Dok. Inun Fariha Nuhba Inun Fariha Nuhba (Mahasiswa S-2 Kajian Wanita, Universitas Brawijaya) Ketimpangan akses dan peran gender di komunitas marginal bukanlah sekadar isu sosial biasa, melainkan permasalahan struktural yang mencerminkan relasi kuasa yang timpang dalam masyarakat. Badan Pusat Statistik Indonesia mencatat Gender Inequality Index (GII) sebesar 0,447 pada tahun 2023, menurun 0,012 dari tahun sebelumnya. Angka ini menunjukkan adanya perbaikan, namun kesenjangan yang signifikan masih tetap ada dan nyata. Dalam konteks tersebut, transformasi sosial yang sensitif gender dan inklusif menjadi proses penting yang melibatkan pemberdayaan semua kelompok, khususnya perempuan, agar dapat berpartisipasi penuh dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan pendidikan (Beauvoir, 2010). Analisis Antonio Gramsci dalam bukunya, Prison Notebooks (2011), menegaskan bahwa perubahan yang berarti tidak selalu harus dimulai dari intervensi struktural dari atas, melainkan dapat tumbuh dari gerakan akar rumput yang membentuk kesadaran kolektif di tingkat komunitas. Pemikiran ini selaras dengan temuan penelitian terkait gerakan perempuan melalui organisasi non-pemerintah yang membuka ruang kepemimpinan sosial bagi perempuan untuk mendorong perubahan struktural. Pengalaman konkret terlihat dari pengamatan dan keterlibatan langsung aktivis mahasiswa Indonesia di Sanggar Bimbingan Sungai Mulia 5 (SBSM 5), Kuala Lumpur, antara 2019–2021. Aktivitas tersebut memperlihatkan bahwa gerakan akar rumput dapat menjadi kekuatan transformasional yang memberdayakan perempuan dan anak-anak pekerja migran Indonesia (PMI). Melalui upaya kolektif, perubahan signifikan dapat diwujudkan dalam kehidupan komunitas PMI di sekitar Sungai Mulia, membuktikan bahwa di tengah keterbatasan dukungan institusional formal, gerakan ini mampu menjadi alternatif pemberdayaan. Kondisi pekerja migran Indonesia sarat dengan persoalan interseksionalitas penindasan. Data dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menunjukkan bahwa masalah pekerja migran tidak bisa dipahami secara terpisah. Banyak PMI “kosongan” atau tidak memiliki izin tinggal resmi, yang memunculkan kerentanan berlapis bagi perempuan pekerja migran. Analisis interseksionalitas menggambarkan bagaimana diskriminasi gender tumpang tindih dengan diskriminasi kelas dan status legal (Crenshaw, 2017). Dalam komunitas PMI di Sungai Mulia, hal ini terlihat jelas melalui apa yang disebut Davis (2016) sebagai matrix of domination, yakni sistem penindasan saling terkait. Banyak anak-anak PMI tidak memiliki dokumen resmi, bahkan akta kelahiran, karena lahir dari orang tua tanpa izin tinggal resmi, sehingga menciptakan siklus marginalisasi yang menguatkan ketidakadilan gender dan struktural lainnya. Mulai dari halangan untuk mengenyam pendidikan, mengakses layanan kesehatan, hingga layanan masyarakat lain yang harusnya menjadi hak dasar.
Transformasi sosial sensitif gender di SBSM 5 terwujud melalui lima pilar utama yang saling berhubungan. Pilar pertama adalah pendidikan sebagai ruang emansipatoris. Anak-anak PMI menghadapi hambatan besar untuk mengakses pendidikan karena tidak memiliki dokumen resmi dan keterbatasan ekonomi. Untuk menjawab tantangan ini, dilakukan kolaborasi dengan Atase Pendidikan dan Kebudayaan di Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) agar anak-anak memperoleh pendidikan setara standar Indonesia. Meski berbentuk lembaga non-formal, SBSM 5 berupaya untuk menyediakan fasilitas yang memadai hingga anak didik siap mengikuti ujian resmi dan memperoleh ijazah setara sekolah dasar. Pilar kedua adalah penerapan pedagogi kritis berbasis gender. Dalam proses belajar mengajar untuk kelas 1–6, stereotip gender yang membatasi potensi anak dilawan secara eksplisit. Tidak ada pembedaan kesempatan antara laki-laki dan perempuan. Misalnya, semua anak mendapat giliran memimpin upacara bendera setiap hari Senin. Perubahan perilaku terlihat jelas, murid perempuan menjadi lebih percaya diri menyampaikan pendapat dan mulai melirik profesi yang biasanya didominasi oleh lawan jenis, seperti pemadam kebakaran atau polisi. Perubahan juga ditemui di kalangan murid laki-laki, di mana mereka lebih memberi luang teman perempuan untuk menyampaikan pendapat, juga terbuka terhadap profesi seperti perawat