<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0" xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" >

<channel><title><![CDATA[Jurnal Perempuan - Tokoh Feminis]]></title><link><![CDATA[https://www.jurnalperempuan.org/tokoh-feminis]]></link><description><![CDATA[Tokoh Feminis]]></description><pubDate>Tue, 12 May 2026 00:25:11 +0700</pubDate><generator>Weebly</generator><item><title><![CDATA[Maya Kornelia Musa: Semua Orang Punya Hak Untuk Berproses]]></title><link><![CDATA[https://www.jurnalperempuan.org/tokoh-feminis/maya-kornelia-musa-semua-orang-punya-hak-untuk-berproses]]></link><comments><![CDATA[https://www.jurnalperempuan.org/tokoh-feminis/maya-kornelia-musa-semua-orang-punya-hak-untuk-berproses#comments]]></comments><pubDate>Thu, 02 Nov 2023 01:49:20 GMT</pubDate><category><![CDATA[Uncategorized]]></category><guid isPermaLink="false">https://www.jurnalperempuan.org/tokoh-feminis/maya-kornelia-musa-semua-orang-punya-hak-untuk-berproses</guid><description><![CDATA[Dok. Pribadi &nbsp; &nbsp; &nbsp;Oleh:&nbsp;Asri Pratiwi Wulandari&nbsp; &nbsp; &nbsp;Rubrik: Profil JP 116&nbsp;Partisipasi Politik Perempuan dan Kelompok Muda dalam Demokrasi&nbsp; &nbsp; &nbsp;Ketika memikirkan keterlibatan politik perempuan, yang pertama terbayang mungkin perempuan dewasa yang tergabung di suatu partai dan menyalonkan diri pada pemilihan. Namun keterlibatan politik perempuan sesungguhnya beragam bentuknya&nbsp;dan dapat bermula sejak kanak-kanak. Pada kesempatan kali ini, Ju [...] ]]></description><content:encoded><![CDATA[<span class='imgPusher' style='float:left;height:0px'></span><span style='display: table;width:auto;position:relative;float:left;max-width:100%;;clear:left;margin-top:0px;*margin-top:0px'><a><img src="https://www.jurnalperempuan.org/uploads/1/2/2/0/12201443/published/video-pp-115.png?1698896456" style="margin-top: 10px; margin-bottom: 10px; margin-left: 0px; margin-right: 10px; border-width:0; max-width:100%" alt="Picture" class="galleryImageBorder wsite-image" /></a><span style="display: table-caption; caption-side: bottom; font-size: 90%; margin-top: -10px; margin-bottom: 10px; text-align: center;" class="wsite-caption">Dok. Pribadi</span></span> <div class="paragraph" style="display:block;">&nbsp; &nbsp; &nbsp;Oleh:&nbsp;Asri Pratiwi Wulandari<br />&nbsp; &nbsp; &nbsp;Rubrik: Profil JP 116&nbsp;<em>Partisipasi Politik Perempuan dan Kelompok Muda dalam Demokrasi<br /><br />&nbsp; &nbsp; &nbsp;</em>Ketika memikirkan keterlibatan politik perempuan, yang pertama terbayang mungkin perempuan dewasa yang tergabung di suatu partai dan menyalonkan diri pada pemilihan. Namun keterlibatan politik perempuan sesungguhnya beragam bentuknya&nbsp;dan dapat bermula sejak kanak-kanak. Pada kesempatan kali ini, Jurnal Perempuan berbincang-bincang dengan Maya Kornelia Musa, perempuan muda yang telah terlibat aktif dalam aktivitas politik sejak usia anak.<br /></div> <hr style="width:100%;clear:both;visibility:hidden;"></hr>  <div>  <!--BLOG_SUMMARY_END--></div>  <div class="paragraph">&nbsp; &nbsp; &nbsp;Maya adalah perempuan muda yang aktif menyuarakan isu kesetaraan gender melalui konten media sosial dan organisasi masyarakat sipil yang digagasnya. Aktivis kesetaraan gender kelahiran tahun 2000 ini mendapatkan gelar sarjana dari jurusan Administrasi dan Manajemen Bisnis IPMI International Business School dengan beasiswa penuh. Ia menjabat sebagai anggota <em>Youth Advisory Panel</em>&nbsp;dari Yayasan Plan International Indonesia sejak 2017 dan pernah menghadiri berbagai konferensi internasional sebagai anak muda. Dari berbagai pengalaman kerja sukarelanya terkait isu kesetaraan gender (menjadi fasilitator program terkait sunat perempuan di UNFPA dan beberapa kegiatan Plan International), ia kemudian mendirikan yayasan bersama perempuan muda aktivis lain. Saat ini ia menjabat sebagai Direktur Eksekutif <em>Be With You</em>, yayasan yang berfokus pada isu kesetaraan. Di bawah kepemimpinannya, <em>Be With You</em>&nbsp;telah menjangkau berbagai daerah di Indonesia yang cukup luas dan memiliki hubungan kerja sama berskala mancanegara.<br /><br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;</span>Bagaimana mungkin seorang anak perempuan berpolitik? Maya sendiri dulu bukanlah anak yang memiliki privilese berlebih, justru ia mengalami berbagai hambatan yang membuatnya harus berjuang ekstra untuk mengakses ruang belajar. Melalui bincang-bincang dengan Maya, kita bisa paham bahwa kunci partisipasi politik anak muda adalah &nbsp;sistem pendukung.<br /><br /><strong>Sistem yang Mendukung Partisipasi Politik Perempuan Sejak Usia Anak</strong><br /><br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;</span>Kisah Maya mengawali keterlibatan politiknya memberi bukti atas betapa pentingnya sistem pendukung yang baik. Ia bercerita tentang bagaimana guru di sekolahnya mendukungnya untuk menjadi Ketua OSIS dan menjelaskan kepadanya langkah apa saja yang perlu ia lakukan. Yang tidak kalah penting, sang ibu juga sangat mendukungnya. Maya kembali terharu ketika bercerita tentang bagaimana sang ibu menemaninya menulis dan berlatih pidato. Sang ibu juga mengingatkan Maya bahwa ia masih anak-anak dan bisa menjadi dirinya sendiri sebagai anak-anak. Berkat usaha dan dukungan tersebut, Maya pun terpilih menjadi Ketua OSIS di SMP-nya. Setelah menjabat, suatu hari ia menghadiri acara yang diadakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan. Saat itulah ia bertemu dengan Forum Anak yang kemudian menjadi sistem pendukung lain yang memberikannya kesempatan untuk belajar berpolitik dan menyuarakan pendapatnya sebagai anak perempuan.<br /><br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;</span>Di Forum Anak Kabupaten Bogor, Maya tidak hanya belajar tentang pentingnya mempertimbangkan suara anak dalam proses pengambilan keputusan di pemerintahan. Ia juga belajar tentang gender dan isu-isu anak perempuan dari ketua forum yang menjabat saat itu. Sejak 2014, ia juga mulai mengikuti kegiatan-kegiatan yang diadakan oleh Yayasan Plan Indonesia. Ia belajar lebih mendalam di antaranya tentang kekerasan berbasis gender dan pendidikan seks. Pengetahuan baru yang didapat membuatnya menyadari ketidakadilan gender yang terjadi di sekitarnya selama ini. Di sisi lain, ia juga semakin mengagumi sang ibu. &ldquo;Meskipun <em>single parent</em>, mamaku benar-benar <em>strong</em>. Dia ngajarin aku banyak hal, <em>support </em>aku banget. Dia gak pernah bilang, &lsquo;Ah, kamu anak perempuan. Ngapain sih, jadi Ketua OSIS?&rsquo;&rdquo; Sampai saat ini pun sang ibu masih terus mendukung pilihan-pilihan Maya, termasuk keputusannya untuk membuat konten terkait berwisata seorang diri sebagai perempuan dan isu-isu keamanan yang menyertainya.<br /><br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;</span>Terkait <em>role model</em>&nbsp;dalam berpolitik, Maya belum memikirkannya ketika masih usia sekolah. Hal ini tidak dapat dilepaskan dari masalah sulitnya menemukan panutan dengan minimnya keterwakilan perempuan dalam politik. Ia mengaku bahwa bahkan saat itu belum tahu betul tentang Najwa Shihab sehingga tidak terbesit untuk menjadikannya panutan. Sebagai anak perempuan, maka Maya menjadikan teman-teman sebayanya di organisasi anak muda sebagai panutan. Misalnya, ia bercerita tentang pengalamannya menyaksikan pemilihan ketua di Forum Anak. Maya menyebutkan pengalaman ini sebagai salah satu momentum penting yang membuatnya yakin bahwa ia ingin memperjuangkan isu-isu penting. Ia juga banyak belajar dari teman-teman sebaya lainnya, termasuk melalui momen-momen berbagi pengalaman di ruang aman mereka. Dari momen berbagi pengalaman ini Maya menyadari bahwa orang-orang di sekitarnya mengalami kekerasan berbasis gender. Secara berangsur, ia pun menyadari bahwa ia pernah mengalami kekerasan seksual ketika masih kecil, &ldquo;Oh ternyata selama ini saya mengalami. Ternyata selama ini di lingkungan saya banyak yang mengalami juga. Oh, ya ampun, ternyata saya korban.&rdquo; Maya bercerita tentang bagaimana ia mengalaminya di lingkungan rumah ketika masih TK, dan di lingkungan sekolah ketika SMP.<br /><br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;</span>Forum Anak secara khusus membuat Maya memahami isu-isu anak seperti Hak Anak, tetapi selain itu ia juga mulai bertemu dengan feminisme. Ia bercerita tentang bagaimana setiap akhir pekan ia dan teman-teman Forum Anak lain bertemu dan belajar mengenai isu gender. Dari rangkaian diskusi itu, ia semakin menyadari bahwa ia dan orang-orang di dekatnya pernah mengalami ketidakadilan gender. Berangkat dari ruang aman inilah kemudian Maya memutuskan untuk fokus pada isu-isu feminis.<br /><br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;</span>Namun, sebagai penyintas ternyata membuat Maya perlu menavigasi diri dalam melawan kekerasan berbasis gender. Ia butuh proses beberapa tahun untuk menyadari bahwa ia telah mengalami kekerasan seksual, kemudian dapat menceritakannya. Berkat sistem pendukung yang baik dan bantuan profesional, Maya sampai di titik di mana ia bisa menceritakan pengalamannya sebagai penyintas sebagai salah satu cara untuk menyuarakan perlawanannya. Berangkat dari pengalaman dan proses pemulihannya, ia juga menyuarakan tentang pentingnya pendidikan seks untuk anak-anak. Ia ingat bagaimana waktu ia mengalami kekerasan seksual pada usia anak, ia belum paham bagian-bagian tubuhnya yang tidak boleh disentuh.<br /><br /><strong>Tantangan Partisipasi Politik bagi Perempuan Muda</strong><br /><br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;</span>Ketika masih usia anak, Maya harus berjuang ekstra keras demi mengakses ruang untuk belajar berpolitik. Berdomisili di Depok saat itu, ia menemukan ruang ini di Forum Anak Kabupaten Bogor. Forum Anak merupakan ruang penting agar anak dapat menyuarakan pendapat terkait pengambilan keputusan di daerah mereka. Selain itu, forum tersebut juga menyediakan akses bagi anak untuk belajar berorganisasi dan mendiskusikan isu-isu yang berdampak pada mereka sendiri. Menyadari berharganya ruang seperti itu, Maya bahkan pernah harus berjalan kaki dari Depok ke Bogor untuk mengikuti kegiatan-kegiatan keorganisasian. Ia menyampaikan bahwa ia berjuang sejauh itu karena sangat ingin terus berada di organisasi yang mendukungnya saat itu. Lain waktu, ia juga berjualan agar punya ongkos bolak-balik ketika harus menghadiri kegiatan.<br /><br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;</span>Dari cerita-ceritanya, Maya mengingatkan bahwa kita perlu menyadari betapa keterlibatan politik merupakan hal yang membutuhkan sumber daya. Tidak semua anak memiliki akses yang mudah untuk belajar berpolitik sejak kecil. Ketika menemukannya, Maya harus berjuang keras hanya demi mengaksesnya. Dari pengalaman inilah kini ia juga sering berbagi informasi tentang cara mencari pekerjaan, beasiswa, dan kesempatan lain yang dibutuhkan oleh anak muda demi bisa memiliki sumber daya yang dibutuhkan dalam berpolitik melalui platform aktivisme.<br /><br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;</span>Sebagaimana perempuan kerap mengalami pendisiplinan penampilan di publik, Maya juga pernah mengalaminya. Ketika ia hadir di suatu acara di Kementerian Keuangan, anak-anak yang hadir di acara itu diminta duduk sejajar dengan Sri Mulyani, sang Menteri Keuangan. Namun Maya yang mengenakan rok di bawah lutut saat itu entah mengapa tidak dibolehkan duduk bersama mereka, dengan alasan pakaiannya terlalu terbuka. Sementara semua orang duduk di depan, ia sendiri yang diminta duduk di belakang. Saat itu ia perlu membela diri sehingga akhirnya diperbolehkan duduk bersama yang lain. Meskipun Maya memakai kemeja dan rok yang pantas, bentuk tubuhnya membuatnya memiliki pendisiplinan pakaian secara khusus. &ldquo;Masa cuma gara-gara, misalnya badanku <em>bohay</em>, pakai rok di bawah lutut dianggap <em>revealing</em>?&rdquo;<br /><br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;</span>Hambatan lain yang menyulitkan langkah perempuan dalam berpolitik adalah isu keamanan. Selain menjadi anggota dewan penasihat muda dan fasilitator dalam program-program terkait gender, Maya juga kemudian memulai aktivisme digital. Ruang digital sebagai ruang kontestasi isu feminis dan keadilan gender memang memiliki harapan, tetapi sekaligus juga kerentanan (Pratiwi&nbsp;2021). Berbagai kampanye dan gerakan yang dilakukan secara digital menjadi jalan baru untuk meraih keadilan, misalnya dengan penggunaan tagar kampanye. Ada juga strategi membuat utas yang dilakukan korban kekerasan seksual untuk mengekspos pelakunya. Namun, ruang digital juga memberikan tantangan sendiri bagi perempuan muda dalam melakukan aktivisme. Saat ini Maya menyuarakan isu melalui konten-konten <em>travel</em>&nbsp;yang cenderung lebih ringan daripada kampanye feminis spesifik. Ia menggunakan strategi ini karena pernah mendapatkan serangan dan harus berhenti melakukan kampanye daring. Dari memerhatikan teman yang juga menyuarakan isu di media sosial, ia belajar bahwa perempuan muda butuh siasat agar tetap aman ketika berpendapat. &ldquo;Kita tidak tahu apa yang akan terjadi. Jadi, jejaring, <em>branding, </em>media sosial, dan dukungan dari orang-orang sekitar itu penting. Kalau tidak bagus, ibaratnya kita tidak punya <em>back up plan</em>.&rdquo; Maya mengalami serangan ketika beberapa tahun silam mengkritisi pemerintah yang waktu itu terus mengundur pengesahan RUU TPKS. Beberapa video yang ia buat menjadi viral dengan total jutaan penonton, tetapi sebesar itu pula serangan yang ditujukan kepadanya secara pribadi. Namun, kejadian spesifik yang membuatnya berhenti memproduksi konten selama setahun lebih adalah ketika ia membela seseorang yang mengalami penyalahan korban. Ia mendapatkan berbagai komentar seksis misalnya &ldquo;Mbak-mbak kayak gini <em>mah </em>gak ada yang mau.&rdquo; Yang lebih mengancam, penyerangnya sampai mencari tahu informasi pribadi dan alamat Maya sehingga ia memutuskan untuk mundur sejenak. Ketika mulai memproduksi konten lagi pun, ia butuh melalui proses transisi hingga dapat merasa cukup aman, mengingat kencangnya serangan yang ia alami.<br /><br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;</span>Masalah keamanan ini tentunya berdampak nyata kepada Maya. Risiko penyerangan membuatnya kehilangan waktu kerja yang cukup banyak sebagai aktivis di media sosial. Teman-teman yang awalnya memiliki akun lebih kecil dapat berkembang sampai memiliki jutaan pengikut sementara ia terhenti di angka seratus ribu. Pada masa ini Maya memutuskan untuk fokus ke pendidikannya, sehingga ia dapat lulus S1 dalam waktu 3.5 tahun dengan IPK 3.9. Ia juga tidak pernah berhenti bekerja sejak semester kedua perkuliahannya.<br /><br /><strong>Yang Dibutuhkan Perempuan Muda dalam Berpolitik</strong><br /><br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;</span>Meskipun Maya sering kali mengakses pengetahuan terkait isu perempuan, anak, dan sebagainya dari ruang dan proses yang cukup informal, ia menyebutkan bahwa pendidikan formal sangat penting bagi keterlibatan perempuan dalam politik. Sebab, menurut pengalamannya, ia kerap mendapatkan pertanyaan seperti &ldquo;Gelar kamu apa? Memangnya kamu sudah pernah melakukan apa?&rdquo; ketika berpolitik memperjuangkan isu sebagai perempuan muda.<br />Sebagai perempuan muda yang aktif menggunakan teknologi informasi, Maya juga tidak luput melihat potensi media sosial sebagai alat memperjuangkan isu. &ldquo;Kalau punya <em>background</em>&nbsp;pendidikan yang bagus, <em>branding</em>&nbsp;yang bagus, kita lebih didengar. Kalau kita punya <em>followers</em>&nbsp;yang bagus juga, kita jadi punya <em>double power</em>.&rdquo; Maya memang aktif membuat konten &ldquo;<em>women empowerment</em>&rdquo; di akun-akun pribadinya yang memiliki cukup banyak audiens. Ia secara rutin berinteraksi dengan audiensnya terkait isu-isu kesetaraan gender. Salah satu alasan Maya aktif memproduksi konten adalah karena ia sedang membangun komunitas di media sosial supaya ketika butuh menyuarakan sesuatu pada kemudian hari, ia sudah memiliki massa yang cukup besar. Selain audiens di media sosial, ia juga membangun jejaring dengan organisasi masyarakat sipil (OMS)&nbsp;terkait isu feminis. Misalnya, <em>Be With You</em>&nbsp;menjadi presidium Jaringan AKSI, jaringan organisasi dan aktivis yang saat ini berfokus pada isu keadilan gender pada remaja perempuan. Melalui <em>Be With You</em>, ia juga melakukan kerja sama misalnya dengan Rutgers Indonesia dan United Nation Girls&rsquo; Education Initiative (UNGEI).<br /><br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;</span>Ketika merefleksikan kembali pengalamannya, Maya menyadari bahwa kredibilitasnya kerap dipertanyakan. Ketika mengikuti suatu musyawarah terkait pembangunan di Kabupaten Bogor, ia tidak dibolehkan berbicara karena dianggap hanya siswi SMA. Dari pengalaman ini, tampak bagaimana perempuan muda atau anak perempuan tidak hanya disepelekan karena gendernya, tetapi juga usianya. Padahal masukan anak dan anak muda juga semestinya dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan. Banyak orang juga menganggapnya bergantung secara finansial pada laki-laki, meskipun Maya selalu membagikan informasi tentang cara mencari kerja berdasarkan pengalamannya selama ini. Segenap pengalaman ini membuatnya paham bahwa ia perlu berstrategi dengan memiliki gelar pendidikan. &ldquo;Aku mau S2 di luar negeri, soalnya pasti pemerintah lebih mau mendengarkan karena <em>background</em>-ku lebih kuat.&rdquo; Sebagai perempuan muda, ia mengalami pengalaman diremehkan ketika tidak langsung lanjut kuliah. Ia sadar bahwa gelar pendidikan adalah &nbsp;modal &nbsp;yang dapat digunakan untuk mengukuhkan kredibilitas. Ia mengambil contoh Maudy Ayunda dan Cinta Laura yang tetap memerlukan latar pendidikan formal yang kuat agar tidak diremehkan meskipun sebelum itu mereka sudah memiliki massa yang besar sebagai pekerja industri hiburan. Melalui pengamatannya terhadap sikap masyarakat Indonesia terhadap perempuan, Maya bermimpi untuk berkuliah di universitas internasional kenamaan. &ldquo;Aku punya mimpi, ketika aku membawakan isu gender, mereka tahu bahwa, &lsquo;Maya, lho. Yang kuliah S2 gender di Oxford, sehinggarang-orang tidak punya celah untuk merendahkan suara ku karena aku punya latar pendidikan yang kuat. Karena lagi-lagi, sebagai anak perempuan dan perempuan muda, aku selalu mendapatkan <em>rejection</em>&nbsp;karena latar belakangku.&rdquo; Selain terkait <em>branding</em>, Maya sendiri merasakan bahwa kampus dapat menjadi ruang pengembangan diri dan berjejaring yang baik selama ia menempuh program sarjana.<br /><strong><br />Hak Untuk Berproses dan Berpartisipasi dalam Politik</strong><br /><br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;</span>Refleksi atas pengalaman-pengalaman pribadi Maya dapat terasa kehadirannya pada bagaimana ia mengelola <em>Be With You</em>. Ia mendirikan <em>Be With You</em>&nbsp;dengan teman-temannya, awalnya untuk membangun ruang aman bagi perempuan. Kemudian seiring maraknya kasus Kekerasan Berbasis Gender <em>Online </em>(KBGO), mereka memutuskan untuk fokus pada isu tersebut. Ketika mengajak orang-orang bergabung, Maya memutuskan bahwa mereka tidak boleh membatasi ruang aman hanya kepada orang-orang yang memiliki <em>curriculum vitae </em>mentereng. <em>Be With You</em>&nbsp;dibuat terbuka untuk siapa saja yang ingin mempelajari kesetaraan gender, asal tidak melanggar prinsip organisasi seperti sikap diskriminatif.<br /><br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;</span>Maya tampak senang bercerita tentang perkembangan teman-teman yang bergabung di <em>Be With You</em>. Ia bercerita tentang anggota yang mengawali dari nol di <em>Be With You</em>&nbsp;hingga melakukan advokasi tingkat internasional. Ia menekankan, &ldquo;Semua orang punya hak untuk berproses.&rdquo; Ia tidak ingin gerakan feminis menjadi eksklusif untuk mereka yang sudah mampu mengakses pendidikan dan memiliki keterampilan menyuarakan pendapat, melainkan harus terbuka bagi semua. &nbsp;Meskipun ia sendiri butuh berjuang untuk mengakses kesempatan belajar berpolitik ketika masih usia anak, ia sadar bahwa bahkan ada orang-orang yang tidak seberuntung dirinya dalam menemukan ruang pendukung. Seperti halnya ia memiliki sosok yang membuatnya belajar tentang kesetaraan gender dan sebagainya, ia kemudian menjadi sosok serupa melalui Be With You. Sebagai pendiri dan direktur, ia mendengarkan apa yang ingin dipelajari anak-anak muda yang bergabung. &ldquo;Sesederhana ada yang ingin belajar bahasa Inggris, Be With You bisa buka kelas bahasa Inggris setiap minggu.&rdquo; Tentu ini beresonansi dengan pengalamannya belajar tentang isu gender bersama-sama ketika masih di forum anak dulu.<br /><br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;</span>Maya berharap agar anak perempuan dan perempuan muda memahami bahwa mereka yang ingin aktif berpolitik akan berproses. &ldquo;Tidak ada yang lahir tiba-tiba jadi Najwa Shihab.&rdquo; Maksud Maya, perempuan-perempuan hebat yang kita lihat saat ini pun pernah berada dalam proses belajar. Ia juga berharap mereka belajar berjejaring, sebab ia yakin bahwa belajar dari satu sama lain akan membuat seseorang lebih berkembang dibandingkan belajar seorang diri.<br />&nbsp;<br /><strong>Referensi:</strong><br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;</span>&#8203;Pratiwi, Andi Misbahul. "Mengupayakan Keadilan Bagi Korban Kekerasan Seksual Melalui Aktivisme Tagar: Kesempatan dan Kerentanan di Indonesia (Initiating Justice for Sexual Violence Victims via Hashtag Activism: Opportunity and Vulnerability In Contemporary Indonesia)."&nbsp;<em>Jurnal Perempuan</em>&nbsp;26.3 (2021): 197-206.<br /></div>]]></content:encoded></item><item><title><![CDATA[Khoirunnisa Nur Agustyati: Pemilu Harus Inklusif dan Melibatkan Semua Kelompok Rentan]]></title><link><![CDATA[https://www.jurnalperempuan.org/tokoh-feminis/khoirunnisa-nur-agustyati-pemilu-harus-inklusif-dan-melibatkan-semua-kelompok-rentan]]></link><comments><![CDATA[https://www.jurnalperempuan.org/tokoh-feminis/khoirunnisa-nur-agustyati-pemilu-harus-inklusif-dan-melibatkan-semua-kelompok-rentan#comments]]></comments><pubDate>Thu, 02 Nov 2023 01:43:14 GMT</pubDate><category><![CDATA[Uncategorized]]></category><guid isPermaLink="false">https://www.jurnalperempuan.org/tokoh-feminis/khoirunnisa-nur-agustyati-pemilu-harus-inklusif-dan-melibatkan-semua-kelompok-rentan</guid><description><![CDATA[Dok. Pribadi &nbsp; &nbsp; &nbsp;Oleh: Iqraa Runi Aprilia&nbsp; &nbsp; &nbsp;Rubrik: Wawancara JP 115&nbsp;Partisipasi Politik Perempuan dan Kelompok Muda dalam Demokrasi&nbsp; &nbsp; &nbsp;Khoirunnisa Nur Agustyati (Ninis) merupakan seorang perempuan muda penggiat pemilu dan demokrasi di Indonesia. Seperti yang dibayangkan oleh anak muda kebanyakan, Ninis membayangkan bahwa lembaga politik dan pemilu hanya membahas seputar matematika pemilu atau politik elektoral saja. Ternyata pembahasan pemil [...] ]]></description><content:encoded><![CDATA[<span class='imgPusher' style='float:left;height:0px'></span><span style='display: table;width:auto;position:relative;float:left;max-width:100%;;clear:left;margin-top:0px;*margin-top:0px'><a><img src="https://www.jurnalperempuan.org/uploads/1/2/2/0/12201443/published/foto-khairunnisa-agustyati-1.jpg?1698889545" style="margin-top: 10px; margin-bottom: 10px; margin-left: 0px; margin-right: 10px; border-width:0; max-width:100%" alt="Picture" class="galleryImageBorder wsite-image" /></a><span style="display: table-caption; caption-side: bottom; font-size: 90%; margin-top: -10px; margin-bottom: 10px; text-align: center;" class="wsite-caption">Dok. Pribadi</span></span> <div class="paragraph" style="text-align:left;display:block;">&nbsp; &nbsp; &nbsp;Oleh: Iqraa Runi Aprilia<br />&nbsp; &nbsp; &nbsp;Rubrik: Wawancara JP 115&nbsp;<em>Partisipasi Politik Perempuan dan Kelompok Muda dalam Demokrasi</em><br /><br />&nbsp; &nbsp; &nbsp;Khoirunnisa Nur Agustyati (Ninis) merupakan seorang perempuan muda penggiat pemilu dan demokrasi di Indonesia. Seperti yang dibayangkan oleh anak muda kebanyakan, Ninis membayangkan bahwa lembaga politik dan pemilu hanya membahas seputar matematika pemilu atau politik elektoral saja. Ternyata pembahasan pemilu di Indonesia memiliki variabel-variabel yang tidak dikenal oleh banyak orang. Pemilu harusnya bersifat inklusif&ndash;perlu melibatkan kelompok disabilitas, perempuan, masyarakat adat, anak muda, dan kelompok minoritas lainnya. Pada dasarnya yang perlu diketahui anak muda adalah bahwa pemilu memiliki cakupan pembahasan yang luas seperti: pembahasan detail tentang matematika pemilu; tata kelola pemilu; dan manajemen pemilu.<br /></div> <hr style="width:100%;clear:both;visibility:hidden;"></hr>  <div>  <!--BLOG_SUMMARY_END--></div>  <div class="paragraph"></div>]]></content:encoded></item><item><title><![CDATA[Anggi Lena:Memecah Kesunyian dengan Menyuarakan Pemenuhan HKSR untuk Kaum Muda]]></title><link><![CDATA[https://www.jurnalperempuan.org/tokoh-feminis/anggi-lenamemecah-kesunyian-dengan-menyuarakan-pemenuhan-hksr-untuk-kaum-muda]]></link><comments><![CDATA[https://www.jurnalperempuan.org/tokoh-feminis/anggi-lenamemecah-kesunyian-dengan-menyuarakan-pemenuhan-hksr-untuk-kaum-muda#comments]]></comments><pubDate>Mon, 31 Jul 2023 06:21:56 GMT</pubDate><category><![CDATA[Uncategorized]]></category><guid isPermaLink="false">https://www.jurnalperempuan.org/tokoh-feminis/anggi-lenamemecah-kesunyian-dengan-menyuarakan-pemenuhan-hksr-untuk-kaum-muda</guid><description><![CDATA[Dok. Pribadi Oleh:&nbsp;Ayom Mratita PurbandaniRubrik: Profil JP 114 Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi &amp; Keadilan Gender&nbsp; &nbsp; &nbsp;Perbincangan mengenai hak kesehatan seksual dan reproduksi (HKSR) pada kalangan kaum muda selalu menunjukkan kondisi ambivalen. Di satu sisi, kaum muda selalu didorong dan dituntut untuk mengeksplorasi diri dan ekosistem secara lebih jauh untuk menavigasikan keputusan-keputusan yang diambilnya dalam hidup. Di sisi lain, pengenalan diri melalui pemaham [...] ]]></description><content:encoded><![CDATA[<span class='imgPusher' style='float:left;height:0px'></span><span style='display: table;width:auto;position:relative;float:left;max-width:100%;;clear:left;margin-top:0px;*margin-top:0px'><a><img src="https://www.jurnalperempuan.org/uploads/1/2/2/0/12201443/published/jp114-rubrik-profil-kredit-doc-pribadi-1.jpeg?1690784805" style="margin-top: 10px; margin-bottom: 10px; margin-left: 0px; margin-right: 10px; border-width:0; max-width:100%" alt="Picture" class="galleryImageBorder wsite-image" /></a><span style="display: table-caption; caption-side: bottom; font-size: 90%; margin-top: -10px; margin-bottom: 10px; text-align: center;" class="wsite-caption">Dok. Pribadi</span></span> <div class="paragraph" style="text-align:left;display:block;">Oleh:&nbsp;Ayom Mratita Purbandani<br />Rubrik: Profil JP 114 <em>Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi &amp; Keadilan Gender<br /><br />&nbsp; &nbsp; &nbsp;</em>Perbincangan mengenai hak kesehatan seksual dan reproduksi (HKSR) pada kalangan kaum muda selalu menunjukkan kondisi ambivalen. Di satu sisi, kaum muda selalu didorong dan dituntut untuk mengeksplorasi diri dan ekosistem secara lebih jauh untuk menavigasikan keputusan-keputusan yang diambilnya dalam hidup. Di sisi lain, pengenalan diri melalui pemahaman kesehatan seksual dan reproduksi masih sarat dicap tabu, bahkan sekadar untuk diperbincangkan di ruang privat. Nahasnya, keingintahuan kaum muda mengenai HKSR sering kali ditekan dengan tabu moralitas sebagai <em>tedeng aling-aling-</em>nya. Karena itu, pemenuhan HKSR menjadi jalan sunyi tanpa penerangan yang ditempuh oleh kaum muda.<br />&#8203;</div> <hr style="width:100%;clear:both;visibility:hidden;"></hr>  <div>  <!--BLOG_SUMMARY_END--></div>  <div class="paragraph">&nbsp; &nbsp; &nbsp;Atas permasalahan tersebut, muncul sebuah rumusan: siapa yang lebih baik dalam mengadvokasi HKSR untuk kaum muda selain kaum muda itu sendiri? Adalah Anggi Tessalonika Lena, seorang perempuan muda kelahiran 7 Januari 1997 di Kupang, Nusa Tenggara Timur, yang memecah kesunyian ini dengan aktif menyuarakan dan mengadvokasi pemenuhan HKSR bagi kaum muda secara terbuka, khususnya untuk kaum muda di wilayah timur Indonesia. Perempuan yang lebih akrab disapa Anggi tersebut saat ini tengah memasuki tahun kedua dalam menjabat sebagai Koordinator Youth Focal Point dari Aliansi Satu Visi&mdash;sebuah komunitas payung untuk 20 komunitas atau organisasi yang tersebar di seluruh Indonesia dan bergerak pada fokus yang sama: menjamin pemenuhan HKSR untuk kaum muda dan hak asasi perempuan. Melalui Aliansi Satu Visi inilah, Anggi secara aktif melakukan kerja-kerja advokasi, penyuluhan, peningkatan kapasitas, dan penyediaan informasi yang kredibel mengenai HKSR untuk kaum muda.