ikuti JP di:
Jurnal Perempuan
  • HOME
    • Profil
    • Kontak
    • Laporan Tahunan
    • YJP dan SIP
  • Jurnal Perempuan
    • Kirim Tulisan
  • YJP PRESS
    • Buku Seri YJP Press
  • KAFFE
  • Sahabat JP
    • Daftar Nama SJP
    • Gathering SJP
  • Wacana Feminis
    • Tokoh Feminis
    • Cerpen Feminis
  • Warta Feminis
  • Warung JP
    • Daftar Toko Buku
  • Call for Paper JP108
  • Warung JP
  • >
  • Jurnal Perempuan 2001-2005
  • >
  • JP 38 Pornografi (PDF)

JP 38 Pornografi (PDF)

SKU:
$1.00
$1.00
Unavailable
per item
Di Indonesia, seperti yang dapat kita lihat dalam tulisan-tulisan di Jurnal Perempuan edisi ini, definisi yang ada tentang pornografi masih sangat menyesatkan dan terus diperdebatkan. Karena lagi-lagi semua persepsi itu, utamanya di RUU antipornografi, sarat ambiguitas moral. Harusnya masyarakat belajar, bahwa jika prostitusi dilarang, perempuanlah yang menjadi korban, dikejar-kejar tiap malam, sementara penyakit seks menular dan HIV-AIDS merajalela dimana-mana. Jika pornografi telak dilarang, maka yang terjadi adalah pornografi gelap yang bahkan anak-anak pun dengan mudah mengaksesnya. Sementara jika aborsi dilarang, maka yang menjamur justru praktek aborsi gelap yang tidak aman dan memakan banyak korban.
Dari rekomendasi PBB pun tegas pula, bahwa yang harus dilindungi adalah perempuan korban ekspolitasi dan anak-anak yang belum matang. Dengan melarang pornografi secara serampangan, bisa-bisa perempuanlah yang lagi-lagi menjadi korban.

*Anda  juga bisa berlangganan Jurnal Perempuan dan menjadi Sahabat Jurnal Perempuan (SJP), hubungi kami di yjp@jurnalperempuan.com
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Google+
Add to Cart

Catatan Jurnal Perempuan: klik di sini

Daftar Isi: klik di sini

Jurnal Perempuan| Jl. Tanah Manisan No. 72 RT.07/RW.03, Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur| +62812-1098-3075 | yjp@jurnalperempuan.com