Jurnal Perempuan
  • TENTANG KAMI
    • Profil
    • Kontak
    • Laporan Tahunan
    • Demo Suara Ibu Peduli
    • Rilis JP
  • Jurnal Perempuan
    • Indonesian Feminist Journal
    • Kirim Tulisan
  • YJP PRESS
    • Buku Seri YJP Press
  • KAFFE
    • Booklet KAFFE
  • Podcast JP
    • Radio JP
  • Sahabat JP
    • Daftar Nama SJP
    • International Friends of JP
    • Blog SJP
    • Gathering SJP
  • Wacana Feminis
    • Tokoh Feminis
    • Cerpen/Puisi Feminis
  • Warta Feminis
  • Warung JP
    • Daftar Toko Buku
  • Toeti Heraty Scholarship
    • Biodata Penerima Beasiswa 2022
    • Biodata Penerima Beasiswa 2023
    • Biodata Penerima Beasiswa 2024
    • Biodata Penerima Beasiswa 2025

Keadilan bagi Siapa, Kehilangan pada Siapa?

26/3/2026

0 Comments

 
PictureDok. Rumah Produksi
Lisa Febriyanti
(Magister Filsafat STF Driyarkara)
 
     Film pendek Selamat Ulang Tahun
 (2025) merupakan karya sinematik yang tenang tetapi mengguncang. Film ini membuka sebuah ruang perenungan tentang hukuman mati dilihat dari sudut pandang yang paling jarang dihadirkan: keluarga yang ditinggalkan. Alih-alih menampilkan peristiwa kejahatan atau proses peradilan, film ini memilih untuk tinggal dalam ruang domestik, mulai dari ruang dapur, ruang makan, ruang tidur, tempat keadilan negara  membawa akibat kehilangan yang tak selesai. Melalui estetika dan dialog minimalis, film ini mengubah perayaan ulang tahun menjadi ritual berkabung. Melalui resensi ini, saya hendak menyoroti film yang diproduksi oleh LBH Masyarakat dan disutradarai oleh Ikhtiar Maulana dari perspektif simbolik visual, filsafat feminis dan politik kekuasaan.

     Film ini mengetengahkan Atika Larasati, seorang ibu tunggal yang membesarkan putri semata wayangnya, Nina Ardhanari, sebelum akhirnya ia sendiri menjadi subjek hukuman mati negara. Fakta bahwa yang dieksekusi adalah seorang ibu, bukan sosok kriminal anonim, bukan figur tanpa relasi, mengubah seluruh lanskap moral film ini. 

     Kematian Atika bukan hanya penghilangan satu individu, melainkan runtuhnya pusat gravitasi sebuah keluarga kecil yang selama ini bertahan melalui ikatan dua perempuan yang saling menopang. Film ini dengan simbol-simbol yang ditampilkan menempatkan penonton di ruang yang ditinggalkan oleh kematian tersebut, ruang di mana cinta, kasih, pertanyaan tentang keadilan, dan kekuatan perempuan saling bertabrakan tanpa resolusi.

     Di titik ini, simbol-simbol dalam film tersebut berfungsi memantik pikiran dan penafsiran. Dalam kerangka Paul Ricoeur, elemen-elemen tersebut bukan properti sinematik biasa, melainkan simbol, yakni ekspresi yang memiliki makna langsung sekaligus makna mendalam yang hanya dapat dipahami melalui penafsiran. Simbol, bagi Ricoeur, tidak memberi penjelasan, tetapi “memberi untuk dipikirkan” (le symbole donne à penser). 

     Simbol-simbol sederhana dalam film ini bekerja seperti artefak dari sebuah kehidupan yang hilang. Kue ulang tahun yang dalam film ini digantikan oleh objek sederhana, mi goreng yang diberi lilin, misalnya, tidak lagi menjadi objek kegembiraan melainkan monumen kecil bagi seseorang yang tidak hadir. Mi goreng ulang tahun hadir dalam dua scene yang berbeda. Yang satu sebagai perayaan ulang tahun Nina bersama Atika. Yang satu dibuat Nina di tiap ulang tahunnya untuk mengingat sang Ibu, yang dieksekusi tepat di hari ulang tahunnya. Scene yang terakhir ini membuat mi goreng ulang tahun menyerupai batu nisan yang ditempatkan di ruang makan, penanda bahwa perayaan tetap dilakukan bukan karena kebahagiaan masih utuh, tetapi justru karena kebahagiaan itu telah tiada. 

