Indonesia menempati urutan ke-7 sedunia dalam hal perkawinan usia anak berdasarkan data UNICEF di tahun 2016. Data BPS tahun 2017 juga menunjukkan hal serupa, sebanyak 67% wilayah di Indonesia darurat perkawinan usia anak, termasuk di antaranya DKI Jakarta. Penduduk usia anak di Indonesia mencapai 25,71% pada tahun 2017 dan 12,76% diantaranya disumbang oleh DKI Jakarta. Salah satu wilayah di DKI Jakarta yang memiliki jumlah penduduk padat ialah Kelurahan Cipinang Besar Utara (CBU), Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. Pada tahun 2018, tercatat sebanyak 58.040 jiwa tinggal di wilayah kelurahan tersebut. Banyaknya praktik perkawinan anak di kelurahan tersebut membuat, Sri Sundari, S.Sos selaku lurah mengeluarkan "Surat Edaran Lurah Cipinang Besar Utara tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak". Selain itu Sri Sundari juga mengajak lembaga terkait untuk menandatangani "Surat Kesepakatan Bersama tentang Optimalisasi Peran Layanan Posyandu yang Berkelanjutan dan Responsif Gender" pada hari Senin, 8 Oktober 2018, di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Cibesut. "Perkawinan usia anak di CBU masih kerap terjadi, kadang tidak tercatat karena pernikahan dilakukan secara siri", ujar Sri Sundari. Kondisi ekonomi yang buruk hingga pergaulan yang menyebabkan kehamilan yang tidak diinginkan menjadi faktor dari maraknya pernikahan anak di Kelurahan CBU. Sri Sundari mengungkapkan bahwa perkawinan usia anak akan menghambat pemenuhan hak-hak anak dan menambah beban keluarga sehingga mata rantai kemiskinan pun akan sulit untuk diputus. Ia berharap dapat masyarakat dan pemerintah daerah dapat memberi perhatian, mendukung dan menyukseskan upaya pencegahan perkawinan anak yang ia inisiasi. Inisiatif Sri Sundari dalam upaya menghentikan praktik perkawinan usia anak tersebut didukung oleh Kalyanamitra yang selama ini menjadi mitra bagi Kelurahan CBU dalam menangani isu perempuan dan anak. Listyowati, Ketua Kalyanamitra, menjelaskan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang berkomitmen untuk menjalankan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) yang memuat isu perkawinan anak sebagai salah satu indikator pada tujuan kelima. "Kalyanamitra sebagai anggota Pokja SDGs Nasional bersama Kementerian Bappenas dan sebagai anggota SDGs tingkat DKI Jakarta yang berfokus pada tujuan ketiga dan kelima memiliki tanggung jawab yang bersama untuk mewujudkan capaian SDGs", tutur Listyowati. Menurutnya, hadirnya surat edaran dari lurah Sri Sundari tentang pencegahan perkawinan usia anak tersebut merupakan satu dobrakan baru di DKI Jakarta. Upaya lain yang dilakukan guna mendukung surat edaran tersebut, lurah Cipinang Besar Utara mengajak Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), Lembaga Kota Masyarakat (LMK), Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), dan Kalyanamitra menandatangani Surat Kesepakatan Bersama tentang Optimalisasi Peran Layanan Posyandu yang Berkelanjutan dan Responsif Gender. Penandatanganan surak kesepakatan bersama tersebut dilakukan oleh masing-masing perwaklian dari lembaga yakni Lurah Sri Sundari (Kelurahan CBU), Buda Gautama (LMK), Dr. Susilo (Kepala Puskesmas Kecamatan Jatinegara), Siti Khodijah (Ketua Penggerak PKK Kelurahan CBU), dan Listyowati (Kalyanamitra). Menurut Listyowati, Posyandu adalah lembaga yang paling dekat dengan masyarakat, paling mudah dijangkau, dan paling mudah membicarakan isu kesehatan kepada masyarakat. Dengan demikian diharapkan adanya kerjasama antar lima lembaga ini untuk mengoptimalisasikan peran layanan Posyandu dan memaksimalkan upaya pencegahan perkawinan usia anak di Kelurahan CBU. Listyowati juga menyampaikan harapannya agar upaya yang telah dilakukan lurah Cipinang Besar Utara bisa dijadikan contoh bagi daerah-daerah lainnya untuk mencegah perkawinan usia anak di daerahnya masing-masing. (Bella Sandiata) Comments are closed.
|
Jurnal Perempuan
terindeks di: Archives
November 2024
Categories |