<br /><br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;</span>Sebagai bagian dari kaum muda, Anggi merasa bahwa dorongan untuk menyuarakan tuntutan terhadap pemenuhan HKSR juga dipengaruhi oleh situasinya. Sempat mengalami ketidakadilan karena tidak terpenuhinya HKSR, ia merefleksikan kondisi remaja Nusa Tenggara Timur. Di sana ketiadaan informasi mengenai HKSR sangat memengaruhi beragam lini kehidupan, mulai dari pendidikan hingga tatanan sosial. Kondisi yang diperkuat oleh ketidaktersediaan informasi menempatkan banyak kaum muda pada posisi rentan: pelecehan seksual dan perkosaan, keterpaparan kaum muda pada aktivitas seksual tanpa proteksi, penyakit menular seksual, kehamilan yang tidak diinginkan dan direncanakan, serta permasalahan mental akibat paparan seksual.<br /><br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;</span>Persoalan tersebut yang menurut Anggi, merupakan akibat dari sulitnya akses terhadap HKSR. Pemenuhan HKSR masih menjadi barang mewah sebab tidak semua kaum muda bisa mendapatkannya. Oleh karena itu, Anggi ingin menjadi bagian dari perubahan. Baginya, perubahan harus senantiasa ada, agar generasi ke depannya tidak lagi mengalami kesulitan akses terhadap HKSR.<br />&nbsp;<br /><strong>HKSR dan Tubuh Perempuan<br /></strong><br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;</span>Berbicara mengenai HKSR, besar singgungan dengan pembahasan mengenai otonomi tubuh. Hal ini turut memperdebatkan bagaimana kodrat &lsquo;tubuh perempuan&rsquo; merupakan konsep penting yang menjadi arena pertarungan dalam wacana gender. Anggi mengisahkan mengenai kontribusinya dalam pembahasan seiras pada projek foto buku yang digagas oleh Aliansi Satu Visi dengan tajuk &ldquo;What We Don't Talk About When We Talk About Sexuality&rdquo;. Dengan mengambil metode fotografi terapeutik, Aliansi Satu Visi mendorong para kontributor yang merupakan kaum muda untuk bercerita mengenai pengalaman mereka tentang HKSR melalui berbagai media.<br /><br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;</span>Menurut Anggi, wujud foto akan lebih memudahkan kaum muda untuk menavigasikan apa yang dirasakannya terkait pengalaman HKSR, termasuk untuk mengungkapkan apa yang membuatnya nyaman dan tidak nyaman. Anggi memilih judul &ldquo;Ketika Seorang Perempuan Lahir&rdquo; untuk kontribusinya dalam bagian proyek foto buku. Judul yang dipilih Anggi dilandasi oleh fakta bahwa perempuan tidak pernah memiliki kekuasaan atas tubuhnya semenjak ia lahir. Ia menggarisbawahi kondisi ini dengan berbagai label yang disematkan pada tubuh seorang perempuan, seperti &lsquo;bekas&rsquo; dan &lsquo;baru&rsquo; dalam menggarisbatasi keperawanan perempuan. Anggi menggambarkan keresahan tersebut melalui potret rumah singgah.<br /><br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;</span>Ia mencoba mengartikulasi tubuh perempuan yang diperlakukan sebagai rumah singgah, artinya orang bisa datang dan pergi. Dalam foto lain, Anggi memotret dua tangan yang mengadah. Melalui foto ini, ia ingin menyampaikan mengenai kesulitan perempuan untuk mengeksplorasi dan bicara tentang tubuhnya sendiri. Melalui kontribusinya ini, Anggi mencoba mendorong keterbukaan terhadap perbincangan atas tubuh dan seksualitas menghadirkan ruang agar &nbsp;perempuan dapat lebih mengenal tubuh mereka. Tabu atas tubuh berkontribusi pada ketidakadilan, pelecehan, dan kekerasan seksual.<br /><br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;</span>Kesadaran dan penghargaan atas otonomi tubuh perempuan merupakan hal yang penting. Menurut Anggi, apabila perempuan memiliki akses yang memadai ke layanan dan informasi kesehatan seksual dan reproduksi, mereka dapat membuat keputusan tentang tubuh mereka dengan lebih bebas dan tanpa tekanan dari pihak mana pun. Dalam masyarakat yang patriarki, banyak perempuan yang dibuat tidak menyadari bahwa mereka memiliki hak untuk menolak sesuatu. Misalnya ketika perempuan ditekan atau dipaksa untuk menjalani prosedur medis atau tindakan yang bertentangan dengan keinginan mereka, atau dalam situasi ketika perempuan tidak memiliki akses informasi dan layanan kesehatan yang dibutuhkan. Anggi membagikan cerita mengenai seorang teman perempuannya yang mengalami praktik sunat perempuan. Bagi masyarakat NTT, praktik budaya ini dianggap wajar sekalipun sunat perempuan membahayakan kesehatan perempuan dan telah ditentang oleh kesepakatan-kesepakatan internasional. &nbsp;Dalam konteks sunat perempuan di NTT, Perempuan tidak memiliki akses informasi mengenai perlukaan dan pemotongan genital perempuan. Mereka hanya diberi pengertian bahwa hal tersebut dilakukan untuk mengurangi birahi perempuan yang dinilai sebagai sesuatu yang berbahaya. Namun, informasi mengenai dampak-dampak yang membahayakan tidak diberikan. Bagi Anggi, praktik ini terjadi karena terdapat penentangan terhadap otonomi tubuh perempuan. Ia menyebut, &ldquo;masyarakat merasa memiliki tubuh mereka [perempuan].&rdquo;<br />&nbsp;<br /><strong>HKSR sebagai Langkah Keluar dari Gelembung Patriarki<br /></strong><br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;</span>Lulus dari Fakultas Psikologi, Universitas Nusa Cendana, Anggi kemudian banyak terlibat dengan jejaring komunitas yang memiliki fokus pada peningkatan kapasitas kaum muda, hingga akhirnya berfokus pada isu HKSR. Pengalaman sebagai koordinator bagi Teman Belajar Remaja Kupang membantu Anggi untuk dapat memetakan ragam isu yang menjadi tantangan bagi kaum muda pada rentang usianya. Sepanjang kehidupannya, Anggi juga aktif dalam berbagai aktivitas gereja hingga menjadi pengajar Sekolah Minggu. Ia mengisahkan bahwa sebelum akhirnya benar-benar mengenal apa itu HKSR, ia sendiri telah tertarik untuk belajar mengenai kesehatan reproduksi. Ia mensosialisasikan pengenalan organ reproduksi laki-laki dan perempuan bagi anak-anak di gereja. Baru di kemudian hari, ia menyadari bahwa pembahasan dari sisi kesehatan atau biologi saja tidaklah cukup, baginya penting untuk bicara tubuh dari pijakan HKSR. &nbsp;<br /><br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;</span>Advokasi HKSR untuk kaum muda dimulai oleh Anggi sejak tahun 2019. Pada tahun tersebut, Anggi mulai mendalami HKSR melalui program pengorganisasian remaja yang diselenggarakan oleh Instituta Hak Asasi Perempuan (IHAP). IHAP menyelenggarakan kegiatan kolaboratif dengan berbagai gereja Protestan di Kupang dan Manggarai, Nusa Tenggara Timur melalui penyusunan modul HKSR dan penyediaan ruang belajar bagi kaum muda. Kegiatan-kegiatan ruang belajar tersebut diselenggarakan secara rutin pada tahun-tahun berikutnya dengan menamai program-program tersebut sebagai <em>Youth&rsquo;s Get Up</em>.<br /><br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;</span>Sebelum mengikuti <em>Youth&rsquo;s Get Up</em>, Anggi mengaku bahwa ia sendiri kerap merasa malu dan waspada ketika membicarakan mengenai HKSR. Namun, pengetahuan yang didapatnya melalui program belajar tersebut perlahan mengubah caranya berpikir. Satu momen berharga yang Anggi bagikan dalam wawancara bersama Jurnal Perempuan adalah pembahasan mengenai aborsi. Kala itu, ia merasa cukup gagap ketika dihadapkan dengan materi mengenai legalisasi aborsi, ia merasa pembahasan tersebut teramat tabu dan tidak patut diperbincangkan. Namun, ketika mengetahui konteks lengkap dari kondisi-kondisi kehamilan tidak direncanakan dengan lebih jauh, seperti bagaimana kehamilan yang terjadi pada korban pemerkosaan, kehamilan yang tidak dikehendaki oleh remaja akibat seks pranikah, hingga kehamilan yang berisiko bagi ibu yang mengandung dan berbagai kondisi lainnya membuat ia berempati dan berpihak. &nbsp;&nbsp;&nbsp;<br /><br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;</span>Selepas program tersebut, Anggi menyaksikan bagaimana rangkaian program belajar bertahap mengenai HKSR dari IHAP itu menjadi momen reka ulang imajinasi para partisipan mengenai keadilan reproduksi. Partisipan yang merupakan kaum muda Kupang tersebut mulai mengkritisi narasi patriarki yang selama ini mapan di masyarakat. Stigma ketidaksetaraan gender yang diterima begitu saja, seperti anggapan bahwa laki-laki secara derajat lebih tinggi ataupun bagaimana tubuh perempuan dilihat sebagai objek mulai dipertanyakan. &nbsp;<br /><br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;</span>Pembelajaran mengenai HKSR memberikan Anggi pemahaman untuk mengenal otoritas tubuhnya. Anggi menceritakan bahwa ia baru mengenal genilati perempuan dan istilah &lsquo;vagina&rsquo; ketika ia duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP). Ia merasa bahwa pembicaraan mengenai tubuh perempuan di NTT sulit sekali, sampai-sampai penyebutan bagian tubuh perempuan juga dinilai tabu. Baginya, pembatasan mengenai pengenalan tubuh perempuan, justru berpotensi membuat perempuan rentan terhadap kekerasan seksual. Informasi yang cukup mengenai kesehatan reproduksi dan seksual membantu Anggi dalam mengetahui apa yang sebenarnya diinginkan dan tidak diinginkan oleh tubuhnya, apa yang aman dan tidak bagi tubuhnya. Pendidikan HKSR membantu kaum muda untuk memahami risiko dari segala tindakan seksual dan mengidentifikasi kekerasan dan pelecehan seksual serta kekerasan berbasis gender lainnya yang berkaitan dengan hilangnya otonomi tubuh. &nbsp;Tanpa pengetahuan HKSR, kaum muda sering tidak memahami ketika mereka sedang dimanipulasi, dilecehkan, dan/atau dipaksa melakukan aktivitas seksual yang belum tentu mereka hendaki. &nbsp;<br /><br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;</span>Kebebasan atas tubuh,&nbsp;termasuk pengambilan keputusan terkait aktivitas seksual dan reproduksi tanpa adanya diskriminasi, paksaan, dan kekerasan dari pihak eksternal, merupakan aspek penting dalam pemenuhan HKSR. Anggi menyebutkan bahwa pemenuhan HKSR berperan sebagai basis kesadaran kaum muda untuk menghindar dari segala tindakan yang bermuatan kekerasan dan ketidakadilan, serta pemenuhan akses universal terhadap layanan kesehatan dan reproduksi, dan pendidikan seksual komprehensif. Pemenuhan tersebut akan menjadi katalis yang mendorong kehidupan perempuan menjadi lebih sehat, produktif, sejahtera, dan berdaya. Oleh karena itu, akses atas pemenuhan HKSR penting dalam mendorong kesetaraan gender serta memastikan bahwa keselarasan antara hak-hak politik dan sipil saling bertaut.<br /><br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;</span>Lebih lanjut, Anggi menyampaikan bahwa tumbuh besar di lingkungan gereja, perbincangan mengenai HKSR masih sarat akan stigma, bias gender, dan terlalu tabu untuk diakses oleh masyarakat. Pembahasan mengenai aborsi dan seks pranikah dianggap menyalahi aturan agama. Bahkan, Anggi menuturkan materi pencegahan kekerasan seksual yang pernah dibawakannya menuai kecaman karena dianggap sebagai isu yang sensitif. Berbekal pengetahuan yang diperolehnya dari IHAP, Anggi kemudian memberanikan diri untuk membagikan materi HKSR yang berperspektif gender kepada anak-anak perempuan dan kaum muda perempuan. Ia berharap pembelajaran HKSR dapat mengikis nilai dan praktik yang patriarkis. Dibantu oleh IHAP berjejaring dengan berbagai gereja, Anggi merasa memiliki komunitas dan &nbsp;tidak lagi sendiri. Bersama dengan Teman Belajar Remaja Kupang, dia melihat bahwa ruang aman di gereja mungkin dimunculkan. Setelah sejumlah kegiatan dan banyak dialog, Anggi merasa bahwa gereja-gereja telah lebih terbuka untuk isu HKSR. Ia dan Teman Belajar Remaja Kupang sudah menjangkau lebih banyak gereja untuk memberikan pendidikan seksual dan reproduksi. &nbsp;Pemahaman HKSR menyediakan keluasan bagi gereja untuk menjadi ruang aman, tempat yang dapat mengakomodir wawasan akan ketubuhan para jemaat. &nbsp;Sebagaimana yang Anggi bagikan pada Sekolah Minggu, ketika ia menyinggung otonomi tubuh dan seksualitas, para muridnya dengan nyaman berbagi dan mendapatkan pemahaman mengenai perilaku seksual berisiko. Umpan balik yang baik juga diberikan oleh para orang tua yang mulai memahami pentingnya eksplorasi ketubuhan bagi anak-anak dan remaja.<br />&nbsp;<br /><strong>Pemenuhan HKSR sebagai Wujud Memanusiakan Manusia<br /></strong><br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;</span>Dalam advokasi HKSR, Anggi kerap bersentuhan dengan kisah-kisah getir mengenai ketidakadilan. Suatu waktu ia mengajar di Sekolah Minggu lalu mendapat laporan dari salah satu muridnya yang mengalami kekerasan seksual di lingkungan rumahnya. Patah hatinya memuncak ketika kasus seorang vikaris atau calon pendeta yang melakukan kekerasan seksual kepada 14 anak perempuan pada tahun 2022 lalu mencuat. Anggi sulit menerima hal tersebut. Bagaimana ruang yang katanya sakral justru menjadi tempat kejahatan terjadi. Perjalanan pelaporan terhadap kasus tersebut pun sangat terjal karena sulit bagi para jemaat untuk mengakui terjadinya kekerasan di ruang yang seharusnya aman dan sakral. Mengakui kejahatan seksual di gereja seperti melucuti ideal rumah Tuhan.<br /><br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;</span>Mendengar dan bersentuhan dengan kisah-kisah getir ketidakadilan tersebut, Anggi meneguhkan bahwa pengetahuan komprehensif tentang HKSR merupakan kebutuhan yang tidak terhindarkan bagi siapapun. Pendidikan HKSR tidak hanya harus ada di ruang pendidikan formal, tetapi juga di ruang pendidikan informal seperti di Sekolah Minggu, komunitas pemuda, ibu, dan bapak di gereja, dan di mana saja. &nbsp;Pengetahuan HKSR memberdayakan semua orang. &nbsp;Pendidikan HKSR bukan tentang seks bebas atau mendorong aborsi sebagaimana yang dituduhkan banyak orang, tetapi tentang pemahaman atas tubuh secara utuh, tentang memahami hak diri sendiri dan orang lain untuk nyaman dan bebas kekerasan. Ia menyampaikan bahwa advokasi pemenuhan atas HKSR yang dilakukannya tidak lain adalah untuk menciptakan perubahan. &nbsp;Dalam memperjuangkan hal tersebut, ia terlebih dahulu mengakui bahwa sebagian besar kaum muda tidak mendapat akses untuk belajar mengenai HKSR dan akhirnya menjadi rentan. Secara khusus, pengetahuan mengenai otonomi tubuh yang membantu pembentukan kesadaran bagi kaum muda untuk terhindar dari berbagai tindakan ketidakadilan.<br /><br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;</span>Bagi Anggi advokasi HKSR adalah upaya dari memanusiakan manusia, sebab pemenuhan HKSR untuk kaum muda dapat membantu mereka memiliki kesempatan dan kebebasan yang sama untuk menentukan dirinya dan masa depannya, terlepas dari situasi dan tantangan struktural yang berbeda-beda. Menghambat akses kaum muda terhadap pendidikan dan layanan HKSR yang komprehensif yang sesuai dengan kebutuhan mereka dan memberdayakan mereka dalam mengambil keputusan merupakan ketidakadilan. Minimnya pengetahuan seputar seksual dan reproduksi membuat kaum muda rentan terkena penyakit menular seksual (PMS), seperti Human Immunodeficiency Virus (HIV), rentan mengalami kekerasan seksual, serta kehamilan remaja yang tidak dikehendaki yang berujung pada aborsi yang tidak aman. Menurut data Kementerian Kesehatan dari tahun 2012, bahwa 33,3% anak perempuan dan 34,5% anak laki-laki di bawah usia 15 tahun sudah mulai berpacaran. Data tersebut juga mengungkapkan bahwa pada usia yang sama, 2,5% anak perempuan dan 19,1% anak laki-laki sudah aktif secara seksual. Hal ini menunjukkan bahwa seks pranikah bukan sesuatu yang dapat kita anulir begitu saja dari kehidupan kaum muda. Penolakan fakta bahwa kaum muda merupakan makhluk seksual sebagaimana orang dewasa merupakan langkah naif. Menurut Anggi, justru disinilah peran pendidikan HKSR, yaitu pemberian pemahaman yang rasional dari risiko seks pranikah, permasalahan kesehatan reproduksi, hingga paparan mengenai konsekuensi seks pranikah. Pendidikan HKSR juga punya peran untuk mencegah dan meminimalisir penyakit menular seksual dan kehamilan tidak dikehendaki. &nbsp;<br /><br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;</span>Kerentanan kaum muda terhadap risiko seks pranikah, kehamilan yang tidak dikehendaki yang berujung pada aborsi yang tidak aman, hingga perkawinan anak menunjukkan minimnya informasi pendidikan HKSR yang tersedia sekarang ini. Menurut Anggi, kunci dari pemenuhan HKSR kaum muda salah satunya adalah melalui pendidikan komprehensif yang berbasis hak dan &nbsp;transformasi nilai dan praktik masyarakat ke arah adil gender. Pendidikan komprehensif HKSR tidak hanya merujuk pada seperangkat pengetahuan mengenai kesehatan reproduksi, tetapi juga mencari, menerima, dan mengomunikasikan informasi terkait seksualitas serta pengetahuan gender. Hal ini bertujuan untuk membekali kaum muda dengan panduan bersikap asertif hingga kemampuan untuk mengambil keputusan terkait kehidupan seksual dan sosial, serta menghindari berbagai risiko. Pendidikan memainkan peran penting dalam membantu kaum muda untuk menilai secara kritis mengenai pesan-pesan kompleks yang datang dari berbagai sumber. Menurut Anggi, penilaian ini berfungsi untuk memastikan kaum muda sudah memiliki informasi yang cukup sehingga dapat menavigasikan pilihannya sesuai dengan apa yang mereka inginkan.<br /><br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;</span>Anggi patut berbangga, karena advokasi mengenai HKSR yang ia lakukan dapat pula disuarakan olehnya di tingkat internasional. Ia pernah &nbsp;terpilih menjadi Youth Focal Point pada Family Planning 2030 yang diselenggarakan oleh United Nations Population Fund (UNFPA). Pada forum tersebut, ia menyampaikan gagasannya dalam mengadvokasi pemenuhan HKSR di depan berbagai <em>stakeholder</em>&nbsp;dan para pemangku kebijakan. Anggi diminta untuk memberikan saran untuk program-program yang akan digagas pemerintah ke depannya. Sebagai bagian dari kaum muda, Anggi diharapkan menjadi penjembatan dalam pemenuhan komitmen keenam dari Family Planning 2030, yakni untuk mengarusutamakan kaum muda dalam HKSR.<br />&nbsp;<br /><strong>Aliansi Satu Visi sebagai Ruang Berbagi Kaum Muda<br /></strong><br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;</span>Ketiadaan akses HKSR sering kali bersumber dari keengganan dan ketidakmampuan masyarakat, institusi, dan negara dalam menerjemahkan persoalan gender dan seksualitas pada kaum muda. Atas kekosongan peran ini, Aliansi Satu Visi hadir untuk merespons kebutuhan pendidikan dan pendampingan mengenai HKSR untuk kaum muda. Berdiri sejak 2010, Aliansi Satu Visi menaungi kaum muda yang berasal 20 organisasi dan komunitas yang bergerak dalam menjamin pemenuhan HKSR dan hak perempuan. Terdapat program &ldquo;Get Up and Speak Out for Youth Rights!&rdquo; (GUSO) yang menjawab kebutuhan kaum muda untuk mendapatkan informasi HKSR yang akurat agar mereka dapat memenuhi potensi mereka di masa dewasa.<br /><br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;</span>Sebagai Koordinator Youth Focal Point, Anggi mengemban tanggung jawab untuk menjembatani dan mengakomodir kebutuhan dari para kaum muda di setiap organisasi yang dinaungi Aliansi Satu Visi. Hal ini dilakukannya melalui forum diskusi dengan para perwakilan dari tiap-tiap organisasi yang telah mencatat serta merekam kebutuhan kaum muda dalam internal organisasi. Atas laporan tersebut, Anggi meneruskan catatan mengenai kebutuhan remaja kepada pengurus di Aliansi Satu Visi. Ia kemudian bekerja sama dengan tim Youth Focal Point untuk merancang program peningkatan kapasitas yang sesuai untuk kaum muda.<br /><br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;</span>Kerja-kerja yang dilakukan oleh Aliansi Satu Visi sendiri setidaknya dapat dikelompokkan menjadi tiga. Pertama, <em>Comprehensive Sexuality Education</em>&nbsp;(Pendidikan Seksualitas Komprehensif), yakni peningkatan penyediaan informasi serta edukasi kesehatan reproduksi dan seksual. Sebagai komunitas payung, Aliansi Satu Visi mengambil peran untuk menjadi ruang dialog terkait isu HKSR dan menguatkan mitra dalam proses pemberian pendidikan mengenai isu tersebut. Mereka memproduksi modul-modul HKSR untuk kelompok tertentu, seperti modul untuk kaum muda di luar pendidikan formal, modul untuk orang tua atau <em>caregiver</em>, hingga modul pembelajaran online. Kedua, <em>Comprehensive Sexuality Services</em>&nbsp;(Layanan Seksualitas yang Komprehensif), yakni pemberian layanan kesehatan reproduksi dan seksual yang komprehensif. &nbsp;Kerja sama terbaru yang dilakukan Aliansi Satu Visi adalah dengan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dalam pengembangan modul yang berfokus pada kebutuhan perempuan. Modul ini akan digunakan sebagai panduan bagi bidan-bidan di daerah untuk memberikan layanan yang ramah perempuan dan berperspektif gender. Ketiga, <em>Comprehensive Sexuality Protection</em>&nbsp;(Perlindungan Seksualitas yang Komprehensif), yakni pemenuhan HKSR bagi kelompok-kelompok minoritas dan termarginalkan, terutama pemberian perlindungan komprehensif bagi isu kekerasan berbasis gender dan seksual.<br /><br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;</span>Selain itu, Aliansi Satu Visi menjadi bagian dari Save All Women and Girls (SAWG) yang merupakan kelompok jaringan nasional untuk isu HKSR. Bergerak bersama kelompok jaringan SAWG, Aliansi Satu Visi turut terlibat dalam advokasi Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Advokasi ini termasuk dalam menjamin layanan kesehatan reproduksi esensial, seperti aborsi aman. Dalam tahapan RUU TPKS, aborsi sempat diusulkan masuk dalam kategori kekerasan seksual. Berkat advokasi Aliansi Satu Visi bersama seluruh jejaring aktivisme HKSR, UU TPKS disahkan dengan mengeluarkan aborsi dari daftar jenis kekerasan seksual.<br />&nbsp;<br /><strong>Jalan Panjang Perjuangan HKSR<br /></strong><br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;</span>Sepanjang melakukan advokasi untuk pemenuhan HKSR bagi kaum muda, Anggi mengaku bahwa perjalanan ini penuh tantangan dan amat tidak mudah. Selain tabu moralitas yang digunakan untuk membungkam dan kemapanan budaya patriarki di tatanan masyarakat Kupang, Nusa Tenggara Timur, Anggi juga kerap kali dicap sebagai orang yang melawan agama. Buntut dari mengajarkan HKSR di gereja adalah cacian dari beberapa orang bahkan orang tua sekalipun yang menolak pembicaraan topik serupa kepada kaum muda di lingkungan sekitarnya. &nbsp;<br /><br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;</span>Bagaimanapun, Anggi tetap percaya bahwa tantangan tersebut dapat diatasi. Menurutnya, pengajaran mengenai HKSR memerlukan penciptaan ekosistem ruang yang aman dan nyaman. Ruang inilah yang berusaha ia bangun untuk kaum muda gereja dengan memberikan peningkatan kapasitas untuk cara-cara melapor dengan aman, berkomunikasi dengan orang tua, dan seterusnya. Ruang ini benar-benar berfungsi untuk menggali aspirasi mereka, mengakomodasi yang mereka butuhkan, dan membantu menyuarakan apa yang mereka perjuangkan.<br /><br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;</span>Menuju akhir dari sesi wawancara dengan Jurnal Perempuan, Anggi mengingatkan satu hal penting; mengategorikan kesehatan reproduksi dan seksual semata sebagai urusan privat tidak lain merupakan <em>tone policing</em>, taktik membungkam kelompok yang rentan seperti kaum muda. Sejatinya, HKSR merupakan persoalan publik. Kendati demikian, sebagai target sekaligus subjek yang paling terdampak dari berbagai kebijakan HKSR yang dibuat oleh negara, kaum muda tidak dinilai cukup matang dan pantas untuk mendiskusikan isu tersebut sehingga pelibatannya pun menjadi amat minim dan tidak representatif. Hal ini hanyalah upaya mengaburkan fakta bahwa kaum muda, meskipun dengan rentang usia yang sama, memiliki tantangan struktural dan situasi yang berbeda-beda. Dengan demikian, berbagai kebijakan terkait HKSR belum sensitif terhadap perbedaan jenjang pendidikan dan ekonomi, hingga kelompok kaum muda dengan disabilitas.<br /><br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;</span>&#8203;Kerja-kerja yang dilakukan Anggi bersama Aliansi Satu Visi dan Teman Belajar Remaja Kupang merupakan upaya pelibatan kaum muda sebagai kelompok rentan dalam isu HKSR. Melalui pelibatan tersebut, Anggi berupaya mengakomodir sebuah ruang aman yang inklusif untuk kaum muda dapat mengungkapkan keresahan, hambatan, dan tantangan yang dihadapi dalam pemenuhan HKSR. Hal ini dilakukan dengan memperkenalkan pemahaman interseksional sehingga kita dapat menangkap lebih utuh tentang kerentanan berlapis yang dialami kaum muda. Apa yang dilakukannya merupakan perjuangan untuk keadilan reproduktif bagi kaum muda, utamanya bagi otonomi tubuh pribadi kaum muda di wilayah timur Indonesia.<br /></div>]]></content:encoded></item><item><title><![CDATA[Mitra Kadarsih: Kehamilan Tidak Direncanakan (KTD) dapat Terjadi pada Semua Perempuan]]></title><link><![CDATA[https://www.jurnalperempuan.org/tokoh-feminis/mitra-kadarsih-kehamilan-tidak-direncanakan-ktd-dapat-terjadi-pada-semua-perempuan]]></link><comments><![CDATA[https://www.jurnalperempuan.org/tokoh-feminis/mitra-kadarsih-kehamilan-tidak-direncanakan-ktd-dapat-terjadi-pada-semua-perempuan#comments]]></comments><pubDate>Mon, 31 Jul 2023 06:13:15 GMT</pubDate><category><![CDATA[Uncategorized]]></category><guid isPermaLink="false">https://www.jurnalperempuan.org/tokoh-feminis/mitra-kadarsih-kehamilan-tidak-direncanakan-ktd-dapat-terjadi-pada-semua-perempuan</guid><description><![CDATA[Dok. Pribadi Oleh: Iqraa Runi ApriliaRubrik: Wawancara JP 114 Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi &amp; Keadilan Gender&nbsp; &nbsp; &nbsp;Mitra Kadarsih mendalami studi D-3 Kebidanan di Politeknik Kesehatan Jakarta pada 2004. Terinspirasi dari mamanya yang juga seorang bidan, Mitra kemudian melanjutkan pendidikan ke tingkat D-4 hingga tingkat Pascasarjana di Universitas Padjajaran. Sesekali Mitra masih mengajar di Program Studi Kebidanan Universitas Dehasen Bengkulu Unived. Perjalanan akademis [...] ]]></description><content:encoded><![CDATA[<span class='imgPusher' style='float:left;height:0px'></span><span style='display: table;width:446px;position:relative;float:left;max-width:100%;;clear:left;margin-top:0px;*margin-top:0px'><a><img src="https://www.jurnalperempuan.org/uploads/1/2/2/0/12201443/editor/foto-mitra-kadarsih-1.jpg?1690784185" style="margin-top: 10px; margin-bottom: 10px; margin-left: 0px; margin-right: 10px; border-width:0; max-width:100%" alt="Picture" class="galleryImageBorder wsite-image" /></a><span style="display: table-caption; caption-side: bottom; font-size: 90%; margin-top: -10px; margin-bottom: 10px; text-align: center;" class="wsite-caption">Dok. Pribadi</span></span> <div class="paragraph" style="text-align:left;display:block;">Oleh: Iqraa Runi Aprilia<br />Rubrik: Wawancara JP 114 <em>Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi &amp; Keadilan Gender</em><br /><br />&nbsp; &nbsp; &nbsp;Mitra Kadarsih mendalami studi D-3 Kebidanan di Politeknik Kesehatan Jakarta pada 2004. Terinspirasi dari mamanya yang juga seorang bidan, Mitra kemudian melanjutkan pendidikan ke tingkat D-4 hingga tingkat Pascasarjana di Universitas Padjajaran. Sesekali Mitra masih mengajar di Program Studi Kebidanan Universitas Dehasen Bengkulu Unived. Perjalanan akademisnya berliku dan panjang, mengikuti irama perjalanan pendidikan kebidanan di Indonesia. Namun demikian, dari pengalaman membuka praktik mandiri sejak 2008 seperti halnya mamanya, Mitra justru banyak belajar mengenai filosofi&nbsp;dan<em>&nbsp;model of midwifery care</em>. Cita-cita awalnya menjadi dokter telah bertransformasi menjadi seorang bidan yang memiliki komitmen pada isu perempuan khususnya Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR).<br /><br />&#8203;</div> <hr style="width:100%;clear:both;visibility:hidden;"></hr>  <div>  <!--BLOG_SUMMARY_END--></div>  <div class="paragraph"><span><br />&nbsp; &nbsp; &nbsp;</span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;Pada 2018 Mitra bergabung dengan Yayasan IPAS Indonesia di unit <em>Health System Strengthening </em>(HSS)&nbsp;dan sejak 2023 menempati posisi sebagai<em>&nbsp;Health System Strengthening Specialist </em>(HSS Specialist). Sebelumnya Mitra juga pernah bergelut di Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP) dan juga United Nations Population Fund (UNFPA). Tempat praktik dan pergumulannya di isu pembangunan ternyata memberikan pengalaman empirik yang tidak dia dapatkan di bangku perkuliahan.