Undangan Menulis
TOR JP105
Tenggat 6 Mei 2020
Tenggat 6 Mei 2020
Hak Anak dan Keadilan Gender
Pengantar Masalah
Secara internasional, pengakuan terhadap anak dapat ditelusuri sejak diadopsinya Deklarasi Hak Anak pada 1924 di era Liga Bangsa-Bangsa (LBB). Pada era Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB), perhatian terhadap hak-hak anak dituangkan kedalam Deklarasi Hak Anak PBB 1959. Setelah melalui proses perjuangan panjang, pengakuan dan jaminan terhadap eksistensi hak anak diakui dengan diadopsinya Konvensi Hak Anak (KHA) pada 20 November 1989.
Sementara pada tingkat nasional, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden RI Nomor 36 Tahun 1990. Ketika suatu negara meratifikasi sebuah perjanjian internasional, maka negara tersebut memikul kewajiban untuk melaksanakan hak-hak yang diatur dalam perjanjian tersebut, salah satunya dengan mengintegrasikannya ke dalam hukum nasional. Pengakuan terhadap hak anak dalam hukum Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang kemudian diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pengakuan terhadap hak anak sebagai hak asasi manusia dalam Konvensi Hak Anak dapat dimaknai dalam dua sisi. Pertama, anak berhak atas hak asasi manusia sebagai individu. Kedua, mempertegas pengakuan bahwa anak memerlukan perlindungan tambahan. Perlindungan bagi anak dibutuhkan karena anak rentan mengalami perlakuan yang diskriminatif semata-mata karena statusnya sebagai anak dalam relasi sosial baik di dalam keluarga maupun di dalam masyarakat.
Tiga puluh tahun sejak Indonesia meratifikasi Konvensi Hak Anak, hukum maupun fungsi kelembagaan yang ada belum dapat mengenali pentingnya pemahaman dimensi gender dalam Hak Anak. Semua anak baik perempuan maupun laki-laki tumbuh dalam sosialisasi dan praktik yang membentuk konsep dan identitas gender mereka hingga dewasa. Anak perempuan secara khusus memiliki kerentanan yang berbeda dari anak laki-laki akibat relasi gender yang bias terhadap perempuan di dalam masyarakat. Akibatnya anak perempuan rentan mengalami diskriminasi baik di dalam keluarga maupun di ranah publik.
Persoalan Hak Anak dalam aspek ketimpangan dan kekerasan berbasis gender merupakan persoalan penting yang perlu mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah, masyarakat, dan keluarga. Sejak usia bayi misalnya, anak perempuan dapat mengalami kekerasan akibat pemotongan/ pelukaan genitalia perempuan (P2GP). Meskipun praktik tersebut sudah dinyatakan oleh Kementerian Kesehatan sebagai praktik yang membahayakan dan tidak memiliki manfaat medis, namun praktik sunat terhadap anak perempuan masih dilakukan di berbagai wilayah di Indonesia (Komnas Perempuan 2018).
Dalam bidang pendidikan, ketimpangan gender dapat dilihat dari berbagai aspek. Misalnya, angka partisipasi anak perempuan yang lebih rendah dari anak laki-laki, lama bersekolah anak perempuan juga lebih rendah dibandingkan anak laki-laki, dan angka melek huruf perempuan juga lebih rendah dibandingkan laki-laki. Masih terkait dengan pendidikan, keengganan penyelenggara pendidikan untuk memberikan pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi yang komprehensif bagi anak dan remaja juga dapat membawa risiko bagi anak dan remaja perempuan. Ketidaktahuan anak dan remaja perempuan mengenai hak dan kesehatan seksual dan reproduksi menyebabkan anak perempuan tidak dapat melindungi dirinya baik dalam menghadapi perkembangan seksualitas sebagai individu, maupun dalam menghadapi ancaman kekerasan seksual. Dalam banyak kasus, anak perempuan yang mengalami kehamilan yang tidak dikehendaki (KTD) tidak diperkenankan melanjutkan pendidikannya dan dikeluarkan dari sekolah.