     Lilin yang menyala di atasnya menjadi ambigu secara makna.  Cahaya yang biasanya melambangkan harapan kini terasa seperti nyala memorial, api kecil yang bertahan bukan untuk merayakan masa depan, melainkan untuk menjaga agar masa lalu tidak padam sepenuhnya.
Picture
Dok. Rumah Produksi
     Kekuatan film ini ada pada visual sunyi. Keheningan yang mendominasi film memperkuat kesan bahwa tragedi ini melampaui bahasa. Tidak ada pidato pembelaan, tidak ada narasi eksplisit tentang ketidakadilan, hanya tindakan mengingat yang terus diulang. Jika kekuasaan modern bekerja melalui kemampuan untuk menentukan siapa yang layak hidup dan siapa yang dapat mati, maka tindakan Nina merayakan ulang tahun dengan kehadiran simbolis ibunya adalah penolakan terhadap totalitas kekuasaan tersebut, sebuah penolakan untuk membiarkan Atika lenyap sepenuhnya dari dunia. 

     Film yang membangun narasinya melalui simbol, tidak meminta penonton untuk memahami apa yang terjadi secara kronologis, melainkan untuk mengalami bagaimana kehilangan bekerja di dalam kehidupan sehari-hari. Simbol-simbol sederhana, seperti lilin, kue, rumah, keheningan menjadi bahasa alternatif yang mengungkap apa yang tidak dapat diucapkan secara langsung. Kekuatan simbol justru terletak pada ketidakselesaiannya, karena simbol selalu terbuka terhadap penafsiran makna. Film ini berakhir tanpa resolusi karena simbol-simbolnya juga tidak pernah selesai berbicara. Setiap ulang tahun berikutnya akan mengulang pertanyaan yang sama: bagaimana hidup dilanjutkan ketika pusat kehidupan telah hilang?

     Kehidupan Atika sebelum hukuman mati digambarkan melalui relasinya dengan Nina.  Relasi yang tidak hanya maternal, tetapi juga bersifat horizontal, hampir seperti dua sahabat yang berbagi beban hidup. Sebagai single mom, Atika bukan sekadar figur otoritas, melainkan juga figur yang rentan, yang bekerja, merawat, dan pada saat yang sama membutuhkan kehadiran anaknya untuk tetap utuh. Adegan mereka tidur bersama dengan punggung saling membelakangi merupakan sebuah simbol dari ikatan yang saling menopang. Usaha Atika berjualan pakaian thrift secara online yang juga melibatkan Nina menunjukkan pilar rumah mereka yang dijaga bersama. Jenis usaha yang ditampilkan, situasi rumah, hingga kostum yang sederhana menunjukkan satu posisi kerentanan ekonomi sebagai ‘identitas’ yang disandang dua perempuan ini. 
Picture
Dok. Rumah Produksi
     Tak banyak lakon dalam film ini menggambarkan ikatan mereka menjadi semacam dunia kecil yang otonom. Justru karena kedekatan itu, kehilangan yang terjadi setelah eksekusi tidak dapat dipahami sebagai “duka biasa.” Nina tidak hanya kehilangan ibu, tetapi juga kehilangan sebuah pilar yang selama ini tegak bersamanya.  

     Kompleksitas tragedi tampak ketika diketahui bahwa kasus yang menyeret Atika hingga hukuman mati berawal dari love scam, penipuan cinta yang memanfaatkan kepercayaan dan kebutuhan emosional korban dan sering kali sulit dibuktikan dalam ranah hukum. Atika digambarkan sebagai korban yang tidak tahu menahu tetapi kemudian terjerat dalam jaringan distribusi narkotika sehingga negara memutuskan hukuman mati untuknya. Terlepas dari proses hukum yang terjadi, yang juga tidak ditampilkan dalam adegan, justru yang diperlihatkan oleh film ini adalah bahwa Atika diadili bukanlah karena kerentanannya, melainkan perbuatannya yang dilepaskan dari konteks. 