<br /><br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;</span>Menjadi HSS Specialist secara langsung memperkuat pemahaman Mitra mengenai sistem kesehatan baik lokal maupun global. Menurut Mitra, bidan mampu memberikan layanan holistik untuk memenuhi kebutuhan biologis, psikologis, sosial, kultural, dan emosional kepada perempuan. Bidan mengedepankan prinsip layanan yang berpusat pada perempuan dan memosisikan perempuan sebagai subjek layanan serta sebagai mitra utama dalam menentukan asuhan kebidanan. Selain itu, bidan memiliki tugas untuk&nbsp;memberikan layanan secara berkelanjutan (<em>continuum care</em>) dan berkolaborasi dengan tenaga kesehatan maupun nonkesehatan untuk memastikan kebutuhan perempuan terpenuhi. Oleh sebab itu, bidan merupakan sahabat perempuan dan menghargai waktu alamiah setiap proses reproduksi dan kehidupan perempuan. &nbsp;<br />&nbsp;<br /><strong>Sebagai seorang HSS Specialist, tentunya Mbak Mitra telah berhadapan dengan situasi minimnya pemahaman masyarakat tentang alat kontrasepsi. Dapatkah Mbak Mitra menjelaskan kepada kami tentang situasi tersebut?</strong><br /><br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;</span>Jika bicara kontrasepsi, mari kita mundur agak jauh ke masa awal program ini masuk ke Indonesia. Pada tahun 1967, pemerintah Indonesia menandatangani Deklarasi Kependudukan Dunia yang komitmen awalnya adalah tentang pengendalian penduduk. Kemudian sejak tahun 1969 program Keluarga Berencana (KB) diperkenalkan dengan tujuan agar perempuan ber-KB, menggunakan kontrasepsi.<br /><br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;</span>Mama saya sebagai bidan adalah bagian dari sejarah bagaimana perempuan ber-KB di masa itu tidak mengindahkan hak perempuan. Kita pun masih dapat dengan mudah menemukan dokumentasi tentang bagaimana militer turun ke jalan, menjemput penduduk dan petani perempuan untuk ikut serta menjadi akseptor KB. Di kala itu, militer sangat disegani. Tentunya hal ini memengaruhi keputusan petani perempuan untuk ikut serta dalam menjadi akseptor KB. &nbsp;Selain itu, orang-orang gelandangan seperti gembel dan pengemis (GEPENG) menjadi salah satu target utama untuk mencapai akseptor KB. Tahun 80-an mama saya ikut bertugas memberikan pelayanan KB di Surabaya, bagi mereka, di gerbong-gerbong kereta. Jadi, gerbong kereta disulap menjadi tempat layanan. Tanpa pemberian konseling dan informasi, mereka dipasangkan <em>Intrauterine Device</em>/KB Spiral (IUD). Alasan mereka dipasangkan IUD adalah karena itulah KB jangka panjang yang&nbsp;dianggap efektif pada masa itu. KB pada masa itu tidak mengindahkan hak perempuan (petani dan gepeng) untuk memilih. Di sinilah muncul pelanggaran isu hak perempuan. Namun <em>International Conference on Population and Development</em>&nbsp;(ICPD) tahun 2004 memaksa pemerintah kita untuk mengedepankan hak reproduksi perempuan. Walaupun perlu dicatat bahwa objektifikasi tubuh perempuan masih terus terjadi, kita dapat melihat bahwa ada pergerakan positif dalam KB. Setidaknya saat ini kita mengakui bahwa anggapan &ldquo;KB hanya urusan perempuan&rdquo; adalah kuno.<br /><br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;</span>Bidan, sebagai tenaga kesehatan yang banyak berurusan dengan KB pun harus mengubah cara pikir dan menyadari bahwaKB adalah hak perempuan, siapa pun itu. Layanan KB pun perlu disediakan sesuai dengan kondisi perempuan yang beragam. Sejujurnya, saya sebagai bidan tidak diajarkan di kampus mengenai apa itu <em>women-centered care</em>&nbsp;atau layanan yang berpusat pada perempuan. Padahal ini adalah dasar filosofi, konsep, dan pendekatan yang perlu dipahami oleh semua bidan. Jika ini tidak diajarkan dalam studi kebidanan maka sangat mungkin para bidan dan tenaga kesehatan melanggengkan objektifikasi tubuh perempuan. Indikator keberhasilan pola layanan yang tidak berbasis WCC cenderung hanya beroreintasi pada capaian jumlah akseptor dengan data angka yang wajib dilaporkan ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan Dinas Kesehatan.<br /><br /><strong>Bagaimana situasi Kehamilan Tidak Direncanakan (KTD) di Indonesia?</strong><br />&nbsp;<br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;</span>Negara kita tidak memiliki data pasti terkait Kehamilan Tidak Direncanakan (KTD). Namun dalam survei dari Standar Diagnosis Keperawatan Indonesia (Survei Demografi dan Kependudukan Indonesia/SDKI) tahun 2017 dilaporkan sekitar 15% kelahiran pada perempuan usia 10-49 tahun di Indonesia adalah kelahiran yang tidak diinginkan. SDKI 2017 juga melaporkan bahwa 12% perempuan belum menikah usia 15-24 tahun di Indonesia mengalami kehamilan yang tidak diinginkan.<br /><br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;</span>Siapa yang mengalami KTD? Setiap perempuan yang melakukan aktivitas seksual berkemungkinan mengalami KTD, terlebih mereka yang tidak memiliki akses kontrasepsi. Berbeda sekali dengan stigma yang dilekatkan bahwa KTD terjadi di kalangan remaja atau orang muda yang melakukan &ldquo;pergaulan bebas&rdquo; atau seks tidak aman, perempuan yang menikah dan gagal KB juga dapat mengalami KTD. Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) dan Hasil penelitian Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP) tahun 2009 di 9 kota besar di Indonesia melaporkan bahwa kebutuhan yang tidak terpenuhi sebanyak 39% dan 67% di antaranya mengalami KTD dan meminta pertolongan untuk penghentian kehamilan. Selain itu, Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) pada 2015 melaporkan bahwa periode 2000-2014 terdapat 118.756 kasus KTD yang mengakses klinik konseling KTD di beberapa kota di Indonesia dan 85% klien yang mengalami KTD berstatus menikah.<br />&nbsp;<br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;</span>KTD adalah fenomena gunung es dan biasanya perempuan dan orang-orang di sekitarnya akan lebih <em>discrete</em>&nbsp;ketika mengalami KTD. Hasil studi Pusat Kajian Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia (PPK UI) 2000, terdapat 2 juta kejadian penghentian kehamilan di Indonesia setiap tahunnya. Sementara itu, data Riskesdas 2010 melaporkan bahwa 49,4% upaya penghentian kehamilan dilakukan oleh perempuan itu sendiri. PPK UI bekerjasama dengan Guttmacher Institute kembali melakukan studi Insiden Aborsi dan Asuhan Pasca Keguguran (APK) Tahun 2018. Hasil studi tersebut menunjukkan bahwa estimasi angka kejadian aborsi tahun 2018 sebesar 43/1.000 perempuan usia subur atau 1,7 juta kasus.<br /><br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;</span>Apakah perempuan melakukan penghentian kehamilan secara mandiri? Bisa jadi. <em>World Health Organization Abortion Guidelines</em>&nbsp;(WHO Guidelines) tahun 2022 telah memasukkan <em>self-managed abortion</em>&nbsp;untuk usia kehamilan 12 minggu ke bawah sebagai prosedur yang aman. Namun demikian, apakah mereka melakukannya dengan aman? Lalu bagaimana dengan yang lainnya? Apakah mereka semua melanjutkan kehamilannya dengan aman juga? Informasi ini tidak pernah masuk ke data sistem kesehatan kita.<br /><br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;</span><strong>Apa saja penyebab dari kehamilan tidak direncanakan?</strong><br />&nbsp;<br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;</span>Biasanya penyebab KTD yang disebutkan adalah sudah cukup anak, gagal KB, dan terikat kontrak kerja. Namun selain itu ada hal yang tidak terungkap bahwa kasus KTD ini terjadi karena pemaksaan dan kekerasan.<br /><br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;</span>&#8203;Pemaksaan ini berkelindan baik secara sosial, religi, dan legal. Pemaksaan secara sosial dapat dilihat dalam bentuk larangan dari pasangan untuk menggunakan kontrasepsi; pemaksaan secara religi/kepercayaan dapat dilihat dari adanya kepercayaan tertentu yang melarang menggunakan kontrasepsi; dan pemaksaan melalui hukum legal dapat dilihat pada UU kependudukan bahwa harus diizinkan suami untuk ber-KB. Menurut saya ini merupakan&nbsp;kekerasan yang terselubung/tidak disadari.<br /><br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;</span>Saat ini sudah ada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang menyatakan bahwa kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan adalah tindak pidana, sehingga harus ada penanganan yang tepat terhadap kehamilan tersebut. Sayangnya, di negara kita kehamilan dianggap sebagai sebuah kewajiban bagi perempuan, sehingga korban kekerasan seksual yang hamil pun mungkin kehamilannya dianggap tetap diinginkan.<br /><br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;</span>Selain itu, perkawinan anak dan tren nikah muda juga berkontribusi pada KTD. Perkawinannya saja sudah dipaksa dan dalam kondisi belum siap secara fisik, mental, sosial, dan sebagainya. Pada kasus ini tidak memungkiri bahwa akan ada pelarangan penggunaan KB yang dibarengi dengan pemaksaan kehamilan oleh pasangan dan keluarga. Kejadian KTD kemudian diperparah dengan dilanjutkan tanpa kesiapan fisik, psikologis, sosiokultural, emosional, dan spiritual&mdash;mereka tidak siap. Kemudian terjadi potensi kesakitan jangka panjang (<em>long term</em><em>&nbsp;morbidity</em>) seperti <em>postpartum depression</em>&nbsp;dan <em>postpartum blues</em>&nbsp;yang disebabkan karena mereka tidak/belum siap untuk memiliki anak akibat perkawinan anak atau tren nikah muda tadi.<br /><br /><strong>Dalam kasus kehamilan tidak direncanakan biasanya penyelesaian apa yang paling banyak ditempuh oleh perempuan Indonesia?</strong><br />&nbsp;<br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;</span>Dari pengalaman saya, pasien yang mengalami KTD biasanya ingin menterminasi (aborsi) kandungannya. Namun kendalanya, mendapatkan akses layanan itu sulit. Biasanya saya hanya memberikan konseling KTD saja. Berdasarkan pengalaman saya, walaupun hanya memberikan konseling, saya tetap merasa khawatir dan ketakutan. &nbsp;Jika yang meminta layanan adalah pasangan suami&ndash;istri, pastinya aborsi terjadi, jika keduanya telah setuju dan sepakat. Dilema yang saya alami adalah keresahan dan kekhawatiran apakah mereka yang telah melakukan konseling dengan saya, kemudian akan mendapatkan akses yang aman atau tidak. Dilema-dilema ini sebetulnya terkait juga dengan peraturan yang ada. Di tengah tugas dan keterbatasan yang ada, saya berusaha melayani dengan baik dengan cara memberikan informasi kepada pasien tanpa&nbsp;membatasi informasi tersebut. Kemudian hal lain yang biasa saya lakukan adalah merujuk pasien pada &nbsp;konselor yang memang lebih ahli untuk melakukan konseling KTD tersebut.<br /><br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;</span>Berdasarkan pengalaman saya, pola yang kerap terjadi pada pasien KTD adalah pasien datang untuk melakukan <em>ultrasonografi</em>&nbsp;(USG) dengan menyatakan&nbsp;bahwa ini sebenarnya KTD, kemudian mereka menghilang, tidak kontrol lagi atau bisa jadi mereka &nbsp;melakukan kontrol kehamilan di tempat yang berbeda. Berdasarkan beberapa studi dan konferensi yang saya datangi biasanya perempuan dengan KTD mendapatkan informasi aborsi dari internet, teman dekat, calo obat, dan sebagainya. Saat ini informasi sudah terbuka, jadi kemungkinan besar mereka mengakses layanan aborsi atau melakukannya sendiri.<br /><br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;</span>Sementara itu, berdasarkan fakta lapangan, banyak juga yang mengakses aborsi&nbsp;melalui dukun beranak, tenaga kesehatan panggilan, dan klinik ilegal. Bahkan ada juga yang ke luar negeri terlebih dahulu untuk mengaksesnya. Sementara terkait klinik terselubung, saya yakin ada tenaga kesehatan atau medis yang melakukannya. Tetapi masalahnya, apakah prosedur dilakukan dengan metode yang aman?. Terkadang kita berpikir bahwa bila terminasi dilakukan oleh dokter atau tenaga kesehatan, otomatis aman, padahal aman atau tidaknya suatu tindakan &nbsp;terkait dengan pemilihan metode yang digunakan. Kalau masih menggunakan kuret tajam artinya masih menggunakan metode yang tidak aman karena sudah tidak direkomendasikan oleh WHO. Metode yang direkomendasikan oleh WHO adalah <em>vacuum aspiration</em>&nbsp;dan obat-obatan seperti <em>misoprostol</em>&nbsp;atau <em>combipack</em>&nbsp;campuran <em>mifepristone</em>&nbsp;dan <em>misoprostol</em>.<br /><br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;</span>Aborsi bukan sekadar tentang kesehatan fisik. Penting juga untuk memikirkan keadaan jiwa perempuan. Berdasarkan sejumlah testimoni yang saya baca dari <em>website </em>untuk solidaritas bagi perempuan yang melakukan aborsi, penting untuk memastikan agar mereka terbebas dari stigma diri. <em>Website</em>&nbsp;ini berisi komunitas dan pengalaman perempuan dari seluruh dunia termasuk perempuan Asia dan Indonesia. Hal menarik yang saya temukan, ketika &nbsp;selesai melakukan aborsi, mayoritas dari mereka merasa lega dan senang, tetapi ada juga sebagian yang masih merasa takut atau trauma. &nbsp;Testimoni-testimoni ini sebenarnya mengajarkan bahwa jika tidak ditangani dan direspons secara memadai, stigma diri adalah tantangan berat bagi perempuan. Perasaan bersalah itu muncul karena mereka tidak mendapatkan konseling yang cukup sehingga masih lekat adanya pemaknaan aborsi sebagai suatu tindakan yang salah, dosa, dan menyalahi kodrat.<br /><br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;</span>Kemudian, untuk kasus KTD yang &nbsp;dilanjutkan, saya tidak tahu pasti karena dari pengalaman saya, pasien KTD kontrol, lalu menghilang. Jadi, saya tidak tahu kapan dia melahirkan. Walaupun, pada beberapa kasus juga ada KTD yang dilanjutkan namun kasus itu hanya sedikit. Berdasarkan pengalaman saya, ada yang istrinya kemudian mengalami <em>postpartum depression.</em>&nbsp;Pasien saya sendiri, ada yang kemudian stres berat karena harus menyusui, merasa sendiri, dan tidak ada dukungan dari pasangan dan keluarga. Untuk kasus KTD dilanjutkan, ada dua&nbsp;hal yang perlu diperhatikan haknya yaitu perempuan dan bayinya. Ironisnya, jika perempuan tidak baik-baik saja, hal ini tidak dilihat sebagai permasalahan&nbsp;oleh orang-orang. Masyarakat kerap memaknai KTD yang dilanjutkan sebagai &ldquo;<em>happy ending</em>&rdquo; karena bayinya lahir, tanpa melihat pengalaman dari sisi perempuannya. Apalagi pada korban perkosaan yang kebanyakan diminta untuk melanjutkan kehamilan, kita pun sulit melihat bagaimana pengalaman mereka misalnya saat melepaskan bayinya ke dalam proses adopsi atau bahkan bagaimana kesulitan-kesulitan dan keterbatasan korban perkosaan yang terpaksa merawat bayi yang dilahirkan tanpa bekal apapun dan tanpa sistem pendukung.<br /><br /><strong>Bagaimana kaitan pendidikan seksual komprehensif dan pemenuhan HKSR perempuan? Sejauh apa pendidikan seksual komprehensif dapat menjangkau dan menyelesaikan permasalahan HKSR?</strong><br /><br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;</span>Jelas pendidikan HKSR dan kesuksesan menyelesaikan <em>problem</em>&nbsp;yang ada sangat berkorelasi. Penting adanya pendidikan HKSR sejak dini, karena kalau kita berbicara seksualitas, akan sangat luas. Menurut saya pendidikan HKSR pertama kali yang kita terima yaitu saat kita hadir di dunia, ketika seorang anak merasakan sentuhan dan dekapan ibu&mdash;orang tua&mdash;dan &nbsp;menyusu. Dalam momen tersebut&nbsp;bayi dapat menerima rasa kasih sayang dari dekapan, proses menyusui dan kehangatan. Itu adalah bentuk pemenuhan seksualitas bayi dan itu juga adalah edukasi tentang rasa aman. Menurut saya itu adalah <em>comprehensive sexual education</em>&nbsp;(CSE) pada tahap bayi.<br /><br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;</span>Selanjutnya, relasi orang tua yang dilihat oleh anak yang secara tidak sadar itu adalah pendidikan seksualitas. Jika cara berelasi antara suami-istri atau <em>parenting</em>nya sering menunjukkan kekerasan baik dengan fisik maupun verbal, maka anak akan memahami kekerasan sebagai bentuk rasa kasih sayang dan menganggap kekerasan adalah kewajaran. Hal tersebut berimplikasi di&nbsp;kemudian hari. &nbsp;Perempuan yang dibesarkan dalam lingkungan sarat kekerasan menikah kemudian mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Iia akan menganggap kekerasan yang ia alami sebagai &nbsp;wujud teguran dan kasih sayang dari suaminya agar memperbaiki diri&mdash;padahal itu adalah bentuk kekerasan. Mengapa sampai demikian? Karena kekerasan sudah tertanam dan dinormalisasi sejak kecil.<br /><br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;</span>Menurut saya, komponen standar usia untuk mempelajari <em>comprehensive sexual education</em>&nbsp;perlu ada. Saat ini klaimnya kita sudah memiliki <em>comprehensive sexual education</em>, nyatanya kalau kita bedah itu bukan <em>comprehensive sexual education</em>. Contohnya saja remaja tidak diajari tentang kontrasepsi dan aborsi. Edukasi seksual yang ada pada negara kita belum memenuhi kriteria <em>comprehensive sexual education</em>. Sebab dalam <em>comprehensive sexual education </em>cakupannya sangat luas. Dalam pendidikan seksual komprehensif yang sesuai pedoman global, perbincangan hubungan seksual sebenarnya sangat sedikit. Fokus utamanya adalah perbincangan mengenai bagaimana ketubuhan, relasi sehat, tanda bahaya atau <em>red flag</em>, memahami kekerasan, dan sebagainya. Sehingga, tujuan utama pendidikan seksual yang komprehensif adalah membentuk karakter dan ketahanan diri setiap manusia sesuai dengan usia dan perkembangan seksualitasnya agar terhindar dari kekerasan dan dapat menjalani kehidupan masa kini, serta mempersiapkan masa depannya. Penguatan karakter dan ketahanan diri semacam itu hanya bisa dicapai melalui edukasi yang komprehensif.<br /><br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;</span>Selain mendapatkan <em>comprehensive sexual education</em>, keluarga dan orang terdekatnya perlu menjadi benteng utama (<em>support system</em>). Jadi, <em>comprehensive sexual education</em>&nbsp;dan perlindungan serta dukungan keluarga menjadi paket yang sangat bagus. Walaupun ada studi bahwa <em>comprehensive sexual education</em>&nbsp;tidak mencegah seseorang untuk melakukan hubungan seksual, tetapi <em>comprehensive sexual education</em>&nbsp;dapat menunda seseorang melakukan hubungan seksual sampai pada usia yang siap secara reproduktif, melakukan hubungan seksual yang aman, dan mampu membangun relasi yang sehat. Kira-kira itu yang menjadi poinnya.<br /><br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;</span>Kemudian, apakah <em>Comprehensive Sexual Education</em>&nbsp;dapat menyelesaikan masalah yang ada? <em>Comprehensive Sexual Education</em>&nbsp;merupakan salah satu komponen penting dalam menyelesaikan berbagai masalah. Sehingga, <em>Comprehensive Sexual Education</em>&nbsp;tidak bisa 100% menyelesaikan masalah. Ada hal lain, seperti layanan kesehatan seksual dan reproduksi. Sistem kesehatan yang mendukung juga merupakan komponen penting untuk menyelesaikan masalah. Melalui pendidikan kesehatan seksual yang komprehensif, perempuan dan laki-laki diberikan edukasi secara lengkap dan setara. Mereka diberikan pemahaman terkait kesetaraan gender, relasi sehat, dan lainnya.<br /><br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;</span>Sebagai contoh, terkait perencanaan kehamilan: Memberikan edukasi kepada perempuan maupun laki-laki bahwa perencanaan kehamilan merupakan kerjasama dari kedua belah pihak. Sehingga, perempuan dan laki-laki memahami bahwa perencanaan kehamilan bukan tanggung jawab salah satu pihak saja. Seperti pemilihan kontrasepsi, bahwa ragam jenis kontrasepsi untuk perempuan sangat terbatas dan tidak semua perempuan akan cocok dengan salah satu jenis kontrasepsi. Di sisi lain, kontrasepsi laki-laki lebih sedikit ragamnya meskipun saat ini pil kontrasepsi untuk laki-laki sedang dalam tahap uji coba. Menimbang keterbatasan tersebut, maka perempuan berhak memutuskan untuk tidak menggunakan kontrasepsi, begitu pun laki-laki. Namun bagaimana mereka bersepakat inilah hal yang &nbsp;penting! Seperti memutuskan untuk melakukan <em>coitus interruptus</em>&nbsp;atau atau ejakulasi eksternal itu tidak apa dilakukan asal kedua belah pihak saling berdiskusi dan sepakat.<br /><br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;</span>Namun untuk sampai pada keputusan sepakat melakukan <em>coitus interruptus</em>, perlu dibekali dengan pendidikan seksual komprehensif di mana laki-laki dan perempuan diberikan penjelasan terkait pemaknaan terkait kepuasan seksual agar dapat memerdekakan diri dari konstruksi kepuasan seksual menurut masyarakat&mdash;kepuasan menurut konstruksi masyarakat bahwa hubungan seksual wajib penetrasi penis ke dalam vagina dan konsep orgasme yang normal adalah ejakulasi tanpa terputus (di dalam liang vagina). Padahal orgasme bisa tidak selalu dilakukan melalui penetrasi atau sperma yang keluar di liang vagina. Di sinilah pendidikan seksual komprehensif terkait perencanaan kehamilan diperlukan. Kemungkinan kegagalan setelah berencana tentunya tetap ada, namun yang terpenting pasangan memahami bahwa komitmen untuk bekerja sama, saling menghargai, dan menghormati merupakan inti dari suatu relasi.<br /><br /><strong>Menurut Mbak Mitra, bagaimana kondisi kebijakan reproduksi di Indonesia? </strong><strong>A</strong><strong>pakah membahayakan posisi perempuan dan praktisi kesehatan?</strong><br />&nbsp;<br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;</span>&#8203;Saya, sebagai praktisi kesehatan, membaca kondisi kebijakan kesehatan reproduksi saat ini sangat dilematis. Kebijakan kontrasepsi menyatakan bahwa kontraspesi hanya bisa diberikan kepada pasangan usia subur yang sudah menikah. Itu artinya pasangan yang belum menikah tidak boleh saya layani. Padahal secara filosofi, secara sumpah jabatan, saya perlu melayani siapa pun yang ada di depan saya&mdash;baik pembunuh sekalipun perlu saya layani secara baik karena bagian dari sumpah jabatan. Dari perspektif <em>public health</em>, tentunya pembatasan layanan KB dapat berdampak buruk. Hal ini dapat menyebabkan tingginya kebutuhan yang tidak terpenuhi dan menyebabkan KTD. Dalam hal ini, kembali lagi yang akan lebih banyak dirugikan adalah perempuan. Saya sendiri dilematis menanggapi permintaan kontrasepsi, misalnya permintaan kontrasepsi untuk pekerja seksual. Perlu diakui bahwa pasien yang datang ke saya itu banyak mulai dari remaja hingga usia matang. Remaja ini bukan serta-merta tidak menikah, pernikahan anak di Indonesia juga tinggi dan saat ini ada pula tren nikah muda. Menurut saya, situasi di lapangan dengan kebijakan tidak bertemu. Hal ini membuat praktisi kesehatan seperti saya mengalami dilema dalam profesi.<br /><br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;</span>Tantangan pemenuhan HKSR perempuan di Indonesia cukup kompleks, bukan hanya soal layanan medis, bahkan <em>comprehensive sexual education</em>&nbsp;saja dibatasi. Tantangan lain adalah adanya syarat izin suami untuk pemasangan kontrasepsi. Izin suami untuk pemasangan kontrasepsi kemudian menjadi masalah besar ketika istri memutuskan untuk menggunakan kontrasepsi tertentu, namun suami tidak memberi izin. Berdasarkan pengalaman saya, istri tetap melakukan kontrasepsi. Walaupun, itu adalah satu contoh bahwa ini tidak baik secara sistem, membahayakan saya sebagai praktisi, mungkin saja saya kemudian kena tuntutan karena melayani sebelum pasien saya meminta izin kepada suaminya.<br /><br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;</span>Peraturan yang dilekatkan pada tubuh perempuan sebenarnya berlebihan, sebab menjadikan tubuh sebagai objek yang diatur dan/atau diawasi oleh medis dan hukum, sementara tidak demikian halnya pada laki-laki. Walaupun sudah tertera dalam UU TPKS bahwa laki-laki dilarang membuka kondom tanpa persetujuan pasangan, namun implementasinya apakah demikian? Saat kita jabarkan peraturan yang mengatur tubuh perempuan dan laki-laki, perbandingannya akan jauh sekali. Bagaimana kemudian negara begitu restriktifnya dalam mengatur tubuh perempuan. Padahal kita tahu bahwa perempuan sudah terbebani dengan himpitan norma, nilai, budaya yang membuat mereka termarginalisasi dan menempatkan mereka menjadi rentan. &nbsp;<br /><br />&nbsp; &nbsp; &nbsp;Pada kasus perempuan yang memutuskan untuk aborsi, apakah mereka semua memilih untuk melakukan itu untuk dirinya? Tentu tidak. Dalam pengalaman saya, kebanyakan mereka melakukan aborsi karena takut keluarga menerima malu, takut mempermalukan orang tua, ekonomi keluarga sudah cukup untuk jumlah anak saat ini, agar bisa tetap kerja dan menafkahi keluarga, dan berbagai alasan lain yang pertimbanganya karena komunitas atau keluarganya. Dalam pengalaman saya, perempuan yang mengonsultasikan aborsi, mereka datang bukan untuk mereka tapi untuk keberlangsungan anak-anaknya. Sayangnya kebijakan tentang kesehatan reproduksi mengatur tubuh perempuan dan mengikat praktisi secara tidak berimbang. Jadi menurut saya sebagai praktisi, kebijakan kesehatan reproduksi yang kita miliki sangat dilematis.<br /><br /><strong>Adakah pengalaman kerja terkait penanganan KTD yang berkesan dan dapat direfleksikan dengan hak kesehatan seksual dan reproduksi perempuan?<br /></strong><br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;</span>Saat sahabat saya mengalami KTD, dia meminta layanan konseling KTD pada saya di tengah malam. Bingung tidak tahu mau melakukan apa dan ke mana. Kalau saat ini sudah ada konselor yang khusus melayani KTD, tapi dulu belum terbuka seperti sekarang. Waktu itu saya dapat telepon malam, dia bilang dia hamil dan ingin melakukan aborsi. Kemudian, saya jelaskan bahwa itu bahaya dan lain sebagainya. Kemudian, dia bilang &ldquo;dengan bantuanmu atau tidak saya akan tetap mengakhiri kehamilan ini.&rdquo; Semalaman suntuk saya tidak bisa tidur, bahkan berhari-hari saya memikirkan, karena dia hilang tidak ada kabar. Saya berpikir, dia ke mana? Bagaimana kalau dia akses layanan yang tidak aman? Saya takut besok dia sudah tinggal nama. Tahun 2005 informasi belum seperti sekarang. Saya pun belum mengetahui tentang metode aman. Baru 3 bulan setelahnya, dia berkontak lagi dan menceritakan pengalaman yang sangat buruk.<br /><br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;</span>Pengalaman teman saya menjadi <em>turning point</em>&ndash;bahwa akses aborsi aman adalah suatu hal yang perlu kita bicarakan pada khalayak. Stigma dan larangan aborsi berlaku di masyarakat kita begitu kuat, tetapi kenyataannya aborsi tetap dipraktikkan. Berefleksi dari pengalaman teman saya dan banyak perempuan lainnya, dengan atau tanpa bantuan petugas medis, perempuan akan mencari cara menghentikan kehamilan yang tidak dia inginkan. Mereka akan melakukan berbagai metode aborsi tidak aman yang berpotensi menghasilkan penderitaan dan bahkan kematian. Di sinilah seharusnya negara hadir, begitu pula petugas kesehatan. &nbsp;&nbsp;<br /><br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;</span>Membicarakan isu ini memang sensitif di masyarakat kita, tetapi jika kita semua diam, maka siapa yang akan memperjuangkan hak ini? Sementara komplikasi kesehatan dan bahkan kematian mengintai perempuan yang hendak menterminasi KTD yang dialaminya. Saya pribadi merasa bersalah atas apa yang dialami oleh teman saya dan berharap tidak ada lagi yang mengalami derita seperti yang dia alami. Pengalaman aborsi yang dia alami traumatis, bukan karena aborsinya sendiri melainkan karena perlakukan tenaga medis yang buruk. Dia melakukan aborsi tidak aman dan dia tidak dibius secara sempurna sehingga dia merasakan semua prosesnya. Untunglah dia mampu bangkit dari situasi traumatis dan depresif tersebut karena mengikuti <em>post-abortion care</em>.<br /><br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;</span>Ini menjadi momentum luar biasa bagi saya untuk terus menjalankan profesi sebagai bidan dengan baik sekaligus menerapkan prinsip <em>women-centered care (</em>layanan yang berpusat pada perempuan<em>)</em>. Sebagai pembelajaran bagi kita semua, bahwa dalam praktik aborsi tidak aman sangat mungkin terjadi malpraktik atau prosedur yang sama sekali tidak sesuai dengan pedoman WHO. Tetapi karena praktik ini dilakukan secara rahasia, tidak mungkin perempuan melaporkan hal-hal semacam ini. &nbsp;Ini menyuburkan praktik aborsi yang tidak bertanggung jawab. Sebetulnya yang harus diatur adalah pelaku-pelaku aborsi tidak aman, calo obat, dan sebagainya&ndash;bukan perempuannya.<br /><br /><strong>Selain melalui penelitian, bagaimana cara Mbak Mitra mengajak dan menumbuhkan kesadaran akan pentingnya kepedulian atas HKSR baik itu untuk masyarakat maupun praktisi HKSR?</strong><br /><br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;</span>Saya biasanya melakukan dari hal-hal kecil, misalnya edukasi ke keponakan saya secara bertahap. Paling tidak dari lingkar yang terkecil ini mereka bisa mendapatkan informasi yang benar. Kemudian juga karena saya praktik, mengajar sebagai dosen tamu, dan fasilitasi pelatihan, pada ruang tersebut saya memberikan informasi penting untuk mereka karena itu hak mereka. Kalau untuk pasien, bertahap. Untungnya jadi bidan itu karena periksanya bertahap. Jadi kalau ada suaminya juga, saya beritahu soal kesetaraan gender, bagaimana dampaknya, bagaimana mereka harus jadi satu tim yang solid, dan kemudian ajak mereka diskusi setelah lahir nanti apa yang mau direncanakan untuk anaknya, untuk mereka, bagaimana mengatur <em>me time</em>&nbsp;atau mengatur waktu untuk mereka sendiri. Biasanya pembicaraan itu adalah stimulus&mdash;dari sesimpel itu akan jadi pembicaraan yang panjang.