
Lebih lanjut Rocky mengungkapkan bahwa Undang-undang Kekerasan Dalam Tumah Tangga (KDRT) adalah upaya bring justice back into the home yang selama ini dirampas oleh peradaban laki-laki. Tubuh perempuan adalah sumber diskriminasi ekonomi, sosial, budaya. Ketidakadilan ekonomi mungkin masih bisa diatasi oleh perbaikan regulasi, namun ada hukum kultural dimana setiap orang dikendalikan oleh peraturan moral dan perempuan lagi-lagi tidak mendapatkan keadilannya. Keseimbangan alam mengatakan bahwa semua orang berhak mendapat keadilan di meja hukum, dari wacana itulah lahir teori hukum feminis yang digunakan untuk mereduksi hukum dimana kaum feminis memperjuangkan agar pengalaman perempuan bisa dijadikan sumber hukum baru, bukan hanya ethics of rights namun ethics of care juga dilibatkan. Selama cara berpikir hukum tidak direvisi maka diskriminasi hukum terhadap perempuan akan terus berlangsung. Hukum masih dipalsukan oleh kepentingan patriarki. Melli Darsa adalah contoh perempuan ekstrem yang berusaha menerobos langit-langit kekuasaan laki-laki di bidang hukum. (Andi Misbahul Pratiwi)