Desakan Perlindungan untuk Perempuan
Kekerasan terhadap perempuan terutama kekerasan seksual terus saja terjadi di negeri ini, situasi ini yang membuat Indonesia masuk kedalam darurat kekerasan seksual. Sesuai data sejumlah lembaga yang masuk ke Komnas perempuan, setiap hari rata-rata 20 perempuan dari berbagai usia mengalami kekerasan seksual. Seperti baru-baru ini terjadi di Jakarta kekerasan fisik yang menimpa Holly Angela yang dibunuh oleh orang suruhan suaminya, juga kekerasan seksual yang menimpa bayi berumur sembilan bulan, kemudian yang terakhir ini terjadi di Makassar yang menimpa seorang aktifis sekolah perempuan Mahardika yang di perkosa lalu dibunuh oleh rekan kerjanya.
Menyikapi kasus ini kelompok perempuan meminta kesigapan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus-kasus ini, jaksa diminta menuntut pelaku kekerasan seksual secara maksimal, dan juga meminta majelis hakim untuk memutuskan perkara dengan cepat dan cermat. Dan pada saat yang bersamaan, penegak hukum juga mengupayakan pemulihan korban, dibutuhkan juga peran aktif masyarakat untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual di lingkungannya, agar peristiwa ini tidak terjadi lagi. Kelompok perempuan juga mangajak masyarakat untuk mendesak DPR dan pemerintah supaya membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap perempuan.
Di Indonesia dari 15 pola kekerasan seksual terhadap perempuan, baru tiga yang diatur dalam undang-undang, yaitu pencabulan, perkosaan, dan perdagangan manusia. Di sini dibutuhkan ketegasan dari pemerintah dan parlemen untuk membuat peraturan-peraturan yang lebih banyak lagi melindungi perempuan, tetapi tidak peraturan yang diskriminasi terhadap perempuan yang justru malah dikeluarkan oleh pemerintah. Belajar dari ini semua kini sudah saatnya pemerintah melindungi perempuan, yang juga merupakan bagian dari warga negara yang punya hak dan kewajiban yang sama dalam undang-undang.
(Disarikan oleh Hasan Ramadhan dari harian Kompas, Rabu 16 Oktober 2013)
Jurnal Perempuan memiliki Bundel Kliping setiap bulan dari berbagai surat kabar. Kliping ini berisi tentang isu-isu perempuan yang telah kami kategorisasi. Apabila Anda berminat dengan Kliping kami silakan hubungi: [email protected] atau 021 – 8370 2005
Menyikapi kasus ini kelompok perempuan meminta kesigapan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus-kasus ini, jaksa diminta menuntut pelaku kekerasan seksual secara maksimal, dan juga meminta majelis hakim untuk memutuskan perkara dengan cepat dan cermat. Dan pada saat yang bersamaan, penegak hukum juga mengupayakan pemulihan korban, dibutuhkan juga peran aktif masyarakat untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual di lingkungannya, agar peristiwa ini tidak terjadi lagi. Kelompok perempuan juga mangajak masyarakat untuk mendesak DPR dan pemerintah supaya membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap perempuan.
Di Indonesia dari 15 pola kekerasan seksual terhadap perempuan, baru tiga yang diatur dalam undang-undang, yaitu pencabulan, perkosaan, dan perdagangan manusia. Di sini dibutuhkan ketegasan dari pemerintah dan parlemen untuk membuat peraturan-peraturan yang lebih banyak lagi melindungi perempuan, tetapi tidak peraturan yang diskriminasi terhadap perempuan yang justru malah dikeluarkan oleh pemerintah. Belajar dari ini semua kini sudah saatnya pemerintah melindungi perempuan, yang juga merupakan bagian dari warga negara yang punya hak dan kewajiban yang sama dalam undang-undang.
(Disarikan oleh Hasan Ramadhan dari harian Kompas, Rabu 16 Oktober 2013)
Jurnal Perempuan memiliki Bundel Kliping setiap bulan dari berbagai surat kabar. Kliping ini berisi tentang isu-isu perempuan yang telah kami kategorisasi. Apabila Anda berminat dengan Kliping kami silakan hubungi: [email protected] atau 021 – 8370 2005