
Dalam diskusi yang berlangsung di acara Gathering Sahabat Jurnal Perempuan (SJP) dengan tema “Evaluasi Penegakan Hukum untuk Perempuan”, dan bertempat di kediaman Melli Darsa di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Sabtu (29 November 2014) tersebut Melli Darsa mengungkapkan bahwa kemajuan perempuan di suatu negara ditentukan oleh jumlah perempuan yang mampu mencapai posisi-posisi puncak. Karena pola pengambilan keputusan pasti bersifat patriarkis dan perempuan jika kuantitasnya sedikit dalam posisi pengambilan keputusan secara psikologis akan enggan mengungkapkan keadaannya. Disinilah pentingnya Women on Board, ujarnya lagi. Komposisi perempuan sebagai penegak Hukum pun belum mencapai angka yang diharapkan. Jumlah Perempuan di Mahkamah Konstitusi hanya 11%, disusul Mahkamah Agung 9,7%, Kementerian Hukum dan HAM 18,1% dan Kejaksaan 41%. Melli Darsa juga menekankan pentingnya posisi dan pandangan perempuan serta etika kepedulian (Ethics of Care) dalam pengambilan keputusan pada pos-pos dan posisi yang penting. (Nadya Karima Melati)