Dok. Jurnal Perempuan Perlindungan pekerja migran Indonesia kembali menjadi sorotan di tengah dinamika ekonomi politik nasional, meningkatnya ketegangan geopolitik kawasan, serta krisis ekologi yang kian mempersempit ruang hidup masyarakat. Kompleksitas persoalan ini dibahas secara mendalam dalam Dialog Publik “Situasi Pekerja Migran Indonesia dalam Dinamika Ekonomi Politik Nasional, Gejolak Geopolitik, dan Krisis Ekologi” yang diselenggarakan oleh Migrant CARE pada Senin (15/12/2025) secara daring dan luring di Pendopo Sabha Swagata Blambangan, Banyuwangi. Dialog publik ini diselenggarakan sebagai ruang refleksi kritis atas kondisi pekerja migran Indonesia yang hingga kini masih menghadapi kerentanan struktural, mulai dari proses rekrutmen, kerja di negara tujuan, hingga kepulangan. Acara ini bertujuan mendorong pendekatan perlindungan yang berperspektif gender dan hak asasi manusia, serta menempatkan pengalaman perempuan pekerja migran sebagai pusat pembahasan kebijakan. Karena itu, para pembicara hadir dari beragam latar belakang yang kerap berkelindan dengan isu ini. Diskusi dipandu oleh salah satu Program Manager Migrant CARE, yang sejak awal menegaskan bahwa isu pekerja migran Indonesia (PMI) tidak bisa dilepaskan dari konteks ketimpangan sosial dan relasi kuasa. “Mari kita bunyikan ini sebagai tanda peringatan bahwa pekerja migran kita masih tidak baik-baik saja,” ujarnya sebagai pengantar diskusi. Dios Lumbangaol dari Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mengawali pemaparan dengan memberi perkembangan revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) yang hingga kini masih dibahas di DPR dan diproyeksikan berlangsung hingga 2025. Ia menjelaskan bahwa revisi ini berangkat dari perubahan tata kelola, yakni pengambilalihan kewenangan penempatan dan perlindungan pekerja migran dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ke dalam satu kementerian khusus. Menurut Dios, perubahan kelembagaan tersebut dapat dibaca sebagai kemajuan dalam tata kelola pemerintahan, namun tidak boleh berhenti pada perubahan nomenklatur semata. Dios juga mengungkapkan bahwa dalam naskah akademik revisi UU PPMI terdapat 10 poin perubahan, tetapi setelah dikaji oleh jaringan masyarakat sipil, penguatan perlindungan justru hanya menjadi bagian kecil. Ia menilai substansi terbesar revisi malah mengarah pada penguatan kewenangan perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI), termasuk pemberian ruang rekrutmen dan sosialisasi langsung tanpa peran negara. “Yang paling dominan justru penguatan peran perusahaan penempatan. Ini pertanda buruk bagi perlindungan buruh migran ke depan,” tegas Dios. Ia juga mengkritik keras penggunaan istilah pengampunan bagi pekerja migran non-prosedural yang dinilai mendegradasi posisi PMI seolah-olah sebagai pihak yang bersalah. Padahal, kondisi tersebut lahir dari kegagalan negara menyediakan pekerjaan dan perlindungan yang layak di dalam negeri. Sementara itu, perspektif hak asasi manusia disampaikan oleh Ariela Naomi Syifa dari Human Rights Working Group (HRWG). Ia menjelaskan peran HRWG dalam menjembatani dan memfasilitasi organisasi masyarakat sipil serta komunitas PMI untuk terlibat langsung dalam berbagai mekanisme advokasi regional dan internasional. Ariela memaparkan bahwa HRWG telah lama melakukan interaksi dengan mekanisme Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), seperti Komite Pelindungan Hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya. Melalui forum-forum ini, HRWG membawa suara dan pengalaman pekerja migran perempuan yang kerap mengalami kekerasan, eksploitasi kerja, serta keterbatasan akses terhadap keadilan. Perempuan ini juga menyoroti perbedaan karakter advokasi internasional dan regional. Karena itu, strategi advokasi perlu memanfaatkan momentum yang ada, membangun framing isu yang kuat, termasuk keterkaitan antara migrasi, isu perempuan, dan krisis iklim, serta melakukan mobilisasi sumber daya dan jejaring. “Ketika advokasi nasional mengalami kebuntuan, mekanisme regional dan internasional menjadi alternatif untuk menekan pemerintah secara langsung, karena negara hadir dan harus merespons situasi yang kita sampaikan,” tegas Ariela. Banyaknya PMI yang bekerja di luar negeri tak bisa lepas dari isu krisis ekologi. Dini Putri Saraswati, dosen Hubungan Internasional UPN Veteran Jakarta, pun menjelaskan konsep climate migration atau migrasi akibat krisis iklim untuk menggambarkan fenomena ini. Dini menjelaskan bahwa perubahan iklim yang semakin ekstrem, seperti hujan tidak menentu, banjir bandang, kekeringan, dan rusaknya lahan, secara langsung menghilangkan sumber penghidupan masyarakat, terutama di sektor pertanian dan perikanan. Dini menekankan bahwa dampak krisis iklim sangat kuat dirasakan oleh perempuan, baik sebagai pencari nafkah maupun penopang keluarga. Ketika lahan rusak dan hasil panen gagal, perempuan kerap didorong untuk bekerja di sektor informal, menjadi pekerja rumah tangga, atau bermigrasi ke luar negeri demi menopang ekonomi keluarga. “Ini bukan soal mau atau tidak mau bermigrasi. Banyak orang berpindah karena memang tidak punya