     Film ini dengan caranya yang pelan tanpa mendeskripsikan menunjukkan bahwa perempuan sering menjadi penanggung utama dampak kekerasan struktural, bahkan ketika mereka bukan pelaku langsung. Atika menjadi korban manipulasi sekaligus objek hukuman, sementara Nina menjadi pewaris luka yang tidak ia pilih. 

     Carol Smart dalam The Feminism and Power of Law mengkritik hukum modern sebagai institusi yang tidak netral gender, melainkan dibangun di atas asumsi-asumsi maskulin tentang rasionalitas, otonomi, dan tanggung jawab individual. Gagasan Smart tentang feminist jurisprudence berupaya mengatasi masalah filosofis, seperti gagasan keadilan feminis dan metode hukum feminis, serta masalah prosedural, seperti bagaimana hukum harus diterapkan dan di forum mana. 

     Penempatan yurispredensi feminis memang butuh kehati-hatian. Hukum formal selalu bersifat positif. Yang menjadi inti dari gagasan ini bukan eksklusif tentang hukum, melainkan sebuah gagasan praksis yang berdiri di antara teori dan pengalaman. Memberi ruang bagi keragaman dan pengalaman perempuan untuk ikut berbicara di ruang hukum positif, di mana keduanya tetap berbicara tentang apa yang disebut sebagai sumber-sumber kebenaran.  

Feminist jurisprudence bukan ingin menggantikan hukum dengan moralitas perempuan. Gagasan ini berupaya membuka ruang agar pengalaman konkret perempuan, yang sering berbasis relasi, kerentanan, perawatan, dan ketergantungan timbal balik, dapat diakui sebagai pengetahuan yang sah di dalam proses hukum. Dengan kata lain, ia menantang monopoli hukum atas definisi kebenaran, tanpa menolak hukum itu sendiri.

     Film ini secara implisit memperlihatkan apa yang dikritik Smart. Atika tidak bertindak dari posisi otonomi penuh, melainkan dari kondisi kerentanan relasional, ekonomi, dan emosional sebagai single mom. Namun di hadapan hukum, konteks tersebut menghilang,yang tersisa hanya tindakan yang dapat dikualifikasi sebagai pelanggaran.

     Dalam perspektif feminist jurisprudence, kasus Atika menunjukkan bagaimana pengalaman perempuan sering gagal diterjemahkan ke dalam bahasa hukum. Love scam yang menjeratnya bekerja melalui kepercayaan, afeksi, dan harapan, dimensi yang bersifat intim dan sulit dibuktikan secara material. Ketika konsekuensinya masuk ke ranah pidana, hukum menilai fakta yang terlihat, bukan proses relasional yang melatarbelakanginya. Dalam kerangka kritik Smart, hukum tidak hanya menentukan benar atau salah, tetapi juga menentukan jenis pengalaman mana yang dianggap relevan sebagai penjelasan. Kerentanan emosional perempuan tidak dengan sendirinya memiliki status epistemik di pengadilan. 

     Tragedi Atika, jika dilihat dari perspektif feminis, memunculkan pertanyaan-pertanyaan tentang keadilan dan dampaknya. Nina, menjadi korban sekunder yang tidak pernah diakui secara formal oleh sistem peradilan. Ia kehilangan ibu, stabilitas hidup, dan identitas keluarga, tetapi tidak memiliki posisi dalam proses hukum yang telah memutuskan nasib ibunya. Dalam kerangka Smart, hukum melihat pelaku sebagai unit tunggal, padahal kehidupan perempuan hampir selalu tertanam dalam jaringan relasi perawatan. Menghukum Atika berarti sekaligus menghukum Nina, meskipun Nina tidak melakukan apa pun. Film ini, melalui kesunyian pascaeksekusi, justru membuka perhatian pada ruang yang diabaikan oleh hukum tersebut, yaitu ruang dampak, bukan ruang putusan.

