(Forum Perempuan Pemantau Presiden 2014)
amiruddinmariana@gmail.com, hp 0812-1033-1189

Perempuan adalah bagian dari pemilih presiden, dan setengah dari negeri ini berwarga negara perempuan. Oleh karena itu suara mereka harus didengar. Harapan kami adalah, selain kabinet yang akan dibentuk nanti dalam lembaga eksekutif, parlemen juga perlu menjadi lembaga yang kooperatif dan ikut melindungi dan menegakkan UU yang berkaitan dengan hak-hak perempuan Indonesia, terutama pembuatan UU mengenai kekerasan seksual, melihat setiap dari 3 perempuan di dunia mengalami pelecehan seksual dari segala umur. Setiap tiga perempuan dari kita yang hidup di dunia ini pernah mengalami pelecehan bahkan kekerasan seksual. Ini persoalan serius yang perlu ditindaklanjuti.
Berikut adalah program aksi Kepemimpinan Jokowi-JK mengenai hak-hak perempuan, yang wajib kita kawal sampai pada tahap pelaksanaan dan hasil yang akan didapatkan.
1. KESEHATAN
- Menyediakan sistem perlindungan sosial bidang kesehatan yang inklusif dan menyediakan jaminan persalinan gratis bagi setiap perempuan yang melakukan persalinan.
- Mengalokasikan anggaran negara sekurang-kurangnya 5% dari anggaran negara untuk penurunan AKI, Angka kematian bayi dan balita, pengendalian HIV dan AIDS, penyakit menular dan penyakit kronis.
2. KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN
- Mengefektifkan pelaksanaan semua UU untuk penghentian kekerasan terhadap perempuan melalui peningkatan upaya-upaya pencegahan, meningkatkan kapasitas kelembagaan, peningkatan alokasi anggaran serta mengembangkan dan menerapkan kerangka pemantauan dan evaluasi yang efektif.
- Segera membahas dan mengesahkan RUU kekerasan seksual.
3. TENAGA KERJA PEREMPUAN
Menginisiasi pembuatan peraturan perundangan dan langkah-langkah perlindungan bagi semua Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang bekerja di dalam maupun di luar negeri. Memberikan perlindungan bagi pekerja/buruh migran melalui: memberikan pembatasan dan pengawasan peran swasta; Menghapus semua praktik diskriminatif terhadap buruh migran terutama buruh migran perempuan;
- Menyediakan layanan publik bagi buruh/pekerja migran yang mudah, murah dan aman sejak rekrutmen, selama di luar negeri hingga pulang kembali ke Indonesia.
- Serta menyediakan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi buruh/pekerja migran yang berhadapan dengan masalah hukum;
- Harmonisasi konvensi internasional 1990 tentang perlindungan hak-hak buruh migran dan anggota keluarganya ke dalam seluruh kebijakan terkait migrasi tenaga kerja.
4. PERDAGANGAN PEREMPUAN
Pemberantasan tindakan kriminal yang menjadikan anak dan perempuan sebagai objek eksploitasi di dunia kerja, dan objek transaksi dalam masalah kejahatan perdagangan manusia (human trafficking) baik di dalam negeri maupun lintas negara.
5. PEREMPUAN DALAM POLITIK DAN PEMBANGUNAN
Dalam kebijakan pemberdayaan perempuan, kami akan memberi penekanan pada 7 (tujuh) prioritas utama.
- Mendedikasikan diri untuk memperjuangkan untuk tidak berlaku diskriminatif terhadap kelompok atau golongan tertentu dalam negara.
- Membuat kebijakan Tindakan Khusus Sementara terhadap kelompok-kelompok marginal, termasuk kelompok perempuan di dalamnya, untuk menjamin kesetaraan dengan warga negara lainnya.
- Memperjuangkan pemenuhan kuota perempuan 30% tidak sekadar angka tetapi juga mendorongkan agar semua partai politik memiliki dan menyiapkan kader politik perempuan yang mumpuni melalui perekrutan, pendidikan politik, kaderisasi dan memberikan akses yang sama dan adil kepada politisi perempuan untuk terlibat dalam politik partainya. Tindakan ini akan diperjuangkan tidak hanya dalam ranah partai politik, namun juga eksekutif, yudikatif dan legislatif.
6. PENDIDIKAN DAN GENDER
- Menyelenggarakan pendidikan 12 tahun yang bekualitas dan tanpa biaya di seluruh Indonesia serta menerapkan nilai-nilai kesetaraan gender dan penghargaan terhadap keberagaman dalam pendidikan.
7. PERDAMAIAN DAN KONFLIK
Pelanggaran HAM Masa Lalu:
- Berkomitmen untuk menyelesaikan secara adil terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu: Kerusuhan Mei, Trisakti-Semanggi 1dan 2, Penghilangan Paksa, Talang Sari-Lampung, Tanjung Priok dan Tragedi 1965.