pilihan lain,” tegasnya. Ia juga mengingatkan bahwa hingga kini belum ada kerangka hukum yang secara spesifik melindungi climate migrants, baik di tingkat nasional maupun global. Akibatnya, perempuan yang bermigrasi karena krisis iklim berada dalam posisi sangat rentan terhadap eksploitasi dan pelanggaran hak, sementara negara-negara berkembang, seperti Indonesia, justru menanggung dampak terberat dari krisis iklim yang sebagian besar disebabkan oleh negara-negara maju. Pemaparan selanjutnya adalah Noor Huda Ismail dari S. Rajaratnam School of International Studies Nanyang Technological University (RSIS NTU) Singapura, yang membagikan pengalaman riset dan keterlibatan personalnya dengan komunitas PMI perempuan di Singapura yang menjadi korban penipuan. Ia menekankan bahwa pelabelan pekerja migran sebagai kelompok rentan terkena radikalisme kerap keliru jika tidak melihat konteks kehidupan mereka secara utuh. Menurut Noor Huda, banyak PMI perempuan berangkat dengan persoalan yang sudah menumpuk sejak di kampung halaman, mulai dari tekanan ekonomi, utang, relasi keluarga yang timpang, hingga minimnya ruang aman untuk berbagi cerita, yang kemudian berlapis dengan kesepian dan keterasingan di negara tujuan. Dalam situasi tersebut, media sosial menjadi ruang baru yang ambivalen sehingga PMI perempuan sering mencari makna, identitas, dan teman bicara melalui platform digital. Namun, dalam pencarian itu, mereka justru rentan terpapar narasi ekstrem maupun penipuan berbasis relasi emosional. Sesi pemaparan ditutup oleh Prasetyo Yanu dari BRIN Jakarta, yang membedah persoalan mendasar dalam sistem perlindungan sosial pekerja migran Indonesia melalui konsep non-take up atau tidak terserapnya manfaat jaminan sosial. Ia menjelaskan bahwa meskipun BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program pelindungan, pekerja migran hanya dapat mengakses tiga program, dengan jangkauan yang sangat terbatas. Dari lebih dari lima juta PMI di luar negeri, Yanu mencatat hanya sekitar 12–13 persen yang tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, menunjukkan sempitnya cakupan perlindungan sosial bagi pekerja migran. Yanu juga menegaskan bahwa masalah tidak berhenti pada rendahnya kepesertaan, tetapi juga pada minimnya pemanfaatan manfaat oleh mereka yang telah terdaftar. Berdasarkan perhitungannya, sekitar 70 persen peserta BPJS Ketenagakerjaan dari kalangan pekerja migran tidak pernah mengklaim atau merasakan manfaat yang seharusnya mereka terima. Kondisi ini dipicu oleh keterbatasan informasi, iuran yang terputus setelah keberangkatan, kerumitan administrasi klaim, serta kebijakan yang masih membedakan pekerja migran prosedural dan non-prosedural.
Setelah sesi pemaparan, sesi diskusi dipenuhi pertanyaan dari peserta, terutama perempuan purnamigran dan pendamping komunitas. Mereka menyoroti minimnya peran pemerintah desa, sulitnya akses pengaduan, dan absennya perlindungan bagi anak perempuan pekerja migran. Peserta dari Banyuwangi dan Wonosobo mempertanyakan ke mana perempuan pekerja migran harus mengadu ketika menghadapi kekerasan, penipuan, atau eksploitasi di luar negeri. Minimnya informasi, lemahnya koordinasi antarinstansi, serta keterbatasan petugas di tingkat daerah membuat perempuan pekerja migran kerap bergantung pada organisasi masyarakat sipil. Situasi ini mempertegas bahwa hak atas keadilan dan perlindungan negara belum sepenuhnya dirasakan oleh perempuan pekerja migran, terutama mereka yang bekerja di sektor domestik dan informal. Isu lain yang mengemuka adalah kerentanan perempuan terhadap perdagangan orang dan penipuan daring, termasuk love scam dan penipuan kerja di Kamboja, Laos, dan kawasan Asia Tenggara. Para penanya menekankan bahwa banyak perempuan terjebak bukan karena niat kriminal, melainkan karena desakan ekonomi, kesepian, dan minimnya pilihan hidup. Para narasumber menanggapi bahwa pendekatan keamanan semata tidak cukup untuk menangani perdagangan orang, karena akar persoalannya terletak pada kemiskinan ekstrem, ketimpangan ekonomi, dan kegagalan negara menyediakan pekerjaan layak. Perempuan yang akhirnya terjerat skema penipuan bahkan sering kali mengalami kriminalisasi ganda, sebagai korban sekaligus pelaku, tanpa perlindungan yang memadai. Selain itu, ada pula peserta yang menyoroti ketidakpastian perlindungan sosial bagi perempuan pekerja migran purna, khususnya terkait BPJS Ketenagakerjaan yang sulit diakses setelah kepulangan. Banyak perempuan tidak mengetahui cara menjaga kepesertaan tetap aktif atau mengajukan klaim akibat prosedur yang rumit dan informasi yang terbatas. Dalam diskusi, ditegaskan bahwa kondisi ini menunjukkan kegagalan sistemik negara dalam memastikan hak perlindungan sosial bagi perempuan pekerja migran. Para narasumber sepakat bahwa penguatan peran komunitas, desa migran, dan organisasi masyarakat sipil menjadi kunci sementara, sembari terus menekan negara agar menjalankan tanggung jawab konstitusionalnya dalam melindungi perempuan pekerja migran dan keluarganya. (Alifia Putri Yudanti) Comments are closed.
|
Jurnal Perempuan
terindeks di: Archives
December 2025
Categories |

RSS Feed