     Pesan terkuat dalam film ini mempertanyakan kekuasaan negara. Keputusan hukuman mati, menghentikan nyawa seseorang. Secara historis, hukuman mati memang merupakan salah satu bentuk sanksi tertua dalam hukum tertulis, sebagaimana tampak dalam Codex Hammurabi yang berlandaskan prinsip Lex talionis. Pada masa itu, “mata ganti mata” justru dimaksudkan untuk membatasi balas dendam yang tak terkendali. Namun, dalam konteks negara modern, fungsi pembatasan tersebut menjadi ambigu. Hukuman mati dalam konteks negara merupakan klaim atas dua hal: melanggengkan kekuasaan negara dan mengontrol kriminalitas. Dalam konteks ini, negara mengambil alih hak untuk membalas, tetapi sekaligus memonopoli kekerasan yang paling ekstrem. Pertanyaan yang diajukan film ini bukan lagi soal legalitas, melainkan legitimasi moral: apakah negara berhak menghilangkan nyawa atas nama keadilan?

     Pertanyaan ini, jika diajukan di hadapan Cesare Beccaria, kriminologis dan filsuf Italia, dengan tegas ia menyatakan bahwa hukuman mati bukanlah puncak keadilan, melainkan kegagalan negara memahami tujuan hukum itu sendiri. Dalam On Crimes and Punishments, ia berangkat dari gagasan kontrak sosial: manusia membentuk negara untuk melindungi kehidupan dan keamanan bersama, bukan untuk menyerahkan hak hidupnya kepada penguasa. Individu mungkin menyerahkan sebagian kebebasan agar dapat hidup tanpa rasa takut, tetapi tidak pernah secara rasional menyerahkan hak paling fundamental, hak untuk tetap hidup. Karena itu, ketika negara mengeksekusi seseorang, negara bertindak melampaui mandat moral yang melahirkannya.

     Sebuah bab khusus di buku ini, Revisiting Death Penalty, memberikan argumen bahwa hukuman mati, justru karena bersifat ekstrem dan final, bekerja sebagai peristiwa sesaat yang segera berlalu dari ingatan publik. Sebaliknya, hukuman jangka panjang, seperti penjara seumur hidup, menjadi tanda yang terus hadir dalam kesadaran sosial bahwa pelanggaran hukum memiliki konsekuensi nyata dan berkelanjutan. 

     Lebih jauh, Beccaria memandang eksekusi sebagai tindakan yang secara moral kontradiktif. Negara melarang pembunuhan karena pembunuhan merusak tatanan sosial, tetapi kemudian melakukan pembunuhan atas nama hukum. Tindakan ini menciptakan paradoks etis: hukum mengajarkan bahwa hidup manusia sakral, sekaligus menunjukkan bahwa hidup dapat diambil secara sah dalam kondisi tertentu. Bagi Beccaria, legitimasi negara justru terletak pada kemampuannya menahan diri dari kekerasan ekstrem, bukan pada kemampuannya menggunakannya. Negara yang membunuh tidak lebih bermoral daripada individu yang membunuh; ia hanya memiliki otoritas formal.

     Dalam konteks seorang perempuan seperti Atika, hukuman mati mengabaikan kompleksitas kondisi manusia: kerentanan, keterdesakan, relasi sosial, bahkan kemungkinan bahwa pelaku sekaligus korban. Eksekusi menyederhanakan seseorang menjadi satu tindakan fatal, seolah seluruh hidupnya dapat direduksi menjadi satu momen pelanggaran. Padahal, bagi Beccaria, hukum yang rasional harus mempertimbangkan proporsi dan konteks, bukan sekadar akibat. Ketika negara memilih kematian sebagai jawaban tunggal, ia menutup kemungkinan perubahan, penyesalan, rekonsiliasi, dan pemulihan, semua hal yang justru membedakan keadilan dari balas dendam.

