Jurnal Perempuan
  • TENTANG KAMI
    • Profil
    • Kontak
    • Laporan Tahunan
    • Demo Suara Ibu Peduli
    • Rilis JP
  • Jurnal Perempuan
    • Indonesian Feminist Journal
    • Kirim Tulisan
  • YJP PRESS
    • Buku Seri YJP Press
  • KAFFE
    • Booklet KAFFE
  • Podcast JP
    • Radio JP
  • Sahabat JP
    • Daftar Nama SJP
    • International Friends of JP
    • Blog SJP
    • Gathering SJP
  • Wacana Feminis
    • Tokoh Feminis
    • Cerpen/Puisi Feminis
  • Warta Feminis
  • Warung JP
    • Daftar Toko Buku
  • Toeti Heraty Scholarship
    • Biodata Penerima Beasiswa 2022
    • Biodata Penerima Beasiswa 2023
    • Biodata Penerima Beasiswa 2024
    • Biodata Penerima Beasiswa 2025

Musrenbang Perempuan: Merebut Ruang, Menguji Keberpihakan, dan Menegosiasikan Politik Anggaran di Kota Malang

2/3/2026

2 Comments

 
PictureProses desk verifikasi Musrenbang, 18 Desember 2025 | Dok. Ina Irawati
Ina Irawati
(Mahasiswa Magister Kajian Wanita di Universitas Brawijaya)

     Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) selama ini diposisikan sebagai ruang partisipasi warga dalam menentukan arah pembangunan daerah. Secara normatif, partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan telah diatur melalui Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah. Namun, regulasi tersebut belum secara eksplisit menjamin keterlibatan kelompok perempuan secara bermakna. Musrenbang Tematik Perempuan di Kota Malang menjadi bentuk kebijakan afirmasi untuk memastikan perempuan memiliki ruang khusus dalam proses perencanaan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD). Setiap tahunnya forum ini didahului dengan Penyusunan Kamus Usulan RKPD, Sosialisasi Surat Edaran Walikota tentang Pedoman Musrenbang (kamus usulan), pra-Musrenbang, desk Verifikasi, Rekapitulasi usulan dan inputing Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) https://sipd-ri.kemendagri.go.id


     Musrenbang digambarkan sebagai forum deliberatif yang demokratis, dialog rasional dalam pengambilan keputusan dengan menekankan partisipasi publik dan inklusif. Namun pengalaman perempuan menunjukkan bahwa ruang tersebut tidak  sepenuhnya netral. Bahasa teknokratis, prosedur administratif, dan relasi kuasa yang maskulin sering kali menjadikan pengalaman perempuan sebagai pelengkap narasi pembangunan. Dalam konteks inilah Musrenbang Tematik Perempuan di Kota Malang memperoleh maknanya: bukan sekadar inovasi prosedural, tetapi arena politik perempuan pada ruang perencanaan dari logika yang selama ini abai terhadap pengalaman dan pengetahuan perempuan.

     Musrenbang Tematik Perempuan di Kota Malang lahir di tahun 2019 beriring dengan  Musrenbang Anak, Musrenbang Disabilitas dan Musrenbang Lanjut Usia, sebagai bagian dari penguatan implementasi pengarusutamaan gender dalam perencanaan pembangunan di daerah khususnya Kota Malang. Musrenbang tematik ini bagian afirmasi untuk mencapai wujud Kota Malang responsif gender dan Inklusi.  Di Kota Malang, Indeks Pembangunan Gender (IPG) 95,90 dan Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) 98,99; Indeks Ketimpangan Gender (IKG) 0,13, angka tersebut  berada di atas rata-rata Nasional IPG 91,85; IDG 77,62; IKG 0,421. Namun, angka-angka tersebut tidak serta-merta merefleksikan pengalaman hidup perempuan secara utuh. Data kekerasan terhadap perempuan menunjukkan tantangan serius. Laporan Simfoni PPA mencatat 104 kasus kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2024, sementara layanan dari lembaga berbasis masyarakat Women’s Crisis Center (WCC) Dian Mutiara menangani 90 kasus kekerasan perempuan dan anak, dan data kepolisian 69 perempuan, angka yang juga signifikan. Partisipasi perempuan di DPRD Kota Malang baru mencapai 26 persen. Di sektor ekonomi, jumlah perempuan bekerja masih lebih rendah dibanding laki-laki, dengan konsentrasi di sektor jasa dan pekerjaan informal.

