
Lebih lanjut Agni menjelaskan unit konseling ini akan didirikan pada semester mendatang karena adanya berbagai kendala yang dihadapi dari mulai prasarana maupun menemukan tenaga konselor yang kompeten. Untuk proses pendampingan, unit konseling akan bekerja sama dengan berbagai lembaga terkait seperti Komnas Perempuan. Bersamaan dengan hal itu sedang disiapkan sistem pengaduan mahasiswa yang diharapkan dapat memotong tahap-tahap birokrasi yang rumit. Mahasiswa hanya perlu membuat janji dengan konselor atau melaporkan ke wakil dekan. Seringkali mahasiswa kesulitan atau tidak berani untuk mengadu karena takut atau malu. Dalam hal ini pihak FIB UI turut membuat pelatihan peer conselor sebagai pendamping dari pihak mahasiswa. Mereka dianggap lebih dekat dan memahami kehidupan mahasiswa. Di samping itu juga dibutuhkan payung hukum yang lebih spesifik untuk menjadi acuan dalam menangani kasus pelecehan dan kekerasan seksual. (Johanna Poerba dan Lola Loveita)