Undangan Menulis
TOR JP100
Tenggat 7 Januari 2019
Tenggat 7 Januari 2019
Pemikiran dan Gerakan Perempuan di Indonesia
Pengantar Masalah
Bagaimana peta dan dinamika gerakan perempuan Indonesia pascareformasi 1998? Bagaimana capaian gerakan perempuan sepanjang dua dasawarsa terakhir? Siapa dan bagaimanakah aktor-aktor gerakan perempuan Indonesia pada era yang disebut sebagai periode demokratisasi di Indonesia? Bagaimana kepentingan dan agenda gender yang diperjuangkan oleh gerakan perempuan pada periode 1998-2018? Bagaimana pemikiran dan pengetahuan perempuan tumbuh dan berkembang dalam kurun waktu dua puluh tahun terakhir?
Pertanyaan-pertanyaan ini penting diajukan sebagai refleksi kritis atas makna reformasi bagi pemberdayaan perempuan dan perjuangan kesetaraan dan keadilan gender. Ia juga menjadi pembuka ruang diskusi dan dialog untuk mendokumentasikan dan menumbuhkan pemahaman kritis tentang gerakan perempuan di Indonesia khususnya pascareformasi. Pemahaman ini dibutuhkan sebagai landasan bagi pengembangan arah dan strategi gerakan perempuan di masa mendatang.
Reformasi politik di Indonesia membawa perubahan pada sistem politik, dari sistem otoritarian menuju demokrasi, dari sistem pemerintahan sentralisasi menjadi desentralisasi, dari supremasi militer ke supremasi sipil. Perubahan ini membawa implikasi bagi gerakan sosial politik di Indonesia termasuk gerakan perempuan.
Gerakan perempuan terlibat dan menjadi bagian penting dalam perjuangan reformasi. Lebih jauh gerakan perempuan bahkan membawa budaya politik baru yang berlandaskan pada etika kepedulian di tengah budaya politik yang maskulin. Hal ini tampak pada tindakan dan strategi yang diambil gerakan perempuan dalam menghadapi kerusuhan Mei 1998 dan konflik sosial dengan menggunakan isu SARA di berbagai daerah. Selain itu gerakan perempuan juga menawarkan diskursus baru dengan mendobrak pemisahan antara privat dan publik. Diskursus ini diwujudkan dalam kebijakan yang pro perempuan berupa Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan kebijakan kuota 30 persen keterwakilan perempuan di parlemen.
Setelah 20 tahun reformasi berjalan sejumlah kemajuan telah terjadi. Berbagai organisasi didirikan untuk menyuarakan dan membela kepentingan perempuan. Bahkan organisasi-organisasi tersebut mempunyai kategorisasi yang lebih inklusif seperti lesbian, biseksual, transeksual (LBT), perempuan dengan disabilitas, perempuan adat, dan seterusnya. Di tataran kebijakan sejumlah undang-undang yang pro perempuan sudah disahkan meskipun dalam implementasinya masih kurang dan banyak catatan.
Namun persoalan mendasar seperti angka kematian ibu, perkawinan anak, perdagangan manusia, kesenjangan upah yang menjadi fokus perhatian gerakan perempuan sejak beberapa dekade yang lalu, hingga hari ini masih menjadi catatan buruk. Demikian juga persoalan kekerasan dan diskriminasi berdasarkan gender, persekusi terhadap LGBT, kemiskinan dan kesenjangan yang semakin lebar menunjukkan perjuangan gerakan perempuan masih berat.
Di sisi lain munculnya gerakan fundamentalisme agama dan puritanisme ke permukaan telah menggeser peran negara dalam melakukan kontrol dan represi terhadap tubuh, seksualitas dan ruang gerak perempuan, yang pada masa Orde Baru dilakukan lewat ideologi ibuisme negara. Upaya tersebut muncul salah satunya lewat peraturan daerah yang bersifat diskriminatif terhadap perempuan dan kelompok marginal lainnya. Seperti halnya konstruksi sosial keperempuanan Orde Baru, konstruksi yang konservatif ini masih tergantung pada persetujuan dan kolusi pemerintah/negara (Julia Suryakusuma 2011). Lebih jauh fundamentalisme agama yang mewujud dalam gerakan Islam politik menempatkan perempuan sebagai agen sekaligus kepanjangan kepentingan politik sektarian.