Anak perempuan juga rentan terhadap tindakan kekerasan seksual. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan mencatat sepanjang tahun 2018 terjadi 1.417 kasus atau sekitar 14% dari jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di ranah privat/personal (Catahu 2019). Kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan yang terjadi pada ranah rumah tangga tersebut pada umumnya dilakukan oleh orang dekat korban yang tidak jarang adalah keluarga korban sendiri. Sementara Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan juga banyak ditemukan di sekolah maupun lembaga pendidikan lain seperti pesantren. Kedua fakta tersebut menunjukkan bahwa anak perempuan tidak sepenuhnya aman dan terbebas dari kekerasan bahkan dalam lingkungan terdekatnya, seperti keluarga dan sekolah. Kekerasan seksual yang dialami anak perempuan dapat berisiko kehamilan bagi korban, dan juga risiko putus sekolah.
Faktor kemiskinan juga menyebabkan kerentanan anak perempuan terhadap pernikahan dini atau bahkan perdagangan manusia. Faktor kemiskinan adalah salah satu penyebab utama orang tua mengawinkan anak perempuan di Indonesia (BPS-UNICEF 2015). Anak perempuan yang dikawinkan sebeum berusia 18 tahun berisiko tidak dapat menyelesaikan pendidikan menengahnya. Anak perempuan yang dikawinkan juga sangat rentan menjadi korban KDRT. Lebih jauh lagi, anak perempuan yang putus sekolah akan kehilangan kemandirian ekonomi dan masa depan.
Kehamilan dini yang dialami anak perempuan membawa akibat fisik dan sosial. Komplikasi semasa kehamilan dan persalinan merupakan penyebab kematian tertinggi kedua pada anak perempuan usia 15 – 19 tahun (Unicef 2016). Bayi yang lahir dari ibu berusia di bawah 20 tahun memiliki risiko kematian 1,5 kali lebih besar dibanding bayi dengan ibu berusia 20-an atau 30-an. Bayi yang dilahirkan juga memiliki risiko untuk dilahirkan secara prematur dan berisiko mengalami stunting karena faktor gizi ibu yang buruk.
Sejalan dengan berlanjutnya kerentanan anak perempuan, nilai-nilai yang mendiskiriminasi perempuan juga terus direproduksi dan ditanamkan sejak masa kanak-kanak. Pendidikan dan pengetahuan yang berkeadilan gender dalam pemajuan dan perlindungan Hak Anak juga perlu menjadi perhatian pemerintah, para pembuat kebijakan, para praktisi pendidikan dan anak, dan masyarakat secara luas.
Untuk memperkuat pengetahuan dan pemahaman tentang keadilan gender dalam Hak Anak, Jurnal Perempuan edisi ke-105 akan mengangkat tema Hak Anak dan Keadilan Gender. Edisi ini akan mendorong studi-studi feminis terkait hak-hak anak untuk mendorong munculnya diskursus kritis akan pentingnya dimensi keadilan gender dalam pemajuan dan perlindungan Hak Anak di Indonesia.
Keterangan Jurnal Perempuan
Jurnal Perempuan merupakan jurnal publikasi ilmiah yang terbit setiap tiga bulan dengan menggunakan sistem peer review (mitra bestari). Jurnal Perempuan mengurai persoalan perempuan dengan telaah teoretis hasil penelitian dengan analisis mendalam dan menghasilkan pengetahuan baru. Perspektif JP mengutamakan analisis gender dan metodologi feminis dengan irisan kajian multi dan interdisipliner.
Jurnal Perempuan telah terakreditasi secara nasional dengan peringkat SINTA 2. Semua tulisan yang dimuat dalam JP105 Hak Anak dan Keadilan Gender akan diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dan diunggah di website www.indonesianfeministjournal.org.
Tenggat Tulisan
Seluruh tulisan pada 6 Mei 2020 dikirim melalui: http://indonesianfeministjournal.org/index.php/IFJ/about/submissions, dengan terlebih dahulu membuat akun penulis JP. Jika mengalami kesulitan, dapat menghubungi Pemred [email protected]
Teknik Penulisan
Setiap tulisan mengacu pada Pedoman Penulisan Jurnal Perempuan.