     Angka-angka ini menjadi pengingat bahwa pembangunan tidak cukup diukur melalui indikator agregat. Ketimpangan relasi kuasa, kekerasan berbasis gender, dan beban kerja reproduktif yang tidak terlihat tetap menjadi realitas sehari-hari perempuan. Dalam konteks inilah Musrenbang Perempuan hadir sebagai mekanisme untuk menjembatani kesenjangan antara data makro dan pengalaman hidup perempuan di akar rumput.

     Dalam praktik konvensional, perempuan sering hadir sebagai angka—sebagai “sasaran” program kegiatan, bukan sebagai perumus agenda. Karena itu, ketika Musrenbang Perempuan digagas sebagai ruang tematik tersendiri, pertanyaannya bukan hanya tentang partisipasi, melainkan tentang bagaimana perempuan mendapatkan kembali otoritas atas arah pembangunan kota. Lahir dari kesadaran inilah ruang perencanaan pembangunan menjadi krusial bagi perempuan ambil peran di ruang yang tidak pernah netral, dipertemukan dengan prioritas politik, relasi kuasa dan tafsir tentang siapa yang dianggap penting dalam pembangunan.

     Keterlibatan dalam Musrenbang Perempuan memperlihatkan bahwa partisipasi bukanlah sesuatu yang otomatis tersedia. Ia lahir dari konsolidasi organisasi perempuan, advokasi yang berjalan berlanjut, serta negosiasi dengan pemerintah daerah. Forum ini membuka peluang bagi perempuan—termasuk kelompok perempuan difabel, perempuan pekerja informal, perempuan kepala keluarga, penyintas kekerasan, pekerja sosial, dan komunitas akar rumput—untuk menyampaikan kebutuhan mereka secara langsung dalam siklus perencanaan. Namun kehadiran ruang saja tidak cukup. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: sejauh mana ruang tersebut punya keberpihakan dan mengubah relasi timpang dalam pengambilan keputusan dan distribusi anggaran?

     Kerangka analisis pemberdayaan perempuan dari Sara Hlupekile Longwe membantu membaca dinamika ini secara lebih kritis. Longwe (1991) membagi pemberdayaan ke dalam lima tingkatan: kesejahteraan, akses, kesadaran kritis, partisipasi, dan kontrol. Banyak program pembangunan berhenti pada ranah pemenuhan kebutuhan praktis di level kesejahteraan—memberikan bantuan, pelatihan pelatihan keterampilan, tanpa mengubah struktur ketimpangan. Sebagian mencapai akses—membuka peluang bagi perempuan untuk terlibat. Meskipun begitu, hanya sedikit yang benar-benar sampai pada kontrol—kemampuan perempuan menentukan arah dan keputusan strategis. Dalam konteks Musrenbang Perempuan di Kota Malang, capaian awal dapat dibaca sebagai peningkatan akses dan partisipasi. Organisasi perempuan memperoleh ruang formal, dapat mengajukan usulan, serta mengikuti proses verifikasi. Akan tetapi, kontrol atas prioritas fiskal masih menjadi arena perjuangan.