Sementara itu, membahas gerakan perempuan tidak dapat dilepaskan dari konteks global. Berkembangnya konsep women in development dan gender and development di tataran global pada dekade 80-an turut memengaruhi gerakan perempuan di Indonesia pada masa Orde Baru. Saat ini konsep agenda pembangunan global seperti MDGs dan SDGs juga memengaruhi agenda gerakan perempuan di Indonesia. Selain itu, memahami gerakan perempuan Indonesia hari ini tidak dapat dilepaskan dari situasi politik ekonomi global.
Bertepatan dengan momen 20 tahun reformasi dan edisi ke-100, Jurnal Perempuan mengundang para peneliti dan penulis untuk menuliskan hasil riset dan kajian mengenai pemikiran dan gerakan perempuan di Indonesia.
Keterangan Jurnal Perempuan
Jurnal Perempuan merupakan jurnal publikasi ilmiah yang terbit setiap tiga bulan dengan menggunakan sistem peer review (mitra bestari). Jurnal Perempuan mengurai persoalan perempuan dengan telaah teoretis hasil penelitian dengan analisis mendalam dan menghasilkan pengetahuan baru. Perspektif JP mengutamakan analisis gender dan metodologi feminis dengan irisan kajian multi dan interdisipliner.
Jurnal Perempuan telah terakreditasi secara nasional dengan No. Akreditasi: 748/Akred/P2MI-LIPI/04/2016. Semua tulisan yang dimuat di JP100 akan diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dan diunggah di website www.indonesianfeministjournal.org
Tenggat Tulisan
Seluruh tulisan pada 7 Januari 2019 dikirim melalui: http://indonesianfeministjournal.org/index.php/IFJ/about/submissions, dengan terlebih dahulu membuat akun penulis JP. Jika mengalami kesulitan, dapat menghubungi Pemred [email protected] atau [email protected]
Teknik Penulisan
Setiap tulisan mengacu pada Pedoman Penulisan Jurnal Perempuan
Kesediaan Anda sangat membantu visi kami memberdayakan perempuan, merawat pengetahuan dan mewujudkan kesetaraan di Indonesia.
Bagaimana peta dan dinamika gerakan perempuan Indonesia pascareformasi 1998? Bagaimana capaian gerakan perempuan sepanjang dua dasawarsa terakhir? Siapa dan bagaimanakah aktor-aktor gerakan perempuan Indonesia pada era yang disebut sebagai periode demokratisasi di Indonesia? Bagaimana kepentingan dan agenda gender yang diperjuangkan oleh gerakan perempuan pada periode 1998-2018? Bagaimana pemikiran dan pengetahuan perempuan tumbuh dan berkembang dalam kurun waktu dua puluh tahun terakhir?
Pertanyaan-pertanyaan ini penting diajukan sebagai refleksi kritis atas makna reformasi bagi pemberdayaan perempuan dan perjuangan kesetaraan dan keadilan gender. Ia juga menjadi pembuka ruang diskusi dan dialog untuk mendokumentasikan dan menumbuhkan pemahaman kritis tentang gerakan perempuan di Indonesia khususnya pascareformasi. Pemahaman ini dibutuhkan sebagai landasan bagi pengembangan arah dan strategi gerakan perempuan di masa mendatang.
Reformasi politik di Indonesia membawa perubahan pada sistem politik, dari sistem otoritarian menuju demokrasi, dari sistem pemerintahan sentralisasi menjadi desentralisasi, dari supremasi militer ke supremasi sipil. Perubahan ini membawa implikasi bagi gerakan sosial politik di Indonesia termasuk gerakan perempuan.
Gerakan perempuan terlibat dan menjadi bagian penting dalam perjuangan reformasi. Lebih jauh gerakan perempuan bahkan membawa budaya politik baru yang berlandaskan pada etika kepedulian di tengah budaya politik yang maskulin. Hal ini tampak pada tindakan dan strategi yang diambil gerakan perempuan dalam menghadapi kerusuhan Mei 1998 dan konflik sosial dengan menggunakan isu SARA di berbagai daerah. Selain itu gerakan perempuan juga menawarkan diskursus baru dengan mendobrak pemisahan antara privat dan publik. Diskursus ini diwujudkan dalam kebijakan yang pro perempuan berupa Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan kebijakan kuota 30 persen keterwakilan perempuan di parlemen.
