Mariana Amiruddin: Mengawal Komitmen Kepemimpinan Jokowi-JK tentang Hak-hak Perempuan 2014-201924/7/2014
Selamat kepada Presiden dan Wakil Presiden RI yang ketujuh, pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla. Sebelum pemilihan presiden, kami telah melakukan klasifikasi program aksi untuk perempuan kepada kedua calon presiden. Di dalam visi dan misinya, Jokowi-JK akan menerapkan strategi pengarusutamaan gender dimana persoalan perempuan masuk di seluruh bidang kehidupan dan merupakan tanggung jawab negara. Kekerasan terhadap perempuan diterapkan dalam pelaksanaan seluruh UU melalui kapasitas kelembagaan dan alokasi anggaran serta pemantauan dan evaluasi yang efektif. Tidak hanya itu, masalah kekerasan seksual akan dijadikan UU. Perempuan adalah bagian dari pemilih presiden, dan setengah dari negeri ini berwarga negara perempuan. Oleh karena itu suara mereka harus didengar. Harapan kami adalah, selain kabinet yang akan dibentuk nanti dalam lembaga eksekutif, parlemen juga perlu menjadi lembaga yang kooperatif dan ikut melindungi dan menegakkan UU yang berkaitan dengan hak-hak perempuan Indonesia, terutama pembuatan UU mengenai kekerasan seksual, melihat setiap dari 3 perempuan di dunia mengalami pelecehan seksual dari segala umur. Setiap tiga perempuan dari kita yang hidup di dunia ini pernah mengalami pelecehan bahkan kekerasan seksual. Ini persoalan serius yang perlu ditindaklanjuti. Berikut adalah program aksi Kepemimpinan Jokowi-JK mengenai hak-hak perempuan, yang wajib kita kawal sampai pada tahap pelaksanaan dan hasil yang akan didapatkan. 1. KESEHATAN
2. KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN
3. TENAGA KERJA PEREMPUAN Menginisiasi pembuatan peraturan perundangan dan langkah-langkah perlindungan bagi semua Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang bekerja di dalam maupun di luar negeri. Memberikan perlindungan bagi pekerja/buruh migran melalui: memberikan pembatasan dan pengawasan peran swasta; Menghapus semua praktik diskriminatif terhadap buruh migran terutama buruh migran perempuan;
4. PERDAGANGAN PEREMPUAN Pemberantasan tindakan kriminal yang menjadikan anak dan perempuan sebagai objek eksploitasi di dunia kerja, dan objek transaksi dalam masalah kejahatan perdagangan manusia (human trafficking) baik di dalam negeri maupun lintas negara. 5. PEREMPUAN DALAM POLITIK DAN PEMBANGUNAN Dalam kebijakan pemberdayaan perempuan, kami akan memberi penekanan pada 7 (tujuh) prioritas utama.
6. PENDIDIKAN DAN GENDER
7. PERDAMAIAN DAN KONFLIK Pelanggaran HAM Masa Lalu:
Comments are closed.
|
AuthorDewan Redaksi JP, Redaksi JP, pemerhati masalah perempuan Jurnal Perempuan terindeks di:
Archives
July 2018
|