Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) bersama Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (PUSKAPOL UI) menggelar seminar sekaligus peluncuran buku Profil Anggota DPR dan DPD RI 2014-2019 yang diadakan pada Jumat (26/9) di Hotel Millenium, Jakarta. Dalam acara ini dipaparkan terjadinya penurunan angka partisipasi perempuan sebagai anggota legislatif baik DPR maupun DPD pada periode 5 tahun mendatang dibandingkan dengan tahun 2009. Hasil penelitian PUSKAPOL UI yang dipresentasikan oleh Mia Novitasari dan Julia Ikasarana memperlihatkan bahwa dibandingkan dengan pemilu tahun 2009, keterwakilan perempuan dalam DPR RI menurun dari angka 18% menjadi 17% dan DPD RI dari 28,80% menjadi 25,80%. Hal tersebut sangat disayangkan, apalagi terdapat empat provinsi yang tidak memiliki keterwakilan perempuan sama sekali di DPR maupun DPD. Empat provinsi tersebut adalah DI Aceh, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Timur dan Papua Barat. Dalam sambutannya Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Gumelar mengatakan jika kita hendak meningkatkan kesejahteraan masyarakat maka perempuan harus diberdayakan dalam berbagai sektor, terutama sektor politik, karena dengan politiklah perempuan bisa bersuara dan turut membuat kebijakan yang menentukan kemajuan bangsa dan negara kelak. Dalam sesi diskusi, salah satu anggota DPR RI terpilih asal Kalimantan Barat, Erna Suryani mengatakan bahwa modal sosial dan ekonomi adalah batu pengganjal bagi calon legislatif perempuan, motivasinya untuk mencalonkan diri sebagai DPR adalah untuk mengegolkan Undang-undang khusus untuk membangun daerah perbatasan, tidak hanya membangun daerah asalnya Kalimantan Barat yang menjadi salah satu provinsi perbatasan tapi juga 10 provinsi perbatasan lainnya. Hal ini sulit terlaksana apabila ia tidak bekerjasama dengan beberapa aktivis dari LSM-LSM setempat yang mendukungnya. Hal yang sama terjadi pada Mercy calon legislatif terpilih dari partai PDIP daerah pilihan Maluku, kesulitan meraih suara terkendala oleh pulau-pulau yang butuh dijangkau tetapi ia tidak memiliki dana yang cukup, hingga ia dan tim suksesnya harus memutar otak menggunakan strategi, mengumpulkan para pelajar dan aktivis di Maluku untuk menyebar brosur kecil untuk mempromosikan dirinya. Linda Gumelar menjelaskan empat hal yang menyebabkan turunnya presentase keterwakilan perempuan di legislatif yaitu: (1) menurut UU No. 8/2012 tentang Pemilu, keharusan minimal kuota 30% untuk calon legislatif perempuan hanya terbatas pada calon, bukan kuota kepada anggota legislatif itu sendiri, (2) calon legislatif perempuan mencapai angka 37,5% tetapi calon-calon legislatif tersebut tidak ditaruh pada “nomor jadi” sehingga walaupun kuota terpenuhi para calon legislatif perempuan ini hanya menempati nomor-nomor besar yang kecil kemungkinannya ia terpilih, (3) pemilih belum menyadari betapa pentingnya keterwakilan perempuan di legislatif, (4) para calon legislatif perempuan ini memiliki modal sosial dan ekonomi yang minim. (Nadya Karima) Comments are closed.
|
Jurnal Perempuan
terindeks di: Archives
November 2024
Categories |