Setelah 20 tahun reformasi berjalan sejumlah kemajuan telah terjadi. Berbagai organisasi didirikan untuk menyuarakan dan membela kepentingan perempuan. Bahkan organisasi-organisasi tersebut mempunyai kategorisasi yang lebih inklusif seperti lesbian, biseksual, transeksual (LBT), perempuan dengan disabilitas, perempuan adat, dan seterusnya. Di tataran kebijakan sejumlah undang-undang yang pro perempuan sudah disahkan meskipun dalam implementasinya masih kurang dan banyak catatan.
Namun persoalan mendasar seperti angka kematian ibu, perkawinan anak, perdagangan manusia, kesenjangan upah yang menjadi fokus perhatian gerakan perempuan sejak beberapa dekade yang lalu, hingga hari ini masih menjadi catatan buruk. Demikian juga persoalan kekerasan dan diskriminasi berdasarkan gender, persekusi terhadap LGBT, kemiskinan dan kesenjangan yang semakin lebar menunjukkan perjuangan gerakan perempuan masih berat.
Di sisi lain munculnya gerakan fundamentalisme agama dan puritanisme ke permukaan telah menggeser peran negara dalam melakukan kontrol dan represi terhadap tubuh, seksualitas dan ruang gerak perempuan, yang pada masa Orde Baru dilakukan lewat ideologi ibuisme negara. Upaya tersebut muncul salah satunya lewat peraturan daerah yang bersifat diskriminatif terhadap perempuan dan kelompok marginal lainnya. Seperti halnya konstruksi sosial keperempuanan Orde Baru, konstruksi yang konservatif ini masih tergantung pada persetujuan dan kolusi pemerintah/negara (Julia Suryakusuma 2011). Lebih jauh fundamentalisme agama yang mewujud dalam gerakan Islam politik menempatkan perempuan sebagai agen sekaligus kepanjangan kepentingan politik sektarian.
Sementara itu, membahas gerakan perempuan tidak dapat dilepaskan dari konteks global. Berkembangnya konsep women in development dan gender and development di tataran global pada dekade 80-an turut memengaruhi gerakan perempuan di Indonesia pada masa Orde Baru. Saat ini konsep agenda pembangunan global seperti MDGs dan SDGs juga memengaruhi agenda gerakan perempuan di Indonesia. Selain itu, memahami gerakan perempuan Indonesia hari ini tidak dapat dilepaskan dari situasi politik ekonomi global.
Bertepatan dengan momen 20 tahun reformasi dan edisi ke-100, Jurnal Perempuan mengundang para peneliti dan penulis untuk menuliskan hasil riset dan kajian mengenai pemikiran dan gerakan perempuan di Indonesia.
Keterangan Jurnal Perempuan
Jurnal Perempuan merupakan jurnal publikasi ilmiah yang terbit setiap tiga bulan dengan menggunakan sistem peer review (mitra bestari). Jurnal Perempuan mengurai persoalan perempuan dengan telaah teoretis hasil penelitian dengan analisis mendalam dan menghasilkan pengetahuan baru. Perspektif JP mengutamakan analisis gender dan metodologi feminis dengan irisan kajian multi dan interdisipliner.
Jurnal Perempuan telah terakreditasi secara nasional dengan No. Akreditasi: 748/Akred/P2MI-LIPI/04/2016. Semua tulisan yang dimuat di JP100 akan diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dan diunggah di website www.indonesianfeministjournal.org
Tenggat Tulisan
Seluruh tulisan pada 7 Januari 2019 dikirim melalui: http://indonesianfeministjournal.org/index.php/IFJ/about/submissions, dengan terlebih dahulu membuat akun penulis JP. Jika mengalami kesulitan, dapat menghubungi Pemred [email protected] atau [email protected]
Teknik Penulisan
Setiap tulisan mengacu pada Pedoman Penulisan Jurnal Perempuan
Kesediaan Anda sangat membantu visi kami memberdayakan perempuan, merawat pengetahuan dan mewujudkan kesetaraan di Indonesia.