
Yanti memaparkan, di samping berbagai kelemahan perempuan di pasar tenaga kerja, ada sekelompok kecil perempuan yang berpendidikan tinggi yang mengalami peningkatan jabatan. Para perempuan di sektor formal ini banyak mengisi posisi-posisi dengan jabatan yang cukup tinggi. Bagi Yanti, meskipun fakta menunjukkan bahwa partisipasi perempuan di sektor informal lebih besar, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) perempuan dapat terus ditingkatkan karena perempuan memiliki banyak potensi yang harus diberi akses sehingga dapat memberikan kontribusi pada pembangunan. Saat ini pemerintah memiliki program bagi perempuan di desa untuk membangun usaha kecil yang sustain. Pemerintah terus memonitor misalnya melalui survey panel sebagai upaya untuk keluar dari kemiskinan. Saat ini rekomendasi kebijakan yang ada adalah pengawasan terhadap diskriminasi pekerja perempuan (equal employment opportunities), penyediaan informasi tenaga kerja, penyediaan pelatihan dan keterampilan, mempermudah akses masuk ke dunia kerja dan reformasi hukum. Pelaku usaha kecil mikro sudah diberikan akses pinjaman rendah, yaitu Kredit Usaha Rakyat. Yang baru adalah perijinan gratis bagi pelaku usaha mikro. Yanti berharap kebijakan-kebijakan itu dapat membantu perempuan untuk berkontribusi di dalam perekonomian karena pelaku usaha mikro kebanyakan adalah perempuan. Yang terakhir, Indonesia telah meratifikasi Konvensi ILO no. 100 mengenai upah yang sama bagi buruh laki-laki dan perempuan dan no. 111 tentang diskriminasi pekerjaan dan jabatan. “Saya rasa ini cara untuk memberikan ruang bagi perempuan untuk berkarier”, papar Yanti. (Lola Loveita)