Perdagangan Bayi
Seorang bayi yang baru berusia 40 hari diselamatkan oleh polisi dari kelompok perdagangan bayi pada Rabu, 6 Februari 2013 di Jakarta. Berdasarkan penyelidikan polisi, kelompok ini sudah beroperasi sejak 1992 dan telah memperdagangkan bayi dalam jumlah yang tidak sedikit. Dalam rentang waktu antara November-Desember 2012 saja, kelompok ini telah memperdagangkan 12 bayi, dengan harga bayi laki-laki sampai Rp.80 juta.
Kelompok perdagangan bayi ini menyasar keluarga miskin yang tidak mampu membayar biaya persalinan. Mereka menawarkan pinjaman uang dengan jaminan bayi dititipkan kepada mereka sampai pinjaman tersebut berhasil dilunasi. Saat bayi dititipkan itulah Has, seorang eks bidan yang merupakan anggota kelompok ini menyiapkan dokumen seperti akta kelahiran dan kartu keluarga palsu untuk bayi tersebut kemudian bayi ini dijual sampai ke luar Jawa bahkan ke Singapura. Para tersangka ini dijerat dengan pasal 83 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp.60 juta.
(Ditulis oleh Khanifah, disarikan dari Kompas, Kamis, 7 Februari 2013)
Kelompok perdagangan bayi ini menyasar keluarga miskin yang tidak mampu membayar biaya persalinan. Mereka menawarkan pinjaman uang dengan jaminan bayi dititipkan kepada mereka sampai pinjaman tersebut berhasil dilunasi. Saat bayi dititipkan itulah Has, seorang eks bidan yang merupakan anggota kelompok ini menyiapkan dokumen seperti akta kelahiran dan kartu keluarga palsu untuk bayi tersebut kemudian bayi ini dijual sampai ke luar Jawa bahkan ke Singapura. Para tersangka ini dijerat dengan pasal 83 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp.60 juta.
(Ditulis oleh Khanifah, disarikan dari Kompas, Kamis, 7 Februari 2013)