Hukuman Seumur Hidup untuk Pemerkosa
Kasus RI yang meninggal karena infeksi menular seksual yang ditularkan oleh pemerkosanya, yaitu ayahnya sendiri merupakan salah satu tragedi kemanusiaan yang berbasis kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Bogor dan menimpa seorang anak berumur 4 tahun pada Senin, 21 Januari 2013 lalu. Ironisnya, pelakunya adalah saudara sepupunya sendiri yang berumur 16 tahun. Pelaku memasukkan jarinya ke vagina korban yang sampai menyebabkan luka lecet.
Pada hari yang sama, seorang pelaku pemerkosaan, IS (40 tahun) juga diserahkan ke Kejaksaan Negeri Cibinong karena melakukan pemerkosaan terhadap 3 anak perempuan yang masih keluarga dekatnya selama bertahun-tahun. Ketiga anak tersebut adalah anak tirinya (19 tahun) yang diperkosa sejak umur 12 tahun, keponakannya (20 tahun) yang diperkosa sejak umur 13 tahun, dan anak kandungnya (15 tahun) yang diperkosa sejak umur 11 tahun. Pelaku pemerkosaan tersebut diancam dengan hukuman 15 tahun penjara.
Pemerkosaan sebagai salah satu tindak kekerasan seksual yang menimpa anak-anak dan perempuan adalah suatu bentuk penistaan terhadap kemanusiaan. Masalah kekerasan seksual, termasuk yang dilakukan oleh orang-orang terdekat korban merupakan masalah yang butuh penyelesaian secara nasional. Keberpihakan negara terhadap anak-anak dan perempuan, terutama korban perkosaan salah satunya harus tercermin dalam pemberian ketegasan hukum untuk pelaku. Ancaman hukuman belasan tahun dianggap terlalu ringan, sebagaimana diungkapkan oleh Ida Chrysanti, psikolog Biro Konsultasi Remaja dan Keluarga Bogor, apalagi jika pelaku adalah orang-orang dekat korban. Mestinya hukuman yang diberikan adalah hukuman penjara seumur hidup, dengan harapan tindak kejahatan serupa tidak akan terulang lagi.
(Ditulis oleh Khanifah, disarikan dari Kompas, Rabu, 23 Januari 2013)