     Musrenbang Perempuan bukan sekadar forum teknokratis, melainkan ruang politik. Ia mempertemukan pengalaman tubuh perempuan dengan bahasa kebijakan publik. Ia menjadi jembatan antara cerita, pengetahuan, pengalaman tentang kekerasan, kerja tak diakui, dan kerentanan ekonomi dengan tabel anggaran dan indikator kinerja. Di titik inilah refleksi menjadi penting: apakah ruang ini benar-benar mentransformasikan relasi kuasa, atau hanya memperhalus wajah birokrasi?

     Secara normatif, keberadaan Musrenbang Perempuan sejalan dengan komitmen Pengarusutamaan Gender (PUG) sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional. Inpres tersebut menegaskan bahwa seluruh kementerian dan pemerintah daerah wajib mengintegrasikan perspektif gender dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi pembangunan. Komitmen ini kemudian dipertegas melalui kebijakan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG), termasuk regulasi Kementerian Dalam Negeri yang mewajibkan analisis gender dan penyusunan Gender Budget Statement dalam dokumen perencanaan daerah, Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang nomor 4 tahun 2025 tentang Pengarusutamaan Gender, serta Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 27 tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan tahun 2026. Dalam kerangka inilah Musrenbang Perempuan memperoleh legitimasi struktural: ia bukan ruang ekstra, melainkan bagian dari mandat konstitusional untuk memastikan pembangunan yang adil gender.

     Namun regulasi tidak otomatis menghasilkan transformasi. Dalam banyak kasus, PUG berhenti sebagai prosedur administratif. Dokumen analisis gender disusun, tetapi tidak selalu mengubah struktur alokasi sumber daya. Karena itu, untuk membaca Musrenbang Perempuan secara lebih kritis, kerangka analisis Sara H. Longwe menjadi relevan. Longwe (1991) mendeskripsikan lima tingkat pemberdayaan perempuan: kesejahteraan, akses, kesadaran kritis, partisipasi, dan kontrol. Kerangka ini membantu melihat apakah intervensi pembangunan benar-benar menggeser top-down relasi kuasa atau hanya memperbaiki kondisi permukaan.

     Dalam Musrenbang Perempuan Kota Malang, dimensi akses terlihat jelas. Perempuan diberikan ruang formal untuk menyampaikan usulan. Mereka diundang, difasilitasi, dan diberi kesempatan berbicara mengusulkan gagasan dan kepentingan untuk masuk dalam kamus usulan, yang akan menjadi panduan Musrenbang dalam bentuk Surat Edaran Walikota. Namun, yang lebih penting adalah apakah ruang tersebut bergerak menuju partisipasi substantif dan kontrol. Partisipasi substantif berarti perempuan tidak hanya hadir, tetapi terlibat dalam menentukan gagasan prioritas. Kontrol berarti memiliki pengaruh nyata terhadap keputusan dan alokasi anggaran.
​

     Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025 menunjukkan bahwa 256 usulan Musrenbang Perempuan diakomodasikan dengan total anggaran Rp1.459.170.200. Pada RKPD 2026, jumlah usulan meningkat menjadi 273 usulan dengan alokasi Rp1.616.923.000. Secara kuantitatif, terdapat kenaikan jumlah usulan dan anggaran. Namun ketika angka tersebut dibandingkan dengan total belanja daerah sebesar Rp2.564.393.711.000 sebagaimana tercantum dalam Perda Kota Malang Nomor 8 Tahun 2024 tentang APBD Tahun Anggaran 2025, proporsinya hanya sekitar 0,056 persen pada RKPD 2025 dan 0,063 persen pada RKPD 2026. Jelas angka tersebut di bawah satu persepuluh persen ini mengundang pertanyaan mendasar: sejauh mana keberpihakan terhadap kebutuhan perempuan benar-benar terwujud dalam politik anggaran responsif gender?
Picture
Delegasi Musrenbang Perempuan menandatangani Berita Acara Musrenbang, 12 Februari 2026 | Dok. Ina Irawati
     Di sinilah Musrenbang Perempuan menjadi arena penting sekaligus rapuh. Ia membuka akses dan memperluas partisipasi, tetapi kontrol atas sumber daya masih terbatas. Dalam perspektif Longwe, kita menyaksikan proses yang bergerak dari akses menuju partisipasi, tetapi belum sepenuhnya mencapai kontrol. Musrenbang dalam ranah Politik anggaran tetap menjadi medan negosiasi yang tidak sederhana. Anggaran merupakan pernyataan politik paling konkret dari sebuah pemerintahan. Ia bukan sekadar angka, melainkan cermin prioritas, distribusi kuasa, dan keberanian mengambil posisi. Ketika isu perempuan—peningkatan pengetahuan, derajat kesehatan, pencegahan kekerasan, stunting, penguatan ekonomi pekerja informal, layanan perlindungan, hingga pendidikan kesetaraan—hanya memperoleh porsi kurang dari 0,1 persen belanja daerah, maka persoalannya bukan lagi pada prosedur partisipasi, melainkan pada komitmen redistributif.

     Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) berisiko tereduksi menjadi formalitas administratif jika tidak disertai keberanian memperbesar alokasi bagi agenda transformasi kesetaraan dan keadilan gender. Pengalaman ini juga menegaskan bahwa kebutuhan praktis dan kebutuhan strategis gender harus dibedakan secara jelas. Pelatihan keterampilan atau bantuan usaha mikro penting sebagai respons terhadap kebutuhan praktis. Namun tanpa perubahan struktur ekonomi, akses terhadap modal, perlindungan dan kepastian hukum, dan redistribusi kerja perawatan, ketimpangan gender akan tetap bertahan. PUG dan PPRG seharusnya diarahkan untuk menjawab kebutuhan strategis tersebut, bukan hanya memperluas daftar kegiatan yang diberi label “responsif gender”.

     Melalui perspektif Longwe, Musrenbang Perempuan di Kota Malang berada pada fase transisi antara partisipasi dan kontrol. Organisasi perempuan tidak hanya menyampaikan aspirasi, tetapi juga terlibat dalam desk verifikasi dan memantau realisasi usulan melalui sistem digital. Ini menunjukkan peningkatan kesadaran dan kapasitas negosiasi. Namun kontrol dalam arti menentukan prioritas fiskal secara signifikan masih memerlukan perjuangan lebih lanjut.

     Partisipasi dalam Musrenbang Perempuan Kota Malang juga tidak lepas dari proses konsolidasi organisasi-organisasi perempuan. Tercatat keterlibatan ragam organisasi perempuan di antaranya; Ruang Mitra Perempuan (RUMPUN), WCC Dian Mutiara, Koalisi Perempuan untuk Kepemimpinan (KPuK), MWPRI, Perempuan Antar Umat Beragama (PAUB), Himpunan Wanita disabilitas Indonesia (HWDI), ‘Aisyiyah Kota Malang, Muslimat NU Kota Malang, Fatayat NU Kota Malang, Wanita Katolik Republik Indonesia (WKRI), Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kota Malang, YLBHI LBH Pos Malang, Jaringan Perempuan Pekerja Rumahan Indonesia (JPPRI), Serikat Pekerja Rumah Tangga Anggrek Maya, Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Kota Malang, Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI), Pusat Studi Gender (PSG) Universitas Brawijaya, Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Malang, serta jaringan pendamping korban kekerasan. Kehadiran lintas organisasi ini memperlihatkan bahwa Musrenbang Perempuan adalah simpul konsolidasi gerakan perempuan kota.

     Setiap organisasi membawa pengalaman dan basis sosial yang berbeda. Jaringan pekerja rumahan mengangkat isu pengakuan kerja dan perlindungan sosial. Kelompok perempuan disabilitas menegaskan pentingnya aksesibilitas layanan publik. Jaringan pendamping korban kekerasan mendorong penguatan sistem penanganan, perlindungan, pemulihan, rujukan dan alokasi anggaran untuk pencegahan serta penanganan kekerasan berbasis gender. Organisasi keagamaan perempuan membawa perspektif moral sekaligus basis massa yang luas. Interseksionalitas  isu ini menjadikan Musrenbang Perempuan sebagai ruang pertemuan pengalaman perempuan yang berlapis.

