Dok. Jurnal Perempuan Pada Jumat (12/6/2026) di bilangan Jakarta Selatan, Arus Pelangi meluncurkan Laporan Catatan Kelam: Kekerasan terhadap LGBTIQ+ di Indonesia Tahun 2024–2025. Dalam laporan ini terlihat bahwa kekerasan terhadap LGBTIQ+ muncul sebagai pola yang berulang. Pola ini tidak terbatas pada: ruang privat atau publik, dunia luring atau ruang digital, dan siapa yang melakukannya. Kekerasan tersebut merupakan bagian dari kerentanan struktural yang terus direproduksi bermacam lapisan seperti sistem sosial, politik, hukum, dan budaya. Sepanjang 2024–2025, Arus Pelangi dan 19 anggota Federasi Arus Pelangi dari berbagai daerah di Indonesia mendokumentasikan kasus-kasus kekerasan yang menargetkan individu LGBTIQ+ dengan total sebanyak 141 korban. Jumlah itu meningkat tajam dari 28 kasus dengan 44 korban pada 2024, menjadi 66 kasus dengan 97 korban pada 2025. Menurut laporan tersebut, lonjakan ini menunjukkan eskalasi kekerasan yang semakin meluas dan intensif. Kekerasan tidak hanya terjadi di tingkat sosial, tetapi juga diperkuat oleh praktik-praktik negara dan norma masyarakat yang diskriminatif.
Harus diingat bahwa angka tersebut bukanlah gambaran utuh. Banyak korban memilih tidak melapor karena takut mengalami stigma, kriminalisasi, reviktimisasi, atau karena rendahnya kepercayaan terhadap aparat penegak hukum. Data yang tercatat kemungkinan hanya merupakan “puncak gunung es” dari realitas kekerasan yang jauh lebih besar. Laporan Arus Pelangi mengungkap bahwa kelompok cislaki-laki Gay, Biseksual, dan Queer (GBQ) menjadi kelompok yang mengalami jumlah kasus kekerasan tertinggi dengan 53 kasus, diikuti transpuan sebanyak 25 kasus, dan cisperempuan Lesbian, Biseksual, dan Queer (LBQ) sebanyak 11 kasus. Akan tetapi, jika dilihat dari jumlah korban, kerentanan transpuan tampak lebih kompleks. Menurut Arus Pelangi, kekerasan terhadap transpuan sering kali terjadi secara kolektif dan berdampak lebih luas karena banyak dari kawan transpuan hidup dan bekerja dalam jaringan sosial yang komunal dan jauh lebih rentan. Dari sisi wilayah, kasus paling banyak terdokumentasikan di DKI Jakarta dan Kalimantan Barat dengan masing-masing 18 kasus, disusul Jawa Timur dan Sulawesi dengan masing-masing 11 kasus, serta Bandar Lampung dan Jawa Barat dengan masing-masing 10 kasus. Namun laporan menegaskan bahwa rendahnya angka di daerah lain tidak otomatis berarti tingkat kekerasannya lebih rendah. Keterbatasan pendokumentasian, akses pelaporan, dan keamanan korban turut memengaruhi visibilitas kasus. Kekerasan yang dialami korban juga jarang hadir dalam satu bentuk saja. Dari 94 kasus yang terdokumentasikan, Arus Pelangi menemukan 238 bentuk kekerasan. Bentuk yang paling dominan adalah kekerasan psikis dengan 75 kasus, berupa intimidasi, ancaman, dan tekanan mental yang berdampak panjang terhadap kesehatan psikologis korban. Terlebih, di era digital, Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) juga menjadi ancaman serius dengan 44 kasus, mulai dari penyebaran foto tanpa izin hingga penyebaran konten intim secara nonkonsensual. Laporan tersebut juga mendokumentasikan praktik-praktik yang secara khusus menyasar identitas dan ekspresi gender korban. Terdapat kasus terapi konversi, yaitu upaya paksa untuk mengubah orientasi seksual atau identitas gender seseorang yang dilakukan oleh pihak-pihak berotoritas seperti tokoh agama atau tenaga kesehatan. Arus Pelangi mencatat bahwa praktik ini dapat menyebabkan trauma, depresi, hingga hilangnya rasa harga diri. Selain itu, ditemukan pula praktik misgendering dan deadnaming, kedua praktik ini memiliki dampak psikologis yang signifikan karena banyak terjadi di lingkungan keluarga dan layanan publik, yang seharusnya menjadi ruang aman. Salah satu temuan penting laporan ini adalah bahwa pelaku kekerasan tidak hanya berasal dari individu atau suatu kelompok masyarakat tertentu. Dari total 115 pelaku yang terdokumentasi, masyarakat menjadi kelompok pelaku terbesar, disusul orang tidak dikenal, negara, dan keluarga. Keterlibatan negara tercatat dalam 19 kasus, yang mengupas adanya lapisan kekerasan struktural ketika pihak yang seharusnya melindungi justru terlibat dalam pelanggaran hak warga negara. Laporan ini menegaskan bahwa kekerasan terhadap LGBTIQ+ merupakan persoalan sosial yang berlapis dan melibatkan relasi kuasa yang kompleks. Di balik angka-angka tersebut, laporan memperlihatkan bagaimana kerentanan diproduksi sejak tingkat struktur. Arus Pelangi mencatat bahwa isu LGBTIQ+ masih digunakan sebagai instrumen politik identitas. Pada saat yang sama, ruang sipil yang semakin menyempit membuat kelompok LGBTIQ+ menghadapi kerentanan berlapis. Misalnya dalam bidang ekonomi, bagi banyak transgender, akses terhadap pekerjaan formal semakin sempit karena diskriminasi berbasis identitas dan ekspresi gender. Hambatan administratif terkait dokumen kependudukan memperburuk situasi, mendorong sebagian dari mereka bekerja di sektor informal yang lebih rentan terhadap eksploitasi dan kekerasan. Tidak hanya itu, laporan menemukan bahwa media massa turut berperan dalam membentuk persepsi publik. Dari 768 pemberitaan yang dipantau, isu LGBTIQ+ paling sering ditempatkan dalam rubrik hukum dan kriminal. Pola ini menunjukkan kecenderungan framing yang mengaitkan keberadaan kelompok LGBTIQ+ dengan persoalan kriminalitas, yang berpotensi memperkuat stigma di masyarakat. Temuan-temuan ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap LGBTIQ+ tidak dapat dipisahkan dari sistem sosial yang mengatur persepsi atas tubuh, identitas, dan ekspresi gender. Ketika identitas tertentu dianggap menyimpang dari norma yang dominan, kekerasan sering kali dibenarkan sebagai bentuk “penertiban sosial”. Dalam konteks ini, persoalannya menjadi bagaimana stigma, norma patriarkal, moralitas yang eksklusif, dan praktik negara berkelindan menciptakan kondisi yang membuat sebagian warga negara hidup dalam ketakutan. Arus Pelangi melalui laporannya menyuarakan bahwa setiap kasus bukan hanya kisah tentang individu yang mengalami kekerasan. Laporan ini seharusnya dipandang sebagai cermin dari struktur yang lebih luas. Selama akar-akar struktural tersebut tidak berubah, stigma, diskriminasi, kriminalisasi, dan kekerasan terhadap kelompok LGBTIQ+ akan terus hadir dalam bentuk-bentuk baru. Karena tanpa perubahan yang menyasar akar persoalan, kekerasan tidak akan berhenti dan hanya akan berganti menjadi wajah baru. (Redaksi Jurnal Perempuan) Comments are closed.
|
Jurnal Perempuan
terindeks di: Archives
July 2026
Categories |

RSS Feed