     Film ini memang mengundang pertanyaan, dari simbol juga plotnya. Pertanyaan yang ditujukan kepada kita semua atas kemanusiaan. Kita dihantarkan untuk memandang sebuah peristiwa yang sepertinya jauh dari jangkauan umum, tetapi jika direfleksikan dalam kerangka kemanusiaan, memunculkan pertanyaan mendasar tentang keadilan apa yang ingin ditegakkan oleh sebuah negara, dan siapa yang paling banyak menanggung harganya?

     Dalam konteks feminisme, pengalaman kekerasan, manipulasi, atau eksploitasi bukanlah cerita pribadi yang terisolasi, melainkan indikator bagaimana struktur sosial bekerja. Ketika perempuan tidak didengar, negara secara tidak langsung mempertahankan kondisi yang memungkinkan kekerasan itu terus berulang. Sebaliknya, ketika pengalaman perempuan diakui sebagai dasar kebijakan, keadilan bergerak dari reaksi terhadap kejahatan menuju pencegahan penderitaan.

     Dalam dunia yang dibentuk oleh logika imperialisme dan kapitalisme, di mana nilai manusia sering diukur melalui produktivitas dan kekuatan, feminisme mengingatkan bahwa ukuran peradaban justru terlihat dari bagaimana ia memperlakukan mereka yang paling rentan. Keadilan bukan sekadar menghukum pelanggaran, tetapi memastikan bahwa seseorang tidak didorong ke tepi jurang oleh kesepian, kemiskinan, atau ketidakberdayaan relasional. 

     Dari film ini saya melihat keadilan di sini tidak lagi tampak sebagai keseimbangan moral antara kejahatan dan hukuman, melainkan sebagai pertanyaan etis tentang nilai kehidupan manusia yang konkret dari perspektif sebuah kematian atas nama hukum. Apakah keadilan berarti membalas kehilangan dengan kehilangan lain? Apakah ia berarti memulihkan tatanan dengan menciptakan luka baru? Atau justru seharusnya ia menjaga agar kehidupan, dengan harapan, tetap memiliki kemungkinan untuk diperbaiki?


Referensi
Beccaria, Cesare Marchese. Beccaria: “On Crimes and Punishments” and Other Writings. Cambridge University Press, 1995. 
Ricœur, Paul. The Symbolism of Evil. Beacon Press, 1967. 
Smart, Carol. Feminism and the Power of Law. Routledge, 2002.

​
0 Comments



Leave a Reply.

    Author

    Sahabat Jurnal Perempuan

    Archives

    March 2026
    January 2026
    November 2025
    October 2025
    September 2025
    August 2025
    July 2025
    June 2025
    May 2025
    January 2025
    November 2024
    October 2024
    September 2024
    July 2024
    April 2024
    March 2024
    December 2023
    November 2023
    October 2023
    September 2023
    July 2023
    May 2023
    March 2023
    February 2023
    December 2022
    November 2022
    October 2022
    September 2022
    August 2022
    July 2022
    June 2022
    May 2022
    April 2022
    March 2022
    February 2022
    January 2022
    December 2021

    Categories

    All

    RSS Feed

Yayasan Jurnal Perempuan| Alamanda Tower, 25th Floor | Jl. T.B. Simatupang Kav. 23-24 Jakarta 12430 | Telp. +62 21 2965 7992 Fax. +62 21 2927 7888 | [email protected]
  • TENTANG KAMI
    • Profil
    • Kontak
    • Laporan Tahunan
    • Demo Suara Ibu Peduli
    • Rilis JP
  • Jurnal Perempuan
    • Indonesian Feminist Journal
    • Kirim Tulisan
  • YJP PRESS
    • Buku Seri YJP Press
  • KAFFE
    • Booklet KAFFE
  • Podcast JP
    • Radio JP
  • Sahabat JP
    • Daftar Nama SJP
    • International Friends of JP
    • Blog SJP
    • Gathering SJP
  • Wacana Feminis
    • Tokoh Feminis
    • Cerpen/Puisi Feminis
  • Warta Feminis
  • Warung JP
    • Daftar Toko Buku
  • Toeti Heraty Scholarship
    • Biodata Penerima Beasiswa 2022
    • Biodata Penerima Beasiswa 2023
    • Biodata Penerima Beasiswa 2024
    • Biodata Penerima Beasiswa 2025