Undangan Menulis
TOR JP104
Tenggat 23 Februari 2020
Tenggat 23 Februari 2020
Perempuan dan Lahan Gambut
Pengantar Masalah
Luas lahan gambut di Indonesia cukup besar, mencapai sekitar 22,5 juta hektar. Sepuluh propinsi dengan luas lahan gambut terbesar di Indonesia diantaranya adalah Papua, Kalimantan Tengah, Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Papua Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sumatera Utara, dan Kalimantan Selatan. Luas dan sebaran lahan gambut di Indonesia memperlihatkan besarnya populasi penduduk yang hidupnya bergantung kepada ekosistem lahan gambut ini, khususnya bagi kawasan pedesaan dan hutan yang terletak di kawasan gambut.
Lahan gambut memiliki fungsi penting untuk menangkap karbon dan menyimpan nutrisi pada lahan. Kerusakan pada lahan gambut tidak hanya merusak lingkungan sekitarnya tetapi juga mengancam iklim secara global. Kerusakan lahan gambut dapat menyebabkan bencana dan kerusakan lingkungan seperti kebakaran, polusi udara, banjir, dan kerusakan tanah. Posisi Indonesia sebagai negara dengan lahan gambut kedua terbesar di dunia memberikan posisi yang strategis dalam pengelolaan iklim global.
Ancaman kerusakan lahan gambut disebabkan oleh berbagai faktor, baik faktor alami seperti musim kemarau yang panjang, maupun faktor yang antropogenic, yang disebabkan oleh manusia, seperti pengelolaan lahan yang eksploitatif dan pembukaan lahan dengan dibakar. Pemulihan dan kelestarian lahan gambut membutuhkan langkah yang strategis dan pemahaman yang komprehensif tentang kawasan dan masyarakat lahan gambut. Sebagai salah satu respon terhadap kebakaran hutan dan lahan gambut di Indonesia pada tahun 2015, pemerintah Indonesia kemudian menyusun sebuah kebijakan dengan membentuk Badan Restorasi Gambut (BRG) yang bekerja utuk mempercepat pemulihan dan pengembalian fungsi hidrologis gambut yang rusak akibat kebakaran dan pengeringan. Salah satu misi BRG dalam memulihkan kawasan gambut adalah menggalang partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan restorasi gambut. Artinya, pemulihan dan keberlanjutan kawasan gambut di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari keberadaan dan keterlibatan masyarakat.
Dampak kerusakan lahan gambut terutama dirasakan oleh masyarakat yang hidup di kawasan lahan gambut. Masyarakat di kawasan gambut tidak hanya merasakan dampak lingkungan dan kesehatan, tetapi juga dampak ekonomi, sosial, dan politik. Rusaknya ekosistem gambut menimbulkan berbagai persoalan bagi masyarakat. Kerusakan lahan gambut menyebabkan hilangnya sumber mata pencaharian, dan hilangnya sumber-sumber penghidupan seperti air dan bahan pangan. Perubahan dan kerusakan kawasan gambut juga dapat mendorong migrasi dari desa ke kota karena hilangnya mata pencaharian masyarakat akibat kerusakan lahan dan lingkungan. Sehingga, kerusakan kawasan gambut tidak hanya mengubah kondisi lingkungan tetapi juga kondisi sosial masyarakat yang hidup di sekitarnya.
Kelestarian kawasan gambut juga memiliki arti penting bagi perempuan. Bagi perempuan yang hidup di kawasan gambut, kerusakan kawasan tersebut akan membawa kerentanan terhadap keluarga dan beban lebih besar bagi tanggung jawab domestik yang umumnya dibebankan kepada perempuan. Di sisi lain, perempuan dalam ekosistem lahan gambut juga memiliki pengetahuan untuk mengolah dan memelihara sumber daya alam di sekitarnya. Melalui interaksinya dengan alam, perempuan di kawasan gambut memiliki kemampuan membaca perubahan alam gambut yang menjadi kering dan menemukan cara-cara alternatif untuk bertahan dari perubahan dan kerusakan lingkungan.