     Secara personal, berada di forum desk verifikasi bersama perangkat daerah adalah pengalaman yang paling memperlihatkan wajah politik anggaran. Di ruang itu, cerita tentang perempuan miskin kota, difabel, ojek, pekerja rumah tangga, pekerja rumahan harus diterjemahkan menjadi nomenklatur program dari perangkat daerah. Kisah kekerasan harus diubah menjadi indikator kinerja. Ada momen ketika usulan dianggap “tidak sesuai kewenangan” atau “tidak prioritas”. Ketegangan terasa nyata  bahwa Musrenbang bukan hanya ruang perencanaan pembangunan, tetapi ruang negosiasi kebutuhan dan kepentingan perempuan. Kami belajar menyusun argumentasi yang tidak hanya berbasis empati, tetapi juga berbasis regulasi dan data. Kami menyebut Inpres 9/2000, menyebut kewajiban PUG, PPRG, menyebut mandat kesetaraan gender. Di sana, pengalaman perempuan berhadapan langsung dengan struktur birokrasi.

     Refleksi ini menunjukkan bahwa PUG dan PPRG tidak dapat dipahami semata sebagai perangkat teknis. Ia adalah instrumen politik. Ketika organisasi perempuan menggunakan bahasa regulasi untuk memperkuat usulan, mereka sedang melakukan strategi politik pengetahuan. Mereka mengubah posisi dari penerima kebijakan menjadi perunding kebijakan. Ini adalah bentuk kesadaran kritis sebagaimana dimaksud Longwe—kesadaran bahwa ketidaksetaraan bukan kodrat, melainkan konstruksi yang dapat diubah melalui intervensi struktural.

     Namun perjalanan menuju kontrol atas sumber daya publik masih panjang, mengingat Musrenbang ini bagian dari tahapan penyusunan RKPD hingga penetapan Perda APBD.  Proporsi anggaran yang sangat kecil menunjukkan bahwa agenda perempuan belum menjadi arus utama prioritas fiskal. Dalam konteks ini, Musrenbang Perempuan adalah langkah awal, bukan akhir. Ia membuka celah dalam struktur, tetapi celah itu harus diperluas melalui konsistensi advokasi, pemantauan anggaran, dan penguatan kapasitas organisasi perempuan.

     Musrenbang Perempuan di Kota Malang memperlihatkan bahwa ruang partisipasi dapat menjadi arena transformasi jika diisi oleh konsolidasi gerakan perempuan yang kuat. Ia mengajarkan bahwa pembangunan tidak pernah netral. Ia selalu mencerminkan siapa yang bersuara dan siapa yang didengar. Ketika perempuan hadir secara kolektif, membawa data, pengalaman, dan regulasi, ruang itu bergerak. Ia tidak lagi sepenuhnya dikendalikan oleh logika teknokratis, tetapi mulai diwarnai oleh logika keadilan.

     Pada akhirnya, Musrenbang Perempuan adalah praktik demokrasi yang sedang bergerak untuk menjadi lebih setara, terus berproses. Ia masih dibatasi oleh struktur anggaran dan prioritas makro. Namun ia menunjukkan bahwa perempuan bukan sekadar objek pembangunan. Mereka adalah subjek politik yang mampu merumuskan agenda, menegosiasikan sumber daya, dan mengawal implementasi. Dalam kota yang terus tumbuh dan berubah, pertanyaannya bukan lagi apakah perempuan boleh berbicara, melainkan sejauh mana suara mereka menentukan arah.
​

     Dan ini salah satu makna pembelajaran dari proses Musrenbang Perempuan: bukan hanya tentang berapa banyak usulan yang diterima, tetapi tentang bagaimana perempuan belajar membaca, menulis, artikulasi dan merundingkan masa depan kota mereka sendiri. Sebab pembangunan yang adil tidak lahir dari charity atau belas kasihan, melainkan dari keberanian untuk merebut ruang—dan menjaga ruang itu tetap terbuka bagi generasi berikutnya.
 