<br /><br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;</span>Kalau suaminya suportif, saya juga menanyakan bagaimana keterlibatan dan kesiapan suaminya setelah istrinya melahirkan. Banyak kasus suami menjadi abusif dan agresif pasca istrinya melahirkan karena kompensasi dari stresnya&nbsp;menjadi awal kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga. Tentunya, ini tidak dibenarkan sama sekali. Oleh sebab itu, penting &nbsp;melibatkan laki-laki, untuk memberikan pengetahuan agar dia tidak stres pasca istrinya melahirkan. Penting juga membangun dialog dan &nbsp;menanyakan apa dan siapa yang akan terlibat membantu mengurus bayi karena nanti perempuannya akan menjadi pihak yang rentan. &nbsp;Perlu juga bicra tentang momen di mana istri merasa menjadi tidak cantik, gemuk, sendiri, dan sebagainya. <em>How to address situation</em>&nbsp;itu menjadi bagian dari <em>comprehensive</em>&nbsp;<em>sexual education</em>. Kurang lebih seperti itu. Penelitian itu satu hal tapi usaha langsung itu saya memulai dari yang kecil karena dampaknya justru lebih besar. Termasuk lewat konseling yang saya buka.<br /><br /><span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;</span>&#8203;Harapan saya untuk isu HKSR di Indonesia adalah HKSR tidak lagi dipandang sebagai isu yang sensitif untuk diperbincangkan. Saya juga berharap <em>Comprehensive Sexual Education</em>&nbsp;yang sesuai standar global terintegrasi dalam kurikulum pendidikan formal, serta diberikan secara luas termasuk bagi perempuan dan laki-laki yang tidak bersekolah. Selain itu, saya berharap segera hadir layanan kesehatan seksual komprehensif yang ramah, bebas stigma, bebas penghakiman, dan bebas diskriminasi bagi anak, remaja, dewasa maupun lansia. Terakhir, saya sangat berharap, Indonesia dapat menjadi ruang aman bagi perempuan dan remaja perempuan untuk berkehidupan, bertumbuh, dan berkembang.<br /><br /></div>]]></content:encoded></item><item><title><![CDATA[Farwiza Farhan: Bangunlah Support System Sebab Melindungi Hutan adalah Pekerjaan Berat]]></title><link><![CDATA[https://www.jurnalperempuan.org/tokoh-feminis/farwiza-farhan-bangunlah-support-system-sebab-melindungi-hutan-adalah-pekerjaan-berat]]></link><comments><![CDATA[https://www.jurnalperempuan.org/tokoh-feminis/farwiza-farhan-bangunlah-support-system-sebab-melindungi-hutan-adalah-pekerjaan-berat#comments]]></comments><pubDate>Mon, 13 Mar 2023 16:20:58 GMT</pubDate><category><![CDATA[Uncategorized]]></category><guid isPermaLink="false">https://www.jurnalperempuan.org/tokoh-feminis/farwiza-farhan-bangunlah-support-system-sebab-melindungi-hutan-adalah-pekerjaan-berat</guid><description><![CDATA[Dok. Pribadi Oleh: Iqraa Runi ApriliaRubrik: Tokoh JP113 Feminisme dan Keadilan Iklim&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Farwiza Farhan lahir di Banda Aceh 1 Mei 1986. Farwiza Farhan adalah seorang aktivis lingkungan dan konservasionis yang namanya ramai diperbincangkan dalam beberapa bulan belakangan ini. Farwiza masuk ke dalam jajaran sosok perempuan berpengaruh menurut Majalah TIME pada TIME 100 Next 2022 kategori leaders. Perempuan yang akrab disapa Wiza ini adalah pendiri Yayasan Hutan, Alam, dan Ling [...] ]]></description><content:encoded><![CDATA[<span class='imgPusher' style='float:left;height:0px'></span><span style='display: table;width:auto;position:relative;float:left;max-width:100%;;clear:left;margin-top:0px;*margin-top:0px'><a><img src="https://www.jurnalperempuan.org/uploads/1/2/2/0/12201443/published/foto-tokoh-farwiza-1.jpg?1678724637" style="margin-top: 10px; margin-bottom: 10px; margin-left: 0px; margin-right: 10px; border-width:0; max-width:100%" alt="Picture" class="galleryImageBorder wsite-image" /></a><span style="display: table-caption; caption-side: bottom; font-size: 90%; margin-top: -10px; margin-bottom: 10px; text-align: center;" class="wsite-caption">Dok. Pribadi</span></span> <div class="paragraph" style="display:block;">Oleh: Iqraa Runi Aprilia<br /><span>Rubrik: Tokoh JP113 <em>Feminisme dan Keadilan Iklim</em></span><br /><br />&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Farwiza Farhan lahir di Banda Aceh 1 Mei 1986. Farwiza Farhan adalah seorang aktivis lingkungan dan konservasionis yang namanya ramai diperbincangkan dalam beberapa bulan belakangan ini. Farwiza masuk ke dalam jajaran sosok perempuan berpengaruh menurut Majalah TIME pada TIME 100 Next 2022 kategori <em>leaders. </em>Perempuan yang akrab disapa Wiza ini adalah pendiri Yayasan Hutan, Alam, dan Lingkungan Aceh (Yayasan HAkA). Pada tahun 2007, Wiza mendapatkan gelar sarjananya dari jurusan Biologi Kelautan, Universitas Sains Malaysia. Ia melanjutkan studi masternya pada tahun 2009 di University of Queensland Australia pada bidang Manajemen Lingkungan. Saat ini Wiza merupakan kandidat doktor di Departemen Antropologi Kultural dan Studi Pembangunan, Radboud University. Kontribusinya dalam perjuangan lingkungan bermula sejak tahun 2010 bersama Badan Pengelola Kawasan Ekosistem Leuser (BPKEL) sebelum akhirnya BPKEL dibubarkan pada tahun 2012.<br /></div> <hr style="width:100%;clear:both;visibility:hidden;"></hr>  <div>  <!--BLOG_SUMMARY_END--></div>  <div class="paragraph"><strong>Masa Kecil dalam Ingatan Farwiza: Pendidikan dan Karier yang Tidak <em>Standout&nbsp;<br /></em></strong><br />&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Dalam ingatan Farwiza, masa kecilnya sama seperti anak kecil lain yang tinggal di daerah: berlarian di tengah hari, bersepeda ke rumah tetangga, main di selokan air, memanjat pohon, dan menghabiskan waktu di sekolah. Wiza merasa tidak ada yang spesial dalam perjalanan masa kecilnya. Ia tidak datang dari keluarga yang terlalu berprivilese, tetapi juga bukan dari keluarga yang kekurangan. Kedua orang tuanya adalah akademisi di Universitas Syiah Kuala; ayah mengajar Farmakologi dan ibu mengajar Teknik Kimia.&nbsp; Privilese yang ia terima adalah bahwa orang tuanya berpikir terbuka dan mendukung anak-anaknya untuk memaksimalkan potensi dan keahlian masing-masing. Menurutnya, kebebasan dan kepercayaan inilah yang menjadi faktor pendukung capaian-capaian yang telah ia dapatkan sampai saat ini.&nbsp;&nbsp;<br /><br />&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Capaian Wiza saat ini luar biasa. Ia didapuk sebagai perempuan berpengaruh dalam Majalah TIME pada TIME 100 Next 2022 kategori <em>leaders</em>. Sebelumnya Wiza juga pernah menerima beberapa penghargaan nasional, seperti National Geographic Wayfinder Award 2022, Pritzker Emerging Environmental Genius Award 2021, TED Fellow 2021, Future for Nature Award 2017, dan Whitley Award 2016 karena kerja-kerjanya dalam menjaga lingkungan. Wiza menyadari bahwa apa yang ia capai tidak terlepas dari latar belakang kehidupannya.&nbsp; Wiza mengaku bahwa saat ia kecil, ia adalah anak yang susah diatur. Wiza muda memiliki jiwa pemberontak yang tidak mudah ditundukkan oleh aturan atau standar-standar normal anak perempuan pada usianya.&nbsp;&nbsp;<br /><br />&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Menurut Wiza, capaian akademiknya di awal perkuliahan biasa saja, dan baru di pertengahan masa studi S1-nya peminatannya mulai mengerucut dan terfokus pada isu lingkungan. Peminatan tersebut dipengaruhi oleh keterlibatannya dalam tugas dan riset lapangan pada perkuliahan tingkat akhir. Tugas dan riset lapangan membawanya untuk memahami realitas secara lebih kompleks tetapi penuh kegairahan. Titik balik inilah yang menjadi momentum keterlibatan Wiza sebagai pejuang lingkungan yang militan hingga saat ini.&nbsp; Wiza menyadari bahwa kerja aktivisme perlu didukung dengan kecakapan akademik untuk menguatkan upaya advokasinya. Di masa awal lulus kuliah S1, ia merasa sulit untuk mendapatkan pekerjaan pada institusi yang bergerak di isu lingkungan dan konservasi.&nbsp;<br /><br />&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Wiza mencoba mengirim lamaran ke sejumlah lembaga/institusi lingkungan, tetapi hampir tidak ada kesempatan untuknya. Semua pekerjaan yang tersedia waktu itu mensyaratkan pengalaman kerja minimal 5-10 tahun dan/atau untuk mereka yang memiliki gelar master. Berefleksi dari pengalaman dan dengan tekad untuk bisa terlibat dalam aktivisme lingkungan, Wiza memutuskan untuk meningkatkan kapasitasnya melalui pendidikan formal jenjang Strata 2 di University of Queensland Australia dengan bidang Manajemen Lingkungan.&nbsp; Dengan bersekolah lagi, ia berharap akan memenuhi syarat dari pekerjaan-pekerjaan yang ia dambakan.&nbsp;&nbsp;<br /><br />&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Selama proses mengejar gelar masternya, Wiza mempelajari banyak teori tentang upaya perlindungan lingkungan, upaya perlindungan satwa, mendesain area, melakukan perhitungan populasi, dan sebagainya. Menurutnya, teori-teori tersebut sangat berguna. Selain itu, ia juga banyak mendapat pengetahuan berguna lainnya selama bersekolah di Australia. Setelah menyelesaikan studinya, Wiza kembali ke Banda Aceh dan berkesempatan untuk bergabung dengan BPKEL yang pada saat itu memiliki otoritas di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL). Wiza kembali ke Banda Aceh dengan penuh percaya diri&mdash;datang sebagai anak pintar, membawa sejumlah jawaban atas masalah-masalah lingkungan. Namun, realita menghantamnya dengan fakta-fakta lapangan yang jauh berbeda dari teori yang telah ia pelajari.&nbsp;<br />&nbsp;<br />&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Wiza kesulitan ketika harus berhadapan dengan pola pikir yang sama sekali berbeda dengan teori yang dipelajarinya di bangku sekolah. Ia berjumpa dengan hal-hal yang semestinya tidak terkait dengan dunia konservasi, seperti pola pikir yang beranggapan bahwa kerusakan alam dan bencana terjadi karena tingkah laku perempuan menyimpang (memakai rok pendek, tidak bisa menjaga diri, dan tidak memakai hijab), bukan karena kerusakan hutan dan lingkungan.&nbsp; Menurut Wiza, semua anggapan itu tidak masuk akal dan diskriminatif. Di beberapa forum, Wiza mendengar langsung asumsi bahwa perilaku perempuan merupakan penyebab dari sebuah bencana. Anggapan tersebut beredar di masyarakat luas di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) setelah terjadinya bencana Tsunami pada tahun 2004 silam.&nbsp;<br /><br />&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Tahun 2012, Wiza dan kolega-kolega yang dulu bekerja di BPKEL mendirikan Yayasan Hutan, Alam, dan Lingkungan Aceh (Yayasan HAkA) ketika BPKEL dibubarkan pada tahun yang sama. Saat itu Wiza tidak sendirian, ia bersama rekan-rekannya menginisiasi Yayasan HAkA dengan alasan sederhana, yaitu mereka tidak ingin berhenti berjuang melindungi hutan. Pembentukan Yayasan HAkA adalah upaya mengubah paradigma menyoal isu lingkungan. Paradigma utama yang harus diubah adalah pertentangan antara isu perlindungan lingkungan dengan pemenuhan ekonomi. Selama ini perlindungan lingkungan dan pemenuhan ekonomi dianggap sesuatu yang bertentangan. Padahal menurut Wiza, kedua hal tersebut berkesinambungan bahkan dapat mendukung satu sama lain.<br /><br /><strong>Stigma Membebani Perempuan Secara Tidak Berimbang</strong><br /><br />&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Keresahan Wiza terkait diskriminasi gender berangkat dari refleksinya atas berbagai pernyataan dan pertanyaan yang sering kita dengar dalam keseharian. &ldquo;Mengapa kamu main terus di luar? Kok perempuan panas-panasan? Nanti kulitnya hitam, tidak ada yang mau.&rdquo; Contoh pernyataan dan pertanyaan di atas adalah ekspresi keseharian yang kerap ditujukan pada perempuan. Bagi Wiza, kalimat tersebut dapat memengaruhi seorang perempuan dalam menilai, membangun citra diri, dan mengambil keputusan. Tanpa refleksi dan kesadaran kritis, stigma semacam ini dapat berdampak pada terbatasnya partisipasi dan pilihan perempuan untuk terlibat dalam kehidupan publik. Pembagian peran berdasarkan gender telah membuat perempuan secara sistematis diarahkan pada pilihan dan juga kerja-kerja yang sesuai dengan gender mereka. Perempuan akan cenderung berada dalam ruang domestik dan menjadi kelompok yang termarjinalisasi dari ruang pengambilan keputusan.&nbsp;<br /><br />&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Begitu banyak stigma yang dilekatkan pada perempuan secara tidak berimbang. Mulai dari objektifikasi tubuh perempuan sebagai sumber masalah pada isu lingkungan, sejumlah tabu, nilai dan aturan yang cenderung membatasi pilihan dan gerak-gerik anak perempuan, hingga penyingkiran perempuan dari dunia perhutanan karena anggapan bahwa hutan sarat dengan kerja dan aktivitas maskulin. Bagi Wiza, pengalamannya sebagai aktivis hutan beriringan dengan pengalamannya sebagai perempuan.&nbsp;&nbsp;<br /><br />&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Wiza menjelaskan, waktu awal bergabung dalam perlindungan Leuser ia sering direndahkan hanya karena ia seorang perempuan. Ia dianggap tidak bisa, tidak mampu, dan ikut-ikutan sebagai aktivis lingkungan semata-mata agar terlihat &lsquo;keren&rsquo;. Beberapa kali Wiza mendapatkan <em>sexist joke</em> yang merendahkan martabatnya sebagai perempuan dan manusia. Suatu kali, saat ada pekerjaan lapangan yang mengharuskan semuanya memesan kamar, ada seorang rekan kerja laki-laki yang melontarkan pernyataan &ldquo;Farwiza nanti kamarnya <em>share</em> sama saya saja, saya jaga keselamatannya tapi tidak kehormatannya.&rdquo;&nbsp;<br /><br />&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Berefleksi dari pengalaman dan pengetahuannya, Wiza melihat bagaimana diskriminasi gender membuat keterlibatan perempuan dalam konservasi memiliki tantangan berlapis. Selama ia bekarier di dunia konservasi, isu pelecehan seksual adalah salah satu tantangan bagi pekerja konservasi perempuan.&nbsp; Wiza menuturkan satu lagi pengalaman diskriminatif yang ia alami pada saat ia mengikuti sebuah pertemuan resmi yang tertutup. Saat itu, ia duduk dan melihat seorang kepala institusi (laki-laki) yang tidak lama menyambanginya dan bertanya, &ldquo;Apakah kita pernah bertemu sebelumnya?&rdquo; Wiza menjawab dengan yakin, &ldquo;Iya, kita pernah bertemu sebelumnya.&rdquo; Kemudian laki-laki tersebut melanjutkan pertanyaanya, &ldquo;Apakah kita bertemu di hotel X?&rdquo; dengan menggiring dugaan bahwa Wiza adalah seseorang yang menyambangi hotel X untuk tujuan asusila ataupun berprofesi sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK). Ini adalah potret kecil bahwa sensitivitas gender apalagi keadilan gender belum dihidupi dalam dunia konservasi hutan.&nbsp;<br /><br />&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Dalam wawancara bersama Jurnal Perempuan, Wiza menjelaskan bahwa ia adalah seseorang yang sangat menghargai pilihan seorang perempuan yang bekerja sebagai PSK. Itu adalah sebuah pekerjaan yang saat ini dapat mereka lakukan. Namun, anggapan PSK dari kepala institusi laki-laki tersebut kepada Wiza adalah sebuah tindakan merendahkan martabat perempuan, sebuah tindakan yang tidak bisa menghargai pilihan Wiza sebagai seorang perempuan yang tidak memilih jalan tersebut. Alih-alih dikenali dan diakui kerjanya pada bidang konservasi, lagi-lagi yang Wiza terima adalah objektifikasi terhadap tubuh karena ia perempuan. Bukan kepakarannya yang dipertimbangkan melainkan seksualitas dan tubuhnya yang direndahkan. Wiza meyakini bahwa seksisme dan stigma yang termanifestasi dalam ancaman, dominasi, dan intimidasi dirasakan oleh banyak perempuan terlepas dari seluruh <em>privilege</em> yang mereka miliki.&nbsp;<br /><br />&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Lebih lanjut, menurut Wiza, meskipun belakangan ini istilah pengarusutamaan gender telah cukup disuarakan di kalangan masyarakat dan instansi-instansi yang ada, kenyataannya keadilan gender dalam bentuk partisipasi perempuan kerap masih dipahami sebagai &ldquo;kosmetik&rdquo; belaka. Dalam kegiatan-kegiatan formal yang diadakan oleh sebuah instansi lingkungan, perempuan hadir secara angka atau sekadar ada dalam sebuah kegiatan. Padahal keterlibatan yang dimaksudkan adalah keterlibatan substantif, yaitu mereka terlibat sebagai peserta yang setara, dapat berbicara, dan didengarkan. Namun, kenyataannya di lapangan, pengetahuan atau keahlian perempuan kerap direndahkan atau dipertanyakan validitasnya.&nbsp;<br /><br />&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Melalui pengalamannya, Wiza memahami bahwa dalam perjuangan melindungi lingkungan, ada tahap ia harus bertahan dalam ketidakadilan mulai dari perlakuan seksis, objektifikasi tubuh perempuan, dan dikecilkan. Hal itu dilakukan semata karena saat itu ia belum memiliki kapasitas untuk melawan. Namun, pertahanan yang Wiza lakukan adalah bertahan dengan semangat optimisme. Setelah Wiza berada pada posisinya saat ini yang lebih berdaya, ia baru bisa melakukan perlawanan dengan menjadikan pengalaman pahitnya sebagai bahan pembelajaran bagi banyak perempuan. Wiza mengaplikasikan partisipasi perempuan dalam gerakan lingkungan. Selain itu, pada setiap kesempatan Wiza juga selalu menyarankan perempuan untuk saling dukung.&nbsp;<br /><br /><strong>Hutan dan Partisipasi Perempuan<br /></strong><br />&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) menjadi kawasan konservasi yang Wiza pilih untuk jaga dan restorasi karena Wiza berasal dari Aceh. Selain itu juga karena Leuser adalah tempat terakhir di dunia yang masih memiliki 4 satwa langka (gajah, badak, harimau, dan orang utan) hidup berdampingan di dalamnya. Menurut Wiza, tidak banyak diketahui bahwa ada perbedaan antara Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) dengan Taman Nasional Gunung Leuser. Taman Nasional Gunung Leuser bersifat seperti kawasan yang dilindungi dengan luas 8.302,36 km&sup2;. Sementara KEL memiliki luas 2,6 juta hektare yang terbentang dari Aceh hingga Sumatra Utara. Daerah konservasi Yayasan HAkA bukan hanya Taman Nasional Gunung Leuser, melainkan KEL yang lebih luas. Dalam data yang dituliskan oleh International Union for Conservation of Nature (IUCN), 80% orang utan Sumatra hidup di luar kawasan Taman Nasional Gunung Leuser tetapi berada di dalam KEL. Ini alasan kuat mengapa KEL harus dikonservasi.<br /><br />&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; KEL menyumbangkan begitu banyak manfaat untuk masyarakat yang tinggal di sekitarnya seperti udara dan air bersih. Namun keadaan sulit ketika terjadi krisis iklim. Menurut Wiza, banyak orang berpikir bahwa bencana disebabkan oleh deforestasi dan bukan karena perubahan iklim. Padahal kondisi keduanya memperparah satu sama lain. Perubahan iklim terjadi secara global, tetapi pada wilayah yang diobservasi yaitu Leuser, terdapat sejumlah masalah spesifik. Siklus kekeringan (kemarau) dan banjir (penghujan) menjadi tidak menentu. Dampak ini semakin berlipat ketika curah hujan deras dan tidak menentu berhadapan dengan deforestasi atau kondisi hutan yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya.&nbsp;<br /><br />&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Pada kondisi seperti ini, masyarakat yang tinggal di hilir akan merasakan dampak paling parah sebab banjir menyapu bersih desa, jembatan, sekolah, dan kebun. Akhirnya masyarakat harus menjadi pengungsi&mdash;berbagi ruang dengan masyarakat lain. Berdasarkan pengalaman Wiza berdialog dengan <em>ranger</em> (perempuan penjaga hutan), kesadaran perempuan di tingkat tapak muncul ketika mereka dihadapkan pada berbagai situasi bencana.&nbsp; Lingkungan hutan adalah lingkungan yang berdampak langsung pada kehidupan dan keseharian para perempuan.&nbsp; Mereka ternyata mengalami kerentanan berlipat dibandingkan laki-laki ketika berhadapan dengan bencana.&nbsp; Dampak langsung kerusakan lingkungan dan perubahan iklim adalah relasi mereka dengan air. Lingkungan yang rusak menghasilkan banjir atau kekeringan.&nbsp; Kesulitan akses terhadap air bersih terasa sangat nyata dalam pemenuhan Hak-hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR) perempuan, misalnya banyak ibu-ibu dan anak perempuan yang kesulitan untuk membersihkan diri ketika menstruasi. Belum lagi banyak mitos beredar sejak lama bahwa &ldquo;darah haid harus dibersihkan, jika tidak akan dimakan setan&rdquo;. Pemahaman perempuan tentang HKSR terbatas pada mitos dan kebiasaan setempat. Akibatnya, selain memiliki persoalan akses air bersih, perempuan juga menanggung ketakutan karena mitos dan nilai budaya.&nbsp;&nbsp;&nbsp;<br /><br />&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Menurut Wiza, krisis iklim tidak hanya soal kelangsungan lingkungan tetapi beriringan dengan berbagai persoalan sosial, khususnya terkait keadilan dan kesejahteraan. Menurut Wiza, krisis iklim akan semakin membebani kelompok marjinal. Bagi perempuan, isu keberlangsungan lingkungan berkaitan langsung dengan kesehatan, ekonomi, dan keberlangsungan keluarga. Karena peran gendernya, perempuan kerap memiliki perhatian dan inisiatif lebih terkait pemeliharaan lingkungan.&nbsp;&nbsp;<br /><br />&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Bagi Wiza, untuk mencapai keadilan lingkungan, perempuan harus terlibat dalam akses dan pembuatan keputusan. Perempuan memiliki pengetahuan dan inisiatif penting yang terbukti efektif mendorong pelestarian lingkungan. Asosiasi hutan sebagai arena laki-laki juga kerap membuat partisipasi perempuan menjadi hilang atau diabaikan.&nbsp; Berangkat dari ide bahwa pengelolaan hutan yang efisien haruslah inklusif, Wiza bersama Yayasan HAkA kemudian mendorong keterlibatan perempuan dalam hutan dengan menjadikan mereka mitra.&nbsp; Partisipasi perempuan dalam konservasi hutan tidak sekadar sebagai partisipasi secara jumlah, tetapi berbentuk partisipasi bermakna.&nbsp; Ketika kelompok perempuan penjaga hutan atau <em>ranger </em>hutan diberikan ruang dan pengakuan formal, banyak capaian yang dirasakan.&nbsp; Perubahan yang dicapai tidak hanya perubahan pada bagaimana hutan dikelola secara berkelanjutan tetapi juga peran sosial perempuan yang menjadi semakin diakui oleh masyarakat.&nbsp;<br /><br />&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Wiza bersama Yayasan HAkA berupaya mendorong partisipasi perempuan desa terkait konservasi hutan.&nbsp; Sebelum terlibat dalam organisasi, ketika ada rapat desa para perempuan cenderung hanya terlibat sebagai seksi konsumsi. Namun ketika telah berorganisasi, perempuan mampu terlibat dalam rapat desa untuk membahas anggaran, rencana pembangunan setahun ke depan, dan memutuskan apa yang ingin dilakukan dengan dana desa. Hal-hal tersebut tidak lepas dari pengalaman dan kepentingan mereka sebagai perempuan.&nbsp; Perubahan ini tentu bukan hal yang begitu saja diterima oleh masyarakat desa. Namun dalam perjalanan waktu, inovasi, dan capaian baik yang para perempuan <em>ranger </em>tunjukkan, menghasilkan pengakuan dan penerimaan secara luas dari komunitas desa setempat.&nbsp;&nbsp;<br /><br />&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Setelah perempuan terlibat dalam konservasi hutan, banjir tidak lagi terjadi, pembalakan liar berkurang, dan bahkan saat ini desa mereka mendapatkan penghargaan sebagai desa yang asri dan berpotensi menjadi kawasan ekowisata. Berdasarkan praktik baik ini, Wiza percaya bahwa ketika perempuan dilibatkan, pelestarian hutan akan menjadi semakin baik.&nbsp;&nbsp;<br /><br /><strong>Keadilan Gender dan Perubahan Iklim</strong><br /><br />&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Perspektif dan harapan seorang Farwiza Farhan menyoal krisis iklim dan keadilan gender tidak muluk-muluk. Farwiza memiliki perspektif bahwa kita perlu berpijak dari kondisi dan situasi dengan keterbatasan masing-masing. Baginya, tidak mungkin seseorang yang baru belajar mengenai hutan dan krisis iklim langsung dapat meninggalkan atau mengubah spektrum dunianya dan berkontribusi untuk hutan sepenuhnya. Namun, Wiza percaya bahwa setiap orang berada pada spektrum perjalanan untuk menjadi lebih sadar serta lebih peduli untuk berbuat. Baginya sendiri, itu adalah perjalanan panjang. Sampai saat ini Wiza masih belajar untuk memahami realita persoalan lingkungan yang jauh berbeda dari teori-teori yang ia pelajari. Dalam proses Wiza mengajak seseorang untuk berkontribusi demi lingkungan, ia berupaya sebisa mungkin mengajak secara inklusif dan tidak <em>judgemental</em>.<br /><br />&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Menurutnya, perlindungan hutan dan alam tidak bisa dibebankan pada aktivis lingkungan atau pemerintah saja, sebab semua pihak berperan penting dalam menjaga hutan dan alam. Masalah <em>food insecurity</em>, imigrasi, <em>inequality</em>, dan krisis iklim adalah persoalan bersama yang terjadi karena pilihan-pilihan yang kita buat bersama. Kerusakan lingkungan selalu dianggap berada di luar sana, padahal kerusakan lingkungan berada pada tempat kita tinggal saat ini. Wiza berharap bahwa apa pun fokus perjuangannya, isu lingkungan harus menjadi basis perjuangan.&nbsp;<br /><br />&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Dalam upaya memperjuangkan hutan dan alam, Farwiza memiliki beberapa saran. Yang pertama, membangun <em>support system</em> untuk membangun <em>safe space</em> ketika perjuangan itu terasa berat. <em>Support system</em> bisa dibangun dari teman-teman, mentor, keluarga, pasangan apa pun itu. Yang kedua, jangan lupa berteman, berjejaring, dan menguatkan satu sama lain. Saat ini banyak sekali cerita <em>toxicity</em> sesama perempuan (saling menjatuhkan). Secara bersamaan juga, banyak perempuan mengalami <em>impostor syndrome</em>&mdash;merasa tidak layak atas pencapaian yang mereka gapai. Menurut Wiza, perempuan harus menjaga solidaritas untuk berbahagia atas pencapaian perempuan lain. Selain itu, perempuan juga perlu menentukan lingkaran/komunitas yang berisi orang-orang yang ikut merayakan keberhasilan diri dan berbahagia atas pencapaian perempuan lainnya.&nbsp;<br /></div>]]></content:encoded></item><item><title><![CDATA[Rukka Sombolinggi: Posisi Sentral Masyarakat dan Perempuan Adat untuk Menjaga Wilayah Adat dalam Menghadapi Krisis Iklim Global]]></title><link><![CDATA[https://www.jurnalperempuan.org/tokoh-feminis/rukka-sombolinggi-posisi-sentral-masyarakat-dan-perempuan-adat-untuk-menjaga-wilayah-adat-dalam-menghadapi-krisis-iklim-global]]></link><comments><![CDATA[https://www.jurnalperempuan.org/tokoh-feminis/rukka-sombolinggi-posisi-sentral-masyarakat-dan-perempuan-adat-untuk-menjaga-wilayah-adat-dalam-menghadapi-krisis-iklim-global#comments]]></comments><pubDate>Mon, 13 Mar 2023 16:07:47 GMT</pubDate><category><![CDATA[Uncategorized]]></category><guid isPermaLink="false">https://www.jurnalperempuan.org/tokoh-feminis/rukka-sombolinggi-posisi-sentral-masyarakat-dan-perempuan-adat-untuk-menjaga-wilayah-adat-dalam-menghadapi-krisis-iklim-global</guid><description><![CDATA[Dok. Jurnal Perempuan Oleh: Wanda Roxanne Ratu PricilliaRubrik: Profil JP113 Feminisme dan Keadilan Iklim&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Lahir di Rantepao, Toraja Utara, Sulawesi Selatan, Rukka Sombolinggi adalah Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat (Sekjen AMAN) selama dua periode, 2017-2022 dan 2022-2027. Sebagai Sekretaris Jenderal AMAN perempuan pertama, ia menggunakan identitasnya sebagai perempuan adat Toraja dalam memahami hak-hak masyarakat adat untuk kerja-kerjanya di Jaringan Pembelaan [...] ]]></description><content:encoded><![CDATA[<span class='imgPusher' style='float:left;height:0px'></span><span style='display: table;width:auto;position:relative;float:left;max-width:100%;;clear:left;margin-top:0px;*margin-top:0px'><a><img src="https://www.jurnalperempuan.org/uploads/1/2/2/0/12201443/published/img-9069.jpeg?1678723889" style="margin-top: 10px; margin-bottom: 10px; margin-left: 0px; margin-right: 10px; border-width:0; max-width:100%" alt="Picture" class="galleryImageBorder wsite-image" /></a><span style="display: table-caption; caption-side: bottom; font-size: 90%; margin-top: -10px; margin-bottom: 10px; text-align: center;" class="wsite-caption">Dok. Jurnal Perempuan</span></span> <div class="paragraph" style="display:block;">Oleh: Wanda Roxanne Ratu Pricillia<br /><span>Rubrik: Profil JP113 <em>Feminisme dan Keadilan Iklim</em></span><br /><br />&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Lahir di Rantepao, Toraja Utara, Sulawesi Selatan, Rukka Sombolinggi adalah Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat (Sekjen AMAN) selama dua periode, 2017-2022 dan 2022-2027. Sebagai Sekretaris Jenderal AMAN perempuan pertama, ia menggunakan identitasnya sebagai perempuan adat Toraja dalam memahami hak-hak masyarakat adat untuk kerja-kerjanya di Jaringan Pembelaan Hak-hak Masyarakat Adat (JAPHAMA) hingga bergabung dengan AMAN. Saat bergabung dengan JAPHAMA, Rukka mengaku patah hati karena melihat langsung bahwa masih banyak masyarakat adat yang teropresi dan didiskriminasi. Ia pun dan sadar bahwa situasi yang membuatnya sedih diakibatkan oleh tidak adanya pengalaman menyaksikan masyarakat adat yang diusir dan dikejar-kejar di kampung halamannya sendiri. Sebagai orang Toraja yang belajar mengenai kepemimpinan masyarakat dari keluarganya, Rukka lalu belajar mengutamakan tujuan dan kepentingan masyarakat adat.