Kesediaan Anda sangat membantu visi kami memberdayakan perempuan, merawat pengetahuan dan mewujudkan kesetaraan di Indonesia.
Secara internasional, pengakuan terhadap anak dapat ditelusuri sejak diadopsinya Deklarasi Hak Anak pada 1924 di era Liga Bangsa-Bangsa (LBB). Pada era Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB), perhatian terhadap hak-hak anak dituangkan kedalam Deklarasi Hak Anak PBB 1959. Setelah melalui proses perjuangan panjang, pengakuan dan jaminan terhadap eksistensi hak anak diakui dengan diadopsinya Konvensi Hak Anak (KHA) pada 20 November 1989.
Sementara pada tingkat nasional, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden RI Nomor 36 Tahun 1990. Ketika suatu negara meratifikasi sebuah perjanjian internasional, maka negara tersebut memikul kewajiban untuk melaksanakan hak-hak yang diatur dalam perjanjian tersebut, salah satunya dengan mengintegrasikannya ke dalam hukum nasional. Pengakuan terhadap hak anak dalam hukum Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang kemudian diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pengakuan terhadap hak anak sebagai hak asasi manusia dalam Konvensi Hak Anak dapat dimaknai dalam dua sisi. Pertama, anak berhak atas hak asasi manusia sebagai individu. Kedua, mempertegas pengakuan bahwa anak memerlukan perlindungan tambahan. Perlindungan bagi anak dibutuhkan karena anak rentan mengalami perlakuan yang diskriminatif semata-mata karena statusnya sebagai anak dalam relasi sosial baik di dalam keluarga maupun di dalam masyarakat.
Tiga puluh tahun sejak Indonesia meratifikasi Konvensi Hak Anak, hukum maupun fungsi kelembagaan yang ada belum dapat mengenali pentingnya pemahaman dimensi gender dalam Hak Anak. Semua anak baik perempuan maupun laki-laki tumbuh dalam sosialisasi dan praktik yang membentuk konsep dan identitas gender mereka hingga dewasa. Anak perempuan secara khusus memiliki kerentanan yang berbeda dari anak laki-laki akibat relasi gender yang bias terhadap perempuan di dalam masyarakat. Akibatnya anak perempuan rentan mengalami diskriminasi baik di dalam keluarga maupun di ranah publik.
Persoalan Hak Anak dalam aspek ketimpangan dan kekerasan berbasis gender merupakan persoalan penting yang perlu mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah, masyarakat, dan keluarga. Sejak usia bayi misalnya, anak perempuan dapat mengalami kekerasan akibat pemotongan/ pelukaan genitalia perempuan (P2GP). Meskipun praktik tersebut sudah dinyatakan oleh Kementerian Kesehatan sebagai praktik yang membahayakan dan tidak memiliki manfaat medis, namun praktik sunat terhadap anak perempuan masih dilakukan di berbagai wilayah di Indonesia (Komnas Perempuan 2018).
Dalam bidang pendidikan, ketimpangan gender dapat dilihat dari berbagai aspek. Misalnya, angka partisipasi anak perempuan yang lebih rendah dari anak laki-laki, lama bersekolah anak perempuan juga lebih rendah dibandingkan anak laki-laki, dan angka melek huruf perempuan juga lebih rendah dibandingkan laki-laki. Masih terkait dengan pendidikan, keengganan penyelenggara pendidikan untuk memberikan pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi yang komprehensif bagi anak dan remaja juga dapat membawa risiko bagi anak dan remaja perempuan. Ketidaktahuan anak dan remaja perempuan mengenai hak dan kesehatan seksual dan reproduksi menyebabkan anak perempuan tidak dapat melindungi dirinya baik dalam menghadapi perkembangan seksualitas sebagai individu, maupun dalam menghadapi ancaman kekerasan seksual. Dalam banyak kasus, anak perempuan yang mengalami kehamilan yang tidak dikehendaki (KTD) tidak diperkenankan melanjutkan pendidikannya dan dikeluarkan dari sekolah.
