Jumat (5/3/21). Sebagai agenda rutin tahunan, menjelang perayaan Hari Perempuan Internasional 8 Maret, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meluncurkan Catatan Tahunan Kekerasan Terhadap Perempuan (CATAHU), sebuah laporan tahunan tentang kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan yang diterima oleh berbagai lembaga masyarakat maupun institusi pemerintah di hampir semua provinsi di Indonesia. Acara peluncuran ini diadakan melalui medium Zoom dan disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube. Mengangkat tajuk “Perempuan Dalam Himpitan Pandemi: Lonjakan Kekerasan Seksual, Kekerasan Siber, Perkawinan Anak dan Keterbatasan Penanganan di Tengah Covid-19”, CATAHU 2021 memuat kompilasi data kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi sepanjang tahun 2020, yang dilaporkan ke berbagai lembaga layanan bagi perempuan korban dan juga institusi penegak hukum. Penyusunan CATAHU telah dilakukan Komnas Perempuan sejak tahun 2001. Menurut Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani, laporan ini tidak hanya menjadi rujukan naik turunnya angka kasus kekerasan terhadap perempuan, tetapi diharapkan dapat menjadi sebuah rujukan untuk mengembangkan pengetahuan tentang kekerasan terhadap perempuan dan penanganan bagi korban untuk memperoleh hak-hak mereka atas kebenaran, keadilan dan pemulihan. “Penting untuk dipahami bahwa data yang disajikan dalam CATAHU hingga saat ini masih berupa indikasi dari puncak gunung es persoalan kekerasan terhadap perempuan. Data yang terhimpun adalah terbatas pada kasus di mana korban melapor, dan juga pada jumlah dan daya lembaga yang turut serta di dalam upaya kompilasi ini. Maka ketika jumlah data meningkat bukan berarti jumlah kasus kekerasan pada tahun sebelumnya lebih sedikit, melainkan jumlah korban yang berani untuk melaporkan kasusnya menjadi lebih banyak dan akses mereka untuk melaporkan juga lebih luas”, demikian disampaikan Andy Yentriyani dalam sambutannya. CATAHU 2021 mencatat sejumlah 299.911 kasus kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2020. Jumlah kasus yang tercatat ini berkurang secara signifikan jika dibandingkan dengan CATAHU 2020 yang mencatat sebanyak 431.471 kasus. Menurut Andy, menurunnya jumlah kasus dalam CATAHU 2021 lebih merefleksikan kapasitas pendokumentasian daripada kondisi nyata kekerasan yang terjadi. Menurut Andy, sekitar 34% lembaga yang mengembalikan kuesioner menyatakan bahwa terdapat peningkatan pengaduan kasus di masa pandemi. Jumlah pengaduan ke Komnas Perempuan pada tahun 2020 meningkat drastis sebesar 60%, yaitu dari 1.413 kasus di tahun 2019 menjadi 2.389 kasus di tahun 2020. Peningkatan jumlah pengaduan juga dimungkinkan karena bentuk penerimaan laporan secara online. Bertambahnya jumlah pengaduan ke Komnas Perempuan juga menunjukkan kerentanan terjadinya kekerasan terhadap perempuan di masa pandemi Covid-19. Namun secara keseluruhan jumlah kasus dilaporkan berkurang karena kuesioner yang dikembalikan menurun hanya sekitar 50 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Selain itu, sebagian besar kuesioner yang dikembalikan berasal dari lembaga yang berlokasi di Pulau Jawa dengan dukungan infrastruktur yang relatif lebih memadai. Oleh karena itu, salah satu rekomendasi Komnas Perempuan kepada Presiden RI dalam CATAHU 2021 adalah mendorong penguatan kapasitas Kementerian/Lembaga dan organisasi layanan bagi perempuan korban dalam pendokumentasian kasus kekerasan terhadap perempuan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari upaya mengembangkan sistem big data untuk perencanaan pembangunan nasional. Selain itu, Komnas Perempuan juga merekomendasikan peningkatan alokasi dana APBN untuk layanan dan pemulihan korban, seperti operasional lembaga layanan, konseling psikologis, visum, bantuan hukum, tindakan medis lanjutan, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang berperspektif korban. Selain mencatat kompilasi jumlah kasus kekerasan, CATAHU 2021 juga mengungkapkan beberapa persoalan yang perlu mendapat perhatian seperti meningkatnya angka dispensasi kawin, sebagaimana yang terungkap dari rekap perkara yang diputus oleh Peradilan Agama seluruh Indonesia. Dispensasi kawin adalah pengecualian ijin kawin yang diberikan pengadilan agama kepada calon mempelai yang belum berusia 19 (sembilan belas) tahun untuk melangsungkan perkawinan. Angka dispensasi kawin sepanjang tahun 2020 tercatat sebanyak 64.211, melesat tiga kali lipat dibandingkan tahun 2021 yaitu sebanyak 23.126. Angka ini bahkan melonjak 500% lebih banyak dibandingkan angka dispensasi kawin pada tahun 2018. Lonjakan perkara dispensasi kawin sepanjang tahun 2020 merupakan kondisi yang sangat memprihatinkan, mengingat legalitas perkawinan anak telah dibatasi oleh UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Mahkamah Agung No. 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Berbagai bentuk beserta data jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi sepanjang tahun 2020 dalam CATAHU 2021 dapat diunduh melalui situs komnasperempuan.go.id. CATAHU 2021 juga memuat rekomendasi yang ditujukan kepada berbagai lembaga tinggi negara mulai dari DPR RI, Presiden RI, kementerian koordinator, berbagai kementerian Lain, lembaga penegakan hukum, lembaga nasional HAM, dan lembaga non struktural lainnya, lembaga internasional, lembaga donor, dan kelompok bisnis. (Dewi Komalasari) Comments are closed.
|
Jurnal Perempuan
terindeks di: Archives
November 2024
Categories |