Perempuan di kawasan gambut merupakan salah satu dari banyak pengalaman kaum perempuan di Indonesia yang masih sedikit diungkapkan. Pembahasan mengenai pemulihan dan keberlanjutan lahan gambut pada umumnya terfokus pada dimensi ekologi, ekonomi, atau kesehatan, sementara dimensi gender cenderung terabaikan. Studi-studi feminis berupaya memotret pengalaman kaum perempuan yang cenderung diabaikan oleh ilmu pengetahuan. Untuk memperkaya khasanah studi perempuan, edisi Jurnal Perempuan ke-104 secara khusus akan mengangkat topik “Perempuan dan Lahan Gambut”. Edisi JP 104 ini akan membuka ruang diskursus tentang pengalaman dan situasi kaum perempuan yang menjadi bagian masyarakat dalam ekosistem lahan gambut di Indonesia. Analisa tentang perempuan dan lahan gambut akan dikaji melalui pendekatan multidispliner, baik ekologi, ekonomi, sosial, politik, maupun budaya, dengan perspektif keadilan gender.
Keterangan Jurnal Perempuan
Jurnal Perempuan merupakan jurnal publikasi ilmiah yang terbit setiap tiga bulan dengan menggunakan sistem peer review (mitra bestari). Jurnal Perempuan mengurai persoalan perempuan dengan telaah teoretis hasil penelitian dengan analisis mendalam dan menghasilkan pengetahuan baru. Perspektif JP mengutamakan analisis gender dan metodologi feminis dengan irisan kajian multi dan interdisipliner.
Jurnal Perempuan telah terakreditasi secara nasional dengan peringkat SINTA 2. Semua tulisan yang dimuat di JP104 akan diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dan diunggah di website www.indonesianfeministjournal.org.
Tenggat Tulisan
Seluruh tulisan pada 23 Februari 2020 dikirim melalui: http://indonesianfeministjournal.org/index.php/IFJ/about/submissions, dengan terlebih dahulu membuat akun penulis JP. Jika mengalami kesulitan, dapat menghubungi Pemred [email protected]
Teknik Penulisan
Setiap tulisan mengacu pada Pedoman Penulisan Jurnal Perempuan.
Kesediaan Anda sangat membantu visi kami memberdayakan perempuan, merawat pengetahuan dan mewujudkan kesetaraan di Indonesia.
Luas lahan gambut di Indonesia cukup besar, mencapai sekitar 22,5 juta hektar. Sepuluh propinsi dengan luas lahan gambut terbesar di Indonesia diantaranya adalah Papua, Kalimantan Tengah, Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Papua Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sumatera Utara, dan Kalimantan Selatan. Luas dan sebaran lahan gambut di Indonesia memperlihatkan besarnya populasi penduduk yang hidupnya bergantung kepada ekosistem lahan gambut ini, khususnya bagi kawasan pedesaan dan hutan yang terletak di kawasan gambut.
Lahan gambut memiliki fungsi penting untuk menangkap karbon dan menyimpan nutrisi pada lahan. Kerusakan pada lahan gambut tidak hanya merusak lingkungan sekitarnya tetapi juga mengancam iklim secara global. Kerusakan lahan gambut dapat menyebabkan bencana dan kerusakan lingkungan seperti kebakaran, polusi udara, banjir, dan kerusakan tanah. Posisi Indonesia sebagai negara dengan lahan gambut kedua terbesar di dunia memberikan posisi yang strategis dalam pengelolaan iklim global.
Ancaman kerusakan lahan gambut disebabkan oleh berbagai faktor, baik faktor alami seperti musim kemarau yang panjang, maupun faktor yang antropogenic, yang disebabkan oleh manusia, seperti pengelolaan lahan yang eksploitatif dan pembukaan lahan dengan dibakar. Pemulihan dan kelestarian lahan gambut membutuhkan langkah yang strategis dan pemahaman yang komprehensif tentang kawasan dan masyarakat lahan gambut. Sebagai salah satu respon terhadap kebakaran hutan dan lahan gambut di Indonesia pada tahun 2015, pemerintah Indonesia kemudian menyusun sebuah kebijakan dengan membentuk Badan Restorasi Gambut (BRG) yang bekerja utuk mempercepat pemulihan dan pengembalian fungsi hidrologis gambut yang rusak akibat kebakaran dan pengeringan. Salah satu misi BRG dalam memulihkan kawasan gambut adalah menggalang partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan restorasi gambut. Artinya, pemulihan dan keberlanjutan kawasan gambut di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari keberadaan dan keterlibatan masyarakat.