Daftar Pustaka
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional.
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2020). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah.
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Longwe, S. H. (1991). Gender awareness: The missing element in the Third World development project. In T. Wallace & C. March (Eds.), Changing perceptions: Writings on gender and development (pp. 149–157). Oxfam.
Pemerintah Kota Malang. (2024). Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Pemerintah Kota Malang. (2025). Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengarusutamaan Gender
2 Comments
Fatmariza
3/3/2026 11:16:57 am

Apakah musrenbang perempuan hnya ada d kota Malang? Atau sdh ada jg d kota atau kab lain?
Bgmn dulunya kok bs ada musrenbang perempuan?

Reply
Ina Irawati
3/3/2026 09:05:22 pm

Terima kasih Bu Fatmariza, beberapa Kabupaten/ Kota sudah ada Musrenbang Perempuan, diantaranya, Sidoarjo, Gresik, Surabaya, Banjar, Jember, Bojonegoro, Mojokerto, Garut, Semarang, Aceh Barat, Maros, Gowa, Bima, Lombok Timur, Provinsi Sulawesi Selatan
Pengalaman kami Di Kota Malang, pada tahun 2017, beberapa organisasi perempuan dan akademisi, mendorong Pemerintah Kabupaten dan Kota Malang bersama OMS, (multipihak) menyusun Rencan Aksi Daerah (RAD SGDs), proses berlanjut untuk mencapai Malang Inklusi, dialog dialog dilakukan bersama pemerintah daerah khususnya Bappeda Kota Malang dan di tahun 2018 mulai Pra-Musrenbang Perempuan untuk RKPD 2020

Reply



Leave a Reply.

    Author

    Sahabat Jurnal Perempuan

    Archives

    March 2026
    January 2026
    November 2025
    October 2025
    September 2025
    August 2025
    July 2025
    June 2025
    May 2025
    January 2025
    November 2024
    October 2024
    September 2024
    July 2024
    April 2024
    March 2024
    December 2023
    November 2023
    October 2023
    September 2023
    July 2023
    May 2023
    March 2023
    February 2023
    December 2022
    November 2022
    October 2022
    September 2022
    August 2022
    July 2022
    June 2022
    May 2022
    April 2022
    March 2022
    February 2022
    January 2022
    December 2021

    Categories

    All

    RSS Feed

Yayasan Jurnal Perempuan| Alamanda Tower, 25th Floor | Jl. T.B. Simatupang Kav. 23-24 Jakarta 12430 | Telp. +62 21 2965 7992 Fax. +62 21 2927 7888 | [email protected]
  • TENTANG KAMI
    • Profil
    • Kontak
    • Laporan Tahunan
    • Demo Suara Ibu Peduli
    • Rilis JP
  • Jurnal Perempuan
    • Indonesian Feminist Journal
    • Kirim Tulisan
  • YJP PRESS
    • Buku Seri YJP Press
  • KAFFE
    • Booklet KAFFE
  • Podcast JP
    • Radio JP
  • Sahabat JP
    • Daftar Nama SJP
    • International Friends of JP
    • Blog SJP
    • Gathering SJP
  • Wacana Feminis
    • Tokoh Feminis
    • Cerpen/Puisi Feminis
  • Warta Feminis
  • Warung JP
    • Daftar Toko Buku
  • Toeti Heraty Scholarship
    • Biodata Penerima Beasiswa 2022
    • Biodata Penerima Beasiswa 2023
    • Biodata Penerima Beasiswa 2024
    • Biodata Penerima Beasiswa 2025