Berbicara tentang politik dan agama, persoalan yang muncul di Indonesia adalah partai politik yang memiliki peran politik tidak bisa menjalankan misi agama yang bersemangat toleransi dan anti diskriminasi. Sehingga ketika agama masuk dalam politik yang terjadi justru membawa kegelapan. Hal ini bisa dilihat dari lahirnya kebijakan-kebijakan diskriminatif atas nama moral dan agama yang muncul sejak masa Orde Baru hingga pascareformasi. Berdasarkan catatan Komnas Perempuan, hingga 2014 terdapat 342 peraturan daerah (perda) diskriminatif. Demikian pernyataan Wakil Ketua Komnas Perempuan Masruchah dalam acara Focus Group Discussion (FGD) bertema “Politik, Agama dan Status Perempuan” yang digelar Jurnal Perempuan pada Selasa (1/7) di Kantor Yayasan Jurnal Perempuan. Lebih lanjut Masruchah mengatakan eksekutif dan legislatif yang menginisiasi kebijakan diskriminatif tersebut, dilandasi oleh politik kepentingan dan tidak didasari oleh pemahaman atas konstitusi dan agama. Kontrol negara melalui agama semakin menguatkan diskriminasi dan kekerasan serta pengabaian hak-hak warga negara. Menurutnya situasi 5 tahun ke depan pasca pemilihan legislatif akan semakin berat. Persoalan perempuan semakin mencuat dalam konteks politik, agama dan negara. (Anita Dhewy) Comments are closed.
|
Jurnal Perempuan
terindeks di: Archives
November 2024
Categories |