<br /></div> <hr style="width:100%;clear:both;visibility:hidden;"></hr>  <div>  <!--BLOG_SUMMARY_END--></div>  <div class="paragraph"><strong>Rukka Sombolinggi: Identitas Personalnya Melekat Pada Identitas Kolektif Masyarakat Adat<br /></strong><br />&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Rukka menegaskan bahwa kisahnya tidak heroik, karena baginya identitas yang melekat padanya sebagai individu adalah identitas kolektif sebagai masyarakat adat - khususnya sebagai orang Toraja. Menurutnya, hal utama yang penting untuk ditonjolkan darinya adalah kisah bersama dan solidaritas masyarakat adat.&nbsp; Ia menjelaskan bahwa masyarakat adat ingin dapat berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi dan bermartabat secara budaya. Sehingga sebagai individu dan bagian dari masyarakat adat, Rukka perlu memastikan masyarakat adat bisa mendapatkan keinginan mereka tersebut dengan AMAN sebagai kendaraannya. Salah satu yang diperjuangkannya adalah Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA).<br /><br />&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Sebagai Sekjen AMAN 2017-2022, Rukka memiliki mandat dari Kongres Masyarakat Adat Nusantara 1 untuk melaksanakan seluruh program-program strategis agar terlaksana dengan baik. Ia melakukan hubungan-hubungan politik dan menjembatani aspirasi masyarakat adat kepada Negara. Selain itu, Rukka bertugas untuk melakukan hubungan advokasi dari level kampung, daerah, provinsi, nasional, hingga internasional. Rukka juga melakukan advokasi untuk RUU Masyarakat Hukum Adat.<br /><br />&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Setelah terpilih menjadi Sekjen tahun 2017, Rukka melakukan strukturisasi unit kerja organisasi dengan menambahkan satu posisi baru dalam AMAN yaitu Deputi Sekjen urusan Sosial Budaya. Sebelumnya AMAN memiliki tiga Deputi; Deputi Politik, Deputi Organisasi, dan Deputi Ekonomi. Tugas-tugas mereka terintegrasi dan mendukung satu sama lainnya. Rukka berharap perubahan ini dapat memberikan hal yang baik bagi masyarakat adat dan AMAN.<br />&nbsp;<br /><strong>AMAN sebagai Kendaraan untuk Membela Hak-hak Masyarakat Adat<br /></strong><br />&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Selama menjabat sebagai Sekjen AMAN 2017-2022, Rukka berkewajiban untuk memastikan lancarnya berbagai program yang sedang dijalankan. Beberapa di antaranya adalah pemetaan wilayah adat, edukasi, dan advokasi. Pemetaan wilayah adat yang kuat dan multifungsi menjadi keunggulan dalam mengkonsolidasikan kampung-kampung, mengenali batas-batas wilayah, mengingat sejarah, memutuskan fungsi-fungsi wilayah di wilayah adat. Pada tahun 2012, setelah Kongres IV Masyarakat Adat Nusantara yang dilakukan di Tobelo, peta wilayah adat yang diajukan oleh AMAN diterima oleh pemerintah. Peristiwa tersebut menjadi tonggak sejarah dimulainya pengakuan akan eksistensi masyarakat adat di Indonesia.<br /><br />&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Selain pengakuan dengan penerimaan peta wilayah adat, pendidikan adat menjadi program AMAN berikutnya dalam memberdayakan masyarakat adat. Terdapat 100 sekolah adat yang didirikan oleh AMAN sejak tahun 2015. Uniknya, berbeda dengan sekolah-sekolah formal lainnya, selama pandemi COVID-19 sekolah adat menjadi menjamur. Masyarakat yang tinggal di kampung lebih memilih untuk membuat sekolah-sekolah sendiri di mana aktivitas pembelajaran bisa dilakukan di berbagai tempat; di bawah pohon, di pinggir sungai, hingga di halaman rumah. Pelajarannya pun tidak tergantung dengan kurikulum yang mengikat.<br /><br />&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; AMAN juga melakukan advokasi dan pembuatan kebijakan. Advokasi dilakukan untuk pembelaan terhadap korban kriminalisasi dan perampasan wilayah adat melalui partisipasi dari organisasi-organisasi sayap perempuan dan generasi muda. Salah satu contohnya adalah Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN). Organisasi yang terdiri dari pengacara dan advokat tersebut mendukung advokasi, litigasi, dan non litigasi dalam memberikan akses layanan hukum bagi masyarakat adat yang rentan.<br /><br />&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Dalam pembuatan kebijakan, AMAN berhasil mendorong pengesahan beberapa peraturan oleh pemerintah. Sebagai contoh, keputusan dari <em>Judicial Review</em> terhadap Undang-undang (UU) No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan diajukan oleh AMAN dan dua komunitas masyarakat adat lainnya berhasil dibacakan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI). Dalam putusan No. 35/PUU-X/2012 tersebut, MK menegaskan bahwa Hutan Adat (HA) berada di wilayah adat sehingga bukan lagi milik negara atau berstatus Hutan Negara (HN). Putusan ini meneguhkan hak konstitusional masyarakat adat atas wilayah adat beserta sumber daya alam dan hutan di dalamnya.<br /><br />&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Menurut Rukka, simbol pengakuan pada masyarakat adat lainnya adalah masuknya masyarakat adat dalam visi-misi resmi calon presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla. Meskipun sampai sekarang visi dan misi itu tidak dipenuhi, namun kemudian dituliskan secara resmi dalam dokumen-dokumen resmi Negara di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selain itu, pada 2017 untuk pertama kalinya pemerintah mengeluarkan sertifikasi pengakuan HA dan mengembalikan 5.000 hektar yang kemudian bertambah hingga 75.000 hektare lahan HA. Pengakuan dari pemerintah sangat penting bagi masyarakat adat yang selama ini terpinggirkan dan bahkan tidak dianggap ada. Negara pun memahami kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan masyarakat adat.<br /><br />&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Di dalam kepemimpinan Rukka, selain pemetaan wilayah adat, edukasi, dan advokasi, AMAN turut memperkuat solidaritas dengan berbagai gerakan petani seperti Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), gerakan lingkungan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), dan komunitas-komunitas lokal lainnya. Situasi masyarakat adat yang terus terdesak membutuhkan solidaritas yang kuat dalam bentuk aksi. Rukka menyampaikan pentingnya menggalang pendanaan bersama untuk masyarakat adat dan komunitas lokal. Hal ini dilakukan untuk mendukung kampung-kampung mulai dari masyarakat adat, petani, nelayan, dan kelompok lainnya yang harus didukung agar tetap kuat. Karena jika terjadi krisis, ada tekanan, masyarakat adat tidak bisa berharap pada siapa-siapa.<br />&nbsp;<br /><strong>Pengesahan Rancangan Undang-undang Masyarakat Hukum Adat dan Implementasi Sistem Tanggap Darurat dalam Memperjuangkan Masyarakat Adat<br /></strong><br />&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Rukka menyampaikan keinginan masyarakat adat untuk diakui dan diberikan kedaulatan secara politik, ekonomi, dan budaya di Indonesia yang belum didapatkan selama ini. Tujuannya adalah untuk mengatur segala kegiatan dalam komunitasnya seperti penerapan aturan adat, pemerintahan adat, dan pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat adat. Rukka menjelaskan bahwa masyarakat adat membutuhkan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) secara mandiri untuk memenuhi kehidupan sehari-hari juga menjadi salah satu tujuan mereka. Terutama dengan valuasi ekonomi yang jauh lebih besar ketimbang perusahaan komersil, masyarakat adat memiliki kemampuan untuk mandiri secara finansial.<br /><br />&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Selain itu, Rukka menegaskan bahwa masyarakat adat ingin bermartabat secara budaya. Masyarakat adat dalam sudut padangan Rukka adalah mereka yang merasa bangga dengan atribut-atribut adat dan cukup percaya diri dalam proses komunikasi lintas budaya. Hal ini menjadi penting karena masyarakat adat sering kali dianggap sebagai orang kampung yang terbelakang.<br /><br />&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Dalam melindungi, memenuhi, dan memajukan hak-hak masyarakat adat secara politik, ekonomi, dan budaya, Negara membutuhkan panduan dalam mewujudkan pemberdayaan tersebut. Pengesahan Rancangan Undang-undang Masyarakat Hukum Adat (UU MHA) adalah jawabannya. RUU ini berfungsi sebagai sinkronisasi berbagai RUU sektoral yang ada saat ini yang mengatur masyarakat adat secara parsial dan terbagi dalam beberapa peraturan seperti UU Kehutanan, UU Lingkungan Hidup, dan UU Desa. Sinkronisasi tersebut dapat menjembatani Negara dan masyarakat adat agar terjalin relasi yang harmonis. Sehingga tidak ada lagi pembangunan sebagai wujud invasi dan perampasan wilayah adat oleh pemerintah pusat. Selain itu, pengaturan RUU MHA secara holistik juga bertujuan untuk memenuhi standar-standar hak asasi manusia (HAM) untuk kelompok-kelompok rentan seperti perempuan, orang tua, anak, dan penyandang disabilitas.<br /><br />&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Rukka menjelaskan bahwa pemenuhan HAM bagi kelompok rentan juga diperlukan di dalam situasi khusus, seperti darurat bencana dan politik. AMAN memiliki Sistem Tanggap Darurat yang digunakan untuk merespons bencana-bencana seperti bencana longsor, kebakaran, dan banjir. Kebijakan ini juga dapat merespons bencana politik yang terkait perampasan wilayah adat seperti kriminalisasi dan penyerbuan sehingga masyarakat adat butuh dievakuasi. AMAN akan melayani dan melindungi masyarakat adat yang membutuhkan perlindungan dan bantuan hukum dalam situasi bencana politik.<br /><br />&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Contoh implementasi Sistem Tanggap Darurat terjadi pada pandemi COVID-19 di tahun 2020. Sebagai Sekjen AMAN, Rukka harus memastikan perlindungan dan layanan terhadap anggota-anggota AMAN di seluruh Indonesia. Selain itu sistem Tanggap Darurat dinavigasi menggunakan kerangka kerja sudah dibentuk dalam merespons dampak COVID-19 bagi seluruh masyarakat adat. Menurut Rukka, perubahan situasi kegiatan perkotaan yang drastis akibat pandemi COVID-19 membuat masyarakat memilih berlindung di kampung-kampung. Dalam pandangan Rukka, penting agar masyarakat adat menerapkan mekanisme tanggap darurat di semua kampung dan wilayah adat dengan melakukan karantina wilayah. Kecukupan kebutuhan pangan selama karantina turut menjadi mekanisme yang diterapkan dalam situasi tersebut.<br /><br />&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Menurut Rukka, berbeda dengan mereka yang berasal dari kota, masyarakat adat menjalankan proses karantina yang diselaraskan dengan kebiasaan yang mereka miliki. Ritual adat dan konsumsi ramuan tradisional adalah contoh bagaimana masyarakat adat menjalani karantina selama pandemi COVID-19. Mereka juga bekerja sama menggunakan <em>rapid assessment</em> untuk memastikan kecukupan bahan pangan selama minimal 3-6 bulan.<br /><br />&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Kecukupan pangan masyarakat adat, baik selama pandemi COVID-19 maupun secara umum, berbeda-beda. Hal tersebut dipengaruhi oleh daulat mereka atas wilayah adat dan kekayaan SDA yang dapat mereka gunakan. Semakin banyak pembangunan di daerah mereka, semakin miskin dan terancam pula kebertahanan hidup masyarakat adat. Menjadi pekerja semiinformal di kota seperti tukang cuci dan berjualan di pasar menjadi solusi agar tidak terancam kelaparan. Berefleksi dari persoalan tersebut, Rukka melihat pentingnya pengesahan RUU MHA. Tanpa disahkannya RUU Masyarakat Hukum Adat, walaupun implementasi Sistem Tanggap Darurat telah dilakukan di beberapa situasi khusus, pemenuhan hak masyarakat adat masih mengalami berbagai macam hambatan.<br />&nbsp;<br /><strong>Pembungkaman, Penyimpangan Aktivis, Stigma, Keterbatasan Akses, dan Diskriminasi Gender sebagai Hambatan Pemberdayaan Masyarakat Adat&nbsp; <br /></strong><br />&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Perjalanan Rukka dalam membela hak-hak masyarakat adat tentu tidak selalu berjalan mulus. Saat Rukka mengawal AMAN dalam menyuarakan ketidakadilan yang dialami oleh masyarakat adat dan mengkritik pemerintah, akun media sosial AMAN diretas. Tidak hanya media sosial, <em>email</em> yang berisikan informasi-informasi penting milik AMAN pun menjadi sasaran. Kerja-kerja mereka dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat pun terhambat. Bungkamnya AMAN menjadi harapan bagi para penguasa otokritik yang mengeksploitasi masyarakat adat.<br /><br />&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Menurut Rukka, hambatan lain adalah adanya mantan-mantan aktivis masyarakat adat menyimpang dari perjuangan mereka. Aktivis yang dulunya adalah anak-anak adat yang terlibat dalam organisasi atau gerakan masyarakat adat kini menjadi kaki tangan pemerintah dan perusahaan-perusahaan yang melakukan perampasan wilayah adat dan penggusuran masyarakat adat. Mandat kepentingan masyarakat adat yang mereka miliki di awal perjuangan sudah pudar. Tidak ada lagi perjuangan demi kepentingan masyarakat adat. Koneksi dengan AMAN sebagai organisasi payung yang membela hak-hak masyarakat adat pun tidak mereka pertahankan.<br /><br />&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Kerja keras AMAN selama ini turut menyorot adanya stigma yang menghambat pemberdayaan masyarakat adat. Menurut Rukka, anggapan bahwa masyarakat adat itu anti pembangunan dan terbelakang sudah berlangsung lama. Mereka dianggap tidak produktif karena tidak eksploitatif tanpa menyadari bahwa mereka yang eksploitatif tidak akan meraih keuntungan karena harus menuruti pemilik perusahaan dan pejabat yang serakah. Masyarakat adat juga dianggap serakah karena menguasai wilayah adat. Sayangnya tuduhan tersebut tidak melihat perjuangan masyarakat adat untuk menjaga ekosistem di wilayah adat agar tidak dieksploitasi tanpa henti.<br /><br />&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Rukka menjelaskan bahwa salah satu solusi untuk mengurangi hambatan adalah penerapan teknologi untuk berkomunikasi melalui <em>email</em>, Zoom, media sosial, dan panggilan telepon selular. AMAN memiliki sistem komunikasi yang mumpuni untuk berjejaring dengan komunitas-komunitas masyarakat adat di seluruh Indonesia. Sayangnya, masih banyak wilayah yang tidak dapat diakses oleh sistem komunikasi tersebut. Hambatan akses selain komunikasi adalah ruang demokrasi masyarakat adat yang dibatasi sehingga harus melakukan diskusi dan musyawarah di tempat-tempat yang dianggap aman. Ruang demokrasi dan akses yang terbatas diperburuk oleh kriminalisasi di kampung-kampung dan perampasan wilayah adat yang terus-terusan terjadi.<br /><br />&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Hambatan akses yang dialami oleh masyarakat adat menjadi masalah yang berlapis bagi perempuan adat. Diskriminasi perempuan adat terjadi akibat sistem yang meminggirkan mereka. Secara adat, peranan perempuan dalam pengambilan keputusan tidaklah penting. Walaupun mereka berperan banyak dalam keluarga dan komunitas, pengambilan keputusan dalam bermasyarakat selalu dilakukan oleh laki-laki. Rukka tidak pernah melihat keterlibatan perempuan adat dalam kegiatan musyawarah untuk kepentingan-kepentingan bersama. Walaupun banyak kesepakatan komunitas yang berdampak besar pada kehidupan perempuan adat, suara mereka tidak pernah dilibatkan dan didengarkan.<br />&nbsp;<br /><strong>Konsep <em>The Last Man Standing</em> dan Domestifikasi Perempuan Adat<br /></strong><br />&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Salah satu perjuangan Rukka dalam memberdayakan perempuan adat dilakukannya di Toraja. Rukka menyampaikan bahwa prinsip masyarakat Toraja adalah mendahulukan orang banyak khususnya yang lemah. Masyarakat adat akan mengutamakan kebutuhan kelompok marginal seperti janda, anak yatim, orang sakit, orang tua, dan penyandang disabilitas. Namun, yang tidak disadari oleh masyarakat adat di Toraja dan juga di Indonesia adalah posisi perempuan adat yang juga lemah akibat diskriminasi dan minimnya kesempatan untuk berpartisipasi.<br /><br />&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Perempuan adat, baik di Toraja maupun budaya lainnya di Indonesia, selalu dijadikan<em> The Last Man Standing</em>. Konsep tersebut, menurut Rukka, merepresentasikan sejarah perlawanan masyarakat adat; ketika para tetua, pemimpin, dan laki-laki sudah takluk, yang terakhir berdiri adalah perempuan. Selain dalam perlawanan, perempuan adat juga selalu dianggap menjadi satu-satunya yang berkewajiban menjaga rumah, orang tua, orang sakit, bekerja di ladang, merawat anak, dan semua tugas domestik. Dalam banyak kasus, perempuan juga menjadi pihak terakhir yang ditugaskan menjalin perdamaian ketika terjadi pertentangan antar kampung atau keluarga.<br /><br />&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Menurut Rukka, domestikasi dan pengerdilan nilai politik peran domestik semakin menghilangkan akses keterlibatan perempuan adat dalam musyawarah dan pengambilan keputusan. Kontrol terhadap terhadap kebutuhan dan kepemilikan aset dan SDA juga sirna akibat tidak ada tindakan afirmatif yang berusaha untuk memprioritaskan dan menjembatani kebutuhan-kebutuhan khusus perempuan adat.<br /><br />&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Dari diskriminasi berlapis yang dialami oleh perempuan adat, dapat terlihat bahwa kuasa politik yang mereka miliki bersifat domestik dan kampung. Rumah, keluarga, dan kewajiban mengelola SDA untuk bertahan hidup menjadi ranah yang sudah ditentukan untuk mereka. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pengetahuan yang dihasilkan oleh kuasa politik perempuan juga bersifat terbatas. Akan tetapi, pengelolaan SDA yang dilakukan oleh perempuan adat setiap harinya membuat mereka unggul dalam pengetahuan mengenai tanaman, obat-obatan, dan ramuan. Hal ini membuat mereka lebih paham mengenai kondisi lingkungan yang kemudian dapat menjadi harapan dalam menghadapi krisis iklim yang mengancam masyarakat adat terutama perempuan.<br />&nbsp;<br /><strong>Krisis Iklim yang Mengancam Kesejahteraan Hidup Masyarakat Adat<br /></strong><br />&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Krisis iklim akibat eksploitasi besar-besaran, semakin memburuk belakangan mengancam kehidupan semua penduduk bumi. Laporan dari <em>Intergovernmental Panel Climate Change</em> (IPCC)<a href="#_ftn1">[1]</a> menunjukkan bahwa akan terjadi kenaikan suhu global sebesar 1,5 derajat celcius yang akan terjadi pada 2030. Maka untuk mencegah hal tersebut terjadi, dibutuhkan kontribusi seluruh pihak dalam menjaga kelestarian lingkungan hingga kita terhindar dari berbagai macam bencana.<br /><br />&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Dari pengalaman Rukka, peran Masyarakat Adat dalam merespons krisis iklim sangat besar. Rukka menjelaskan, menurut studi global diketahui bahwa wilayah-wilayah yang selama ini dilindungi oleh masyarakat adat adalah 80% dari biodiversitas dan keragaman hayati yang ada dan tersisa di dunia.&nbsp; Berdasarkan studi yang dijelaskan Rukka, di Indonesia sendiri, masyarakat adat telah menjaga 80% keanekaragaman hayati dunia dan menjaga ekosistem terbaik yang ada saat ini.<br /><br />&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Rukka menjelaskan bahwa masyarakat adat Toraja memiliki filosofi <em>tallu lolona</em>, yaitu tiga makhluk bersaudara; <em>lolo taun</em> (manusia), <em>lolo patuoan</em> (binatang), <em>lolo tananan</em> (tumbuh-tumbuhan) yang perlu dijaga keseimbangannya. Selain dari nilai yang dianut oleh beragam masyarakat adat, pelestarian lingkungan dilakukan oleh masyarakat adat demi keberlangsungan hidup saat ini dan generasi yang akan datang.<br /><br />&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Selain peran masyarakat adat, Rukka menjelaskan bahwa komunitas adat juga menempati posisi sentral dalam menangani krisis iklim secara efektif dan efisien. Masyarakat luas perlu tahu bahwa masyarakat adat menjaga berbagai ekosistem, biodiversitas, dan karbon di wilayah adat sebagai wujud dari pelestarian lingkungan. Mereka melindungi wilayah adat tidak hanya untuk diri mereka sendiri, tapi juga untuk kelangsungan kehidupan semua orang.<br /><br />&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Rukka menyayangkan kontribusi besar masyarakat adat dalam menjaga ekosistem dengan melindungi wilayah adat mereka tidak diakui oleh pemerintah. Ironisnya, masyarakat adat yang mempertahankan wilayah dikriminalisasi dan diusir dari wilayah adat mereka sendiri. Perampasan wilayah adat dan perubahan iklim turut menekan masyarakat adat dan membuat ketidakseimbangan dalam lingkungan.<br /><br />&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Menurut Rukka, tekanan pada masyarakat adat yang terpapar dampak perubahan iklim semakin serius. Hal ini disebabkan oleh adanya potensi ekspansi wilayah-wilayah konsesi baru. Hutan yang masih ada dan kondisinya bagus sering kali dikorbankan untuk membuka lahan pertanian. Situasi ini biasanya dipengaruhi oleh dinamika politik dan sistem pemerintahan di kampung. Jika tetua adat tidak cukup kuat menghadapi tekanan dari luar, maka keputusannya dalam membuka lahan akan menimbulkan perpecahan dan menimbulkan berbagai masalah baru.<br /><br />&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Rukka menjelaskan, ketika terjadi konflik yang menyebabkan perebutan SDA, muncul keinginan anggota masyarakat adat, terutama laki-laki, untuk melakukan sertifikasi tanah secara individu. Hal tersebut bertujuan untuk mengamankan aset dan SDA yang mereka miliki. Namun pada kenyataannya wilayah adat tidak boleh disertifikasi, apalagi secara individu. Walaupun terdapat beberapa keberhasilan dalam melakukan sertifikasi tanah, masih ada pihak-pihak yang tidak mengalami dampak baik dari kondisi tersebut. Mereka yang malah semakin merugi adalah perempuan adat.<br />&nbsp; <br /><strong>Krisis Iklim dan Dampaknya Bagi Perempuan Adat</strong><br /><br />&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Dalam konteks krisis iklim, Rukka menekankan bahwa perampasan wilayah adat yang digunakan atas nama pembangunan untuk konsesi berbagai perusahaan membuat perempuan adat menjadi semakin rentan. Terutama dengan absennya tanggung jawab pemerintah dan perusahaan, perjuangan perempuan adat dalam menghadapi pencemaran, longsor, banjir, atau kekeringan tidaklah mudah. Walaupun AMAN membantu dalam kondisi darurat bencana, bantuan yang paling dinanti adalah yang berasal dari pemerintah. Sayangnya birokrasi membuat niat baik tersebut lambat dalam proses penyalurannya. Sehingga masyarakat adat, terutama perempuan, terdampak paling serius.<br /><br />&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Berdasarkan pengamatannya, ia melihat bahwa perempuan adat secara khusus mengalami dampak negatif terbesar dalam krisis iklim. Hal ini disebabkan oleh peran domestik mereka seperti mengambil air dan mengelola SDA di sekitar wilayah adat. Akibatnya, mereka terekspos dengan racun-racun dari air, tanah, dan tanaman. Menurut Rukka, kerugian tersebut sukar untuk dihindari karena perempuan lah yang dipercaya sebagai perawat bagi keluarganya. Sehingga mereka menjadi pihak pertama yang terekspos terhadap racun yang bisa saja terdapat di dalam bahan makanan yang mereka siapkan untuk keluarga.<br /><br />&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Rukka menjelaskan jika kekeringan terjadi, perempuan adat akan kembali mengalami kesulitan. Tanpa adanya air, hasil berladang, bertani, dan berkebun sebagai sumber makanan tidak bisa lagi diandalkan. Dalam situasi ini, perempuan adat akan lebih sulit untuk mendapatkan air bersih, bahan makanan, dan sumber kebutuhan lainnya. Apabila hal ini menyebabkan keluarga mengalami kesulitan pangan, maka perempuan adat yang akan disalahkan.<br /><br />&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Menurut Rukka, meski perempuan adat dilekatkan dengan tugas domestik dan tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan, banyak perlawanan yang dilakukan mereka dalam mempertahankan wilayah adat. Perlawanan-perlawanan yang dilakukan perempuan adat untuk melindungi lingkungan misalnya dilakukan oleh perempuan adat untuk melindungi Waduk Lambo dengan bertelanjang dada dan juga perjuangan Nai Sinta Boru Sibarani yang memimpin perlawanan perempuan adat Batak yang menolak pembangunan perusahaan di tanah adat Raja Sidomdom Baringring.<br /><br />&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Jika wilayah adat dirampas, krisis iklim terjadi, dan jauh dari SDA, maka pengetahuan dan kuasa politik perempuan adat melemah dan menjadi tak berharga. Pengetahuan perempuan atas obat-obatan, pengasuhan, dan tugas domestik lainnya sangat bergantung pada wilayah adat mereka. Apabila wilayah produksi, wilayah adat, dan sumber-sumber produksi hilang, maka perempuan adat juga akan kehilangan sumber kekuatan politik dan pengakuan akan eksistensi mereka.<br /><br />&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Menurut Rukka jalan keluar yang dapat dilakukan yaitu dibutuhkan nilai-nilai partisipatif dalam keterlibatan perempuan adat pada proses pengambilan keputusan. Domestikasi dan sistem budaya yang patriarki harus didekonstruksi untuk mencegah praktik warisan yang hanya diturunkan ke laki-laki atau sertifikasi dokumen aset atas nama suami.&nbsp; Selain penyelesaian masalah dengan sudut pandang yang adil gender, kesejahteraan masyarakat adat dapat diwujudkan dengan jaminan perlindungan hukum. Hal tersebut dapat dimulai dengan pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat dan implementasi Sistem Tanggap Darurat yang baik. Sehingga di kemudian hari masyarakat adat, terutama perempuan, semakin berdaya dan mampu berkontribusi dalam merespons krisis iklim di Indonesia. <br /></div>]]></content:encoded></item><item><title><![CDATA[Moira Moeliono: Krisis Iklim Berdampak Lebih Besar bagi Kelompok Perempuan]]></title><link><![CDATA[https://www.jurnalperempuan.org/tokoh-feminis/moira-moeliono-krisis-iklim-berdampak-lebih-besar-bagi-kelompok-perempuan]]></link><comments><![CDATA[https://www.jurnalperempuan.org/tokoh-feminis/moira-moeliono-krisis-iklim-berdampak-lebih-besar-bagi-kelompok-perempuan#comments]]></comments><pubDate>Mon, 13 Mar 2023 15:55:51 GMT</pubDate><category><![CDATA[Uncategorized]]></category><guid isPermaLink="false">https://www.jurnalperempuan.org/tokoh-feminis/moira-moeliono-krisis-iklim-berdampak-lebih-besar-bagi-kelompok-perempuan</guid><description><![CDATA[Dok. Pribadi Oleh: Kadek Ayu AriningsihRubrik: Wawancara JP113 Feminisme dan Keadilan Iklim&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Ketika menelusuri tokoh perempuan ahli perubahan iklim, kita dapat dengan mudah menemukan sosok perempuan bernama Dr. Moira Moeliono. Tumbuh dan besar di Bandung, latar belakang keluarga Moira sama sekali tidak terkait dengan pendidikan kehutanan yang diambilnya. Keinginan untuk memperoleh petualangan baru yang sepenuhnya berbeda dengan latar belakang keluarganya membuat Moira memu [...] ]]></description><content:encoded><![CDATA[<span class='imgPusher' style='float:left;height:0px'></span><span style='display: table;width:auto;position:relative;float:left;max-width:100%;;clear:left;margin-top:0px;*margin-top:0px'><a><img src="https://www.jurnalperempuan.org/uploads/1/2/2/0/12201443/published/moira-moeliono.jpg?1678723351" style="margin-top: 10px; margin-bottom: 10px; margin-left: 0px; margin-right: 10px; border-width:0; max-width:100%" alt="Picture" class="galleryImageBorder wsite-image" /></a><span style="display: table-caption; caption-side: bottom; font-size: 90%; margin-top: -10px; margin-bottom: 10px; text-align: center;" class="wsite-caption">Dok. Pribadi</span></span> <div class="paragraph" style="display:block;">Oleh: Kadek Ayu Ariningsih<br /><span>Rubrik: Wawancara JP113 <em>Feminisme dan Keadilan Iklim<br /><br /></em></span>&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Ketika menelusuri tokoh perempuan ahli perubahan iklim, kita dapat dengan mudah menemukan sosok perempuan bernama Dr. Moira Moeliono. Tumbuh dan besar di Bandung, latar belakang keluarga Moira sama sekali tidak terkait dengan pendidikan kehutanan yang diambilnya. Keinginan untuk memperoleh petualangan baru yang sepenuhnya berbeda dengan latar belakang keluarganya membuat Moira memutuskan untuk menempuh pendidikan sarjana kehutanan di Institut Pertanian Bogor. Moira mengawali pendidikan kehutanan dari yang umum seperti memproduksi kayu. Setelahnya Moira belajar menyoal konservasi dan seputar permasalahan sosial. Moira melanjutkan studi doktoral di University of Hawaii dengan fokus Geografi Sosial<em>. </em>Moira banyak mempelajari tentang hak lahan dan hubungan antara masyarakat tradisional dengan lahannya.