atau guru. Hal ini mengonfirmasi pandangan Butler (2015) bahwa identitas gender merupakan konstruksi sosial yang dapat diubah melalui praktik pendidikan transformatif. Pilar ketiga adalah pendidikan perlindungan diri berbasis hak asasi. Anak-anak diajarkan mengenali batasan tubuh dan memahami bagian tubuh yang tidak boleh disentuh orang lain. Pendekatan hati-hati ini mendapat respons positif dari para orang tua karena meningkatkan kesadaran anak sekaligus mencegah pelecehan seksual. Strategi ini sejalan dengan penelitian Kismödi et al. (2015) mengenai pentingnya pendidikan seksualitas komprehensif sebagai pencegahan kekerasan seksual. Pilar keempat adalah pemberdayaan ekonomi perempuan melalui koperasi informal. Banyak PMI tanpa izin resmi sulit memperoleh pekerjaan layak, sehingga sanggar menyediakan lapak berjualan di area sekitar. Dengan demikian, ibu-ibu dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari sambil memastikan pendidikan anak tetap terpantau. Strategi ini memberi perempuan peluang ekonomi setara, meningkatkan kemandirian, dan memperkuat posisi mereka di keluarga serta masyarakat, sebagaimana ditegaskan Beauvoir (2010). Pilar kelima adalah penguatan kapasitas organisasi perempuan. Melalui keterlibatan dengan Muslimat NU Kuala Lumpur, diadakan pengajian sekaligus pertemuan wali murid untuk membahas perkembangan akademik anak, parenting, dan pemberdayaan perempuan. Dalam kerangka feminis, strategi ini menjadi ruang artikulasi counter-hegemony yang menempatkan perempuan sebagai subjek aktif, sesuai pandangan Beauvoir (2010). Selama dua tahun melakukan pengamatan dan keterlibatan langsung, dampak positif terlihat di berbagai dimensi. Dalam pendidikan, anak-anak yang sebelumnya terhambat kini bebas belajar dan mengikuti ujian setara ijazah, serta mengembangkan aspirasi tanpa dibatasi stereotip gender. Dalam dimensi ekonomi, ibu-ibu PMI memperoleh sumber pendapatan sambil tetap mengasuh anak. Secara sosial, terbentuk jaringan solidaritas antarperempuan PMI, sedangkan secara politik, kapasitas berorganisasi meningkat sehingga berpotensi memperkuat advokasi hak pekerja migran. Pengalaman ini membuktikan teori bahwa gerakan akar rumput mampu menjadi agen transformasi. Ia mengisi kekosongan perlindungan formal, membangun kesadaran kritis, menciptakan solidaritas hori]zontal, dan merancang strategi pemberdayaan yang kontekstual. Meski demikian, tantangan struktural masih membutuhkan upaya jangka panjang. Kesetaraan gender hanya dapat dicapai melalui pendekatan holistik yang menyasar perubahan individu sekaligus struktur. Sinergi antara gerakan akar rumput dan institusi formal menjadi kunci keberlanjutan. Pengamatan dan keterlibatan langsung di SBSM 5 menunjukkan bahwa melalui akses pendidikan setara, pedagogi kritis, pemberdayaan ekonomi, dan penguatan organisasi, gerakan akar rumput dapat membangun fondasi transformasi struktural. Perlawanan yang disemai bukanlah resistensi sesaat, melainkan perjuangan berkelanjutan untuk menciptakan masyarakat adil, setara, dan inklusif. Pengalaman pemberdayaan komunitas PMI di Kuala Lumpur menjadi bukti nyata bahwa langkah kecil dalam gerakan akar rumput dapat berkontribusi pada cita-cita besar keadilan sosial yang berkelanjutan. Referensi: Beauvoir, S. D. (2010). The Second Sex. Vintage Books. Butler, J. (2015). Gender Trouble: Feminism and the Subversion of Identity. Routledge. Crenshaw, K. (2017). On Intersectionality: Essential Writings. The New Press. Davis, A. (2016). Women, Race and Class. Vintage Books. Gramsci, A. (2011). Prison Notebooks: Volume 1. Columbia University Press. Kabeer, N. (2012). "Women's economic empowerment and inclusive growth: Labour markets and enterprise development." International Development Research Centre Working Paper, 1–70. Kismödi, E., Cottingham, J., Gruskin, S., Miller, A. M., UN High Commissioner for Refugees, et al. (2015). "Advancing sexual health through human rights: The role of the law." Global Public Health, 10(2), 252–267. Badan Pusat Statistik. (2024). Gender Development Index - Statistical Data. BPS-Statistics Indonesia. Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. (2023). Data Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. BP2MI.
1 Comment
|
AuthorSahabat Jurnal Perempuan Archives
January 2026
Categories |

RSS Feed