Dok. Jurnal Perempuan “Anak saya yang masih duduk di bangku SMA terpaksa menggantikan peran papanya untuk mengerjakan kopra berton-ton. Padahal seharusnya ia fokus belajar, bukan memikul beban kerja orang dewasa. Saya berjanji pada anak-anak saya akan terus berjuang agar papa bisa pulang, karena ia tidak bersalah.” Kamaria (Wawancara via telepon 2/9/25) Kamaria Malik, istri Nahrawi Salamudin, salah satu dari 11 masyarakat adat Maba Sangaji yang ditangkap. Cerita Kamaria adalah mula dari produksi kendaraan listrik yang kita puja untuk mengurangi polusi di kota, ternyata meninggalkan luka bagi masyarakat adat di Halmahera. Kamaria masih mengingat jelas hari ketika suami dan anaknya pamit untuk melihat tanah di sekitar operasi PT. Position. Tidak lama kemudian, ia mendengar kabar mengejutkan: suaminya bersama warga lain ditangkap aparat. “Dia berjuang untuk orang banyak, supaya ke depan masyarakat tidak takut,” tutur Kamaria. Baginya, perjuangan suaminya menjaga hutan dan sungai adat bukanlah tindak kriminal, melainkan kewajiban melindungi ruang hidup. Namun, penangkapan itu membuat kehidupan keluarga terguncang. Suaminya yang biasa membuat kopra kini tak lagi bisa bekerja. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membiayai sekolah anak-anak, Kamaria berjualan kue. “Dulu kalau kerja tidak tenang, apa saya mampu menyekolahkan anak saya. Saya hidup dengan air mata,” katanya. Yang paling berat, anaknya yang masih duduk di bangku SMA terpaksa menggantikan peran ayahnya. Ia harus mengerjakan kopra dalam jumlah besar, padahal tugas utamanya adalah belajar. Kamaria berharap negara memberi keadilan bagi 11 pejuang lingkungan, agar anak-anak mereka bisa menata masa depan tanpa dihantui ketakutan dan kehilangan. Cerita Kamaria menjadi bagian utuh dari ruang pertemuan solidaritas dalam acara “Nikel, Kriminalisasi, dan Krisis di Maluku Utara” yang diselenggarakan oleh JATAM sebagai bentuk keprihatinan atas kriminalisasi terhadap warga, termasuk 11 masyarakat adat Maba Sangaji. Acara ini digelar pada Senin (1/9/2025) bertempat di Resonansi (Rumah Belajar ICW). Kegiatan yang menampilkan pameran foto, kronik pertambangan nikel di Halmahera Timur, diskusi publik, serta panggung seni. Dalam diskusi publik, Lukman Harun, kuasa hukum masyarakat adat Maba Sangaji, menceritakan rangkaian kriminalisasi yang bermula pada 15–16 Mei 2025 ketika warga menggelar ritual adat sebagai bentuk penolakan terhadap aktivitas tambang nikel PT. Position yang merusak hutan dan sungai adat. Ritual yang semestinya dilindungi sebagai ekspresi kultural dan hak konstitusional ini justru dibubarkan secara paksa oleh aparat. Sebanyak 27 orang warga ditangkap dan dibawa ke kantor polisi. Selanjutnya, pada 19 Mei 2025, dari 27 warga yang ditangkap, 11 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka didakwa menggunakan pasal-pasal yang kerap dipakai untuk membungkam gerakan rakyat, yakni Undang-Undang (UU) Darurat No. 12 Tahun 1951, UU Minerba, dan KUHP.
Bagi Lukman, tuduhan ini tidak hanya berlebihan, tetapi juga jelas merupakan bentuk kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan hak atas tanah dan lingkungan hidup mereka. Memasuki 13 Agustus 2025, sidang kedua digelar di Pengadilan Negeri Soasio. Dalam kesempatan itu, Tim Advokasi Anti Kriminalisasi mengajukan eksepsi. Lukman menegaskan bahwa 11 warga yang duduk di kursi terdakwa bukanlah kriminal, melainkan pejuang lingkungan yang seharusnya dilindungi. Selain Lukman, paparan dilanjutkan oleh Surya Saluang, Peneliti Maluku Utara, tentang perubahan ruang hidup di Halmahera. Surya menekankan perbedaan Maluku Utara dengan Kalimantan. Jika Kalimantan bertumpu pada sungai, Maluku Utara berakar pada laut dan rempah dengan sejarah panjang Kie Raha. Namun, industrialisasi tambang nikel mengabaikan keterbatasan ruang ini, merampas tanah yang sempit, dan menyingkirkan warisan ekologis serta kultural masyarakat yang selama berabad-abad menopang hidup dengan laut dan rempah. Pada isu buruh, alienasi, dan refleksi feminis, Ruth Indiah Rahayu, Peneliti Buruh Nikel dan Industri Nikel, juga menyoroti bagaimana industrialisasi nikel mengubah relasi produksi dan reproduksi. Lebih jauh, Ruth menjelaskan bahwa waktu yang sebelumnya mengikuti ritme alam kini digantikan jam industri 24 jam tanpa henti. Perubahan ini menciptakan alienasi: tubuh dipaksa mengikuti tempo produksi kapital, sementara kehidupan sosial dan reproduktif rumah tangga tergeser, menambah beban terutama bagi perempuan. Di balik jeruji 11 warga Maba Sangaji, ada keluarga yang menunggu, anak-anak yang terancam kehilangan masa depan, dan istri yang memikul beban hidup sendirian. Namun, dari luka ini pula lahir tekad untuk terus berjuang. Suara mereka adalah pengingat bahwa keadilan ekologis tidak bisa ditunda, karena tanpa ruang hidup, tidak ada kehidupan. Kriminalisasi 11 warga Maba Sangaji bukan sekadar kasus hukum, tetapi cermin dari wajah negara yang gagal melindungi rakyatnya. Karena itu, solidaritas lintas gerakan harus diperkuat, agar suara masyarakat adat tidak lagi dibungkam oleh industri dan aparat. (Asterlita Tirsa Raha) Comments are closed.
|
Jurnal Perempuan
terindeks di: Archives
January 2026
Categories |

RSS Feed