Tim Pengabdian Masyarakat FIB UI Giatkan Pencegahan Perkawinan Anak di Desa Jerowaru, Lombok Timur22/10/2024
Tim Pengabdian Masyarakat Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, Universitas Indonesia (FIB UI) kembali terjun langsung ke lapangan guna mendukung kesejahteraan masyarakat sebagai aktualisasi salah satu aspek sentral dari Tri Dharma Perguruan Tinggi. Bentuk komitmen akan isu-isu sosial yang berkelindan pada masyarakat tersebut dikemas melalui kegiatan pengabdian bertajuk, “Pencegahan Perkawinan Anak di Desa Jerowaru, Lombok Timur”. Kegiatan yang diselenggarakan sejak tanggal 20 hingga 22 September 2024 ini dikepalai oleh Abby Gina Boang Manalu (Dosen Ilmu Filsafat, FIB UI) bersama-sama dengan Ikhaputri Widiantini (Dosen Ilmu Filsafat, FIB UI), Nada Salsabila (Alumni Ilmu Filsafat 2018, FIB UI), dan Ni Putu Putri Wahyu Cahyani (Alumni Ilmu Filsafat 2020, FIB UI). Adapun tema besar yang diangkat oleh tim pengabdian masyarakat FIB UI kali ini juga melibatkan beberapa pihak yang secara strategis menjadi penggerak dan pendorong pencegahan perkawinan anak di Desa Jerowaru, Lombok Timur. Pihak-pihak tersebut di antaranya seperti, tenaga kesehatan, ibu-ibu PKK (Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga), hingga kelompok remaja selaku Duta Genre di Jerowaru. Topik perkawinan anak sendiri menjadi salah satu momok yang masih terikat erat dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Lombok Timur, khususnya Jerowaru. Laporan Sensus Penduduk oleh Badan Pusat Statistik Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sendiri telah menunjukkan bahwa pada tahun 2022, persentase perempuan berusia 20-24 tahun yang menikah sebelum usia 18 di NTB mencapai 16,33 persen, angka ini lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional sebesar 8,06 persen. Data tersebut turut menunjukkan bahwa perempuan usia 15-19 tahun di NTB yang melahirkan memiliki pendidikan rendah. Pada konteks ini, sebanyak 31,49 persen dari mereka hanya menamatkan pendidikan sekolah dasar. Sementara itu, 51,01 persen menamatkan jenjang SMP dan hanya 17,49 persen yang menyelesaikan pendidikan SMA atau lebih tinggi. Kondisi masyarakat tersebut membuat inisiasi kegiatan pengabdian masyarakat di atas semakin relevan dalam menjawab tantangan di wilayah Lombok Timur secara khusus. Abby Gina melalui sambutannya menyatakan bahwa, “Kami (Tim Pengmas FIB UI-red) percaya bahwa teman-teman (peserta-red) merupakan sumber pengetahuan. Harapannya hasil dari perbincangan ini nantinya dapat bermanfaat untuk teman-teman di Jerowaru, juga bisa berdampak untuk komunitas yang lebih luas.” Kegiatan pengabdian masyarakat ini berlangsung secara interaktif dengan melibatkan partisipasi aktif dari para peserta. Tidak hanya mengelaborasi media presentasi sebagai instrumen pemaparan dengan media visual lainnya, fasilitator turut menggandeng para peserta untuk proaktif dalam berbagai permainan, seperti mitos atau fakta guna mengklarifikasi pengetahuan bersama seputar perkawinan anak. Tidak hanya itu, kegiatan ini turut menyertakan sesi diskusi dalam kelompok-kelompok kecil guna memantik para peserta dalam bertukar pikiran berkaitan dengan kasus-kasus yang tengah dibahas. Hasilnya, ide-ide yang kritis dan kreatif berhasil dilahirkan oleh tiap-tiap kelompok dengan baik. Pendekatan ini juga membuat kegiatan pengabdian kali ini tidak hanya berfokus pada pemahaman teoritis semata, tetapi justru merangkul pengetahuan dan pengalaman valid dari para peserta di Jerowaru, Lombok Timur. Pada akhir sesi, salah seorang perwakilan peserta menyampaikan kesan dan pesannya bahwa kegiatan pengabdian ini pun turut menguatkan kapasitas mereka untuk mendapatkan pemahaman secara komprehensif perihal dampak lebih lanjut dari perkawinan anak.
Praktik perkawinan anak masih menempatkan perempuan pada kedudukan yang lebih rentan. Tidak hanya menghilangkan hak mereka untuk mendapatkan pelayanan kesehatan reproduksi dan seksual, perkawinan pada usia anak-anak juga lebih berisiko menciptakan komplikasi dan kematian pada ibu. Laporan dari Komnas Perempuan (2019) juga telah memperkuat bahwa perkawinan anak dapat meningkatkan kerentanan perempuan sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga sebab masih adanya ketidakstabilan psikologis yang mereka miliki. Oleh karena itu, pencegahan dan penghapusan perkawinan anak merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan guna melindungi beragam hak dan masa depan mereka sebagai generasi penerus bangsa. (Ni Putu Putri Wahyu Cahyani) Comments are closed.
|
Jurnal Perempuan
terindeks di: Archives
November 2024
Categories |