
Lebih lanjut Musdah menyatakan bahwa esensi gerakan feminisme dalam menegakkan keadilan dapat dilihat dalam perjuangan Nabi Muhammad Saw ketika memperkenalkan ajaran tauhid. Konsep tauhid berarti menegasikan keyakinan kita kepada siapapun kecuali kepada Tuhan. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa selain Tuhan, semuanya adalah makhluk, bahwa hanya ada satu pencipta. Ini mengarahkan kita pada satu konsep kesetaraan. Bahwa semua makhluk adalah sama, semua makhluk adalah setara dan hanya ada satu Tuhan yang patut disembah. Karena itu suami tidak bisa menjadi tuhan bagi istrinya, raja tidak bisa menjadi tuhan bagi rakyatnya, pemimpin bukan tuhan bagi orang-orang yang dipimpinnya. Tauhid juga dapat dimaknai sebagai perjuangan memanusiakan manusia agar terwujud insan-insan bermoral atau dalam terminologi Islam disebut akhlaq karimah, melalui penegakan nilai-nilai keadaban, keadilan, kesetaraan, kebebasan bertanggungjawab, kedamaian dan kemaslahatan.
Musdah juga mengungkapkan bahwa sebagai umat muslim kita harus meyakini bahwa manusia diciptakan dengan satu visi untuk menjadi khalifah fil-ardh. Islam mengajarkan pentingnya penghargaan dan penghormatan kepada manusia, mengajak baik laki-laki maupun perempuan untuk berjuang menegakkan harkat dan martabat kemanusiaan agar menjadi khalifah fil-ardh atau agen moral. Sementara misi penciptaan manusia adalah amar makruf nahi munkar (upaya-upaya transformasi dan humanisasi), yang mencakup transformasi pada diri kita, keluarga dan masyarakat. Karena itu Musdah menegaskan bahwa feminisme Islam berpijak pada konsep tauhid, konsep khalifah fil-ardh dan konsep amar makruf nahi munkar. Sementara isu-isu feminisme Islam mencakup isu kesetaraan, isu aqiqah (perayaan kelahiran anak perempuan), isu sunat, isu waris, isu mahar, isu perkawinan, isu perceraian, isu nusyuz, isu hak dan kesehatan reproduksi serta isu kepemimpinan. (Anita Dhewy)