&nbsp;</div> <hr style="width:100%;clear:both;visibility:hidden;"></hr>  <div>  <!--BLOG_SUMMARY_END--></div>  <div class="paragraph"></div>]]></content:encoded></item><item><title><![CDATA[Ririn Hajudiani: Pentingnya Pendidikan Kritis Feminis dan Mengangkat Pengalaman Perempuan sebagai Sumber Pengetahuan]]></title><link><![CDATA[https://www.jurnalperempuan.org/tokoh-feminis/ririn-hajudianipentingnya-pendidikan-kritis-feminis-dan-mengangkat-pengalaman-perempuan-sebagai-sumber-pengetahuan]]></link><comments><![CDATA[https://www.jurnalperempuan.org/tokoh-feminis/ririn-hajudianipentingnya-pendidikan-kritis-feminis-dan-mengangkat-pengalaman-perempuan-sebagai-sumber-pengetahuan#comments]]></comments><pubDate>Tue, 13 Sep 2022 03:26:07 GMT</pubDate><category><![CDATA[Uncategorized]]></category><guid isPermaLink="false">https://www.jurnalperempuan.org/tokoh-feminis/ririn-hajudianipentingnya-pendidikan-kritis-feminis-dan-mengangkat-pengalaman-perempuan-sebagai-sumber-pengetahuan</guid><description><![CDATA[ Oleh:&nbsp;Seli Muna ArdianiRubrik: Profil JP 112 Pengetahuan Feminis Indonesia : Refleksi, Aksi dan Praxis&nbsp; &nbsp; &nbsp;Ririn Hajudiani adalah seorang aktivis pejuang hak perempuan yang saat ini menjabat sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Pengembangan Sumber Daya Mitra (LPSDM) tahun periode 2022 sampai 2026. Melalui lembaga ini, Ririn melakukan pengorganisasian dan pendampingan terhadap kelompok marginal khususnya kelompok perempuan miskin pedesaan di Kabupaten Lombok Timur dan Kabupaten [...] ]]></description><content:encoded><![CDATA[<span class='imgPusher' style='float:left;height:0px'></span><span style='display: table;width:288px;position:relative;float:left;max-width:100%;;clear:left;margin-top:0px;*margin-top:0px'><a><img src="https://www.jurnalperempuan.org/uploads/1/2/2/0/12201443/published/whatsapp-image-2022-09-13-at-10-28-42.jpeg?1663040178" style="margin-top: 10px; margin-bottom: 10px; margin-left: 0px; margin-right: 10px; border-width:0; max-width:100%" alt="Picture" class="galleryImageBorder wsite-image" /></a><span style="display: table-caption; caption-side: bottom; font-size: 90%; margin-top: -10px; margin-bottom: 10px; text-align: center;" class="wsite-caption"></span></span> <div class="paragraph" style="display:block;">Oleh:&nbsp;<span>Seli Muna Ardiani<br />Rubrik: Profil JP 112 <em>P</em></span><em><span style="color:rgb(22, 20, 19)">engetahuan Feminis Indonesia : Refleksi, Aksi dan Praxis</span></em><br /><br />&nbsp; &nbsp; &nbsp;Ririn Hajudiani adalah seorang aktivis pejuang hak perempuan yang saat ini menjabat sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Pengembangan Sumber Daya Mitra (LPSDM) tahun periode 2022 sampai 2026. Melalui lembaga ini, Ririn melakukan pengorganisasian dan pendampingan terhadap kelompok marginal khususnya kelompok perempuan miskin pedesaan di Kabupaten Lombok Timur dan Kabupaten Lombok Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Selain isu perempuan, LPSDM turut menyuarakan isu adaptasi perubahan iklim dan kebencanaan pada 25 desa di Kabupaten Lombok Timur. Secara umum, program yang dilaksanakan LPSDM bertujuan untuk meningkatkan kolaborasi serta memperkuat kapasitas Pemerintah Daerah dan masyarakat akar rumput guna mendorong lahirnya kebijakan yang adil dan berperspektif keadilan gender.<br /></div> <hr style="width:100%;clear:both;visibility:hidden;"></hr>  <div>  <!--BLOG_SUMMARY_END--></div>  <div class="paragraph">&nbsp; &nbsp; &nbsp;Dalam 10 tahun terakhir, Ririn mengadvokasi isu keadilan gender bagi perempuan di akar rumput bersama LPSDM serta kerja sama dengan Institut KAPAL Perempuan dalam program MAMPU yang didukung oleh AusAID (Australian Agency for International Development). Ririn menyampaikan bahwa salah satu program yang mengupayakan implementasi teori kritis feminisme adalah Sekolah Perempuan. Tujuan dari program ini adalah memperkuat kepemimpinan perempuan agar memiliki kesadaran kritis, kepedulian, solidaritas, serta berkomitmen untuk melakukan upaya perubahan sosial. Melalui kerja-kerjanya, Ririn berupaya memperbaiki nasib perempuan dari kemiskinan. Beberapa desa di wilayah pembinaan Ririn saat ini menjadi <em>piloting</em> desa berbasis GEDSI (Kesetaraan Gender, Disabilitas, dan Inklusi Sosial).<br /><br />&nbsp; &nbsp; &nbsp;Bekerja pada ranah komunitas, Ririn bersama LPSDM mengembangkan berbagai pendidikan kritis informal kepada kelompok masyarakat di Lombok. Dia menegaskan pentingnya memberikan perhatian khusus pada kelompok perempuan marginal. Menurut dia, saat ini kemajuan pengetahuan feminisme di Indonesia dapat dirasakan dan dibuktikan melalui semakin banyaknya riset dan gerakan sosial berperspektif feminis. Kendati demikian, sejumlah kelompok perempuan marginal mengalami tantangan berlapis untuk dapat menikmati dan merasakan manfaat dari kemajuan tersebut. Melalui refleksi tersebut, Ririn berkomitmen untuk terus melakukan advokasi dan pengorganisasian perempuan. Salah satu target advokasinya adalah dengan memperkuat kepemimpinan perempuan akar rumput agar mereka berdaya, mencapai keadilan, dan kesetaraan.<br />&nbsp;<br /><strong>Keluar dari Zona Aman, Memilih Merangkul Perempuan Akar Rumput<br /></strong><br />&nbsp; &nbsp; &nbsp;Dilahirkan dari lingkungan keluarga yang nyaman tidak lantas melumpuhkan daya kritis Ririn sejak kecil. Dia lahir di Kota Jember pada 30 September 1969. Ririn lahir dalam keluarga yang berkecukupan secara finansial pada masa itu sehingga tidak mengalami hambatan untuk mengakses pendidikan.&nbsp; Di tengah kemudahan tersebut, Ririn kecil mulai mempertanyakan dan mengkritisi sejumlah aturan-aturan yang dia anggap timpang dan mengikat untuk anak perempuan. Semasa ia muda, pertanyaan tentang ketimpangan relasi antara mandor dan buruh juga menjadi perhatiannya. Refleksi ini muncul ketika Ririn kecil melihat bapaknya yang bekerja di perkebunan tembakau, kopi, dan karet. Pertanyaan semacam itu merupakan bukti kegelisahannya pada kondisi sosial di sekitarnya yang sarat dengan ketimpangan. Pada masa itu ia jarang mendapatkan jawaban yang memuaskan, bahkan orang tua merasa kebingungan dengan pertanyaan yang dia lontarkan. Kepedulian terhadap petani kecil, buruh kebun yang masih anak-anak, dan norma yang mengikat perempuan di usia muda inilah yang kemudian membuat Ririn terus berjuang untuk kelompok rentan dan marginal.<br /><br />&nbsp; &nbsp; &nbsp;Kegelisahan yang terus Ririn simpan tersebut belum terpecahkan hingga dia kuliah S1 Pertanian di Universitas Mataram. Pertanyaan-pertanyaan itu baru bisa terjawab setelah dia mulai bekerja di LPSDM. Di lembaga inilah, Ririn mulai melakukan advokasi isu ketimpangan gender. Ririn merintis dari posisi pekerja biasa hingga menjadi direktur. Awalnya Ririn bergabung sebagai staf pendamping untuk program Pendampingan Pengembangan Koperasi Simpan Pinjam (P2KSP) bekerja sama dengan Plan Internasional Lombok tahun 1998-2000. Melalui advokasi keadilan gender bagi kelompok dampingannya, Ririn semakin mengenal dan mempraktikkan perspektif feminis dalam kerja-kerjanya. Dua sosok perempuan aktivis yang memengaruhi kerja advokasi Ririn adalah Yanti Muchtar dan Misiyah (Direktur Institut KAPAL Perempuan). Keduanya merupakan mentor sekaligus sosok inspiratif bagi Ririn dalam peneguhan perjuangan gerakan perempuan akar rumput. Pemahaman awal Ririn tentang feminisme dan isu keadilan gender ia dapatkan dari pelatihan KAPAL. Selain mempelajari tentang keadilan gender dari organisasi dan mentor perempuan, Ririn juga selalu memperkaya pengetahuannya melalui bacaan-bacaan feminisme. Bacaan-bacaan feminis ini kemudian dia sebarkan juga pada komunitas dampingannya. Menurut Ririn, tulisan akademik feminisme beriringan dengan kerja advokasi di akar rumput.<br /><br />&nbsp; &nbsp; &nbsp;Ririn telah bekerja secara konsisten selama 24 tahun untuk gerakan pemberdayaan perempuan. Konsistensi ini membuat dirinya dilirik oleh sejumlah partai politik besar untuk dicalonkan sebagai caleg perempuan&mdash;yang pada akhirnya ditolak olehnya. Ririn menolak tawaran tersebut dengan pertimbangan bahwa jika dia meninggalkan kerja dampingan ini, maka perempuan kelompok rentan di wilayah Lombok yang selama ini dia dampingi akan terbengkalai.&nbsp;<br /><br />&nbsp; &nbsp; &nbsp;Sebagai perempuan yang tinggal di Lombok, Ririn memiliki kemauan keras untuk meningkatkan kualitas kehidupan perempuan di sana. Situasi perempuan yang ia temui sehari-hari begitu miris, misalnya banyak di antara mereka yang berasal dari kondisi sosial ekonomi yang amat timpang. Isu lain yang banyak ia temui adalah banyak perkawinan anak, kekerasan seksual termasuk Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), perempuan buruh dengan upah rendah, perempuan pesisir yang menanggung pekerjaan domestik keluarga di tengah kesulitan akses air bersih serta sanitasi tidak layak. Salah satu kisah dampingan yang berkesan bagi Ririn adalah tentang pengalamannya mewawancarai remaja perempuan usia 14 tahun di sebuah dusun di Kecamatan Jerowaru. Saat itu Ririn berpikir bahwa remaja tersebut tengah menggendong adiknya, namun betapa terkejutnya Ririn karena ternyata bayi itu adalah anak dari remaja perempuan tersebut. Bagi Ririn, kisah ini hanyalah satu contoh dari sekian banyak kasus perkawinan anak dan rentetan permasalahan seperti rendahnya edukasi kesehatan reproduksi dan kasus kekurangan gizi pada ibu hamil. Ragam permasalahan tersebut terus memacu Ririn untuk tetap berkomitmen dalam upaya pemberdayaan.<br /><br />&nbsp; &nbsp; &nbsp;Pada awal masa perjuangan baik di Lombok Timur maupun Lombok Utara, Ririn mendapat tantangan yang sangat kuat. Ririn bersama teman-temannya pernah dituduh menebarkan isu Kristenisasi, bahkan pernah pula dia mengalami ancaman dengan parang oleh warga dari komunitas masyarakat pesisir yang merasa tidak setuju dengan kerja yang ia lakukan. Ririn juga menuturkan bahwa olok-olokan juga pernah diterimanya karena mengajarkan feminisme dianggap menyebarkan ajaran Barat, menyesatkan, provokatif sehingga membuat para istri melawan suaminya. Menurut Ririn, ketidaksetujuan dan kesalahpahaman tersebut muncul karena masih asingnya materi kepemimpinan perempuan, kesetaraan gender untuk kalangan masyarakat pedesaan, terlebih di daerah terpencil.<br />&nbsp;<br /><strong>Mengembangkan Pengetahuan Feminis Indonesia melalui Sekolah Perempuan<br /></strong><br />&nbsp; &nbsp; &nbsp;Salah satu terobosan pengupayaan daya kritis perempuan akar rumput dilakukan oleh Ririn beserta LPSDM yakni melalui Sekolah Perempuan. Di wilayah fokus kerja LPSDM sendiri Sekolah Perempuan telah dijalankan di tujuh desa, yakni tiga desa di Lombok Timur dan desa di Lombok Utara. Secara umum, Sekolah Perempuan yang dikembangkan bersama Institut KAPAL Perempuan telah dijalankan di enam provinsi, sembilan kabupaten/kota, dan dua puluh lima desa. Melihat dampak dari Sekolah Perempuan, di tahun 2014 Pemerintah Desa mulai merasa tertarik.&nbsp; Program ini kemudian diadopsi dan direplikasi di dua kabupaten wilayah kerja LPSDM. Melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Perempuan, pemerintah setempat mengakui perkembangan yang menonjol pada para alumni Sekolah Perempuan. Mereka dianggap kritis dalam melihat persoalan sosial, mulai dari KDRT, pernikahan anak, hingga layanan posyandu bagi ibu hamil dan anak.<br /><br />&nbsp; &nbsp; &nbsp;Sekolah Perempuan mengadvokasi kelompok perempuan miskin, berpendidikan rendah, penyintas kekerasan, perempuan kepala rumah tangga, pekerja informal seperti buruh tani, buruh cuci, dan lansia. Baru sejak tahun 2020, Sekolah Perempuan mulai mengadvokasi kelompok perempuan disabilitas. Menurut Ririn, hampir 80% anggota Sekolah Perempuan adalah perempuan miskin dan marginal, sementara 20%-nya lagi adalah kader, tokoh-tokoh di desa, dan guru. Sebagai pendamping, Ririn menyaksikan betul kesulitan para perempuan untuk sekadar mengungkapkan pendapat bahkan dalam konteks informal. Berdasarkan kerja pendampingan yang ia lakukan, Ririn menyadari betul bahwa membangun rasa percaya diri pada perempuan-perempuan yang telah mengalami diskriminasi dan ketidakadilan yang berlapis bukanlah tugas yang mudah. Dalam proses pendampingan di pertemuan Sekolah Perempuan, minggu-minggu pertama perjumpaannya dengan dampingan, sering kali diliputi oleh tangisan, gemetar, dan curahan hati pengalaman perempuan. Ririn memahami kesulitan ini karena ada rasa malu ketika harus menceritakan pengalaman kekerasan yang telah lama dibungkam demi mempertahankan keharmonisan rumah tangga. Dengan perspektif feminis, Ririn melihat perlunya melibatkan perempuan sebagai subjek yang setara. Dengan menerapkan etika kepedulian yang berbasis pada mendengar suara liyan, Ririn dapat membangun pengetahuan bersama dampingannya. Proses pemberdayaan yang dilakukannya bersama Sekolah Perempuan adalah dengan mendorong keterlibatan langsung dan lewat tutur perempuan.&nbsp; Perempuan dampingan tidak boleh sekadar dipandang sebagai subjek yang pasif melainkan sebagai agensi yang perlu berbicara dan menyatakan kepentingannya.&nbsp;<br /><br />&nbsp; &nbsp; &nbsp;Ririn memahami bahwa hal terpenting adalah membuka ruang dialog antar perempuan dan membangun kepercayaan. Pasalnya, cerita perempuan sering kali datang dari pembisuan panjang. Maka forum belajar yang dilakukan oleh Ririn dimaksudkan untuk menumbuhkan kepercayaan diri agar dampingan dapat bersuara dan terlibat secara utuh dalam kehidupan publik dan membangun solidaritas di antara sesama anggota. Terdapat beberapa model pembelajaran yang dilakukan Ririn beserta tim, yakni metode berbagi peran, dengar pendapat, menggambarkan sungai kehidupan yang mengilustrasikan sejarah perempuan, pemutaran dan analisa film, serta berbagai praktik lapangan. Selain itu, Ririn dan teman-temannya juga mengamati dan terlibat dalam kehidupan kelompok perempuan dengan cara <em>live in</em> di desa serta membuka percakapan informal.<br /><br />&nbsp; &nbsp; &nbsp;Tahapan pertama dalam rangkaian Sekolah Perempuan dia akui memang lebih membutuhkan ketelatenan. Mulai dari menumbuhkan daya kritis, kemudian pengetahuan mendasar soal konsep gender. Pengetahuan feminis yang dipakai sebagai alat pemberdayaan bagi kelompok dampingan berupa modul yang berisi tentang ketidakadilan gender dan faktornya, pluralisme, perlindungan sosial, dan <em>livelihood.</em> Baru setelah pemahaman ini dimiliki oleh peserta Sekolah Perempuan, barulah Ririn membawa para anggota untuk masuk pada tahap kedua. Di tahap ini Ririn melanjutkan dengan peningkatan kemampuan analisis sosial berbasis keadilan gender dan inklusi sosial. Pada tahap ketiga, barulah peserta Sekolah Perempuan diperkenalkan dengan materi pengorganisiran dan metode advokasi. Sekolah Perempuan memastikan bahwa seluruh kegiatan selalu berorientasi pada pelibatan dan partisipasi yang bersifat transformatif agar para perempuan dapat memperbaiki posisi sosialnya di masyarakat.&nbsp;<br /><br />&nbsp; &nbsp; &nbsp;Setelah kedekatan antara tim dan dampingan terbangun serta pemahaman yang cukup oleh kelompok Sekolah Perempuan, Ririn beserta tim kemudian mengarahkan para anggota untuk mengikuti program lanjutan yakni <em>Training of Trainer</em> (TOT). TOT ini ditujukan untuk fasilitator atau yang dinamai sebagai edukator komunitas. Tugas dari edukator ini adalah membumikan materi yang telah diberikan untuk disalurkan lagi kepada peserta Sekolah Perempuan. Materi yang digunakan adalah modul <em>Pendidikan Adil Gender</em> (PAG) yang dirancang oleh KAPAL Perempuan, ditambah dengan analisis sosial, pengorganisasian komunitas, dan kemampuan fasilitasi.<br /><br />&nbsp; &nbsp; &nbsp;Hingga saat ini, Ririn terus mengembangkan Sekolah Perempuan yang dibantu oleh edukator komunitas di setiap desa. Melalui para <em>local leader</em> inilah, ia mengakui mendapatkan berbagai inisiatif baru yang bahkan belum terpikirkan olehnya. Solidaritas feminis terlihat dari cara alumni Sekolah Perempuan yang secara konsisten terus memperjuangkan keadilan dan pemenuhan hak perempuan rentan. Bagi Ririn, proses kerja yang dia lakukan bukan sekadar kerja yang berhenti ketika satu-dua orang menjadi berdaya, melainkan jalinan panjang dari gerakan memperjuangkan keadilan gender bagi komunitas dan kelompok yang lebih luas secara berkelanjutan. Tidak hanya bergerak pada komunitas perempuan desa, Ririn kemudian terus mengawal kerja sama Sekolah Perempuan dengan lembaga desa, kampus, hingga <em>Civil Society Organization</em> (CSO). Capaian penting dan kontribusi inisiatif kolektif Sekolah Perempuan adalah adanya edukator komunitas yang terlibat menjadi enumerator untuk riset perkawinan anak dan pendataan keluarga. Alumni Sekolah Perempuan dengan demikian dapat dikatakan mampu mengaplikasikan pengetahuan feminis yang mereka dapatkan untuk advokasi isu keadilan gender bagi berbagai kelompok rentan.&nbsp;<br /><br />&nbsp; &nbsp; &nbsp;Keberhasilan lain yang berkesan bagi Ririn adalah ceritanya mengenai Komunitas Perempuan Penenun di Lombok Utara dan Lombok Timur. Beberapa di antara mereka adalah penyintas KDRT namun mampu bangkit dan mengajarkan nilai keadilan gender di sela-sela aktivitas menenun. Pengetahuan feminis dengan demikian tidak melulu berupa transfer teori dari individu ke individu secara formal, melainkan dapat dilakukan melalui berbagai pendekatan yang kontekstual. Ririn begitu bangga karena alumni Sekolah Perempuan ini juga turut mengampanyekan pencegahan perkawinan anak kepada kelompok remaja. Capaian penting lainnya adalah keberhasilan anggota Sekolah Perempuan menembus batas adat dengan menjadikan perempuan sebagai bagian dari tim 9 Majelis Adat Krama Desa yang sebelumnya didominasi atau bahkan sepenuhnya diisi oleh laki-laki. Keterlibatan perempuan dalam majelis adat ini begitu penting sebab tugas mereka adalah menentukan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang merefleksikan dan mengakomodasi kepentingan kelompok perempuan adat. Dengan masuknya perempuan di dalam formasi inti, selayaknya tuntutan keadilan gender mampu terdengar lebih lantang.<br /><br />&nbsp; &nbsp; &nbsp;Cerita keberhasilan di atas tentu tidak datang dengan mudah. Pada awal Sekolah Perempuan dijalankan, Ririn terus memberikan pemahaman atas berbagai asumsi miring mengenai program ini. Anggapan yang sering dia temui bahwa Sekolah Perempuan dipertanyakan kelazimannya karena tidak dianggap sebagai bentuk pendidikan formal dalam pandangan masyarakat. Selain itu, ada juga yang mempertanyakan parameter ujian formal, keberadaan gedung, serta mengapa dia hanya menyelenggarakan sekolah perempuan saja dan bukan sekolah laki-laki. Menanggapi hal itu Ririn memahami bahwa masyarakat belum menyadari suatu pendidikan yang mampu dilakukan sepanjang hayat, terlebih pendidikan bagi perempuan.<br />&nbsp;<br /><strong>Mengubah Kepahitan Menjadi Sumber Pengetahuan<br /></strong><br />&nbsp; &nbsp; &nbsp;Dalam wawancara dengan Jurnal Perempuan, Ririn menyampaikan bahwa pengalaman perempuan adalah sumber pengetahuan; yang kemudian dapat diakumulasikan sebagai sumber pembelajaran. Keyakinan inilah yang terus dia ingatkan terhadap diri sendiri maupun rekan organisasi. Sebagai direktur, dia mengarahkan untuk memberikan perhatian pada pendidikan perempuan. Melalui pendidikan kritis, perempuan akar rumput mampu memperkuat pemikiran dan posisi tawar mereka di dalam komunitas. Kerja advokasi di Kabupaten Lombok Timur dan Lombok Utara secara konsisten dilakukan oleh Ririn karena dia menyadari problem spiral kemiskinan begitu kuat berdampak pada pendidikan, kesehatan, dan berbagai kesulitan akses lainnya. Feminisasi kemiskinan ini begitu nyata dia jumpai pada perempuan, baik ibu, remaja, difabel, dan kelompok rentan lain di wilayah kerjanya tersebut.<br /><br />&nbsp; &nbsp; &nbsp;Ririn berpendapat bahwa problem berlapis yang dialami oleh pelbagai kelompok tersebut adalah suatu pengalaman yang harus direfleksikan. Refleksi yang mensyaratkan daya kritis ini dia bangun dalam program pemberdayaan LPSDM. Terlebih dalam isu perempuan, menurutnya metodologi feminis sebenarnya mengajarkan suatu pembongkaran relasi kuasa. Dia menganggap pendidikan kritis ini dapat menjadi salah satu contoh implementasi teori feminisme di dalam pengalaman sehari-hari perempuan. Karena sifat teori tersebut selalu mencurigai, mempertanyakan, dan membongkar hal-hal yang selama ini ditutupi oleh struktur sosial, budaya, ekonomi, serta politik. Bagi kelompok perempuan marginal, pendidikan ini yang kemudian memperkuat pemikiran bahwa perempuan sebagai subjek harus bebas dan setara sehingga mereka mampu membongkar kebisuan yang selama ini dijaga oleh supremasi patriarkisme melalui kaca mata gender.<br /><br />&nbsp; &nbsp; &nbsp; Beberapa problem kegelisahan mulai Ririn pantik. Dia mengajak kelompok perempuan berpikir mengapa terus terjadi perkawinan anak? Apa akar masalah yang ada di dalam sebuah keluarga? Mengapa angka kematian ibu melahirkan begitu tinggi, dan seterusnya. Deretan pertanyaan tersebut sengaja dilontarkan Ririn karena dia melihat permasalahan inilah yang melekat pada kehidupan perempuan di sana. Perempuan-perempuan yang dia dampingi di dua kabupaten Lombok tersebut rata-rata hanya mengenyam pendidikan dasar dan melanjutkan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sudah merupakan capaian bagus. Sangat jarang yang menempuh Sekolah Menengah Atas (SMA) apalagi sampai ke Perguruan Tinggi. Baru setelah dijalankannya program Sekolah Perempuan, beberapa perempuan di wilayah dampingannya saat ini termotivasi dan mampu menyelesaikan pendidikan S1.<br /><br />&nbsp; &nbsp; &nbsp;Menurut Ririn, kelompok perempuan dampingannya tidak hanya mengalami diskriminasi terkait akses sumber daya, perempuan juga mengalami kerentanan karena tradisi dan adat yang patriarki. Berdasarkan pengalaman advokasinya, tradisi dan hukum adat setempat merupakan salah satu justivikasi atas praktik perkawinan. Dalam adat pernikahan Lombok, penentuan <em>sorong-serah</em> atau seserahan dilakukan oleh keluarga laki-laki (bapak, paman, ketua RT, kepala dusun, dan tokoh adat). Untuk menentukan jumlah besar mahar pernikahan, para anggota penentu tersebut duduk di atas <em>berugak </em>atau saung. Aturannya, hanya laki-laki yang boleh menempati <em>berugak, </em>sementara perempuan hanya diperbolehkan duduk di bawah sebagai pendengar. Artinya, selama ini hukum adat setempat hanya mengizinkan pengambilan keputusan melalui suara laki-laki sehingga sulit untuk menghadirkan tawaran penempatan yang setara dalam praktik adat. Namun melalui kegigihan Ririn beserta teman-temannya mampu memperjuangkan hak perempuan untuk bersuara. Berkat dukungan edukator komunitas Sekolah Perempuan juga, akhirnya kini batas tersebut mampu ditembus. Kisah ini dituturkan Ririn dalam pengalaman Saraiyah, Ketua Sekolah Perempuan Pelangi Desa Sukadana. Sebagaimana ibu-ibu lain di Sekolah Perempuan, dulu Saraiyah hanya bisa mengikuti dari kejauhan saat proses penentuan <em>sorong-serah</em> perkawinan anaknya. Cerita ini menurut Ririn telah membuktikan bahwa melalui pendidikan kritis feminis mampu mereposisi perempuan di dalam hukum adat. Perempuan pada akhirnya memiliki kesempatan yang sama untuk bermusyawarah duduk di <em>berugak. </em>Bagi Ririn, dengan keikutsertaan ini perempuan menjadi agen aktif dalam menjalankan relasi keluarga. Selain itu, perspektif kepedulian perempuan juga memampukan suatu keputusan turut mengakomodir kebutuhan yang tidak kasat mata dalam pandangan maskulin. Misalnya, pemahaman anggaran keuangan keluarga yang lebih sensitif gender mampu melihat kebutuhan khusus untuk kesehatan ibu hamil dan bayi. Isu ini penting untuk diakomodasi dalam dialog di tingkat desa sebab masih banyak kasus stunting dan ibu hamil kekurangan gizi di wilayah-wilayah dampingan Sekolah Perempuan.<br /><br />&nbsp; &nbsp; &nbsp;Selain pendampingan pada isu diskriminasi perempuan, Ririn bersama anggota Sekolah Perempuan membuka posko perempuan yang didirikan sejak gempa Lombok pertama pada 29 Juli 2018. Posko perempuan ini terus bergerak dalam penyaluran bantuan, misalnya keikutsertaan perempuan sebagai Satuan Tugas (satgas) Covid-19. Pendidikan kritis feminis yang Ririn sebar luaskan juga mendorong inisiatif kelompok perempuan ini untuk menerapkan cara kerja yang sensitif gender. Kepemimpinan perempuan yang Ririn dan LPSDM upayakan juga memacu inisiatif lain seperti dibentuknya radio komunitas di wilayah pegunungan Kabupaten Lombok Utara. Program yang dioperasikan sejak masa pandemi ini menjadi media edukasi. Pasalnya, LPSDM menemukan adanya peningkatan kasus perkawinan anak selama pandemi serta Ririn mengakui bahwa wilayah-wilayah program ini sangat sulit dijangkau dan terbatas jaringan internet. Oleh sebab itu, radio dianggap sebagai media alternatif yang paling memungkinkan di tengah situasi keterbatasan tersebut. Ririn beserta organisasi mitra menamai kanalnya dengan &lsquo;Radio Sekolah Perempuan Darurat Siaga Covid-19 &ldquo;Nina Bayan.&rdquo;&rsquo; Konten siarannya meliputi isu pencegahan perkawinan anak, KDRT, sosialisasi tentang Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), kesejahteraan lansia, <em>Sustainable Development Goals</em> (SDGs), penyuluhan jaminan sosial, serta informasi terkait Covid-19. Saluran dengan jangkauan jarak 2,5 kilometer ini telah diperdengarkan di 8 dari 13 desa di wilayah tersebut. Upaya ini dinilai Ririn adalah langkah praksis dalam pendidikan kritis feminis yakni daya kritis gerakan perempuan yang sigap dalam situasi darurat kebencanaan dengan berperspektif gender.<br />&nbsp;<br /><strong>Sebuah Harapan, Hambatan dan Tantangan bagi Kerja Keadilan Feminisme<br /></strong><br />&nbsp; &nbsp; &nbsp;Kalimat motivasi yang begitu mendalam dihayati Ririn adalah kutipan Misiyah: &ldquo;kepemimpinan perempuan itu tidak jatuh dari langit, melainkan diciptakan dengan segala daya upaya.&rdquo; Pesan ini menjadi pegangan Ririn sebagai<em> community development.</em> Dalam kerja tersebut, ia berharap agar pendidikan kritis feminis harus terus dikembangkan karena itu akan menjadi kerangka berpikir dalam mempertajam analisis. Menurutnya, gerakan perempuan juga harus dijaga sampai akar rumput. Cita-cita untuk keadilan gender dalam skala yang lebih besar seperti di tingkat nasional dan global tidak dapat tercapai jika komunitas di tingkat lokal ditinggalkan.<br /><br />&nbsp; &nbsp; &nbsp;Berefleksi dari pengalamannya, menurut Ririn kerja kemanusiaan khususnya sebagai aktivis feminis harus diawali dari kegelisahan dan inisiatif diri sendiri. Bekerja pada isu ini membutuhkan tekad dan kemauan yang kuat sebab tantangannya berasal dari berbagai pihak. Terkadang tantangan tersebut bisa hadir dari pasangan atau keluarga besar. Terlebih ketika isu yang dibicarakan adalah feminisme dan gender. Hambatan lain muncul dari eksternal yaitu penolakan dari komunitas karena menyampaikan materi yang dianggap akan membongkar struktur tabu di dalam masyarakat. Misalnya, sebagai aktivis keadilan gender, Ririn berupaya membongkar tabu untuk melawan KDRT. Padahal masyarakat umum masih banyak yang meyakini bahwa KDRT adalah urusan privat. Implikasinya, ketika aktivis mendampingi perempuan korban, mereka malah dituduh menyebarkan ajaran yang tidak benar dengan membeberkan aib keluarga.&nbsp; Meskipun sulit untuk mengubah kerangka pikir masyarakat terkait distingsi privat dan publik, tapi hal ini mungkin dilakukan.&nbsp; Ririn menggunakan pendekatan-pendekatan dengan model pelibatan kelompok perempuan dan pemerintah desa dalam diskusi dan dialog agar dapat berpikir lebih kritis bahwa KDRT berkait dengan pelanggaran HAM dan hak konstitusional warga negara yang tentunya merupakan ranah publik.&nbsp; Oleh sebab itu, pemerintah desa harus menyediakan akses pemulihan terhadap korban, mengadakan program untuk membangun empati dan respons atas KDRT di sekitar kita.<br /><br />&nbsp; &nbsp; &nbsp;Pendampingan dan pengorganisasian gerakan perempuan memang harus dilakukan secara bertahap. Sebagaimana prinsip Ririn bahwa bidikan utama dalam struktur patriarki ada di dalam ide atau pikiran sehingga upaya pertama kali yang dilakukan haruslah menyasar pada bagaimana pola pikir yang bermasalah tersebut didekonstruksi. Sayangnya, patriarki tidak hanya diidap oleh individu saja namun juga mewujud dalam praktik budaya dan institusional, sistem pemerintahan, sistem hukum, sistem agama, dan lain sebagainya.