Dok. Jurnal Perempuan Rabu (28/1/2026) pukul 10.15 WIB, Ruang Badan Anggaran Lantai 2 DPRD DIY mulai ramai dipenuhi undangan. Kehadiran Sahabat Jurnal Perempuan di DPRD DIY membawa misi besar. Sekitar 50 peserta yang hadir meliputi berbagai sektor, baik dari sektor pendidikan, komunitas perempuan lokal, komunitas agama dan instansi publik. Diskusi bertajuk “Perempuan dalam Kebijakan Daerah” menjadi ruang krusial untuk menagih janji kebijakan yang ramah perempuan dan difabel. Pertemuan ini menyoroti minimnya representasi perempuan di parlemen DIY yang saat ini hanya mencapai kisaran 18-19 persen, atau setara dengan 10 orang dari total 55 anggota. Dr. Yuni Satia Rahayu, selaku Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengungkapkan, rendahnya angka keterwakilan ini sempat membuat pihak DPRD melakukan penguatan pengarusutamaan gender (PUG) dan Peraturan Daerah (Perda) lain yang relevan tetapi oleh elemen yang ada sering kali dianggap sebagai tanggung jawab satu dinas saja (aka Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak), sementara sektor yang lain cenderung apatis. Selain itu, terdapat kendala birokrasi di mana banyak Peraturan Daerah yang telah diterbitkan tidak dapat diimplementasikan karena Peraturan Kabupaten—instruksi pelaksanaan teknis dari kepala daerah—tidak kunjung keluar sehingga kebijakan tersebut kehilangan taringnya di lapangan. Di akhir sambutan ia berpesan, “Silakan berdiskusi, sebab beberapa hal tidak bisa kami kontrol. Bagaimana baiknya, sebab banyak permasalahan terkait dengan kebijakan. Hal ini menjadi PR besar bagi kita semua.” Sesi dilanjutkan dengan sesi diskusi yang dipandu oleh Lukas Ispandriarno selaku anggota Sahabat Jurnal Perempuan Yogyakarta. Nuning Suryatiningsih, salah satu narasumber diskusi, adalah seorang aktivis yang fokus pada irisan antara gender dan disabilitas, dimana isu-isu interseksionalitas perempuan menjadi realita yang tak terhindarkan. Ia adalah seorang tuna daksa sejak kecil dan sejak tahun 1990 aktif menjadi seorang peneliti dan fasilitator, salah satunya dalam OHANA yang aktif melakukan pendampingan kasus kekerasan pada disabilitas. Ia memulai dengan menceritakan perjalanannya sejak pertama kali mendaftarkan diri sebagai pekerja sosial, kemampuannya sering kali diragukan kaarena latar belakang disabilitasnya. Oleh karena itu jika berbicara tentang hak disabilitas maka ia mengatakan, “Hak bagi disabilitas adalah hak yang sama dengan yang lain.” Nuning menekankan, hambatan sistemik bagi perempuan disabilitas sering kali dimulai dari keraguan publik terhadap kemampuan mereka. Realitas di lapangan sering kali menunjukkan kontras yang tajam, dimana sistem pendidikan pun memisahkan mereka dari anak-anak non-disabilitas. Menghadapi tantangan tersebut, dukungan orang tua menjadi fondasi krusial bagi Nuning Suryatiningsih. Ia selalu mengingat kalimat penguat dari orang tuanya, yang menegaskan bahwa ‘hanya kakinya yang berbeda sementara panca indra dan otaknya sama cerdasnya dengan anak lain’, menjadi motivasi besar baginya. Namun, perjuangan ini tidak berhenti pada urusan pendidikan saja; meski memiliki ijazah yang sama, Nuning tetap menghadapi penolakan di dunia kerja karena kondisi fisiknya. Pun dalam sektor pembangunan, Nuning merasa pelibatan perempuan difabel masih belum begitu bermakna. Meski DPRD DIY dinilai sudah mampu mengalokasikan anggaran untuk inklusivitas, cakupannya dianggap belum komprehensif. Hal ini dikarenakan alokasi tersebut belum menyentuh keragaman jenis disabilitas—seperti disabilitas sensori, mental, dan lainnya—yang masing-masing memiliki kebutuhan yang berbeda. Meskipun Yogyakarta mendapat predikat sebagai kota inklusif, hambatan yang paling sistemik dalam mengakses layanan publik adalah fasilitas yang masih tidak ramah difabel, seperti gedung yang tidak memiliki lift dan aksesibilitas TransJogja yang belum optimal. Beralih pada sudut pandang akademis, Sri Wiyanti Eddyono—yang akrab disapa Iyik—mengawali paparannya dengan berbagi pengalaman personal antara dirinya dan anak perempuannya. Percakapan tersebut membuka tabir mengenai realita diskriminasi berbasis gender sekaligus fenomena fundamentalisme agama—yang dalam konteks ini merujuk pada pemahaman agama yang kaku dan cenderung memaksakan keseragaman—bahkan di ruang pendidikan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak-anak. Fenomena ini menegaskan urgensi pemahaman mengenai interseksionalitas, karena identitas gender seseorang sering kali beririsan dengan latar belakang agama dan sosial yang kemudian memengaruhi interaksi keseharian mereka, termasuk dalam hal-hal sederhana seperti cara pengucapan salam. Sri menekankan pentingnya kesadaran akan keberagaman ini dengan menyatakan, “Perempuan itu beragam, tidak tunggal, memiliki interseksionalitas.” Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam setiap kebijakan, “selalu ada dimensi-dimensi substansi yang bertentangan, di mana hal tersebut mencerminkan kepentingan-kepentingan yang dimiliki setiap individu. Oleh karena itulah kita memang perlu mengaudit kebijakan yang berlaku.” Audit kebijakan diperlukan karena kebijakan itu tidak netral, dan untuk memastikan bahwa aturan yang ada tidak hanya menguntungkan satu kelompok dominan, tetapi juga merangkul kebutuhan beragam identitas perempuan yang ada di masyarakat. Sri Wiyanti Eddyono kemudian memberikan tinjauan akademis dengan menawarkan Feminist Legal Theory (FLT) sebagai pisau analisis untuk mengaudit kebijakan daerah. FLT menekankan perlunya melihat interseksionalitas perempuan—konsep bahwa diskriminasi yang dialami perempuan tidaklah tunggal, melainkan beririsan dengan identitas lain seperti kelas sosial, agama, dan disabilitas—guna memastikan hukum benar-benar memperhatikan keterlibatan gender. Melalui pendekatan ini, kebijakan harus diuji apakah ia memandang perempuan sebagai subjek atau justru bersifat "netral gender" yang sebenarnya bias terhadap sistem yang ada, yakni patriarki). Tanpa audit kebijakan, aturan-aturan tersebut berisiko memicu redomestikasi atau pengembalian paksa peran perempuan ke dalam urusan rumah tangga dan gagal merespons realita kekerasan yang masih marak terjadi. Realitas di DIY menunjukkan adanya ketimpangan regulasi, di mana perkembangan Peraturan Provinsi sering kali lebih maju dibandingkan peraturan di tingkat kabupaten/kota. Sebagai contoh, peraturan daerah terkait perlindungan perempuan dan anak tersedia di Kabupaten Sleman, sementara di Gunungkidul, payung hukum masih sangat terbatas, dengan jumlah Peraturan Walikota (Perwali) maupun Peraturan Bupati (Perbup) yang minim. Sri mengkritik keras sistem birokratisasi kebijakan ini karena dianggap membuat peran pemerintah daerah menjadi sangat kecil dalam menangani persoalan krusial. Kondisi ini semakin diperparah dengan temuan miris bahwa meski DIY menyandang predikat juara satu kota inklusi, wilayah ini hanya memiliki satu Rumah Aman. Hal tersebut memicu keresahan audiens yang mempertanyakan efektivitas mitigasi bencana yang responsif gender, keberpihakan perusahaan terhadap pekerja perempuan disabilitas hingga realisasi akses transportasi roda tiga yang ramah difabel. Analisis akademis serta komunitas difabel memberikan satu pertanyaan penting: Sejauh mana DIY bisa menjadi pelopor kebijakan feminis tanpa terbentur aturan pusat? Diskusi ini juga memantik kekhawatiran dari audiens mengenai transparansi anggaran dan keberlanjutan program yang sering kali bergantung pada pergantian pemimpin. Ada pula dorongan untuk menggeser paradigma dari sekadar instrumen "perlindungan" menjadi instrumen "pemberdayaan" sesuai dengan semangat Sustainable Development Goals (SDGs). Meskipun belum ada komitmen konkret dari pihak legislatif dalam pertemuan tersebut, Lukas Ispandriarno menegaskan pentingnya proses advokasi yang terus berlanjut agar aspirasi perempuan tidak berhenti di ruang rapat, melainkan masuk hingga ke level implementasi desa. Selanjutnya, terkait isu keterwakilan perempuan, Nuning Suryatiningsih menekankan bahwa dalam realitasnya, keterwakilan perempuan—terutama mereka yang memiliki disabilitas—memang masih sangat diabaikan oleh para pemangku kepentingan. Pengabaian ini ia rasakan secara langsung, tetapi ia berhasil membuktikan kemampuannya dan menegaskan pada dirinya sendiri, “Saya katakan bahwa saya bisa bekerja!” Ia juga mengkritik ketimpangan antara teori dan praktik dalam birokrasi, di mana sering kali terdapat kebijakan yang secara urgensi penganggaran sudah tersedia, tetapi pada akhirnya nihil dalam tahap implementasi. Sebagai penutup diskusi, Lukas Ispandriarno menyimpulkan dari banyaknya pertanyaan yang diajukan bermuara pada bagaimana proses advokasi kebijakan tersebut dijalankan. Dalam kerangka hukum perspektif feminis, sebuah kebijakan tidak bersifat formalitas; kebijakan tersebut harus responsif dan mampu menjawab kebutuhan nyata perempuan secara substantif.
Diskusi ini menjadi pengingat bahwa jalan menuju kebijakan yang benar-benar ramah perempuan masih sangat panjang. Selain adanya regulasi, tantangannya juga terletak pada kehendak politik (political will) para pemangku kebijakan daerah untuk melihat perempuan dari berbagai realitas, terutama di kalangan akar rumput. Sri tak lupa mengajak dan mempersilakan peserta yang ingin berkolaborasi untuk mengadakan koalisi audit kebijakan dengan melakukan kontak dengannya atau teman-teman dari Jurnal Perempuan. (Hana Rusmalia) Comments are closed.
|
Jurnal Perempuan
terindeks di: Archives
March 2026
Categories |

RSS Feed