Kejahatan terhadap Perempuan, Kejahatan terhadap Kemanusiaan
Setiap tahun, Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan yang berlangsung dari tanggal 25 November sampai dengan 10 Desember diadakan di
seluruh dunia untuk mendorong upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Rentang waktu tersebut dipilih dalam rangka menghubungkan secara simbolik antara kekerasan terhadap perempuan sebagai salah satu bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) karena 25 November merupakan Hari
Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan dan tanggal 10 Desember merupakan Hari Hak Asasi Manusia Internasional.
Sayangnya, kekerasan terhadap perempuan ini masih kerap terjadi termasuk di Indonesia. Baru-baru ini, Joko Prasetyo, Wakil Walikota Magelang, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resort Kota Magelang pada 13 Desember 2012 karena melakukan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) terhadap Siti
Rubaidah, istrinya. Siti Rubaidah melaporkan ke polisi pada 6 Desember 2012 karena tidak terima dengan perlakuan suaminya yang berkali-kali melakukan
pemukulan sejak enam bulan silam. Dari pemeriksaan dokter di Rumah Sakit Yoga Dharma Mertoyudan, Rubaidah mengalami luka di sekitar kepala, lengan,
dan punggung. Selain itu, Siti Rubaidah juga mengungkapkan tentang perselingkuhan Joko Prasetyo dengan seorang perempuan yang kemudian diakui Joko sebagai istri karena sudah dinikah sirri. Siti Rubaidah adalah satu dari sekian banyak perempuan korban KDRT di Indonesia. Berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2011, ada sekitar 119.107 kasus kekerasan terhadap perempuan yang ditangani dan ironisnya 110.468 diantaranya adalah kasus kekerasan yang dilakukan terhadap perempuan sebagai istri.
Konstitusi kita sudah mengatur dengan jelas, dalam UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT yang merupakan jaminan yang diberikan oleh negara
untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga. Konstitusi ini perlu disosialisasikan dan dikawal implementasinya oleh seluruh pihak agar keadilan bisa dinikmati oleh seluruh manusia termasuk
perempuan. Karena kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia.
(Ditulis oleh Khanifah, sumber: www.beritasatu.com dan www.komnasperempuan.or.id )