<br /><br />&nbsp; &nbsp; &nbsp;Dalam sejumlah program LPSDM, Ririn kerap mendapati adanya pemerintah setempat yang memang mengakui kesempatan yang setara bagi perempuan namun masih menarik batas pada nilai konservatif kodrat perempuan. Kejadian ini pernah Ririn alami saat program Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam kebijakan di Kabupaten Lombok Timur. Ada juga keluhan yang menganggap capaian Sekolah Perempuan secara kurikulum tidak jelas batasnya. Karena proses pembelajaran yang panjang dan tidak instan, sering kali baik peserta maupun pihak mitra mengalami kejenuhan. Pelbagai tantangan tadi masih dihadapi oleh Ririn dan LPSDM mulai dari tingkat desa hingga kabupaten.<br />&#8203;<br />&nbsp; &nbsp; &nbsp;Pengalaman Ririn yang dekat dengan isu gender dan pendidikan kritis feminis telah membawanya menjadi salah satu tokoh kunci dalam menerapkan serta mengimplementasikan pengetahuan feminis di Indonesia. Pada 7 Maret 2022 kemarin, sebagai peringatan hari perempuan internasional, Ririn bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) meluncurkan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA). Bersama KAPAL Perempuan dan LPSDM Ririn terus menggalakkan pengarusutamaan gender dalam pembangunan desa. Harapan Ririn adalah agar inisiatif tersebut ke depannya bisa terus direplikasi menjadi kebijakan yang ramah gender. Tidak hanya pemberdayaan bagi kelompok perempuan marginal di Kabupaten Lombok saja, namun seluruh kelompok marginal di Indonesia.</div>]]></content:encoded></item><item><title><![CDATA[Titiek Kartika Hendrastiti: Ketika Kita Mempelajari Isu Perempuan dan KeadilanGender Sejatinya Kita Turut Mengukir Peradaban]]></title><link><![CDATA[https://www.jurnalperempuan.org/tokoh-feminis/september-13th-2022]]></link><comments><![CDATA[https://www.jurnalperempuan.org/tokoh-feminis/september-13th-2022#comments]]></comments><pubDate>Tue, 13 Sep 2022 03:09:35 GMT</pubDate><category><![CDATA[Uncategorized]]></category><guid isPermaLink="false">https://www.jurnalperempuan.org/tokoh-feminis/september-13th-2022</guid><description><![CDATA[ Oleh: Ni Putu Putri Wahyu CahtaniRubrik: Wawancara JP112 Pengetahuan Feminis Indonesia : Refleksi, Aksi dan Praxis&nbsp; &nbsp; &nbsp;Titiek Kartika Hendrastiti merupakan salah seorang akademisi di jurusan Administrasi Publik, Universitas Bengkulu. Di samping memerhatikan hal-hal seputar kebijakan publik, perjalanan intelektualnya juga diwarnai oleh dinamika isu perempuan dan keadilan gender. Komitmen dan konsistensinya pada isu perempuan dan keadilan gender mengantarkan dia sehingga pada posis [...] ]]></description><content:encoded><![CDATA[<span class='imgPusher' style='float:left;height:0px'></span><span style='display: table;width:224px;position:relative;float:left;max-width:100%;;clear:left;margin-top:0px;*margin-top:0px'><a><img src="https://www.jurnalperempuan.org/uploads/1/2/2/0/12201443/published/whatsapp-image-2022-09-13-at-10-15-43.jpeg?1663038972" style="margin-top: 10px; margin-bottom: 10px; margin-left: 0px; margin-right: 10px; border-width:0; max-width:100%" alt="Picture" class="galleryImageBorder wsite-image" /></a><span style="display: table-caption; caption-side: bottom; font-size: 90%; margin-top: -10px; margin-bottom: 10px; text-align: center;" class="wsite-caption"></span></span> <div class="paragraph" style="display:block;">Oleh: Ni Putu Putri Wahyu Cahtani<br /><span>Rubrik: Wawancara JP112 </span><em><span style="color:rgb(22, 20, 19)">Pengetahuan Feminis Indonesia : Refleksi, Aksi dan Praxis</span></em><br /><br />&nbsp; &nbsp; &nbsp;Titiek Kartika Hendrastiti merupakan salah seorang akademisi di jurusan Administrasi Publik, Universitas Bengkulu. Di samping memerhatikan hal-hal seputar kebijakan publik, perjalanan intelektualnya juga diwarnai oleh dinamika isu perempuan dan keadilan gender. Komitmen dan konsistensinya pada isu perempuan dan keadilan gender mengantarkan dia sehingga pada posisi menjadi peneliti senior. Ketertarikannya pada isu perempuan dapat ditelusuri sejak Titiek masih sangat muda.&nbsp;</div> <hr style="width:100%;clear:both;visibility:hidden;"></hr>  <div>  <!--BLOG_SUMMARY_END--></div>  <div class="paragraph"><span>Tepatnya saat menjalani pendidikan di jenjang S1. Pada masa tersebut, ia berkesempatan untuk menulis bersama Prof. Sulistyowati Irianto perihal isu&nbsp;</span><em>kumpul kebo</em><span>&nbsp;di Yogyakarta pada tahun 80-an.&nbsp;</span><em>Kumpul kebo</em><span>&nbsp;sendiri dalam konteks era tersebut menjadi salah satu isu yang menempatkan perempuan pada kedudukan yang marginal, rendah, dan murahan. Konstruksi sosial turut berperan dalam menginternalisasikan nilai-nilai patriarki pada masyarakat. Implikasinya perempuan dalam aktivitas</span><em>&nbsp;kumpul kebo</em><span>, menjadi satu-satunya pihak yang mendapat stereotipe buruk dan rendah. Penelitian tersebut menjadi titik awal keterlibatan Titiek pada riset-riset feminis hingga saat ini.&nbsp;</span><br /><span>&#8203;<br /></span>&nbsp; &nbsp; &nbsp;Titiek menamatkan studi S1 Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Gadjah Mada. Ia kemudian melanjutkan perjalanan intelektualnya dengan mengenyam pendidikan di negeri kincir angin, yakni Belanda di Institute of Social Studies (ISS), The Haque, Netherlands. Pada strata tersebut, dia mengambil program studi Politics of Alternative Development Strategies (PADS), lalu dilanjutkan pula dengan mendalami perihal women &amp; migration pada Women University (IFU), German. Setelahnya, Titiek melanjutkan program studi Doktor Ilmu Sosial di Fakultas Pascasarjana, di Universitas Airlangga (Surabaya). Melalui wawancara yang dilakukan bersama Jurnal Perempuan, Titiek mengakui bahwa perjalanan intelektual yang dilalui olehnya semakin membuka jendela wawasannya sehingga kesadaran akan urgensi menekuni isu perempuan dan keadilan gender menjadi semakin matang.<br /><br />&nbsp; &nbsp; &nbsp;Melalui kerja-kerja yang dilakukannya, Titiek menyadari pentingnya metode feminis, yaitu percakapan dan dialog yang setara.&nbsp; Dialog membuat perspektif dan pemahaman terhadap isu menjadi lebih tajam dan kaya.&nbsp; Titiek percaya bahwa pemahamannya terkait interseksionalitas terbentuk melalui proses percakapan dengan berbagai kelompok perempuan yang berbeda. Artinya, ketika bicara soal ketimpangan gender, kita tidak dapat menyamaratakan pengalaman ketimpangan yang dialami oleh seseorang atau komunitas tertentu. Untuk itu pula kerja mendorong keadilan gender dan memperjuangkan agenda feminis adalah kerja bersama, lintas ilmu juga lintas generasi.&nbsp;<br /><br /><strong>Menurut pandangan Ibu, bagaimana pentingnya pengetahuan feminis?<br /></strong><br />&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Pengetahuan feminisme sangat penting untuk mendorong perubahan kesadaran dan praktik di tingkat individu hingga masyarakat secara luas.&nbsp; Pengetahuan feminisme tidak hanya mengupayakan perbaikan nasib pada perempuan sebagai individu tetapi juga di tingkat komunitas, negara, dan bahkan di tataran global. Artinya, dengan memahami dan mempraktikkan feminisme kita tidak sekadar menjadi berdaya secara individual tetapi juga mendorong perubahan pada tingkat peradaban.&nbsp; Jika kita mengacu pada teori dan pemikiran para feminis, kita mengetahui bahwa di dalam banyak periodisasi dan berbagai komunitas perempuan kerap berada pada posisi yang tidak diuntungkan. Pengalaman dan pengetahuan perempuan tidak dianggap serius dan tidak jarang dianggap bukan bagian dari ilmu pengetahuan.&nbsp; Feminismelah yang mendobrak cara-cara penyingkiran semacam ini.&nbsp;<br /><br />&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Bagi saya sendiri, perspektif feminisme adalah cara berpikir yang dapat melihat cermin lain dari cara berpikir maskulin. Cara berpikir arus utama hanya menghargai hal-hal, seperti rasio, kerja produksi, dan hal lainnya yang diidentikkan dengan laki-laki.&nbsp; Sementara hal-hal terkait kepedulian, afeksi, perawatan, dan lainnya dianggap sebagai sesuatu yang di luar domain publik.&nbsp; Feminisme memberikan kritik terhadap pemikiran dan praktik-praktik semacam ini. Hingga saat ini kita bisa melihat bahwa telah banyak perubahan dalam praktik di masyarakat. Misalnya, adanya kesadaran pelibatan perempuan di dalam banyak aspek kehidupan publik, pengetahuan feminisme juga yang menjadi dasar diperjuangkan dan disahkannya berbagai kebijakan publik yang sensitif gender. Feminisme dengan demikian telah mengubah berbagai bentuk praktik kehidupan sosial yang timpang.&nbsp;<br /><br />&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Feminisme juga penting karena sarat dengan perbaikan status sosial secara bersama atau kolektif.&nbsp; Menurut saya, mendalami isu gender dan feminisme sebenarnya bukan sebagai upaya untuk mendapatkan keuntungan secara individual. Memahami dan mempraktikkan feminisme artinya terlibat dalam kerja kolektif. Salah satu bentuk kerja kolektif feminis ini&nbsp; dapat juga kita lihat pada Jurnal Perempuan. Teman-teman di Jurnal Perempuan merupakan cermin bentuk perjuangan melalui perubahan-perubahan cara berpikir yang lebih baik untuk kemanusiaan. Jadi sebenarnya, cara berpikir feminisme itu bergerak dalam rangka kemanusiaan secara luas, bukan hanya keuntungan atau identitas diri semata. Lebih lanjut, dalam konteks saya sebagai akademisi yang bergelut dengan isu kebijakan publik, perspektif feminisme memiliki kapasitas untuk menghasilkan desakan perubahan dan dibuatnya kebijakan yang memasukkan perspektif dan kepentingan perempuan.&nbsp; Kebijakan yang dimaksud tidak hanya kebijakan di tingkat lokal, nasional, dan global, tetapi juga mencakup kebijakan pada institusi-institusi yang ada di sekitar kita seperti misalnya di lingkungan kampus, lingkungan kerja, dan sebagainya. Komitmen dari pengetahuan feminis menurut saya adalah pada perubahan seperti apa yang kita harapkan dan bagaimana kita mewujudkan perubahan itu.&nbsp;<br /><br /><strong>Menurut pandangan Ibu, bagaimana pentingnya pengetahuan feminis atau perspektif gender dalam dunia akademik?<br /></strong><br />&nbsp; &nbsp; &nbsp;Pengetahuan feminis dalam ilmu pengetahuan dan perspektif gender sangatlah penting sebab paradigma ilmu menentukan cara kita (peneliti) melihat sebuah realitas.&nbsp; Tanpa perspektif feminis, sejumlah penelitian akan bersifat netral gender. Persoalan diskriminasi dan penyingkiran perempuan akan dianggap sebagai hal yang keseharian dan juga wajar atau bahkan dianggap sebagai sekadar mitos.&nbsp; Khususnya bagi penelitian sosial dan humaniora, perspektif feminisme mengeksplisitkan persoalan-persoalan terkait relasi kuasa, berbagai jenis penindasan, posisi sosial dengan privilese dan tidak, ketimpangan dalam kerangka interseksionalitas, dan lain sebagainya. Apa yang selama ini dianggap sebagai kewajaran kemudian dilihat sebagai persoalan sosial yang harus direspons. Feminisme mendesak dilakukannya perubahan dan perbaikan status perempuan dalam segala bidang.&nbsp;<br /><br />&nbsp; &nbsp; &nbsp;Ilmuwan sosial yang telah membekali dirinya dengan pengetahuan feminis dan perspektif gender akan mengulas fenomena sosial dengan berbeda dan akan menemukan gambaran kehidupan masyarakat yang lebih komprehensif, lebih jujur, tidak menghakimi, dan bertanggung jawab untuk terlibat mencari solusi. Ilmuwan dengan pengetahuan feminis dan perspektif gender bukanlah orang-orang yang menghasilkan temuan ilmiah untuk keuntungan dan kepentingan pribadinya, tetapi mereka yang berupaya mengukir peradaban demi kemanusiaan yang berkeadilan gender.&nbsp; Ilmuwan dengan perspektif feminis adalah peneliti aktif dan bukan pasif. Peneliti aktif artinya peneliti yang memiliki komitmen mendorong dan terlibat dalam perubahan sosial melalui kerja yang dilakukannya.<br /><br /><strong>Bagaimana cara Ibu memperkenalkan pengetahuan feminisme dalam dunia kampus?<br /></strong><br />&nbsp; &nbsp; &nbsp;Berdasarkan pengalaman saya sebagai akademisi, saya merasa penting agar pengetahuan feminisme masuk di dalam kurikulum dan mata kuliah yang ada di Universitas. Kendati demikian, ternyata mengusulkan kurikulum yang berperspektif feminisme dalam dunia kampus tidaklah mudah. Menurut saya, pada program studi Administrasi Publik yang kental dengan kebijakan, perlu ada mata kuliah <em>gender and politics</em> atau <em>gender and policy</em>, tetapi dalam realisasinya saya belum berhasil. Dahulu, salah satu kesulitan yang dihadapi untuk memasukkan isu ini menjadi suatu mata kuliah ialah karena sedikitnya orang-orang yang memiliki keyakinan dan komitmen pada perspektif tersebut. Pada konteks ini, tidak banyak orang yang berpikir secara progresif dan mengakui bahwa perspektif feminis merupakan cara pandang tentang keadilan dalam kehidupan. Padahal jika berhasil, adanya kurikulum feminisme dan gender dapat dijadikan media untuk menginternalisasi perspektif feminis, khususnya bagi pembahasan isu kebijakan.<br /><br />&nbsp; &nbsp; &nbsp;Apabila kita menoleh ke belakang, perempuan dalam sejarahnya kerap berkedudukan tidak menguntungkan. Bahkan, apabila bercermin melalui kebijakan-kebijakan yang cenderung patriarkis, kita dapat melihat bahwa isu perempuan hampir tidak pernah menjadi pertimbangan. Padahal, perspektif feminis memiliki peran yang sangat signifikan. Misalnya, ketika berbicara mengenai kebijakan pada kasus kekerasan seksual. Apabila sang pembuat kebijakan tidak berperspektif feminis atau netral gender maka korban akan sulit memperjuangkan dan mendapatkan keadilan&ndash;mereka akan semakin terpinggirkan.&nbsp;<br /><br />&nbsp; &nbsp; &nbsp;Meskipun memperkenalkan dan memasukkan pengetahuan feminisme dalam institusi pendidikan tidak mudah, tetapi para akademisi feminis akan melakukan negosiasi.&nbsp; Kita mungkin tidak dapat memasukkan perspektif feminisme ini dengan luaran mata kuliah, tetapi kita dapat mengelaborasinya dengan materi-materi perkuliahan di dalam kelas. Sebagai contoh dalam jenjang S1, misalnya kita dapat memasukkan materi yang berkaitan dengan hak asasi perempuan dan anak. Jadi, perjuangan itu tetap memiliki beragam pintu yang dapat disiasati.<br /><br />&nbsp; &nbsp; &nbsp;Dalam perkembangannya sampai saat ini, saya kemudian mengamati bahwa telah ada sedikit kemajuan, walaupun pelan, terkait dengan ketertarikan mahasiswa akan isu perempuan dan keadilan gender. Beberapa mahasiswa, baik S1 maupun S2, telah mengambil topik tugas akhir dengan tema isu tersebut. Bahkan, mahasiswa yang mengambil topik itu bukan hanya perempuan, tetapi juga laki-laki. Bagi saya, ini merupakan suatu kemajuan, karena dahulu hampir sebagian besar yang mengambil tugas akhir dengan topik ini adalah perempuan. Contoh lainnya dapat kita lihat dalam proses seleksi satgas kekerasan seksual di kampus sebagai upaya mempraktikkan Permendikbud Ristek No. 30 tahun 2021, saya menemukan bahwa mulai banyak penggiat-penggiat baik mahasiswa maupun tenaga pendidik yang menaruh komitmen pada isu ini. Bagi saya, itu merupakan suatu kemajuan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, bahwa hingga saat ini kesadaran orang-orang di kampus mulai tumbuh secara perlahan.<br />&nbsp;<br /><strong>Sebagai seorang akademisi, adakah tantangan dalam mengaplikasikan pengetahuan feminisme dalam dunia perkuliahan?</strong><br />&nbsp;<br />&nbsp; &nbsp; &nbsp;Perendahan dari komunitas kampus pernah saya rasakan. Feminisme kerap mendapat stigma negatif dari masyarakat sehingga ketika saya mempraktikkan feminisme dalam lingkungan kerja saya pernah dihindari oleh orang-orang.&nbsp; Mereka menghindari saya karena takut atau tidak suka bila saya kritik. Sebagai contoh, saya memiliki pengalaman menegur seseorang dalam suatu ruang digital yang menyebarkan konten pornografi. Pornografi sendiri merupakan salah satu bentuk kekerasan digital. Konten yang sifatnya <em>private</em> dalam konteks ini seharusnya tidak boleh tersebar pada ruang publik&ndash;apalagi tanpa persetujuan yang memiliki konten. Namun, saya melihat banyak orang yang cenderung memilih diam, alih-alih bersuara bahwa itu merupakan hal yang keliru. Kritik-kritik yang yang saya lontarkan tersebut membuat orang-orang takut berada di sekitar saya. Bila dianalogikan identitas saya seperti polisi. Kerja feminisme adalah mengkritisi dan menginterupsi praktik ketimpangan-ketimpangan gender di sekitar kita. Alhasil bukan hanya saya yang terkena imbasnya, bahkan suami saya pernah dirundung karena istrinya adalah orang yang memperjuangkan isu perempuan dan keadilan gender. Dalam masyarakat, feminisme distigma sebagai keinginan atau upaya perempuan mengalahkan dan/atau menindas laki-laki sehingga saya dicap&nbsp; sebagai istri yang mengalahkan suaminya. Fenomena istri mendominasi atau mengalahkan suami adalah kondisi yang buruk. Hal ini terjadi sekitar 20-25 tahun yang lalu. Kendati demikian, menurut saya, kritik-kritik yang saya lakukan memiliki dampak.&nbsp; Pada awalnya mungkin orang-orang tidak melakukan tindakan seksis di ruang digital hanya karena saya, tetapi lambat laun terbentuk kebiasaan dan praktik baru yang menghargai tubuh dan tidak menyebarkan konten-konten privat di ruang publik.&nbsp;<br />&nbsp;<br /><strong>Ada sejumlah pandangan yang mengatakan bahwa advokasi feminis di bidang akademisi tercabut atau terpisah dari aktivisme. Bagaimana pandangan Ibu?</strong><br />&nbsp;<br />&nbsp; &nbsp; &nbsp;Bisa iya dan bisa tidak. Tak dapat dipungkiri bahwa memang ada beberapa akademisi yang hanya fokus dengan hasil penelitiannya. Fokus untuk laporan dan publikasi pada jurnal bereputasi misalnya, tetapi di dalam hidupnya tidak memperjuangkan ketidakadilan yang terjadi di lingkup bidang studinya. Namun, bagi saya, peneliti yang memang berkomitmen pada isu perempuan merupakan orang-orang yang berjuang untuk perubahan. Feminisme punya komitmen bahwa teori membawa perubahan di tataran praksis dan/atau menghasilkan transformasi sosial bagi kelompok perempuan dan kelompok rentan. Peneliti dan/atau akademisi feminis itu memiliki peran yang penting karena mereka mengupayakan agar terdapat perubahan cara pandang, perspektif, hingga perubahan pada praktik dalam komunitas dan budaya ke arah yang berkeadilan gender dan humanis. Advokasi feminis baik dari segi akademik maupun gerakan memberi dampak berlipat. Ia tidak sekadar memperjuangkan perubahan pada aspek individu, tetapi mengubah pola relasi antara suami, anak, teman, komunitas menjadi sejalan dengan prinsip dan agenda feminisme. Apakah perjuangan feminisme akademik dan gerakan menjadi berbeda satu dengan lainnya, saya rasa ini soal cara pandang.&nbsp;<br /><br />&nbsp; &nbsp; &nbsp;Saya sendiri cenderung memandang bahwa perjuangan feminis berdiri di dua kaki. Melalui pengalaman aktif di organisasi massa independen, Koalisi Perempuan, saya memahami bagaimana membumikan feminisme dalam suatu advokasi. Bagi saya, pengalaman di organisasi independen perempuan justru dapat memberikan banyak referensi dan cara pandang sehingga saya melihat bahwa antara ilmu dan advokasi itu tidak mungkin terpisah. Ilmu itu mungkin untuk menemukan perspektif yang baru atau lebih tajam karena ia belajar dari perjuangan teman-teman di lapangan. Begitu pula sebaliknya, suatu hasil studi dapat digunakan sebagai strategi berjuang teman-teman di lapangan. Berarti sebenarnya, bagi saya, harus ada semacam pembagian peran di antara para pegiat isu perempuan dan gender, perihal siapa yang memang harus meneliti, lalu siapa yang memang harus membumikan hasil penelitian itu di masyarakat agar ada perubahan. Kampus sendiri sebenarnya beruntung apabila akademisi mereka memiliki minat untuk belajar bersama teman-teman aktivis. Namun, memang beberapa dari mereka tidak mampu bersama karena pemikiran yang mendikotomi antara advokasi berbasis riset akademik dan gerakan sosial. Teman-teman aktivis sebagian juga ada yang enggan untuk bergaul dengan orang-orang di kampus. Hal itu, tak dapat dipungkiri. Namun, saya percaya bahwa kerja feminisme selalu berada pada dua ranah tersebut dan saling menguatkan.&nbsp;<br /><br /><strong>Jika merujuk pada ranah keilmuan yang Ibu geluti, bagaimana pengetahuan feminis dapat memberikan dampak yang signifikan bagi perempuan?<br /></strong><br />&nbsp; &nbsp; &nbsp;Administrasi publik merupakan bidang yang saat ini saya geluti. Pengaruh dari pengetahuan feminis tentu terletak pada produk kebijakan-kebijakan yang dihasilkan. Hasil studi dengan lensa feminisme memiliki kekuatan untuk dapat memberikan pengaruh terhadap bunyi atau struktur dari sebuah kebijakan. Kebijakan sendiri lahir sebagai respons atas kehidupan masyarakat sehari-hari. Kebijakan hadir untuk meregulasi satu isu atau program tertentu.&nbsp; Kebijakan memiliki kapasitas untuk mengatur jalannya suatu pemerintahan, pembangunan, dan lain sebagainya. Tanpa adanya perspektif feminis, maka suara kebijakan adalah suara yang eksklusif maskulin dan pemilik kekuasaan. Persoalan dan respons sosial yang diartikulasikan dengan demikian tidak menyertakan kepentingan perempuan yang beragam dan kompleks. Untuk itu perspektif feminis penting menjadi salah satu lensa kebijakan agar sensitif gender. Tujuannya agar setiap produk kebijakan yang dirancang dan dihadirkan selalu memastikan inklusifitas, adanya pelibatan pengalaman konkret dari kelompok sebagai setengah dari konstituen warga negara Indonesia.<br /><br />&nbsp; &nbsp; &nbsp;Di sinilah peran strategis dari para akademisi di kampus, yaitu terlibat dalam <em>review</em> terhadap kebijakan yang telah terlanjur dibentuk. Memastikan agar kebijakan berpihak dan tidak merugikan kelompok-kelompok yang rentan. Jika didapati kebijakan yang bias akademisi feminis dapat mendesak pembatalan dan/atau perbaikan kebijakan.&nbsp; Akademisi feminis bidang kebijakan publik juga memiliki tanggung jawab untuk kemudian memastikan lahirnya kebijakan yang sensitif gender. Hal penting lainnya adalah melakukan pengawasan sejauh apa implementasi dari kebijakan yang ada berdampak pada kepentingan perempuan.&nbsp;<br /><br />&nbsp; &nbsp; &nbsp;Berdasarkan pengalaman mendalami tata kelola sumber daya alam selama kurang lebih 10 tahun, saya beberapa kali melihat bahwa perempuan tidak pernah dilibatkan dalam suatu diskusi atau rapat terkait kebijakan di ranah ini. Sebagai contoh, kekosongan undangan rapat bagi perempuan terjadi bukan karena mereka tidak memiliki pengetahuan, tetapi karena tidak ada pengakuan akan kapasitas perempuan dalam politik dan kebijakan. Pengetahuan dan pengalaman perempuan kerap dianggap tidak relevan dalam diskursus politik yang bias gender. Membumikan pengetahuan feminis artinya melakukan ide-ide feminis, seperti menjamin keterlibatan pengalaman perempuan, memastikan dialog publik yang terbuka, dan adanya pengakuan juga pengakomodasian kepentingan perempuan.&nbsp;<br />&nbsp;<br /><strong>Sebagai akademisi dan peneliti, bagaimana Ibu menerapkan pengetahuan feminisme dalam memperjuangkan isu lingkungan?<br /></strong><br />&nbsp; &nbsp; &nbsp;Isu perempuan dan kaitannya dengan lingkungan sebenarnya bukan hal yang baru. Teman-teman yang tergabung dalam kelompok perempuan di Bali, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan, NTT, hingga Papua, dan lain sebagainya, telah sejak lama mendalami isu tersebut. Beberapa tahun terakhir ini, saya sedang terlibat dalam suatu penelitian yang menggunakan metode poskolonial feminis untuk mengiris <em>forest landscape government</em>. Metode ini sebenarnya relatif baru, khususnya dalam sosiologi. Poskolonial feminis tidak hanya sekadar mengungkap tentang eksploitasi, tetapi juga bagaimana keagenan atau pengetahuan dari perempuan dan kelompok tertindas lainnya menjadi bagian yang dianggap penting dalam tata kelola ataupun kebijakan tata kelola. Mendalami isu tersebut secara bersamaan juga berarti mengupas perihal kesejahteraan yang belum seimbang di berbagai aspek kehidupan masyarakat. Melalui poskolonial feminis juga kita sebenarnya sedang mempromosikan agar suara-suara atau pengetahuan perempuan hingga kelompok tertindas lainnya menjadi <em>core</em> atau inti dari perspektif <em>forest landscape government</em>.<br /><br />&nbsp; &nbsp; &nbsp;Sebagai hal yang tidak benar-benar baru, metode poskolonial feminis, tetap memiliki tantangan perihal kemungkinannya untuk direalisasikan. Namun, apabila mengingat konteks zaman dengan perkembangan teknologi yang sangat pesat, seharusnya tantangan tersebut harus bisa terjawab dengan baik. Teknologi dalam konteks keterlibatan perempuan dan kelompok rentan menjadi aspek yang sangat penting menjadi variabel, terutama karena perempuan melalui sarana tersebut dapat dengan mudah mengembangkan pengetahuannya. Dengan demikian, bagi saya, era ini juga mencerminkan waktu yang tepat untuk menempatkan perempuan sebagai inti dari perbaikan skema tata kelola lanskap hutan dan kebijakannya. Pandangan bahwa perempuan tidak berpengetahuan sehingga tidak dilibatkan sebagai pengampu kepentingan harus diubah, jika kita hendak menjadi masyarakat yang berkeadilan. Melalui poskolonial feminis itu, kelompok-kelompok rentan yang tertindas, menemukan jalannya menuju pada kebebasan tanpa terkekang oleh apapun.<br />&nbsp;<br /><strong>Bagaimana tantangan dalam membangun ilmu pengetahuan feminisme di Indonesia?<br /></strong><br />&nbsp; &nbsp; &nbsp;Saat ini, pintu yang terbuka sudah cukup lebar. Bagi publik, pengetahuan feminis tidak dianggap seperti tembok yang sulit untuk ditembus. Meskipun tidak dipungkiri masih terdapat banyak resistensi terhadap kata dan isu &ldquo;feminisme&rdquo; tetapi akademisi dan aktivis feminis dapat berstrategi untuk tetap melakukan agenda-agenda feminisme pada bidangnya masing-masing.&nbsp; Yang juga menarik saat ini adalah dimungkinkannya kerja kolaboratif, penelitian lintas keilmuan, dan lain sebagainya. Hal ini memungkinkan untuk dilakukannya penguatan jaringan secara efektif. Dengan kemajuan teknologi dan perkembangan metode penelitian, saat ini sangat dimungkinkan untuk menemukan dan berkolaborasi bersama teman-teman yang membawa visi misi keadilan gender dan feminisme. Pengetahuan feminisme menjadi semakin terlihat relevansinya dalam pertemuannya dengan berbagai bidang ilmu. Masuknya perspektif feminis memberikan kedalaman dan cara pandang baru dalam melihat isu sosial yang ada.&nbsp; Dahulu kerja kolaboratif mungkin belum menjadi tren atau sulit dilakukan, tetapi saat ini didukung dengan kemajuan teknologi digital hambatan tersebut dapat diatasi. Di tengah kemajuan tersebut, menurut saya salah satu tantangan dari perkembangan pengetahuan feminisme antara lain adalah lahir dan berkembangnya gerakan-gerakan yang menggunakan pandangan agama untuk mendomestikasikan dan membisukan perjuangan feminisme.<br /><br /><strong>Bagaimana peran riset-riset berbasis feminisme seperti yang diproduksi oleh Jurnal Perempuan, dalam mendukung kajian atau penelitian-penelitian yang Ibu lakukan terkait dengan isu keadilan gender?<br /></strong><br />&nbsp; &nbsp; &nbsp;Riset-riset seperti yang dikembangkan oleh Jurnal Perempuan memiliki peran yang sangat penting. Pada awalnya, Jurnal Perempuan mungkin hanya digunakan oleh para aktivis dan akademisi yang menekuni studi isu perempuan dan gender. Namun, sekarang telah banyak para birokrat yang menggunakan Jurnal Perempuan sebagai referensi untuk merespons kejadian-kejadian tertentu. Meningkatnya produksi tulisan akademik feminis juga ragam pembacanya adalah sebuah capaian penting. Meski begitu, kita juga tidak boleh melupakan bahwa sekarang muncul juga berbagai publikasi <em>counter</em> feminisme, yang menawarkan pembaca untuk mendomestikasi perempuan dan kembali pada norma atau nilai-nilai patriarki. Tulisan akademik feminis seperti yang diproduksi Jurnal Perempuan dengan demikian masih tetap relevan, khususnya untuk melawan narasi tandingan semacam itu.<br /><br /><strong>Dapatkah Ibu memberikan kalimat harapan, himbauan, dan motivasi bagi pengetahuan dan pergerakan feminis di Indonesia?<br />&#8203;</strong><br />&nbsp; &nbsp; &nbsp;Berdasarkan pengalaman mengembangkan metode poskolonial feminis etnografi, saya menemukan bahwa ada penghormatan hingga pengakuan terhadap pengetahuan dalam diri perempuan oleh seluruh kelompok, perlu untuk dijadikan bahan pemikiran, bahkan kebijakan. Hal ini sebenarnya dapat mengembalikan kondisi masyarakat kita yang timpang secara gender kepada peradaban yang lebih bermartabat. Bagi saya, ilmu itu ada di mana-mana, termasuk berada di setiap pikiran orang dengan latar belakang apa pun. Oleh karena itu, seharusnya kita berusaha untuk mendengarkan suara-suara itu, lalu mengakui bahwa banyak agen pengetahuan yang selama ini pemikirannya penting, tetapi cenderung tidak kita akui sebagai sumber pengetahuan.