Menguji Janji Kemanusiaan KUHP Baru: Transisi Hukum, Akuntabilitas Yudisial, dan Kerentanan HAM30/5/2026
Dok. Jurnal Perempuan Memasuki fase transisi sebelum pemberlakuan penuh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, komitmen negara dalam menegakkan hukum yang adil, akuntabel, dan berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) kembali diuji. Dalam rangka membedah dinamika tersebut, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyelenggarakan diseminasi laporan tahunan bertajuk Situasi Kebijakan Pidana Mati di Indonesia 2025: Pidana Mati dalam Transisi KUHP dan KUHAP Baru: Menguji Komitmen Negara pada Kamis (21/5/2026) secara daring. Diskusi ini menjadi ruang refleksi penting bagi para regulator, penegak hukum, dan masyarakat sipil untuk mengawal masa depan pemidanaan di Indonesia. Dok. Jurnal Perempuan “Maju paling depan, rugi juga paling depan.” Kalimat itu muncul dalam Diseminasi dan Pameran SINTESIS yang diselenggarakan pada hari Rabu (20/5/2026) di FISIP Universitas Indonesia, Depok. Kalimat tersebut menyimpan kenyataan yang kompleks tentang bagaimana program penanganan stunting di Indonesia dijalankan di mana perempuan menjadi ujung tombak intervensi kesehatan, sekaligus pihak yang paling banyak menanggung bebannya. Dok. Jurnal Perempuan Dalam banyak kasus kekerasan berbasis gender (KBG), kesaksian korban masih mendapat perlawanan. Untuk menjawab permasalahan tersebut, Jurnal Perempuan menyelenggarakan kelas KAFFE (Kajian Feminisme dan Filsafat) bertajuk “Membedah Viktimologi dalam Kasus Kekerasan Berbasis Gender” yang diselenggarakan pada hari Jumat (22/5/2026). Sebagai pengampu, Sri Wiyanti Eddyono, Ph.D., Pengajar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ini memperlihatkan bahwa persoalan utama dalam penanganan kekerasan berbasis gender bukan hanya lemahnya perlindungan hukum, tetapi juga cara sistem hukum memahami korban itu sendiri. Oleh karena itu, diperlukan studi khusus untuk memahami korban KBG secara holistik dan empatik. Dok. Jurnal Perempuan Pada 8 Mei 1993, tubuh Marsinah ditemukan dalam keadaan penuh luka setelah hilang selama tiga hari. Namun, yang menjadikan kematiannya demikian mengguncang bukan hanya fakta bahwa ia dibunuh, melainkan bagaimana tubuhnya diperlakukan setelahnya. Tubuh perempuan dijadikan medium penghukuman, intimidasi, sekaligus demonstrasi kuasa. Tiga dekade kemudian, ingatan atas Marsinah akan terus hidup sebagai arsip kekerasan negara, patriarki, dan impunitas yang diwariskan lintas generasi. Dok. Jurnal Perempuan Sebuah bangsa tidak runtuh dalam sehari, melainkan perlahan terkikis oleh ketimpangan yang dinormalisasi, demokrasi yang kehilangan substansi, dan pembangunan yang terus menuntut korban. Di tengah berbagai krisis yang saling bertaut itu, peluncuran buku Jam Pasir Indonesia: Menakar Masa Depan Indonesia dari Butir Kuasa dan Ketimpangan yang dilaksanakan pada hari Senin (4/5/2026), menghadirkan refleksi penting tentang arah perjalanan Indonesia menuju 2045. Merefleksikan Perayaan Kartini Pemerintah DKI Jakarta: Benarkah Semua Sudah Berdaya Tanpa Sekat?8/5/2026
Dok. Jurnal Perempuan Pada Kamis (7/5/2026), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) menggelar perayaan Hari Kartini 2026 dengan tema “Kartini Jakarta: Berkembang Tanpa Batas, Berdaya Tanpa Sekat”. Acara yang diselenggarakan secara luring dan daring di Balai Agung, Balaikota DKI Jakarta ini menjadi ruang refleksi mengenai pemberdayaan perempuan sekaligus upaya mendorong kesetaraan gender di Jakarta melalui berbagai kegiatan, seperti talkshow, workshop, cerdas cermat, sampai bazar yang menampilkan UMKM Jakarta. Dok. Jurnal Perempuan Tubuh perempuan tidaklah benar-benar netral. Ia menjadi medan tafsir, tempat agama, budaya, dan kekuasaan saling berkelindan menentukan makna, batas, dan kontrol. Dalam kelas KAFFE April II 2026 bertema Hak Reproduksi Perempuan dalam Perspektif Islam Progresif yang diselenggarakan rutin oleh Jurnal Perempuan (29/4/2026), persoalan ini dibedah secara kritis melalui pembacaan ulang terhadap dokumen, argumentasi teologis, dan praktik keagamaan yang selama ini cenderung bias gender. Diskusi ini menghadirkan Prof. Musdah Mulia, MA., APU, seorang akademisi, aktivis, dan perempuan ulama, yang menekankan bahwa hak reproduksi adalah bagian integral dari hak asasi manusia yang berakar pada prinsip keadilan dalam Islam. Dok. Jurnal Perempuan Narasi besar tentang kelahiran Republik Indonesia kembali dipertanyakan dalam Dialog Republik “Lahirnya Negara Indonesia” yang diselenggarakan Forum 2045, UGM, dan Nalar Institute di Ballroom UC UGM, Yogyakarta, pada Kamis (30/4). Di tengah diskursus sejarah yang selama ini sarat dominasi tokoh laki-laki, forum ini menyoroti satu hal yang kerap luput: absennya perempuan dalam ingatan kolektif proklamasi. Agenda ini dihadiri oleh para ahli sebagai narasumber dan penanggap serta dihadiri juga oleh Prof. Dr. M. Baiquni, M.A. selaku Ketua Dewan Guru Besar UGM. |
Jurnal Perempuan
terindeks di: Archives
May 2026
Categories |








RSS Feed