Perda Syariah: Larangan Perempuan Duduk Mengangkang
Pemerintah Kota Lhokseumawe tengah menyiapkan Perda Syariah yang berisi larangan terhadap perempuan untuk duduk mengangkang. Sejumlah spanduk dan baliho yang mengajak perempuan tidak duduk mengangkangpun sudah disiapkan. Ajakan ini berlaku bagi mereka saat berboncengan sepeda motor. Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Lhokseumawe menyambut kebijakan ini. Menurutnya perempuan yang tidak duduk mengangkang di motor lebih sopan.
Di lain pihak, wacana Perda Syariah yang melarang perempuan untuk duduk mengangkang ini juga menuai banyak ketidaksetujuan. Anggota Komisi Hukum DPR,
Eva Kusuma Sundari mengungkapkan bahwa peraturan tersebut dinilai mengabaikan keselamatan berkendaraan. Padahal kebijakan publik seharusnya membuat nyaman dan melindungi masyarakat, sehingga peraturan semacam ini tidak sesuai dengan kebutuhan publik. Roslina, Sekretaris Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik Aceh juga memprotes peraturan ini. Menurutnya, pemerintah Kota Lhokseumawe seharusnya mengkaji manfaat sebuah peraturan sebelum diputuskan, karena justru duduk mengangkang saat berboncengan justru dilakukan demi keselamatan penumpang.
(Ditulis oleh Khanifah, disarikan dari www.tempo.co, Jum’at, 4 Januari 2013)