Dampak kerusakan lahan gambut terutama dirasakan oleh masyarakat yang hidup di kawasan lahan gambut. Masyarakat di kawasan gambut tidak hanya merasakan dampak lingkungan dan kesehatan, tetapi juga dampak ekonomi, sosial, dan politik. Rusaknya ekosistem gambut menimbulkan berbagai persoalan bagi masyarakat. Kerusakan lahan gambut menyebabkan hilangnya sumber mata pencaharian, dan hilangnya sumber-sumber penghidupan seperti air dan bahan pangan. Perubahan dan kerusakan kawasan gambut juga dapat mendorong migrasi dari desa ke kota karena hilangnya mata pencaharian masyarakat akibat kerusakan lahan dan lingkungan. Sehingga, kerusakan kawasan gambut tidak hanya mengubah kondisi lingkungan tetapi juga kondisi sosial masyarakat yang hidup di sekitarnya.
Kelestarian kawasan gambut juga memiliki arti penting bagi perempuan. Bagi perempuan yang hidup di kawasan gambut, kerusakan kawasan tersebut akan membawa kerentanan terhadap keluarga dan beban lebih besar bagi tanggung jawab domestik yang umumnya dibebankan kepada perempuan. Di sisi lain, perempuan dalam ekosistem lahan gambut juga memiliki pengetahuan untuk mengolah dan memelihara sumber daya alam di sekitarnya. Melalui interaksinya dengan alam, perempuan di kawasan gambut memiliki kemampuan membaca perubahan alam gambut yang menjadi kering dan menemukan cara-cara alternatif untuk bertahan dari perubahan dan kerusakan lingkungan.
Perempuan di kawasan gambut merupakan salah satu dari banyak pengalaman kaum perempuan di Indonesia yang masih sedikit diungkapkan. Pembahasan mengenai pemulihan dan keberlanjutan lahan gambut pada umumnya terfokus pada dimensi ekologi, ekonomi, atau kesehatan, sementara dimensi gender cenderung terabaikan. Studi-studi feminis berupaya memotret pengalaman kaum perempuan yang cenderung diabaikan oleh ilmu pengetahuan. Untuk memperkaya khasanah studi perempuan, edisi Jurnal Perempuan ke-104 secara khusus akan mengangkat topik “Perempuan dan Lahan Gambut”. Edisi JP 104 ini akan membuka ruang diskursus tentang pengalaman dan situasi kaum perempuan yang menjadi bagian masyarakat dalam ekosistem lahan gambut di Indonesia. Analisa tentang perempuan dan lahan gambut akan dikaji melalui pendekatan multidispliner, baik ekologi, ekonomi, sosial, politik, maupun budaya, dengan perspektif keadilan gender.
Keterangan Jurnal Perempuan
Jurnal Perempuan merupakan jurnal publikasi ilmiah yang terbit setiap tiga bulan dengan menggunakan sistem peer review (mitra bestari). Jurnal Perempuan mengurai persoalan perempuan dengan telaah teoretis hasil penelitian dengan analisis mendalam dan menghasilkan pengetahuan baru. Perspektif JP mengutamakan analisis gender dan metodologi feminis dengan irisan kajian multi dan interdisipliner.
Jurnal Perempuan telah terakreditasi secara nasional dengan peringkat SINTA 2. Semua tulisan yang dimuat di JP104 akan diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dan diunggah di website www.indonesianfeministjournal.org.
Tenggat Tulisan
Seluruh tulisan pada 23 Februari 2020 dikirim melalui: http://indonesianfeministjournal.org/index.php/IFJ/about/submissions, dengan terlebih dahulu membuat akun penulis JP. Jika mengalami kesulitan, dapat menghubungi Pemred [email protected]
Teknik Penulisan
Setiap tulisan mengacu pada Pedoman Penulisan Jurnal Perempuan.
Kesediaan Anda sangat membantu visi kami memberdayakan perempuan, merawat pengetahuan dan mewujudkan kesetaraan di Indonesia.