<span></span><br /></div>]]></content:encoded></item><item><title><![CDATA[Margaretha T. Wahyuningsih:  Implementasi PUG Tidak Bisa Cepat dan Harus  Bertahap dengan Aksi yang Tepat]]></title><link><![CDATA[https://www.jurnalperempuan.org/tokoh-feminis/margaretha-t-wahyuningsih-implementasi-pug-tidak-bisa-cepat-dan-harus-bertahap-dengan-aksi-yang-tepat]]></link><comments><![CDATA[https://www.jurnalperempuan.org/tokoh-feminis/margaretha-t-wahyuningsih-implementasi-pug-tidak-bisa-cepat-dan-harus-bertahap-dengan-aksi-yang-tepat#comments]]></comments><pubDate>Tue, 24 May 2022 03:38:06 GMT</pubDate><category><![CDATA[Uncategorized]]></category><guid isPermaLink="false">https://www.jurnalperempuan.org/tokoh-feminis/margaretha-t-wahyuningsih-implementasi-pug-tidak-bisa-cepat-dan-harus-bertahap-dengan-aksi-yang-tepat</guid><description><![CDATA[ Oleh: Retno Daru Dewi G. S. PutriRubrik: Profil JP 111 Perempuan dan Perhutanan Sosial&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Margaretha Tri Wahyuningsih adalah Program Officer Environmental Governance Unit (ENVGOV) di The Asia Foundation (TAF) yang memiliki program yang fokus pada peningkatan tata kelola hutan dan lahan yang berkelanjutan. Menggunakan pendekatan advokasi, Margaretha dan timnya turut berkontribusi dalam pengentasan kemiskinan dan membantu kelompok marginal termasuk kelompok perempuan untuk te [...] ]]></description><content:encoded><![CDATA[<span class='imgPusher' style='float:left;height:0px'></span><span style='display: table;width:auto;position:relative;float:left;max-width:100%;;clear:left;margin-top:0px;*margin-top:0px'><a><img src="https://www.jurnalperempuan.org/uploads/1/2/2/0/12201443/published/margaretha-tri-wahyuningsih.jpg?1653364759" style="margin-top: 10px; margin-bottom: 10px; margin-left: 0px; margin-right: 10px; border-width:0; max-width:100%" alt="Picture" class="galleryImageBorder wsite-image" /></a><span style="display: table-caption; caption-side: bottom; font-size: 90%; margin-top: -10px; margin-bottom: 10px; text-align: center;" class="wsite-caption"></span></span> <div class="paragraph" style="display:block;">Oleh: Retno Daru Dewi G. S. Putri<br />Rubrik: Profil JP 111 <em>Perempuan dan Perhutanan Sosial</em><br /><br />&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Margaretha Tri Wahyuningsih adalah Program Officer Environmental Governance Unit (ENVGOV) di The Asia Foundation (TAF) yang memiliki program yang fokus pada peningkatan tata kelola hutan dan lahan yang berkelanjutan. Menggunakan pendekatan advokasi, Margaretha dan timnya turut berkontribusi dalam pengentasan kemiskinan dan membantu kelompok marginal termasuk kelompok perempuan untuk terlibat dan mendapatkan manfaat dari pelaksanaan program. Dalam tim kerja, ia bertugas memastikan implementasi Gender Mainstreaming dalam Tata Kelola Hutan dan Lahan. Sebanyak kurang lebih 25 Civil Society Organization (CSO) sudah didampinginya dalam implementasi hibah untuk kegiatan masing-masing organisasi.<br /></div> <hr style="width:100%;clear:both;visibility:hidden;"></hr>  <div>  <!--BLOG_SUMMARY_END--></div>  <div class="paragraph">&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Di dalam mendampingi CSO, Margaretha memastikan bahwa dalam setiap pelaksanaan program terdapat manfaat, partisipasi, dan keterlibatan perempuan dalam gerakan perubahan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan. Implementasi ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Nasional. Inpres tersebut diharapkan dapat memberdayakan perempuan dari pembuat kebijakan dan pengambil keputusan hingga tingkat tapak.<br /><br />&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Dalam lingkup lingkungan hidup dan kehutanan, terdapat salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan manfaat bagi komunitas dan kelompok perempuan di tingkat tapak. Program yang dinamakan dengan Perhutanan Sosial (PS) tersebut merupakan sistem yang melibatkan peran masyarakat dalam mengelola hutan setempat. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. P.83/MENLHK/SEKJEM/KUM.1/10/2016, PS diharapkan dapat menjamin kesejahteraan masyarakat dalam mengelola dan memanfaatkan hasil hutan di wilayah adat atau perdesaan mereka sendiri. Partisipasi perempuan tingkat tapak diperlukan untuk mendukung sistem ini. Sayangnya, dalam PS masih banyak perempuan tingkat tapak yang tidak memegang izin pengelolaan hutan baik secara legal maupun adat. Hal ini dikarenakan adanya bias gender yang dipengaruhi oleh masyarakat dengan sudut pandang dan budaya patriarki.<br /><br />&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Dalam menegaskan PUG, Margaretha beserta CSO yang didampinginya yang memperjuangkan kesetaraan laki-laki dan perempuan dalam mengelola PS di berbagai wilayah di Indonesia. Lembaga Kajian Advokasi dan Edukasi (LivE), Perkumpulan Bantuan Hukum Kalimantan (PBHK), SAMPAN Kalimantan, Lembaga Pemberdayaan Pergerakan Rakyat (Elpagar), JARI Indonesia Borneo Barat, Lembaga Bela Banua Talino (LBBT), FITRA Riau, dan Indonesia Budget Center (IBC) adalah beberapa CSO di daerah Bengkulu, Riau, Kalimantan Barat, dan tingkat nasional yang didampingi oleh Margaretha dalam mengimplementasikan PUG dalam kerja-kerja mereka sejak tahun 2014. Ia memastikan bahwa CSO dapat berperan aktif dalam menerapkan PUG sebagai pisau analisis dalam membangun keadilan dan kesetaraan gender dalam sektor-sektor strategis program lingkungan hidup dan kehutanan. Beberapa contoh sektor yang dimaksud adalah pengurangan deforestasi, alih fungsi lahan dan hutan, perhutanan sosial, dan kegiatan-kegiatan ekonomi pascaperhutanan sosial.<br /><br />&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Tidak hanya CSO, sejak tahun 2018, Margaretha telah menjalin kerja sama dengan Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Pokja PUG KLHK). Semangatnya patut diberikan apresiasi karena di balik proses yang tidak singkat dan perjalanan yang panjang, Margaretha menjadi sosok yang selalu semangat dalam mengusung keadilan dan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam isu lingkungan hidup dan kehutanan termasuk perhutanan sosial.<br /><br /><strong>Pengalaman Lekat sebagai Motivasi Aktivisme pada Isu Gender dan Lingkungan </strong><br /><br />&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Dilahirkan di sebuah kabupaten di pelosok Kalimantan, Margaretha dibesarkan di Pontianak yang dikelilingi oleh keluarga dan lingkungan yang membuatnya sangat dekat dengan isu gender. Kesempatan untuk menempuh pendidikan tinggi hampir tidak diraihnya. Pemikiran orang tua yang sangat tradisional membuat Margaretha terancam tidak kuliah. Akan tetapi, lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Tanjungpura ini akhirnya berhasil mendapatkan gelar sarjananya. Tidak berhenti di tingkat sarjana saja, jenjang pendidikan diteruskan Margaretha hingga ia mendapatkan gelar Master of Arts pada bidang Gender and Women Studies dari University of Bradford, Inggris. <br /><br />&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Sebagai bagian dari angkatan pertama beasiswa International Fellowships Program Ford Foundation, Margaretha merasakan pentingnya informasi serta pengetahuan yang merata di bidang pendidikan. Kesempatannya berkuliah di Inggris sangat menantang bagi kemampuan bahasa Inggrisnya yang penting bagi keberlangsungan studinya. Menurut Margaretha, belajar bahasa Inggris di awal tahun 2000-an tidaklah mudah baginya. Pontianak belum menikmati jaringan internet yang mumpuni dan belum banyak orang yang dapat belajar bahasa secara online. Refleksi atas pengalaman ini membuka wawasan Margaretha tentang pentingnya mendampingi perjuangan kaum marginal, terutama perempuan yang tidak selalu beruntung mendapatkan hak istimewa dalam hidup mereka. <br /><br />&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Peminatannya dengan isu gender dan perempuan tidak hanya dipengaruhi oleh kondisi keluarga. Lingkungan di sekitar Margaretha turut memicunya untuk memahami permasalahan yang kerap mengecilkan posisi perempuan di dalam bermasyarakat tersebut. Terlahir di keluarga suku Dayak, ia kemudian mempelajari bahwa ritual-ritual adat Dayak lebih banyak yang membebani perempuan daripada laki-laki. Hukuman yang diberikan kepada perempuan yang mengalami kehamilan tidak terencana sebelum menikah menjadi salah satu contoh yang disaksikan oleh Margaretha. Hukuman adat yang disebut dengan Ngampank ini menuntut perempuan untuk menyucikan kampungnya dengan darah ayam yang sudah diberkati tetua adat setelah melahirkan. Kewajiban itu harus dijalani karena perempuan yang hamil di luar ikatan pernikahan dianggap sebagai sebuah tindakan asusila yang memalukan. <br /><br />&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Hukuman tidak hanya berhenti saat perempuan hamil. Bayi yang dilahirkan juga harus diarak dengan cara digendong sang ibu keliling kampung sebagai bukti hasil dari hubungan yang dianggap hina di lingkungan tersebut. Sembari menggendong bayinya, sang ibu kembali &lsquo;membersihkan&rsquo; kampungnya dari kesalahan yang ia perbuat. Sayangnya hukuman ini tidak sebanding dengan sanksi ringan yang diterima oleh pihak laki-laki. Ayah dari bayi yang dikandung di luar hubungan pernikahan tidak mendapatkan hukuman yang sama beratnya dengan sang ibu. Praktikpraktik seperti inilah yang membuat Margaretha tergerak untuk melakukan perubahan sehingga peminatan studi dan pekerjaan yang digelutinya berfokus pada isu serupa, terkait mendorong keadilan gender. <br /><br />&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Tidak hanya permasalahan gender secara umum, isu gender dan lingkungan juga menjadi perhatian dari pekerjaan Margaretha. Menyaksikan langsung perempuan-perempuan yang hidup di sekitar hutan Kalimantan Barat mengolah dan memanfaatkan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dengan konsep berkelanjutan membuat Margaretha paham betul perjuangan mereka dalam mempertahankan hak-haknya demi kesejahteraan keluarga. Diskriminasi yang terjadi hingga saat inilah yang mendasari kegiatan Margaretha selama memberdayakan CSO-CSO lokal dalam mendampingi kelompok perempuan tingkat tapak di perhutanan sosial. <br /><br />&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Kerja keras dalam memastikan implementasi PUG dalam kebijakan lingkungan dan perhutanan juga tidak selalu mulus. Dalam penguatan CSO selama mendampingi kelompok perempuan dan menciptakan women champion, tidak jarang Margaretha menemukan hambatan. Bahkan ada kalanya para pengambil keputusan bersikap bias atau malah terangterangan mendiskriminasi kelompok perempuan. Dalam menyikapi hal ini, Margaretha memiliki strateginya sendiri. Menyampaikan analisis kebijakan yang berdasarkan bukti merupakan salah satunya. Pemaparan mengenai advokasi yang didorong koalisi CSO dampingan dalam membuat perubahan bagi kebijakan dan anggaran turut menjadi strateginya yang lain. <br /><br />&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Margaretha bersama jejaring aktivis perempuan sempat mengirimkan analisis kebijakan tentang Gender Impact Assessment dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) kepada KLHK. Analisis tersebut menekankan pentingnya keterlibatan perempuan dalam proses penyusunan AMDAL. Tidak lama setelahnya, KLHK mengeluarkan Permen 26 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan dan Penilaian Serta Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup dalam Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Hal ini menunjukkan keberhasilan Margaretha dan jejaring aktivis perempuan dalam mendorong penerapan konsep dari Gender Impact Assessment yang dikirimkan oleh mereka. <br /><br />&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Bermodalkan fakta dan landasan hukum, Margaretha juga membangun dialog dengan pengambil kebijakan untuk mendorong implementasi PUG dalam program pembangunan sektor lingkungan hutan. Terutama dalam memperjuangkan perempuan tingkat tapak di PS, ia akan selalu mengacu pada aturan-aturan PUG yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. <br /><br /><strong>Pengalaman Menyaksikan Langsung Ketimpangan dan Konflik Masyarakat Perhutanan <br /></strong><br />&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Bekerja selama empat tahun untuk program kehutanan di salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lokal membuat Margaretha sangat akrab dengan perempuan dan perhutanan yang menjadi fokus advokasinya hingga saat ini. Peminatannya dalam gender dan lingkungan disalurkan melalui pekerjaan pertamanya. Setelah lulus dari Universitas Tanjungpura, Margaretha bekerja sebagai enumerator yang membantu jalannya berbagai riset di daerah-daerah terpencil di Kalimantan Barat. Ia kemudian melanjutkan kariernya sebagai penulis Kalimantan Review untuk Institut Dayakologi. Selama bekerja untuk Institut Dayakologi, ia melihat banyak ketimpangan di antara warga yang dikunjunginya. Tidak hanya minimnya akses, masyarakat yang ditemuinya hidup di dalam kemiskinan, ketidaksetaraan, dan ketimpangan pendidikan yang membuat mereka banyak yang buta huruf. <br /><br />&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Menyaksikan berbagai macam ketimpangan dan konflik Sumber Daya Alam (SDA), Margaretha semakin paham bahwa kerugian dari pertikaian antara masyarakat dan pemegang izin industri berbasis lahan akan lebih sering dialami oleh perempuan dan warga tingkat tapak. Tidak hanya meminggirkan perempuan dan kelompok marginal lainnya, konflik lahan selalu berpotensi dalam menambah angka kemiskinan. Sayangnya, akibat dari diskriminasi yang dialami oleh perempuan seperti pelabelan, pemiskinan, dan beban ganda maka kemiskinan pada komunitas tersebut semakin meminggirkan kelompok perempuan tingkat tapak. Dengan pengalaman tersebut, Margaretha semakin dekat dengan isu gender dan lingkungan yang semakin memotivasi aktivismenya hingga kemudian bekerja sebagai Program Officer di TAF. Ia tahu bahwa dengan semakin berpartisipasi maka perubahan baru melalui implementasi PUG di PS bisa direalisasikan.<br /><br /><strong>Tantangan dalam Menerapkan Pengarusutamaan Gender pada Program Perhutanan Sosial </strong><br /><br />&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Pada praktiknya, implementasi pengarusutamaan gender pada perhutanan sosial tidak selalu sesuai dengan yang diharapkan. Berdasarkan pengalaman Margaretha, kurangnya analisa kritis menjadi salah satu penyebab utama dari hambatan implementasi PUG di PS. Pemahaman CSO tentang penggunaan pisau analisis gender dalam program LHK yang tidak mumpuni menjadi penyebabnya. Pengalaman Margaretha bekerja sama dengan pemberi hibah untuk program yang memperjuangkan hakhak perempuan di isu lingkungan dan perhutanan membuatnya sadar akan masalah tersebut. Awalnya, ia mengakui bahwa proyek yang donor driven atau digerakkan oleh pemberi hibah memang tidak selamanya baik. Hal tersebut dikarenakan beberapa sponsor menginginkan adanya penerapan nilai-nilai yang belum tentu sesuai dengan kegiatan di lapangan. Akan tetapi, salah satu donor yang pernah bekerja sama dengan Margaretha di TAF sangat mendidiknya untuk berpikir kritis dalam menganalisa peran perempuan pada isu lingkungan dan kehutanan. <br /><br />&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Donor yang mendidik Margaretha dan timnya untuk lebih kritis dalam menggunakan pisau analisis gender membuat mereka berhasil mendekonstruksi stereotip perempuan. Berbagai strategi juga dipraktikkan pada berbagai kegiatan agar dapat melibatkan perempuan tingkat tapak. Salah satu implementasi yang diterapkannya adalah analisis pembagian jam kerja. Perempuan tidak pernah lepas dari pekerjaannya. Sejak matahari terbit hingga terbenam, perempuan selalu bekerja untuk dirinya sendiri dan keluarga. Hal inilah yang menyulitkan mereka untuk berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan yang dapat memberdayakan dan menambah wawasan mereka akan isu lingkungan dan perhutanan. <br /><br />&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Dengan menerapkan analisis pembagian jam kerja, Margaretha dan tim akhirnya dapat melibatkan perempuan-perempuan tingkat tapak untuk terlibat dalam kegiatan perhutanan. Strategi yang kritis benarbenar dilakukan olehnya untuk mendapatkan waktu yang sesuai bagi para perempuan agar dapat menghadiri sosialisasi dan pelatihan yang diselenggarakan. Dengan adanya analisis tersebut, perempuan tingkat tapak turut belajar mengenai pembagian peran di dalam rumah tangga mereka. Beberapa jadwal sosialisasi dilakukan setelah para suami mereka pulang kembali dari ladang. Hal tersebut memungkinkan adanya pergantian dalam menjaga rumah dan menjaga anak-anak sehingga laki-laki juga ikut belajar menjalankan peran domestik mereka yang tidak terbatas sebagai kerja perempuan saja. <br /><br />&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Dari pengalamannya tersebut, Margaretha juga belajar bahwa dalam menghadapi masyarakat tingkat tapak, &lsquo;pisau&rsquo; analisa yang digunakannya untuk memecahkan masalah berbeda dengan ketika menghadapi komunitas di kota besar. Hal ini disebabkan oleh kultur atau budaya masyarakat setempat yang mengungkung dan membatasi pergerakan serta kesempatan perempuan. Berbagai lapisan pola pikir yang bias gender pada setiap komunitas yang dihadapi menjadi sasaran utama yang didekonstruksi oleh Margaretha. <br /><br />&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Sayangnya, semangat Margaretha belum dimiliki oleh semua pemangku kebijakan dan pengambil keputusan. Tidak jarang ia bertemu dengan pihak-pihak yang pasrah dan mengglorifikasi perbedaan antara laki-laki dan perempuan tanpa ada niat menjembatani kesetaraan yang dibutuhkan sama sekali. Bahkan absennya dukungan dari sesama perempuan juga pernah dialami oleh Margaretha. Aktivis-aktivis perempuan yang ditemuinya ada saja yang mengecilkan advokasi dari perjuangan hakhak perempuan tingkat tapak yang ia lakukan. Margaretha menganggap hal ini sebagai kurangnya pemahaman pihak-pihak tersebut akan PUG. Alih-alih meningkatkan kapasitas dengan edukasi, wawasan yang minim tersebut tidak dibarengi dengan kesadaran untuk semangat belajar. Hal ini menyebabkan pelanggengan diskriminasi terhadap perempuan tingkat tapak di PS semakin menguat.<br /><br /><strong>Perencanaan, Pelaksanaan, dan Evaluasi dalam Memastikan Implementasi Pengarusutamaan Gender pada Program Perhutanan Sosial <br /></strong><br />&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Implementasi Pengarusutamaan Gender (PUG) menurut Margaretha membutuhkan adanya kontrol dari institusi dan pihak-pihak pemangku kebijakan. Salah satu cara adalah pengadaan standardisasi pelaksanaan kegiatan agar sesuai dengan tujuan PUG. Dalam melakukan pekerjaannya, Margaretha memiliki dokumen yang disebut dengan Gender Mainstreaming Check List (GMCL) Pada Program Environmental Governance The Asia Foundation.<br /><br />&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; GMCL tidak hanya menjadi pedoman yang diberikan kepada mitra CSO dan Program Officer yang bekerja sama dengan Margaretha dan timnya di TAF. Check list tersebut dibahas dan juga dievaluasi setelah pelaksanaan kegiatan. Hal ini menjadi verifikasi bahwa pengarusutamaan gender benarbenar diimplementasikan untuk memaksimalkan peran perempuan pada setiap kegiatan yang didampingi oleh Margaretha. <br /><br />&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Dengan menggunakan Gender Responsive Approach (GRA) dalam memastikan penerapan PUG, GMCL memiliki empat area utama yang dipastikan berjalan. Keempat sasaran PUG dalam check list tersebut adalah Grant Development, Implementasi Program, Fasilitasi di Tingkat Komunitas, dan Monitoring serta Evaluasi. Sebelum pelaksanaan kegiatan, pengalokasian dana harus dipastikan mendukung PUG. Grant Development ini turut mendukung penyusunan standar operasional prosedur yang mengutamakan pengarusutamaan gender di lembaga mitra serta tempat kerja yang sensitif dan responsif gender. Margaretha menegaskan bahwa pihak-pihak yang menjadi pengambil keputusan, baik institusi negara maupun swasta, seharusnya mendukung Indonesia dalam mencapai Sustainable Development Goals (SDG) nomor 5 tentang kesetaraan gender dengan anggaran yang mendukung implementasi PUG pada kegiatannya. Manfaat dari check list Grant Development ini justru memastikan bahwa anggaran yang ada akan dialokasikan sebagian untuk pengarusutamaan gender. <br /><br />&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Selain pendanaan, implementasi program dalam GMCL juga menjadi salah satu penjamin bahwa kegiatan yang dilakukan mengutamakan responsive gender. Dari hasil kegiatan hingga pihak-pihak yang berpartisipasi, daftar periksa ini memastikan bahwa hasil dari program yang dilakukan bermanfaat bagi perempuan. Yang menarik, GMCL juga memastikan bahwa male panel (manel) atau dominasi panelis laki-laki yang kerap terjadi di diskusi publik dapat dicegah. Margaretha mengaku pernah menolak membiayai CSO yang hendak mempraktikkan manel dalam sebuah seminar. Margaretha dan timnya dengan tegas tidak akan mendukung CSO yang melanggar perjanjian bahwa harus mencari narasumber perempuan di dalam sebuah diskusi maupun kegiatan publik lainnya. <br /><br />&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Sama halnya dengan pendanaan dan implementasi program, check list yang disusun oleh Margaretha dan rekan-rekannya di TAF ini turut meyakinkan adanya fasilitasi tingkat komunitas yang menerapkan PUG. Dengan adanya aspek ini, komunitas dan anggota masyarakat yang berada di sekitar lokasi implementasi program dapat merasakan manfaat dari kegiatan tersebut sehingga selain sasaran dari program yang dijalankan, manfaatnya juga diterima oleh orang banyak. Tidak hanya digunakan untuk merancang dan memandu jalannya program, panduan ini turut digunakan untuk mengevaluasi hasil kegiatan. Tujuannya adalah memastikan PUG telah berjalan dengan baik, dapat dikoreksi, dan akan diimplementasi kembali secara lebih baik pada kegiatan-kegiatan berikutnya. Dengan implementasi Gender Mainstreaming Check List, kegiatan yang dipandu oleh Margaretha pada isu lingkungan dan hutan dapat memastikan partisipasi perempuan dan pelaksanaan PUG. Selain itu, kelompok marjinal lainnya pun ikut berdaya karena sifat inklusif dari panduan tersebut. <br /><br /><strong>Edukasi Bertahap dan Kegiatan yang Tepat sebagai Kunci Keberhasilan Proses Implementasi Pengarusutamaan Gender pada Program Perhutanan Sosial <br /></strong><br />&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Panduan yang berbasis pendekatan gender seperti GMCL menjadi faktor penting dalam implementasi PUG. Tidak hanya pada isu lingkungan hidup dan kehutanan, acuan tersebut dapat memberi manfaat yang sangat baik pada area lainnya yang membutuhkan lebih banyak peran perempuan. Akan tetapi, kendali berupa checklist yang sudah disediakan oleh TAF tersebut tidak selalu digunakan dan berjalan dengan efektif. Salah satu sebab dari hambatan implementasi PUG dan peran perempuan adalah rasa tidak sabar yang seringkali dialami oleh CSO. <br /><br />&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Menurut Margaretha, penerapan pengarusutamaan gender tidak dapat dilakukan dengan cepat. Proses belajar adalah kunci dari perwujudan pemahaman para pemangku kebijakan dan pengambil keputusan. Awalnya, Margaretha dan timnya pun tidak berhasil secara kilat. Keinginan belajar di TAF dalam mendorong PUG di lingkungan hidup dan kehutanan membuat mereka belajar menganalisis dan melaporkan segala proses secara kritis. Jika keinginan implementasi PUG ingin dilakukan dengan efektif, Margaretha berharap adanya kesadaran dan keinginan pihak-pihak institusi untuk mempelajari isu gender dan pemberdayaan perempuan dengan lebih baik lagi. Bantuan dari pihak eksternal untuk mengedukasi pun akan sia-sia apabila dari pihak internal sendiri masih enggan untuk menyempurnakan pengetahuan tentang implementasi PUG.<br /><br />&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Salah satu strategi Margaretha dalam memotivasi pihak pengambil keputusan seperti KLHK adalah dengan berdiskusi hingga menghasilkan ide siniar atau podcast yang mengedukasi khalayak ramai. Sejak tahun 2021, Margaretha dan TAF sudah bekerja bersama KLHK dalam membuat delapan seri siaran yang dipublikasikan di kanal YouTube milik Beritabaru.co sebagai mitra media. Kedelapan judul tersebut adalah Harmonisasi Pengarusutamaan Gender di KLHK dalam Mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/SDGs, PESTA (Pekan Ecogender dan Pelestarian Alam) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Implementasi Gender dalam Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Cerita Baik Tentang Gender dari Bali, Gender Mainstreaming di Hutan Konservasi, Perempuan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam Berkelanjutan, Penghargaan KALPATARU yang Responsif Gender, dan Mendorong Kawasan Ekosistem Esensial yang Responsif Gender. <br /><br />&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Dari rangkaian podcast tersebut, sebanyak 267 artikel berita telah dipublikasikan secara daring pada situs-situs berita seperti Berita Baru, Pewarta Nusantara, Info Negeri, RCTI Plus, Progress News, dan Serikat News. Selain itu, rekaman suara dari siaran yang sudah ada juga diunggah oleh Beritabaru.co pada akun Breaker, Anchor.fm, Google Podcast, Radio Public, Spotify, Overcast, dan Pocket Cast milik mereka. Kepala Biro Perencanaan (Karocan) Pokja PUG KLHK, Apik Karyana, juga sempat menyampaikan pada Margaretha bahwa podcast ini signifikan untuk mengampanyekan praktik baik KLHK dalam mengimplementasikan PUG pada sektor lingkungan hidup dan kehutanan yang mampu memberdayakan peran perempuan dan kelompok rentan lainnya. Tidak hanya mengedukasi masyarakat, podcast ini turut membantu pihak KLHK untuk meningkatkan pengetahuan mereka mengenai PUG dan peranan perempuan dalam program-programnya. Dengan demikian, harapannya KLHK pun mampu menumbuhkan kesadaran akan pentingnya implementasi PUG dan peranan perempuan di setiap kebijakan dan kegiatan yang dilakukan. <br /><br />&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Selain podcast, Margaretha juga berkolaborasi dengan Pokja PUG KLHK untuk mengadakan sebuah seminar daring. Bertajuk Praktik Baik Ibu Bumi Dalam Mengelola Hutan: Memperkuat Peran Kelompok Perempuan dalam Program Perhutanan Sosial di Indonesia, seminar yang diadakan pada 25 Agustus 2021 yang lalu ini memiliki empat tujuan. Keempat tujuan tersebut adalah memperkuat agenda pemerintah dalam pelibatan kelompok perempuan dalam pengelolaan hutan di Indonesia melalui skema PS, berbagi pengalaman dan cerita baik kelompok perempuan pengelola PS, mendiskusikan tantangan dalam memperkuat keterlibatan kelompok perempuan dalam pengelolaan PS, dan membangun strategi bersama melalui kolaborasi dan inovasi para pihak untuk penguatan kelompok perempuan pengelola PS. Acara ini turut memberikan kesempatan bagi delapan perempuan champions tingkat tapak untuk membagikan pengalaman serta keberhasilan mereka dalam mengelola PS. <br /><br />&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Kerja sama yang dicetuskan oleh Margaretha dan timnya di TAF dengan KLHK juga meliputi penulisan tulisan ilmiah yang melibatkan Jurnal Perempuan. Melalui program ini diharapkan akan terhimpun berbagai pengetahuan tentang keterlibatan perempuan dalam PS. Seperti apa yang diyakini Margaretha bahwa data dan analisis ilmiah merupakan alat advokasi yang memiliki kekuatan untuk mempengaruhi arah kebijakan dan praktik di lapangan. <br /><br />&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Pengalaman Margaretha yang dekat dengan isu gender dan lingkungan telah membawanya hingga menjadi salah satu tokoh kunci dalam implementasi PUG pada program PS. Bersama TAF, ia telah menjalin kerja sama dengan berbagai CSO di Indonesia, beberapa pemerintah daerah terkait, dan KLHK. Aktivismenya dalam mengutamakan kesetaraan di antara laki-laki dan perempuan tentu tidak berhenti sampai di sini saja. Di masa yang akan datang, Margaretha berharap paling tidak kewajiban partisipasi perempuan dalam PS untuk mencapai angka 30% meningkat hingga 50%. Dengan demikian, motivasi para pemangku kebijakan dan pengambil keputusan seperti KLHK akan terus berkembang dan selalu menerapkan PUG di dalam setiap program mereka. Di masa yang akan datang, perempuan tingkat tapak pada perhutanan sosial dapat terus berpartisipasi dalam mengelola hutan secara berkelanjutan, meningkatkan penghidupan dari HHBK, dan berdaya secara adil dan setara dalam mendapatkan hak-hak mereka pada sektor lingkungan hidup dan kehutanan. <br /><br /></div>]]></content:encoded></item></channel></rss>