam KAFFE Desember 202519/12/2025
Dok. Jurnal Perempuan Kajian Feminisme dan Filsafat (KAFFE) bertajuk “Gender di Ruang Adat: Membaca Ulang Aturan Peran dan Kekuasaan melalui Feminist Legal Theory” dilangsungkan via Zoom Meeting pada Kamis (18/12/2025). Kajian kali ini mengungkap peminggiran perempuan dalam ruang dengan kuasa yang ada di balik klaim pelestarian nilai dan identitas budaya, praktik hukum adat di berbagai wilayah Indonesia. KAFFE Desember 2025 mengundang Dr. Lidwina Inge Nurtjahyo selaku dosen di Fakultas Hukum Universitas Indonesia sebagai pengajar kelas. Dalam pemaparannya, Lidwina Inge Nurtjahyo menegaskan bahwa konstruksi gender dalam masyarakat adat bukan sekadar soal pembagian peran, melainkan tentang siapa yang berhak bersuara, didengar, dan menentukan keputusan. Ia menunjukkan bahwa dalam banyak komunitas adat, perempuan tidak hanya dibatasi pada ruang domestik, tetapi juga dikeluarkan dari proses pengambilan keputusan penting. Perempuan dibatasi mulai dari alih fungsi tanah hingga penyelesaian kasus kekerasan seksual. Ironisnya, ketika perempuan menjadi korban, pengalaman mereka justru sering diwakilkan oleh laki-laki dalam lingkarannya seperti ayah, paman, atau bahkan tokoh adat. “Korban tidak dihadirkan, tetapi kehormatannya diputuskan,” ujar Inge. ‘Digantinya’ suara perempuan ini kerap dilangsungkan dalam praktik penyelesaian adat yang berujung pada ganti rugi atau pernikahan antara korban dan pelaku, dengan dalih pemulihan nama baik keluarga dan komunitas. Diskusi berlangsung dengan mempertanyakan posisi living law atau hukum yang hidup di masyarakat, yang kini diakomodasi dalam KUHP baru. Pertanyaan mengarah pada kekhawatiran bahwa living law justru melahirkan lapis kerentanan baru bagi perempuan adat, terutama ketika aturan adat menyentuh tubuh, seksualitas, dan reproduksi perempuan. Menanggapi hal itu, Inge mengingatkan bahwa hukum—terutama hukum tidak tertulis—selalu bekerja melalui tafsir. Dalam masyarakat yang masih didominasi nilai patriarki, tafsir tersebut hampir selalu berpihak pada moralitas yang mengontrol tubuh perempuan. “Living law menurut siapa? Dan siapa yang menanggung akibatnya?” tegasnya. Diskusi juga memperdalam pembicaraan perihal kompleksitas pengalaman perempuan adat yang tidak seragam. Dalam sesi ini, peserta berbagi temuan lapangan tentang komunitas adat yang relatif egaliter dalam pembagian kerja, tetapi tetap menutup ruang pengambilan keputusan bagi perempuan. Dalam konteks ini, subordinasi bekerja secara halus dan tidak selalu melalui larangan eksplisit. Subordinasi nyatanya bekerja melalui normalisasi bahwa keputusan ‘penting’ adalah urusan laki-laki. Isu lain yang dimunculkan adalah praktik keadilan restoratif dalam masyarakat adat, yang sering kali disalahartikan sekadar sampai pada perdamaian atau ganti rugi saja. Inge menegaskan bahwa keadilan restoratif seharusnya berpusat pada pemulihan korban dan tidak menghapus pertanggungjawaban pidana pelaku. Tanpa relasi kuasa yang setara, praktik ini justru berpotensi melanggengkan kekerasan yang akan memproduksi dan memposisikan perempuan menjadi korban berulang–tanpa ada penyelesaian dan akuntabilitas.
Diskusi ditutup dengan refleksi bersama bahwa perjuangan perempuan adat tidak cukup ditempatkan sebagai isu turunan dari pengakuan masyarakat adat. Perspektif Feminist Legal Theory menjadi penting untuk membongkar mitos hukum yang netral dan memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat (RUU MA) tidak kembali mereproduksi ketimpangan gender dalam bahasa legal yang tampak sah. Tanpa mendengarkan suara perempuan adat secara langsung, hukum—baik adat maupun negara—akan terus mengambil paksa suara, tanpa pernah benar-benar berpihak. (Putri Nurfitriani) Comments are closed.
|
Jurnal Perempuan
terindeks di: Archives
December 2025
Categories |

RSS Feed