Anak perempuan juga rentan terhadap tindakan kekerasan seksual. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan mencatat sepanjang tahun 2018 terjadi 1.417 kasus atau sekitar 14% dari jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di ranah privat/personal (Catahu 2019). Kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan yang terjadi pada ranah rumah tangga tersebut pada umumnya dilakukan oleh orang dekat korban yang tidak jarang adalah keluarga korban sendiri. Sementara Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan juga banyak ditemukan di sekolah maupun lembaga pendidikan lain seperti pesantren. Kedua fakta tersebut menunjukkan bahwa anak perempuan tidak sepenuhnya aman dan terbebas dari kekerasan bahkan dalam lingkungan terdekatnya, seperti keluarga dan sekolah. Kekerasan seksual yang dialami anak perempuan dapat berisiko kehamilan bagi korban, dan juga risiko putus sekolah.
Faktor kemiskinan juga menyebabkan kerentanan anak perempuan terhadap pernikahan dini atau bahkan perdagangan manusia. Faktor kemiskinan adalah salah satu penyebab utama orang tua mengawinkan anak perempuan di Indonesia (BPS-UNICEF 2015). Anak perempuan yang dikawinkan sebeum berusia 18 tahun berisiko tidak dapat menyelesaikan pendidikan menengahnya. Anak perempuan yang dikawinkan juga sangat rentan menjadi korban KDRT. Lebih jauh lagi, anak perempuan yang putus sekolah akan kehilangan kemandirian ekonomi dan masa depan.
Kehamilan dini yang dialami anak perempuan membawa akibat fisik dan sosial. Komplikasi semasa kehamilan dan persalinan merupakan penyebab kematian tertinggi kedua pada anak perempuan usia 15 – 19 tahun (Unicef 2016). Bayi yang lahir dari ibu berusia di bawah 20 tahun memiliki risiko kematian 1,5 kali lebih besar dibanding bayi dengan ibu berusia 20-an atau 30-an. Bayi yang dilahirkan juga memiliki risiko untuk dilahirkan secara prematur dan berisiko mengalami stunting karena faktor gizi ibu yang buruk.
Sejalan dengan berlanjutnya kerentanan anak perempuan, nilai-nilai yang mendiskiriminasi perempuan juga terus direproduksi dan ditanamkan sejak masa kanak-kanak. Pendidikan dan pengetahuan yang berkeadilan gender dalam pemajuan dan perlindungan Hak Anak juga perlu menjadi perhatian pemerintah, para pembuat kebijakan, para praktisi pendidikan dan anak, dan masyarakat secara luas.
Untuk memperkuat pengetahuan dan pemahaman tentang keadilan gender dalam Hak Anak, Jurnal Perempuan edisi ke-105 akan mengangkat tema Hak Anak dan Keadilan Gender. Edisi ini akan mendorong studi-studi feminis terkait hak-hak anak untuk mendorong munculnya diskursus kritis akan pentingnya dimensi keadilan gender dalam pemajuan dan perlindungan Hak Anak di Indonesia.
Keterangan Jurnal Perempuan
Jurnal Perempuan merupakan jurnal publikasi ilmiah yang terbit setiap tiga bulan dengan menggunakan sistem peer review (mitra bestari). Jurnal Perempuan mengurai persoalan perempuan dengan telaah teoretis hasil penelitian dengan analisis mendalam dan menghasilkan pengetahuan baru. Perspektif JP mengutamakan analisis gender dan metodologi feminis dengan irisan kajian multi dan interdisipliner.
Jurnal Perempuan telah terakreditasi secara nasional dengan peringkat SINTA 2. Semua tulisan yang dimuat dalam JP105 Hak Anak dan Keadilan Gender akan diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dan diunggah di website www.indonesianfeministjournal.org.
Tenggat Tulisan
Seluruh tulisan pada 6 Mei 2020 dikirim melalui: http://indonesianfeministjournal.org/index.php/IFJ/about/submissions, dengan terlebih dahulu membuat akun penulis JP. Jika mengalami kesulitan, dapat menghubungi Pemred [email protected]
Teknik Penulisan
Setiap tulisan mengacu pada Pedoman Penulisan Jurnal Perempuan.
Kesediaan Anda sangat membantu visi kami memberdayakan perempuan, merawat pengetahuan dan mewujudkan kesetaraan di Indonesia.